Profil RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045
Gambaran Umum
Kabupaten Badung merupakan bagian dari satu kesatuan ruang wilayah Provinsi Bali dengan karakter wilayah yang membentang dari kawasan pegunungan di bagian utara, kawasan perdesaan dan pertanian di bagian tengah, hingga kawasan perkotaan, pariwisata, dan pesisir di bagian selatan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 merupakan instrumen penataan ruang yang memberikan arah bagi struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Badung.
RTRW Kabupaten Badung ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025–2045, ditetapkan dan diundangkan pada 21 April 2025, serta berstatus berlaku.
Perda tersebut menggantikan Perda Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Badung Tahun 2013–2033.
1. Posisi dan Karakteristik Wilayah
Kabupaten Badung berada di bagian selatan Pulau Bali dan memiliki posisi strategis dalam sistem wilayah Bali karena mencakup bagian penting dari Kawasan Perkotaan Sarbagita, kawasan pariwisata internasional, pusat pemerintahan kabupaten, jaringan transportasi regional, serta kawasan pertanian dan lingkungan di bagian utara.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045, wilayah Kabupaten Badung memiliki luas sekitar 39.875 hektare.
Secara geografis, wilayah Kabupaten Badung berada pada sekitar 8°14'21,285"–8°50'57,869" Lintang Selatan dan 115°05'02,035"–115°15'04,994" Bujur Timur.
Karakter ruang Badung memperlihatkan gradasi wilayah dari kawasan pegunungan dan pertanian di bagian utara, kawasan perkotaan dan pusat pemerintahan di bagian tengah, hingga kawasan perkotaan, pariwisata, perdagangan dan jasa, serta pesisir di bagian selatan.
Keragaman tersebut menjadikan Kabupaten Badung memiliki keterkaitan yang kuat antara fungsi pertanian, permukiman, perkotaan, pariwisata, perdagangan dan jasa, infrastruktur, kawasan lindung, serta kawasan pesisir.
2. Batas Wilayah
Kabupaten Badung berbatasan dengan:
- Sebelah utara: Kabupaten Buleleng;
- Sebelah timur: Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar;
- Sebelah selatan: Samudra Hindia; dan
- Sebelah barat: Kabupaten Tabanan.
Posisi tersebut menempatkan Badung sebagai wilayah yang memiliki hubungan ruang langsung dengan kawasan Bali utara, Bali tengah, Kota Denpasar, serta kawasan pesisir selatan Bali.
3. Wilayah Administratif
Kabupaten Badung terdiri atas 6 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Petang;
- Kecamatan Abiansemal;
- Kecamatan Mengwi;
- Kecamatan Kuta Utara;
- Kecamatan Kuta; dan
- Kecamatan Kuta Selatan.
Secara karakter ruang, keenam kecamatan tersebut memperlihatkan keragaman fungsi wilayah, mulai dari kawasan pegunungan dan pertanian di bagian utara hingga kawasan perkotaan dan pariwisata di bagian selatan.
Wilayah Kabupaten Badung juga mencakup wewidangan desa adat sebagai bagian dari karakter sosial budaya dan kearifan lokal Bali sebagaimana diperhatikan dalam RTRW.
4. Tujuan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Badung sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5 Perda Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 adalah:
“Mewujudkan Kabupaten Badung sebagai Pusat Kegiatan Nasional dan destinasi pariwisata internasional yang berkualitas, berdaya saing dan berjati diri budaya Bali melalui sinergi pengembangan Wilayah secara berkelanjutan berbasis kegiatan pertanian, perdagangan dan jasa serta kepariwisataan menuju kesejahteraan Masyarakat berdasarkan falsafah Tri Hita Karana.”
Rumusan tersebut menempatkan Badung dalam hubungan antara fungsi sebagai bagian dari sistem perkotaan nasional, destinasi pariwisata internasional, pertanian, perdagangan dan jasa, serta kehidupan sosial budaya Bali.
5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Badung dikelompokkan menjadi:
- kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang;
- kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang; dan
- kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.
5.1 Pengembangan Struktur Ruang
Arah pengembangan struktur ruang meliputi:
- pengintegrasian pusat pelayanan perkotaan dengan sistem perkotaan nasional dan Kawasan Metropolitan;
- pengembangan integrasi dan konektivitas sistem jaringan transportasi nasional, antarwilayah, dan seluruh wilayah Kabupaten Badung; dan
- peningkatan kuantitas, kualitas, serta jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana di seluruh wilayah kabupaten.
Strategi tersebut antara lain diarahkan untuk memaduserasikan sistem pusat permukiman dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita, mengintegrasikan pusat kegiatan pariwisata dan pelayanan, memantapkan Kawasan Perkotaan Mangupura sebagai ibu kota kabupaten, serta meningkatkan konektivitas transportasi dan pelayanan prasarana wilayah.
