Wilayah Administrasi Bali | Data dan Informasi Tata Ruang TARUBALI - TARUBALI – Tata Ruang Bali

Wilayah Administrasi

Membaca Bali melalui Batas, Wilayah, dan Struktur Pemerintahan

Wilayah administrasi merupakan salah satu data dasar dalam memahami ruang Provinsi Bali. Batas dan pembagian wilayah administrasi menjadi referensi penting dalam penyusunan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang.

Halaman ini mendokumentasikan struktur wilayah administrasi Provinsi Bali sebagai basis data kewilayahan yang dapat digunakan bersama dengan data fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, infrastruktur, serta dokumen rencana tata ruang.

Data administrasi dalam halaman ini perlu dibaca sebagai data yang memiliki sumber, periode, skala, sistem koordinat, dan status pemutakhiran tertentu. Oleh karena itu, perbedaan angka luas wilayah antar-sumber atau antar-periode perlu dijelaskan berdasarkan sumber data, metode pengukuran, dan dasar penetapan wilayah yang digunakan.


01. Provinsi Bali

Provinsi Bali merupakan satu kesatuan wilayah administratif yang menjadi ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sekaligus salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali. peta-wilayah-provinsi-bali

Peta Wilayah Provinsi Bali - Lampiran I Perda RTRWP Bali 2023-2043
Β 

Berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, Provinsi Bali terdiri atas 9 kabupaten/kota, yaitu:

  1. Kabupaten Jembrana
  2. Kabupaten Tabanan
  3. Kabupaten Badung
  4. Kabupaten Gianyar
  5. Kabupaten Klungkung
  6. Kabupaten Bangli
  7. Kabupaten Karangasem
  8. Kabupaten Buleleng
  9. Kota Denpasar

Dalam dokumentasi TARUBALI, data tersebut menjadi salah satu rujukan administratif resmi untuk struktur wilayah Provinsi Bali.


02. Rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Provinsi Bali

Sumber Utama: Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025

Bagian ini mendokumentasikan Rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Per Provinsi Seluruh Indonesia β€” Provinsi Bali sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025.

q. Provinsi Bali

No.KodeNama Kabupaten/KotaKecKelDesaLuas Wilayah (KmΒ²)*Jumlah Penduduk (Jiwa)**Keterangan
151.01Kabupaten Jembrana51041847,515330.221Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali
251.02Kabupaten Tabanan10133133848,539478.363Perubahan nama ibu kota kabupaten semula Tabanan menjadi Singasana sesuai Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali
351.03Kabupaten Badung61646397,395537.739Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali
451.04Kabupaten Gianyar7664363,782504.845Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali
551.05Kabupaten Klungkung4653312,115223.723Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali
651.06Kabupaten Bangli4468526,764200.526Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali
751.07Kabupaten Karangasem8375838,899538.390Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali
851.08Kabupaten Buleleng9191291.322,124828.156Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali
951.71Kota Denpasar41627125,894673.270Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar
Β Β JUMLAH57806365.582,8274.375.263Β 

Keterangan Sumber

*) Luas wilayah bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan Surat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Nomor B-16.10/DIGD-BIG/IGD.04.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penghitungan Luas Wilayah di Seluruh Indonesia .

**) Jumlah penduduk bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Data Kependudukan Semester II Bulan Desember Tahun 2024.

Catatan dokumentasi: Β 
Angka pada tabel di atas merupakan data sebagaimana dirujuk dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025. Data tersebut tidak semata-mata merupakan hasil perhitungan TARUBALI. Apabila digunakan untuk analisis spasial lebih lanjut, data perlu tetap dikaitkan dengan sumber geospasial, skala, periode, sistem koordinat, dan metadata dataset yang digunakan.


03. Struktur Wilayah Administrasi

Dokumentasi wilayah administrasi TARUBALI disusun secara bertingkat agar dapat digunakan untuk analisis pada berbagai skala.

TingkatSatuan WilayahFungsi Data
1Provinsi BaliWilayah administrasi tingkat provinsi
2Kabupaten/KotaWilayah pemerintahan kabupaten/kota
3KecamatanUnit pemerintahan di bawah kabupaten/kota
4Desa/KelurahanUnit pemerintahan administratif
5Batas dan GeometriRepresentasi spasial masing-masing wilayah

Struktur ini memungkinkan data sektoral dan data tata ruang ditelusuri berdasarkan lokasi administratifnya.


