Wilayah Administrasi
Membaca Bali melalui Batas, Wilayah, dan Struktur Pemerintahan
Wilayah administrasi merupakan salah satu data dasar dalam memahami ruang Provinsi Bali. Batas dan pembagian wilayah administrasi menjadi referensi penting dalam penyusunan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang.
Halaman ini mendokumentasikan struktur wilayah administrasi Provinsi Bali sebagai basis data kewilayahan yang dapat digunakan bersama dengan data fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, infrastruktur, serta dokumen rencana tata ruang.
Data administrasi dalam halaman ini perlu dibaca sebagai data yang memiliki sumber, periode, skala, sistem koordinat, dan status pemutakhiran tertentu. Oleh karena itu, perbedaan angka luas wilayah antar-sumber atau antar-periode perlu dijelaskan berdasarkan sumber data, metode pengukuran, dan dasar penetapan wilayah yang digunakan.
01. Provinsi Bali
Provinsi Bali merupakan satu kesatuan wilayah administratif yang menjadi ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sekaligus salah satu dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali.

Β
Berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau, Provinsi Bali terdiri atas 9 kabupaten/kota, yaitu:
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Dalam dokumentasi TARUBALI, data tersebut menjadi salah satu rujukan administratif resmi untuk struktur wilayah Provinsi Bali.
02. Rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Provinsi Bali
Sumber Utama: Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025
Bagian ini mendokumentasikan Rincian Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kabupaten/Kota Per Provinsi Seluruh Indonesia β Provinsi Bali sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025.
q. Provinsi Bali
| No. | Kode | Nama Kabupaten/Kota | Kec | Kel | Desa | Luas Wilayah (KmΒ²)* | Jumlah Penduduk (Jiwa)** | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | 51.01 | Kabupaten Jembrana | 5 | 10 | 41 | 847,515 | 330.221 | Undang-Undang Nomor 76 Tahun 2024 tentang Kabupaten Jembrana di Provinsi Bali |
| 2 | 51.02 | Kabupaten Tabanan | 10 | 133 | 133 | 848,539 | 478.363 | Perubahan nama ibu kota kabupaten semula Tabanan menjadi Singasana sesuai Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2024 tentang Kabupaten Tabanan di Provinsi Bali |
| 3 | 51.03 | Kabupaten Badung | 6 | 16 | 46 | 397,395 | 537.739 | Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2024 tentang Kabupaten Badung di Provinsi Bali |
| 4 | 51.04 | Kabupaten Gianyar | 7 | 6 | 64 | 363,782 | 504.845 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 2024 tentang Kabupaten Gianyar di Provinsi Bali |
| 5 | 51.05 | Kabupaten Klungkung | 4 | 6 | 53 | 312,115 | 223.723 | Undang-Undang Nomor 78 Tahun 2024 tentang Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali |
| 6 | 51.06 | Kabupaten Bangli | 4 | 4 | 68 | 526,764 | 200.526 | Undang-Undang Nomor 73 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bangli di Provinsi Bali |
| 7 | 51.07 | Kabupaten Karangasem | 8 | 3 | 75 | 838,899 | 538.390 | Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2024 tentang Kabupaten Karangasem di Provinsi Bali |
| 8 | 51.08 | Kabupaten Buleleng | 9 | 19 | 129 | 1.322,124 | 828.156 | Undang-Undang Nomor 74 Tahun 2024 tentang Kabupaten Buleleng di Provinsi Bali |
| 9 | 51.71 | Kota Denpasar | 4 | 16 | 27 | 125,894 | 673.270 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar |
| Β | Β | JUMLAH | 57 | 80 | 636 | 5.582,827 | 4.375.263 | Β |
Keterangan Sumber
*) Luas wilayah bersumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) berdasarkan Surat Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Nomor B-16.10/DIGD-BIG/IGD.04.04/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Penghitungan Luas Wilayah di Seluruh Indonesia .
**) Jumlah penduduk bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, berdasarkan Data Kependudukan Semester II Bulan Desember Tahun 2024.
Catatan dokumentasi: Β
Angka pada tabel di atas merupakan data sebagaimana dirujuk dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025. Data tersebut tidak semata-mata merupakan hasil perhitungan TARUBALI. Apabila digunakan untuk analisis spasial lebih lanjut, data perlu tetap dikaitkan dengan sumber geospasial, skala, periode, sistem koordinat, dan metadata dataset yang digunakan.
03. Struktur Wilayah Administrasi
Dokumentasi wilayah administrasi TARUBALI disusun secara bertingkat agar dapat digunakan untuk analisis pada berbagai skala.
| Tingkat | Satuan Wilayah | Fungsi Data |
|---|---|---|
| 1 | Provinsi Bali | Wilayah administrasi tingkat provinsi |
| 2 | Kabupaten/Kota | Wilayah pemerintahan kabupaten/kota |
| 3 | Kecamatan | Unit pemerintahan di bawah kabupaten/kota |
| 4 | Desa/Kelurahan | Unit pemerintahan administratif |
| 5 | Batas dan Geometri | Representasi spasial masing-masing wilayah |
Struktur ini memungkinkan data sektoral dan data tata ruang ditelusuri berdasarkan lokasi administratifnya.
