Pengawasan Penataan Ruang

Pengawasan
Posisi Strategis Pengawasan Penataan Ruang

Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan pengawasan terhadap kinerja pengaturan, pembinaan, dan pelaksanaan penataan ruang.

Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan sebagaimana dimaksud terdiri atas tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pengawasan Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan melibatkan peran masyarakat.

Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah. 


Pemantauan dan Evaluasi

Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud di atas dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian antara penyelenggaraan penataan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana terbukti terjadi penyimpangan administratif dalam penyelenggaraan penataan ruang, Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal Bupati/Walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas, Gubernur mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Bupati/ Walikota.

Dalam hal Gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas, Menteri mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan Gubernur. 

Dalam hal penyimpangan dalam penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas, pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pengawasan Kinerja

Untuk menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan pula pengawasan terhadap kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang dan kinerja pemenuhan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.

Dalam rangka peningkatan kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang wilayah nasional disusun standar pelayanan penyelenggaraan penataan ruang untuk tingkat nasional.

Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi aspek pelayanan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud di atas mencakup standar pelayanan minimal bidang penataan ruang provinsi dan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang kabupaten/kota.