04. Kabupaten/Kota di Provinsi Bali

Struktur Wilayah Administrasi

No.Kabupaten/KotaKodeKecamatanKelurahanDesaLuas Wilayah (KmΒ²)Penduduk (Jiwa)
1Jembrana51.0151041847,515330.221
2Tabanan51.0210133133848,539478.363
3Badung51.0361646397,395537.739
4Gianyar51.047664363,782504.845
5Klungkung51.054653312,115223.723
6Bangli51.064468526,764200.526
7Karangasem51.078375838,899538.390
8Buleleng51.089191291.322,124828.156
9Denpasar51.7141627125,894673.270
Β JUMLAHΒ 57806365.582,8274.375.263

Tabel ini merupakan bentuk ringkas dari tabel rujukan Kepmendagri dan digunakan untuk memudahkan pembacaan data pada halaman TARUBALI.


05. Luas Wilayah Administrasi

Luas wilayah merupakan salah satu atribut utama dalam dokumentasi administrasi.

Dalam halaman ini, angka luas wilayah Provinsi Bali dan kabupaten/kota merujuk pada data yang dicantumkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025, dengan sumber penghitungan luas dari BIG sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.

Namun, angka luas wilayah perlu dipahami sebagai atribut yang bergantung pada sumber dan metode pengukuran.

Perbedaan antara data administrasi, data geospasial, dan data statistik dapat terjadi karena perbedaan:

  • dasar penetapan batas;
  • skala dan resolusi data;
  • metode pengukuran;
  • sistem koordinat;
  • pembaruan batas wilayah;
  • perubahan atau penegasan batas administrasi; dan
  • metodologi masing-masing instansi penyedia data.

Karena itu, setiap angka luas pada TARUBALI idealnya dilengkapi dengan sumber, tahun data, satuan, metode, dan status verifikasi.


06. Batas Administrasi

Batas administrasi merupakan data spasial yang menggambarkan pemisahan wilayah pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Data batas administrasi digunakan sebagai:

  • referensi pemetaan;
  • dasar agregasi data statistik;
  • dasar analisis spasial;
  • dasar overlay dengan pola ruang dan struktur ruang;
  • referensi pelayanan pemerintahan;
  • dasar analisis kependudukan dan sosial ekonomi;
  • referensi pengelolaan infrastruktur dan pelayanan publik; serta
  • salah satu basis penyusunan dan pemutakhiran data tata ruang.

Catatan penting: batas administrasi bukan merupakan batas zonasi tata ruang. Keduanya memiliki fungsi, dasar hukum, dan tujuan yang berbeda meskipun dapat ditampilkan secara bersamaan dalam analisis spasial.


07. Kecamatan

Kecamatan merupakan unit wilayah administratif di bawah kabupaten/kota.

Data kecamatan perlu didokumentasikan paling sedikit dalam bentuk:

AtributKeterangan
Kode wilayahKode administrasi
Nama kecamatanNama resmi
Kabupaten/KotaWilayah induk
LuasLuas wilayah
BatasGeometri batas administrasi
Tahun dataPeriode pemutakhiran
SumberInstansi/walidata
StatusVerifikasi data

Struktur ini memungkinkan TARUBALI melakukan penelusuran data secara kabupaten/kota β†’ kecamatan β†’ desa/kelurahan.


08. Desa/Kelurahan

Desa dan kelurahan merupakan unit administratif yang penting dalam dokumentasi tata ruang karena berbagai data pembangunan, kependudukan, pelayanan publik, pertanian, lingkungan, dan kebencanaan dapat dikaitkan dengan unit wilayah ini.

Data desa/kelurahan sekurang-kurangnya mencakup:

  • kode wilayah;
  • nama desa/kelurahan;
  • kecamatan;
  • kabupaten/kota;
  • luas wilayah;
  • geometri batas;
  • status wilayah;
  • periode data; dan
  • sumber data.

09. Kode dan Identitas Wilayah

Setiap satuan wilayah perlu memiliki identitas yang konsisten agar dapat digunakan untuk integrasi berbagai sumber data.

Struktur Identitas Wilayah

KomponenFungsi
Kode ProvinsiIdentitas Provinsi Bali
Kode Kabupaten/KotaIdentitas wilayah kabupaten/kota
Kode KecamatanIdentitas kecamatan
Kode Desa/KelurahanIdentitas desa/kelurahan
Nama wilayahIdentitas tekstual
HierarkiKedudukan dalam struktur administrasi
StatusStatus administratif
Periode berlakuWaktu keberlakuan data

Konsistensi kode wilayah menjadi penting dalam proses integrasi data statistik, geospasial, sektoral, dan tata ruang.


