Ruang Lingkup MASIKIAN

Ruang lingkup aksi perubahan ini mencakup berbagai komponen kunci yang menjadi landasan dalam pengembangan Prototipe Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif Interaktif Adaptif Naturalistik (MASIKIAN) dalam Pelayanan Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali. Ruang lingkup yang terperinci ini adalah sebagai berikut:

1. Analisis Awal:

  • Identifikasi Kebutuhan dan Permasalahan: Tahap awal mencakup identifikasi kebutuhan pengguna dan permasalahan yang ada dalam sistem informasi penataan ruang yang perlu diatasi.
  • Pemangku Kepentingan Utama: Menentukan siapa saja pemangku kepentingan utama yang akan terlibat dalam penggunaan dan pengembangan MASIKIAN.
  • Analisis Data dan Informasi: Melakukan analisis komprehensif terhadap data dan informasi penataan ruang yang sudah ada untuk memahami sumber daya yang tersedia.

2. Perancangan dan Pengembangan:

  • Merancang Kerangka Dasar (Framework): Merancang kerangka dasar MASIKIAN, termasuk struktur database dan antarmuka pengguna yang akan membentuk pondasi prototipe.
  • Pengembangan Prototipe: Melaksanakan pengembangan prototipe MASIKIAN dalam lingkungan CMS WordPress yang sudah ada, termasuk menerapkan desain dan fungsionalitas yang telah direncanakan.
  • Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai sumber data dan informasi penataan ruang ke dalam platform MASIKIAN agar data tersedia secara terpadu.

3. Uji Coba dan Perbaikan:

  • Uji Coba Internal: Melakukan uji coba internal untuk memastikan bahwa prototipe MASIKIAN berfungsi sebagaimana mestinya dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.
  • Umpan Balik Pengguna Internal: Mengumpulkan umpan balik dari pengguna internal dalam tahap uji coba dan menggunakan masukan ini untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan.

4. Implementasi dan Pelatihan:

  • Implementasi Penuh MASIKIAN: Memastikan bahwa MASIKIAN secara penuh berfungsi sebagai platform resmi Pelayanan Pengaturan dan Pembinaan Penataan Ruang di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
  • Pelatihan Pengguna Internal: Melakukan pelatihan kepada pengguna internal yang akan menggunakan MASIKIAN untuk memastikan mereka dapat memanfaatkannya secara optimal.

5. Monitoring dan Evaluasi:

  • Pemantauan Berkala: Melakukan pemantauan berkala terhadap kinerja dan kelancaran operasional MASIKIAN untuk memastikan semua berjalan dengan baik.
  • Evaluasi Efektivitas: Mengevaluasi efektivitas dan efisiensi MASIKIAN dalam mendukung pengaturan dan pembinaan penataan ruang.
  • Perbaikan Berkelanjutan: Melakukan perbaikan dan peningkatan berkelanjutan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi.

6. Partisipasi Masyarakat:

  • Keterlibatan Publik: Memastikan bahwa MASIKIAN membawa masyarakat lebih dekat kepada informasi dan kebijakan terkait tata ruang.
  • Memanfaatkan Media Sosial: Mengoptimalkan penggunaan media sosial sebagai alat komunikasi dengan masyarakat untuk meningkatkan transparansi dan keterlibatan publik.

Melalui transformasi ini, kami berharap bahwa pengaturan tata ruang di Provinsi Bali akan menjadi lebih efisien, transparan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ini adalah langkah penting dalam mencapai pembangunan wilayah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.