5.2 Pengembangan Pola Ruang
Kebijakan dan strategi pola ruang mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung serta kawasan budi daya.
Untuk kawasan lindung, arah kebijakan mencakup:
- pelestarian, pemeliharaan, dan pemulihan ekosistem lingkungan hidup;
- pengembangan dan pengelolaan RTH yang proporsional di kawasan perkotaan; dan
- pengembangan mitigasi dan adaptasi terhadap bencana serta perubahan iklim.
Untuk kawasan budi daya, arah kebijakan mencakup:
- peningkatan keserasian dan keterpaduan antarkegiatan budi daya;
- peningkatan peran komoditas unggulan;
- pemantapan dan pengembangan kepariwisataan;
- pengembangan kegiatan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
- peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
5.3 Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
Pengembangan kawasan strategis diarahkan untuk:
- mensinergikan pengelolaan Kawasan Strategis Nasional dan Kawasan Strategis Provinsi;
- mengembangkan kawasan strategis sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berdaya saing; serta
- melestarikan nilai historis, keanekaragaman warisan budaya, dan keberlanjutan lingkungan.
6. Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang Kabupaten Badung terdiri atas:
- sistem pusat permukiman; dan
- sistem jaringan prasarana.
Sistem tersebut diarahkan untuk membentuk keterhubungan antara pusat pelayanan, kawasan perkotaan, pusat kegiatan pariwisata, pusat pemerintahan, pusat pendidikan, pelayanan kesehatan, pelayanan transportasi, serta kawasan perdesaan.
Rencana jaringan prasarana mencakup antara lain jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, prasarana lingkungan permukiman, serta infrastruktur kebencanaan.
Khusus jaringan transportasi, RTRW mengarahkan peningkatan konektivitas dan aksesibilitas antarpusat pelayanan di Kawasan Perkotaan Sarbagita dan pusat kegiatan kepariwisataan, termasuk pengembangan transportasi umum dan sistem transportasi darat.
7. Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang Kabupaten Badung mengatur kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Kawasan Lindung
Kebijakan kawasan lindung diarahkan untuk mempertahankan dan memulihkan fungsi ekologis wilayah, termasuk perlindungan keanekaragaman hayati dan penerapan kearifan lokal.
RTRW juga mengarahkan pengembangan RTH di kawasan perkotaan paling sedikit 30% dari luas kawasan perkotaan, yang terdiri atas paling sedikit 20% RTH publik dan 10% RTH privat sesuai ketentuan dalam RTRW.
Mitigasi dan adaptasi terhadap bencana serta perubahan iklim menjadi bagian dari pengelolaan kawasan lindung, termasuk rehabilitasi ekosistem dan pengembangan infrastruktur yang adaptif.
Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya diarahkan untuk mendukung kegiatan:
- pertanian;
- perkebunan;
- perikanan;
- pariwisata;
- perdagangan dan jasa;
- permukiman;
- industri kecil dan menengah; serta
- fungsi budi daya lainnya sesuai RTRW.
Pengembangan kawasan budi daya tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keterkaitan antarwilayah.
RTRW juga mengarahkan pengembangan sistem pertanian terintegrasi dan berorientasi agribisnis di wilayah bagian utara, sekaligus menjaga keterkaitan antara pariwisata, pertanian, industri kreatif, serta sentra industri kecil dan menengah.
8. Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan strategis Kabupaten Badung dalam RTRW mencakup kawasan yang diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kepentingan ekonomi serta sosial dan budaya.
Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Antara lain meliputi:
- Kawasan Perkotaan Prima Mangupura di Kecamatan Mengwi;
- Kawasan Perkotaan Agropolitan di Kecamatan Petang dan Kecamatan Abiansemal;
- Kawasan Perkotaan Pariwisata pada kawasan yang ditetapkan dalam RTRW; dan
- Kawasan Pertanian Pangan Terintegrasi.
Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya
Antara lain meliputi kawasan tempat suci yang memiliki nilai strategis, termasuk:
- Kawasan Tempat Suci Pura Pucak Mangu;
- Kawasan Tempat Suci Pura Pucak Tedung;
- Kawasan Tempat Suci Pura Taman Ayun; dan
- Kawasan Tempat Suci Pura Luhur Uluwatu.
Kawasan strategis tersebut memiliki keterkaitan dengan Kawasan Strategis Nasional, Kawasan Strategis Provinsi, kawasan lanskap Subak Bali, serta kawasan pariwisata dan sosial budaya Bali.
9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan penjabaran RTRW pada kawasan tertentu yang memberikan arahan lebih rinci dan operasional mengenai struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang.
