Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi Bali | RTRW 2023–2043

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi Provinsi Bali

Lampiran V Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi Provinsi Bali merupakan bagian dari Lampiran V Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peta ini menyajikan arahan sistem jaringan transportasi Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043, yang menggambarkan keterkaitan jaringan transportasi darat, laut, penyeberangan, serta simpul-simpul transportasi sebagai bagian dari struktur ruang wilayah.

Sistem jaringan transportasi merupakan salah satu unsur penting dalam struktur ruang karena berfungsi menghubungkan pusat permukiman, pusat pelayanan, kawasan kegiatan, simpul transportasi, dan wilayah strategis sehingga membentuk keterhubungan antarkawasan di Provinsi Bali.

Visualisasi Peta

[GAMBAR PETA]

Lampiran V - Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi-1
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]

[ Unduh Peta ]

Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital digunakan sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.

Metadata Peta

Identifikasi Peta

Elemen MetadataKeterangan
Nama PetaPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi Provinsi Bali
Nomor LampiranLampiran V
KedudukanLampiran Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Periode Perencanaan2023–2043
Tahun Peta2023
Skala1:270.000
Jenis PetaPeta tematik tata ruang
Wilayah CakupanProvinsi Bali
BahasaBahasa Indonesia
Sumber DataPemerintah Provinsi Bali
Dasar HukumPerda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Abstrak

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi Provinsi Bali menggambarkan arahan jaringan transportasi dalam struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.

Informasi pada peta mencakup jaringan dan simpul transportasi yang membentuk keterhubungan antarwilayah, baik dalam lingkup Provinsi Bali maupun hubungan Bali dengan wilayah di luar Bali.

Sistem jaringan transportasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas penduduk dan barang, keterhubungan pusat pelayanan, pengembangan kawasan, serta integrasi antarwilayah dalam struktur ruang Provinsi Bali.

Kata Kunci

RTRW Bali, Struktur Ruang, Jaringan Transportasi, Jalan, Pelabuhan, Bandar Udara, Terminal, Penyeberangan, Simpul Transportasi, Bali, Tata Ruang.

Cakupan Wilayah

Peta mencakup wilayah Provinsi Bali dan unsur jaringan transportasi yang memiliki keterkaitan dengan sistem transportasi wilayah.

Cakupan informasi meliputi jaringan transportasi darat dan jaringan transportasi laut serta simpul transportasi yang menjadi bagian dari struktur ruang Provinsi Bali.

Sistem Proyeksi dan Referensi Spasial

Berdasarkan informasi teknis pada lembar peta, sistem referensi yang digunakan meliputi:

ElemenKeterangan
ProyeksiUniversal Transverse Mercator (UTM)
ZonaUTM Zona 50S
Datum HorizontalWGS 1984
Datum VertikalGeoid EGM 2008
Skala1:270.000
GridGrid geografis dan Grid UTM Zona 50S

Peta sisipan (inset/location diagram) memberikan gambaran posisi relatif Provinsi Bali terhadap wilayah sekitarnya.

Unsur Sistem Jaringan Transportasi

Peta menggambarkan sistem jaringan transportasi sebagai bagian dari struktur ruang Provinsi Bali.

Secara umum, unsur yang ditampilkan meliputi:

1. Jaringan Transportasi Darat

Jaringan transportasi darat menggambarkan keterhubungan ruas jalan yang mendukung pergerakan antarwilayah dan akses menuju pusat-pusat pelayanan serta kawasan kegiatan.

Informasi jaringan jalan pada peta dapat mencakup jaringan jalan berdasarkan status dan fungsi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW serta ketentuan sektor terkait.

2. Simpul Transportasi

Simpul transportasi merupakan lokasi yang berfungsi sebagai titik perpindahan atau pelayanan pergerakan orang dan/atau barang.

Simpul yang ditampilkan dalam peta antara lain dapat berupa:

bandar udara;

pelabuhan;

terminal;

simpul transportasi lainnya sesuai legenda peta.

3. Sistem Transportasi Laut

Jaringan transportasi laut menggambarkan keterhubungan antarwilayah melalui jalur pelayaran dan jaringan transportasi laut yang menjadi bagian dari sistem transportasi wilayah.

