Policy Brief 03 — Digitalisasi Penyelenggaraan Penataan Ruang melalui MaSIKIAN
Policy Brief 03 membahas transformasi digital penyelenggaraan penataan ruang melalui MaSIKIAN sebagai ekosistem data, informasi dan pengetahuan yang kolaboratif, interaktif, adaptif, dan naturalistik. Digitalisasi diarahkan untuk memperkuat integrasi data, informasi geospasial, kajian, partisipasi publik, pengambilan keputusan, serta pemantauan dan evaluasi penataan ruang Bali.
Telaah Akademis Komprehensif Perda RTRW Provinsi Bali No. 2 Tahun 2023: Kerangka Regulasi, Realitas Implementasi, dan Solusi Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Abstrak Penelitian ini bertujuan melakukan telaah akademis komprehensif terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043, yang berlandaska
Urgensi Penyelenggaraan Informasi Geospasial di Bali: Fondasi Transformasi Pembangunan Berbasis Data, Ruang, dan Kearifan Lokal
A. Dinamika Pembangunan Bali dan Kebutuhan Data Spasial yang Terintegrasi Perkembangan pembangunan di Provinsi Bali berlangsung sangat cepat dan kompleks. Sebagai wilayah kepulauan kecil dengan tekanan pembangunan pesisi
Mengawal Kedaulatan Pangan: Telaah Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Tahun 2025
Pendahuluan: Lahan Sawah, Benteng Terakhir Ketahanan Pangan Lahan pertanian, khususnya sawah, adalah fondasi kedaulatan pangan nasional. Namun, dalam dua dekade terakhir, Indonesia kehilangan lebih dari 650.000 hektare s
Masterplan Nusa Penida: Menyeimbangkan Konservasi, Energi Bersih, dan Jati Diri Spiritual
Pendahuluan: Urgensi Pembangunan Berbasis Konservasi Kawasan Nusa Penida—termasuk Nusa Lembongan dan Ceningan—telah menjelma menjadi ikon pariwisata kelas dunia. Namun, di balik pesatnya perkembangan tersebut, muncul tan
MUATAN RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR): INSTRUMEN STRATEGIS PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
1. Pendahuluan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan dokumen operasional yang menjabarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota secara lebih rinci dan spasial. RDTR disusun untuk mengatur arah pembangunan
MENGENAL PERATURAN ZONASI
1. Pengantar Peraturan Zonasi (PZ) merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem penataan ruang yang berfungsi mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukannya. Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 20
AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Pendahuluan Ruang hidup adalah wadah seluruh aktivitas manusia dan ekosistem yang harus dikelola secara berkelanjutan, adil, dan berkeadilan sosial. Pemerintah Indonesia menyadari bahwa tanpa penataan ruang yang jelas da
Rencana Aksi Implementasi dan Mekanisme Evaluasi Sinkronisasi RTRW–Sektor di Bali
Pendahuluan Sinkronisasi RTRW Provinsi Bali dengan kebijakan sektoral tidak akan efektif tanpa rencana aksi implementasi yang terstruktur dan mekanisme evaluasi yang terukur.Sebagai lembaga teknis yang membidangi penataa
Sinkronisasi Implementasi Peraturan Sektoral dengan RTRW Provinsi Bali 2023–2043 Menuju Harmonisasi Kebijakan Ruang, Ekologi, dan Adat Bali Era Baru
Pendahuluan Sinkronisasi implementasi peraturan sektoral dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023–2043, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, merupakan l
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEKTORAL TERKAIT BIDANG PENATAAN RUANG Integrasi Regulasi Spasial dalam Kerangka Omnibus Law dan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia
Pendahuluan Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen hukum yang berfungsi mengatur, mengarahkan, dan menyeimbangkan kepentingan antarindividu dan kelompok dalam masyarakat. Dalam bidang penataan ruang, regulasi m
Format Data Spasial dalam Pengelolaan Informasi Geospasial
Pendahuluan Dalam era digital dan transformasi data, pemanfaatan informasi geospasial menjadi elemen strategis dalam perencanaan tata ruang, pembangunan infrastruktur, mitigasi bencana, dan pengelolaan sumber daya alam.

