Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang dilakukan melalui:

  1. pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); dan
  2. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.

Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan pemanfaatan ruang, baik pemanfaatan ruang secara vertikal maupun pemanfaatan ruang di dalam bumi.

Program pemanfaatan ruang beserta pembiayaannya sebagaimana dimaksud di atas termasuk jabaran dari indikasi program utama yang termuat di dalam rencana tata ruang wilayah.

Pemanfaatan ruang diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan jangka waktu indikasi program utama pemanfaatan ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.

Pelaksanaan pemanfaatan ruang di wilayah sebagaimana dimaksud di atas disinkronisasikan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah administratif sekitarnya.

Pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan minimal dalam penyediaan sarana dan prasarana.