Konektivitas tersebut mencakup hubungan antarpulau serta hubungan antara wilayah daratan Bali dengan pulau-pulau di sekitarnya sesuai arahan dan informasi yang ditampilkan dalam peta.

4. Sistem Penyeberangan

Sistem penyeberangan merupakan bagian dari jaringan transportasi yang mendukung keterhubungan Bali dengan wilayah di luar Bali maupun konektivitas antarpulau.

Informasi pada peta perlu dibaca berdasarkan simbol, garis, dan keterangan yang terdapat dalam legenda Lampiran V.

5. Keterkaitan Antarmoda

Sistem jaringan transportasi perlu dipahami sebagai suatu jaringan yang menghubungkan berbagai moda dan simpul transportasi.

Keterpaduan jaringan tersebut mendukung hubungan antara:

Pusat Permukiman → Pusat Pelayanan → Simpul Transportasi → Jaringan Transportasi → Kawasan Kegiatan → Wilayah Pelayanan

Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Sebagai Lampiran V Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, peta ini memberikan arahan spasial mengenai sistem jaringan transportasi sebagai salah satu unsur struktur ruang wilayah provinsi.

Peta ini perlu dibaca secara terpadu dengan:

batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;

Peta Sistem Pusat Permukiman;

Peta Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan;

peta rencana pola ruang;

peta kawasan strategis;

peta rencana ruang laut;

RTRW kabupaten/kota; dan

RDTR yang telah ditetapkan.

Fungsi Informasi Peta

Informasi dalam peta dapat digunakan sebagai bahan untuk:

Perencanaan Wilayah
Mendukung analisis keterhubungan antarwilayah dan pengembangan struktur ruang.

Perencanaan Infrastruktur
Memberikan informasi spasial mengenai jaringan dan simpul transportasi dalam konteks tata ruang.

Konektivitas Antarwilayah
Mendukung pemahaman hubungan antara pusat permukiman, pusat pelayanan, kawasan kegiatan, dan simpul transportasi.

Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata.

Pengembangan Sistem Transportasi
Menjadi informasi pendukung dalam melihat keterpaduan jaringan transportasi darat, laut, penyeberangan, dan simpul transportasi.

Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai arahan sistem jaringan transportasi Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Hubungan dengan Struktur Ruang

Sistem jaringan transportasi memiliki hubungan erat dengan sistem pusat permukiman dan sistem perwilayahan pelayanan perkotaan.

Secara konseptual:

Sistem Pusat Permukiman

Perwilayahan Pelayanan Perkotaan

Simpul Transportasi

Jaringan Transportasi

Konektivitas Antarwilayah

Pelayanan dan Pengembangan Wilayah

Dengan pendekatan tersebut, jaringan transportasi dipahami bukan hanya sebagai jaringan infrastruktur, tetapi sebagai bagian dari sistem ruang yang mendukung hubungan antarwilayah.

Sumber dan Pengelola Data

Sumber: Pemerintah Provinsi Bali

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.

Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.

Peta Terkait

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi perlu dibaca bersama dengan:

Peta Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali

Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali

Peta RTR Kabupaten/Kota dan RDTR

Peta Tematik dan Peta Pendukung Tata Ruang

Dokumen dan Layanan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

TARUBALI – MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan layanan informasi tata ruang.

GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial untuk mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.

Cara Membaca Peta

Untuk memperoleh pemahaman yang tepat:

perhatikan judul dan nomor Lampiran V;

baca legenda dan simbol jaringan transportasi;

perhatikan skala 1:270.000;

periksa jaringan jalan dan simpul transportasi;

identifikasi keterkaitan jaringan darat, laut, dan penyeberangan;

perhatikan hubungan jaringan dengan pusat permukiman dan pusat pelayanan;

bandingkan dengan peta struktur ruang lainnya;

gunakan peta pola ruang sebagai konteks tambahan; dan

untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi dengan memperhatikan skala dan ketelitian data.

Catatan Penggunaan

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.

Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, perencanaan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan kebijakan, penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI – MaSIKIAN

Data → Informasi → Peta → Pengetahuan → Kebijakan → Penataan Ruang