10. Wilayah Administrasi dan Penataan Ruang

Wilayah administrasi merupakan salah satu basis dalam penyusunan dan analisis RTRW.

Namun, hubungan antara administrasi dan tata ruang perlu dipahami secara tepat.

Wilayah administrasi menjawab pertanyaan:

β€œSiapa dan wilayah pemerintahan mana yang memiliki kewenangan?”

Sedangkan rencana tata ruang menjawab pertanyaan:

β€œBagaimana ruang direncanakan, dimanfaatkan, dan dikendalikan?”

Dengan demikian:

Administrasi β‰  Pola Ruang β‰  Struktur Ruang β‰  Zonasi RDTR

Keempatnya dapat di-overlay dalam sistem informasi geografis, tetapi masing-masing mempunyai fungsi dan dasar penyelenggaraan yang berbeda.


11. Wilayah Administrasi sebagai Basis Analisis RTRW

Data administrasi digunakan untuk menghubungkan berbagai kelompok data dalam penyusunan RTRW.

Alur Integrasi Data

Wilayah Administrasi Β 
↓ Β 
Data Fisik Wilayah Β 
↓ Β 
Penduduk dan Sosial Β 
↓ Β 
Ekonomi dan Kegiatan Wilayah Β 
↓ Β 
Infrastruktur Β 
↓ Β 
Lingkungan dan Kebencanaan Β 
↓ Β 
Pemanfaatan Ruang Β 
↓ Β 
Analisis Spasial Β 
↓ Β 
Rencana Tata Ruang

Dengan struktur tersebut, setiap informasi dapat ditelusuri berdasarkan lokasi dan unit wilayahnya.


12. Wilayah Administrasi dan Data Statistik

Data administrasi merupakan salah satu kunci untuk menghubungkan data spasial dengan data statistik.

Contohnya:

  • jumlah penduduk per kabupaten/kota;
  • kepadatan penduduk;
  • luas lahan pertanian;
  • luas kawasan hutan;
  • luas LP2B;
  • jaringan jalan;
  • fasilitas pelayanan;
  • kawasan rawan bencana;
  • kegiatan ekonomi;
  • pariwisata; dan
  • indikator lingkungan.

Integrasi tersebut memungkinkan analisis dilakukan tidak hanya berdasarkan angka, tetapi juga berdasarkan lokasi dan karakter wilayah.


13. Wilayah Administrasi dan Data Spasial

Dalam sistem informasi geospasial, batas administrasi berfungsi sebagai salah satu reference layer.

Layer administrasi dapat digunakan untuk melakukan:

Overlay β†’ Query β†’ Agregasi β†’ Statistik Spasial β†’ Analisis β†’ Visualisasi

Contoh:

Kawasan LP2B β†’ di-overlay dengan batas desa β†’ dihitung luas per desa β†’ diagregasi ke kecamatan β†’ diagregasi ke kabupaten/kota β†’ dianalisis pada tingkat provinsi.

Dengan pendekatan tersebut, data dapat bergerak dari peta menjadi informasi, dan selanjutnya menjadi pengetahuan kewilayahan.


14. Tabulasi Komprehensif Data Wilayah Administrasi

LevelKelompok DataKomponenStatus Dokumentasi
1ProvinsiBatas Provinsi BaliPerlu Verifikasi
1ProvinsiLuas wilayahTerdokumentasi
2Kabupaten/Kota9 kabupaten/kotaTerdokumentasi
3Kecamatan57 kecamatanTerdokumentasi
4Kelurahan80 kelurahanTerdokumentasi
5Desa636 desaTerdokumentasi
6GeospasialBatas administrasiPerlu Verifikasi
7IdentitasKode wilayahTerdokumentasi
8PendudukJumlah pendudukTerdokumentasi
9MetadataSumber dan tahun dataTerdokumentasi
10HistorisPerubahan wilayahPerlu Dokumentasi
11IntegrasiRelasi dengan data sektoralDikembangkan
12AnalisisStatistik spasialDikembangkan

Catatan: status dokumentasi menunjukkan status data dalam ekosistem dokumentasi TARUBALI dan tidak menggantikan status resmi data pada instansi walidata.


15. Data Time Series Wilayah Administrasi

Wilayah administrasi tidak hanya perlu didokumentasikan sebagai kondisi saat ini, tetapi juga sebagai rekam jejak perubahan wilayah.