RDTR yang Telah Ditetapkan dan Berlaku
Berdasarkan pembaruan status RTRW dan RDTR Provinsi Bali hingga 2 Februari 2026, Kabupaten Badung memiliki enam RDTR yang telah ditetapkan dan berlaku:
| No. | RDTR | Dasar Hukum | Periode | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 | RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Utara | Perbup Badung Nomor 9 Tahun 2021 | 2021–2041 | Berlaku |
| 2 | RDTR Wilayah Perencanaan Kuta | Perbup Badung Nomor 8 Tahun 2021 | 2021–2041 | Berlaku |
| 3 | RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan | Perbup Badung Nomor 59 Tahun 2021 | 2021–2041 | Berlaku |
| 4 | RDTR Wilayah Perencanaan Mengwi | Perbup Badung Nomor 34 Tahun 2022 | 2022–2042 | Berlaku |
| 5 | RDTR Wilayah Perencanaan Abiansemal | Perbup Badung Nomor 6 Tahun 2023 | 2023–2043 | Berlaku |
| 6 | RDTR Wilayah Perencanaan Petang | Perbup Badung Nomor 28 Tahun 2023 | 2023–2043 | Berlaku |
Status keenam RDTR tersebut tercatat dalam pembaruan status tata ruang TARUBALI. JDIH Badung juga mencatat Perbup Nomor 6 Tahun 2023 tentang RDTR WP Abiansemal dan Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang RDTR WP Petang sebagai peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, RDTR Kabupaten Badung telah mencakup seluruh enam kecamatan, sehingga informasi RDTR pada halaman ini tidak perlu lagi dibagi menjadi “RDTR dalam proses” apabila tidak terdapat status proses baru yang perlu ditampilkan.
10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW
TARUBALI menyediakan ruang informasi untuk mengakses dan memahami data serta dokumen tata ruang Kabupaten Badung.
Informasi yang dapat disajikan meliputi:
- dokumen RTRW Kabupaten Badung;
- peta wilayah;
- peta rencana struktur ruang;
- peta rencana pola ruang;
- peta kawasan strategis;
- peta jaringan prasarana;
- data RDTR;
- data administrasi wilayah;
- data dan informasi geospasial pendukung; dan
- dokumen peraturan tata ruang lainnya.
Dokumen utama adalah Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.
Data, peta, dan dokumen tata ruang perlu dibaca secara terpadu dengan ketentuan peraturan yang berlaku serta sumber data resmi.
11. Badung dalam Satu Ruang Bali
Kabupaten Badung merupakan bagian dari satu kesatuan ruang Provinsi Bali.
Wilayah Badung memiliki keterhubungan langsung dengan Kabupaten Buleleng di bagian utara, Kabupaten Bangli, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar di bagian timur, Kabupaten Tabanan di bagian barat, serta Samudra Hindia di bagian selatan.
Keterhubungan tersebut berlangsung melalui sistem perkotaan, jaringan transportasi, prasarana wilayah, kawasan pertanian, pariwisata, perdagangan dan jasa, sumber daya air, ekosistem, serta mobilitas masyarakat.
Badung juga merupakan bagian penting dari Kawasan Perkotaan Sarbagita, dengan Kawasan Perkotaan Mangupura dan Jimbaran sebagai bagian dari sistem perkotaan yang memiliki keterkaitan dengan Kota Denpasar, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
Dalam perspektif tata ruang Bali, Badung tidak hanya dipahami sebagai wilayah dengan perkembangan perkotaan dan pariwisata yang tinggi, tetapi sebagai ruang yang mempertemukan kawasan pegunungan, pertanian, permukiman, perkotaan, kawasan budaya, dan pesisir dalam satu kesatuan ruang.
Penutup
RTRW Kabupaten Badung Tahun 2025–2045 memberikan kerangka jangka panjang bagi penataan ruang wilayah dengan mengintegrasikan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta arah pemanfaatan dan pengendalian ruang.
RTRW tersebut menempatkan Badung dalam hubungan antara fungsi perkotaan nasional, pariwisata internasional, pertanian, perdagangan dan jasa, lingkungan, infrastruktur, serta budaya Bali.
Melalui RTRW dan RDTR, arah perkembangan wilayah dapat diterjemahkan secara lebih rinci dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakter wilayah, serta keterkaitan Badung dengan sistem ruang Bali.
Memahami Badung dalam kerangka RTRW berarti memahami Badung sebagai bagian dari satu kesatuan ruang Bali.
Sumber Utama
- Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025–2045.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 8 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Tahun 2021–2041.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 9 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Utara Tahun 2021–2041.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 59 Tahun 2021 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kuta Selatan Tahun 2021–2041.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 34 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Mengwi Tahun 2022–2042.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 6 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Abiansemal Tahun 2023–2043.
- Peraturan Bupati Badung Nomor 28 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Petang Tahun 2023–2043.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Badung.
- TARUBALI – Data dan Informasi RTRW/RDTR Provinsi Bali.