PERMOHONAN INFORMASI TATA RUANG

Permohonan Informasi Tata Ruang

Persyaratan Permohonan Informasi Via Email

Untuk mengajukan permohonan Informasi Tata Ruang wilayah Provinsi Bali, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh informasi publik kepada PPID, melalui https://balisatudata.baliprov.go.id ;
  1. atau
  2. Pemohon mengajukan secara tertulis, melalui surat elektronik, atau melalui sistem layanan informasi resmi Bidang Tata Ruang Dinas PUPRKIM Provinsi Bali;
  3. Pemohon wajib menyertakan:
    1. bukti identitas diri sebagai Warga Negara Indonesia yang sah;
    2. bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal pemohon adalah Badan Hukum Indonesia;
    3. Surat kuasa dibubuhi materai,dari pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili orang perseorangan, kelompok orang,atau badan hukum.
    4. Mencantumkan alasan atau tujuan permohonan informasi publik secara jelas.
  4. Pemohon mengisi formulir permohonan informasi publik yang dapat di unduh disini atau mengisi formulir online
  5. Untuk formulir yang diunduh, setelah dilengkapi dan ditandatangani, dapat di-scan dan dikirimkan melalui tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com

Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.