PeriodeData yang DidokumentasikanKeterangan
HistorisStruktur wilayahPerubahan pembagian wilayah
2015–2020Batas dan kode wilayahPerlu harmonisasi
2021–2024Batas dan kode wilayahRekam pemutakhiran
2025Kode dan data administrasiMengacu pada Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025
2026Pemutakhiran dataVerifikasi terhadap sumber terbaru
RTRW 2028–2048Basis wilayah perencanaanDisesuaikan dengan data resmi

Time series penting untuk membedakan antara:

perubahan wilayah administratif Β 
dan Β 
perubahan kondisi ruang di dalam wilayah administratif.


16. Administrasi dan Skala Penataan Ruang

Data administrasi digunakan pada berbagai tingkat perencanaan.

SkalaProduk/AnalisisPeran Administrasi
ProvinsiRTRW ProvinsiBatas wilayah provinsi dan kabupaten/kota
KabupatenRTRW KabupatenBatas kabupaten dan kecamatan
KotaRTRW KotaBatas kota dan kecamatan
DetailRDTRBatas administrasi sebagai referensi spasial
Desa/KelurahanAnalisis lokalUnit agregasi dan identifikasi lokasi

Penggunaan batas administrasi tetap harus memperhatikan skala, ketelitian geometrik, sumber data, dan tujuan analisis.


17. Metadata Wilayah Administrasi

Setiap dataset administrasi yang ditampilkan dalam TARUBALI idealnya memiliki metadata minimal:

MetadataIsi
Nama datasetNama data
Instansi sumberWalidata/pemilik data
Tahun/periodePeriode data
SkalaSkala peta/data
Sistem koordinatCRS/proyeksi
FormatSHP/GeoJSON/GPKG/CSV/dll.
KetelitianInformasi kualitas data
Dasar hukumBila tersedia
StatusAktif/historis/dalam verifikasi
Tanggal pemutakhiranLast update
KeteranganCatatan metodologis

18. Sumber Data

Dokumentasi wilayah administrasi perlu mengutamakan sumber resmi dan data yang memiliki otoritas kewilayahan, antara lain sesuai jenis datanya:

  • Kementerian Dalam Negeri;
  • Badan Informasi Geospasial;
  • Badan Pusat Statistik;
  • Pemerintah Provinsi Bali;
  • Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali;
  • instansi sektoral terkait; dan
  • sumber geospasial resmi lainnya sesuai kewenangan.

Untuk data yang ditampilkan pada tabel utama halaman ini, sumber dan periode harus mengikuti dokumen rujukan, yaitu Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025, termasuk sumber luas wilayah dari BIG dan sumber jumlah penduduk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.


19. Peta Wilayah Administrasi Bali

Peta administrasi merupakan visualisasi utama halaman ini.

Peta idealnya dapat menampilkan secara bertingkat:

Provinsi β†’ Kabupaten/Kota β†’ Kecamatan β†’ Desa/Kelurahan

serta menyediakan informasi atribut ketika pengguna memilih suatu wilayah.

Pengembangan berikutnya dapat diarahkan pada integrasi dengan GISTARUBALI, sehingga peta administrasi tidak hanya menjadi gambar, tetapi menjadi layer data interaktif yang dapat digunakan untuk eksplorasi dan analisis.


20. Prinsip Dokumentasi

TARUBALI mendokumentasikan wilayah administrasi dengan prinsip:

Resmi β†’ Terukur β†’ Terpetakan β†’ Terverifikasi β†’ Terbarui β†’ Terintegrasi

Dengan prinsip tersebut, data administrasi tidak berhenti sebagai daftar nama wilayah, tetapi menjadi infrastruktur informasi kewilayahan yang mendukung penyelenggaraan penataan ruang.


21. Dari Wilayah Administrasi Menuju Pengetahuan Ruang

Wilayah administrasi merupakan titik awal untuk membaca ruang secara terstruktur.

WILAYAH Β 
↓ Β 
DATA Β 
↓ Β 
LOKASI Β 
↓ Β 
KONTEKS Β 
↓ Β 
ANALISIS Β 
↓ Β 
INFORMASI Β 
↓ Β 
PENGETAHUAN Β 
↓ Β 
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG

Dengan demikian, halaman Wilayah Administrasi menjadi salah satu fondasi dokumentasi digital TARUBALI untuk menghubungkan data kewilayahan dengan RTRW, RDTR, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan evaluasi tata ruang.

Memahami ruang dimulai dari memahami wilayah