Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air Provinsi Bali
Lampiran VIII Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air Provinsi Bali merupakan bagian dari Lampiran VIII Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini menyajikan arahan sistem jaringan sumber daya air sebagai salah satu unsur struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Dalam perspektif tata ruang, sistem jaringan sumber daya air perlu dipahami sebagai bagian dari sistem infrastruktur wilayah yang mendukung kebutuhan pelayanan air, keberlanjutan sumber daya, perkembangan wilayah, serta keterhubungan antara kawasan dan pusat pelayanan.
Visualisasi Peta
[GAMBAR PETA]

Peta ini berfokus pada infrastruktur pengelolaan air dan sumber daya air di seluruh Provinsi Bali untuk periode 2023–2043. Informasi visual utama meliputi:
- Aliran Sungai dan Danau (Garis dan Area Biru): Menunjukkan sistem sungai-sungai utama di Bali serta lokasi empat danau penting (Batur, Beratan, Buyan, dan Tamblingan) yang menjadi sumber air alami pulau ini.
- Simpul Sumber Daya Air (Simbol Titik/Ikon Biru): Menunjukkan lokasi infrastruktur penampung air buatan, seperti rencana waduk, bendungan, embung, sarana pengambilan air baku, dan instalasi pengolahan air yang tersebar di wilayah perkotaan maupun pedesaan untuk mengairi irigasi pertanian dan kebutuhan air bersih domestik.
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]
[ Unduh Peta ]
Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.
Metadata Peta
Identifikasi Peta
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Peta | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air Provinsi Bali |
| Nomor Lampiran | Lampiran VIII |
| Kedudukan | Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Periode Perencanaan | 2023–2043 |
| Tahun Peta | 2023 |
| Skala | 1:270.000 |
| Jenis Peta | Peta tematik tata ruang |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Sumber Data | Pemerintah Provinsi Bali |
| Dasar Hukum | Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 |
Abstrak
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air Provinsi Bali menggambarkan arahan sistem jaringan sumber daya air sebagai bagian dari struktur ruang wilayah Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Informasi spasial pada peta memberikan gambaran mengenai sistem jaringan dan/atau prasarana sumber daya air yang mendukung pelayanan wilayah serta keterhubungan antara kebutuhan air, kawasan, pusat pelayanan, dan sistem jaringan prasarana lainnya.
Sistem jaringan sumber daya air merupakan salah satu infrastruktur penting dalam mendukung keberlanjutan wilayah, pelayanan masyarakat, kegiatan ekonomi, serta pengembangan wilayah Provinsi Bali.
Kata Kunci
RTRW Bali, Struktur Ruang, Sumber Daya Air, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, Infrastruktur Sumber Daya Air, Air, Tata Ruang, Bali.
Cakupan Wilayah
Peta mencakup wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Informasi sistem jaringan sumber daya air perlu dibaca dengan memperhatikan hubungan antara jaringan dan/atau prasarana sumber daya air, pusat permukiman, pusat pelayanan, kawasan kegiatan, serta jaringan prasarana lainnya.
Sistem Referensi Spasial
Sistem referensi spasial mengikuti sistem yang digunakan dalam penyusunan peta RTRW Provinsi Bali.
Untuk analisis spasial dan kebutuhan teknis, pengguna perlu menggunakan dataset resmi beserta metadata, sistem koordinat, skala, dan ketelitian data yang ditetapkan oleh pengelola data.
Unsur Sistem Jaringan Sumber Daya Air
Peta ini menyajikan unsur sistem jaringan sumber daya air sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Dalam membaca unsur peta, pengguna perlu memperhatikan legenda, simbol, klasifikasi, dan keterangan resmi pada Lampiran VIII.
Secara umum, sistem jaringan sumber daya air dalam konteks tata ruang dapat dipahami sebagai satu kesatuan yang meliputi:
sistem jaringan sumber daya air;
jaringan dan/atau prasarana sumber daya air;
fasilitas pendukung sistem sumber daya air;
keterhubungan sistem sumber daya air antarwilayah; dan
hubungan sistem sumber daya air dengan pusat pelayanan dan kawasan kegiatan.
Prinsip pembacaan: nama, jenis, klasifikasi, lokasi, dan simbol setiap unsur harus mengikuti legenda resmi Lampiran VIII Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Sebagai Lampiran VIII Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, peta ini memberikan arahan spasial mengenai sistem jaringan sumber daya air sebagai salah satu unsur struktur ruang wilayah provinsi.
Peta perlu dibaca secara terpadu dengan:
batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;
Peta Sistem Pusat Permukiman;
Peta Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan;
Peta Sistem Jaringan Transportasi;
Peta Sistem Jaringan Energi;
Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi;
jaringan prasarana lainnya;
Peta Rencana Pola Ruang;
Peta Kawasan Strategis;
Peta Rencana Ruang Laut;
RTRW kabupaten/kota; dan
RDTR yang telah ditetapkan.
Fungsi Informasi Peta
Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:
Perencanaan Wilayah
Mendukung analisis keterkaitan sistem jaringan sumber daya air dengan struktur ruang dan perkembangan wilayah.
Perencanaan Infrastruktur
Memberikan konteks spasial dalam memahami rencana sistem jaringan dan prasarana sumber daya air.
Pelayanan Masyarakat
Mendukung pemahaman mengenai hubungan sistem sumber daya air dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan kawasan yang dilayani.
Pengelolaan Sumber Daya
Memberikan informasi spasial yang mendukung pemahaman terhadap keterkaitan sumber daya air dengan pengembangan dan keberlanjutan wilayah.
Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata.
Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai arahan sistem jaringan sumber daya air Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keterkaitan dengan Struktur Ruang
Sistem jaringan sumber daya air merupakan bagian dari struktur ruang yang mendukung pelayanan wilayah dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Keterkaitannya dapat dipahami sebagai:
Pusat Permukiman dan Kawasan Kegiatan
↓
Kebutuhan Pelayanan Sumber Daya Air
↓
Sistem Jaringan dan Prasarana Sumber Daya Air
↓
Pelayanan Antarwilayah
↓
Dukungan terhadap Struktur dan Perkembangan Wilayah
↓
Keberlanjutan Sumber Daya dan Kehidupan Masyarakat
Dengan demikian, sistem jaringan sumber daya air perlu dipahami secara terpadu dengan sistem pusat pelayanan serta jaringan prasarana lainnya dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Sumber dan Pengelola Data
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.
Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.
Peta Terkait
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air perlu dibaca bersama dengan:
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi;
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi;
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali;
Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali;
Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali;
Peta RTR Kabupaten/Kota dan RDTR; dan
Peta Tematik dan Peta Pendukung Tata Ruang.
Dokumen dan Layanan Terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
TARUBALI – MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan layanan informasi tata ruang.
GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.
Cara Membaca Peta
Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:
perhatikan judul dan nomor Lampiran VIII;
baca legenda dan simbol sistem jaringan sumber daya air;
perhatikan skala dan sistem referensi peta;
identifikasi jaringan dan prasarana sumber daya air berdasarkan simbol resmi;
lihat hubungan sistem jaringan sumber daya air dengan pusat permukiman dan pusat pelayanan;
perhatikan keterkaitannya dengan jaringan energi, transportasi, telekomunikasi, dan jaringan prasarana lainnya;
bandingkan dengan rencana pola ruang;
baca bersama ketentuan dalam batang tubuh Perda RTRW; dan
untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.
Catatan Penggunaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.
Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, perencanaan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan kebijakan, penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.
Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI – MaSIKIAN
Data → Informasi → Peta → Pengetahuan → Kebijakan → Penataan Ruang