04. Kabupaten/Kota di Provinsi Bali
Struktur Wilayah Administrasi
| No. | Kabupaten/Kota | Kode | Kecamatan | Kelurahan | Desa | Luas Wilayah (KmΒ²) | Penduduk (Jiwa) |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Jembrana | 51.01 | 5 | 10 | 41 | 847,515 | 330.221 |
| 2 | Tabanan | 51.02 | 10 | 133 | 133 | 848,539 | 478.363 |
| 3 | Badung | 51.03 | 6 | 16 | 46 | 397,395 | 537.739 |
| 4 | Gianyar | 51.04 | 7 | 6 | 64 | 363,782 | 504.845 |
| 5 | Klungkung | 51.05 | 4 | 6 | 53 | 312,115 | 223.723 |
| 6 | Bangli | 51.06 | 4 | 4 | 68 | 526,764 | 200.526 |
| 7 | Karangasem | 51.07 | 8 | 3 | 75 | 838,899 | 538.390 |
| 8 | Buleleng | 51.08 | 9 | 19 | 129 | 1.322,124 | 828.156 |
| 9 | Denpasar | 51.71 | 4 | 16 | 27 | 125,894 | 673.270 |
| Β | JUMLAH | Β | 57 | 80 | 636 | 5.582,827 | 4.375.263 |
Tabel ini merupakan bentuk ringkas dari tabel rujukan Kepmendagri dan digunakan untuk memudahkan pembacaan data pada halaman TARUBALI.
05. Luas Wilayah Administrasi
Luas wilayah merupakan salah satu atribut utama dalam dokumentasi administrasi.
Dalam halaman ini, angka luas wilayah Provinsi Bali dan kabupaten/kota merujuk pada data yang dicantumkan dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025, dengan sumber penghitungan luas dari BIG sebagaimana disebutkan dalam dokumen tersebut.
Namun, angka luas wilayah perlu dipahami sebagai atribut yang bergantung pada sumber dan metode pengukuran.
Perbedaan antara data administrasi, data geospasial, dan data statistik dapat terjadi karena perbedaan:
- dasar penetapan batas;
- skala dan resolusi data;
- metode pengukuran;
- sistem koordinat;
- pembaruan batas wilayah;
- perubahan atau penegasan batas administrasi; dan
- metodologi masing-masing instansi penyedia data.
Karena itu, setiap angka luas pada TARUBALI idealnya dilengkapi dengan sumber, tahun data, satuan, metode, dan status verifikasi.
06. Batas Administrasi
Batas administrasi merupakan data spasial yang menggambarkan pemisahan wilayah pemerintahan pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Data batas administrasi digunakan sebagai:
- referensi pemetaan;
- dasar agregasi data statistik;
- dasar analisis spasial;
- dasar overlay dengan pola ruang dan struktur ruang;
- referensi pelayanan pemerintahan;
- dasar analisis kependudukan dan sosial ekonomi;
- referensi pengelolaan infrastruktur dan pelayanan publik; serta
- salah satu basis penyusunan dan pemutakhiran data tata ruang.
Catatan penting: batas administrasi bukan merupakan batas zonasi tata ruang. Keduanya memiliki fungsi, dasar hukum, dan tujuan yang berbeda meskipun dapat ditampilkan secara bersamaan dalam analisis spasial.
07. Kecamatan
Kecamatan merupakan unit wilayah administratif di bawah kabupaten/kota.
Data kecamatan perlu didokumentasikan paling sedikit dalam bentuk:
| Atribut | Keterangan |
|---|---|
| Kode wilayah | Kode administrasi |
| Nama kecamatan | Nama resmi |
| Kabupaten/Kota | Wilayah induk |
| Luas | Luas wilayah |
| Batas | Geometri batas administrasi |
| Tahun data | Periode pemutakhiran |
| Sumber | Instansi/walidata |
| Status | Verifikasi data |
Struktur ini memungkinkan TARUBALI melakukan penelusuran data secara kabupaten/kota β kecamatan β desa/kelurahan.
08. Desa/Kelurahan
Desa dan kelurahan merupakan unit administratif yang penting dalam dokumentasi tata ruang karena berbagai data pembangunan, kependudukan, pelayanan publik, pertanian, lingkungan, dan kebencanaan dapat dikaitkan dengan unit wilayah ini.
Data desa/kelurahan sekurang-kurangnya mencakup:
- kode wilayah;
- nama desa/kelurahan;
- kecamatan;
- kabupaten/kota;
- luas wilayah;
- geometri batas;
- status wilayah;
- periode data; dan
- sumber data.
09. Kode dan Identitas Wilayah
Setiap satuan wilayah perlu memiliki identitas yang konsisten agar dapat digunakan untuk integrasi berbagai sumber data.
Struktur Identitas Wilayah
| Komponen | Fungsi |
|---|---|
| Kode Provinsi | Identitas Provinsi Bali |
| Kode Kabupaten/Kota | Identitas wilayah kabupaten/kota |
| Kode Kecamatan | Identitas kecamatan |
| Kode Desa/Kelurahan | Identitas desa/kelurahan |
| Nama wilayah | Identitas tekstual |
| Hierarki | Kedudukan dalam struktur administrasi |
| Status | Status administratif |
| Periode berlaku | Waktu keberlakuan data |
Konsistensi kode wilayah menjadi penting dalam proses integrasi data statistik, geospasial, sektoral, dan tata ruang.
10. Wilayah Administrasi dan Penataan Ruang
Wilayah administrasi merupakan salah satu basis dalam penyusunan dan analisis RTRW.
Namun, hubungan antara administrasi dan tata ruang perlu dipahami secara tepat.
Wilayah administrasi menjawab pertanyaan:
βSiapa dan wilayah pemerintahan mana yang memiliki kewenangan?β
Sedangkan rencana tata ruang menjawab pertanyaan:
βBagaimana ruang direncanakan, dimanfaatkan, dan dikendalikan?β
Dengan demikian:
Administrasi β Pola Ruang β Struktur Ruang β Zonasi RDTR
Keempatnya dapat di-overlay dalam sistem informasi geografis, tetapi masing-masing mempunyai fungsi dan dasar penyelenggaraan yang berbeda.
11. Wilayah Administrasi sebagai Basis Analisis RTRW
Data administrasi digunakan untuk menghubungkan berbagai kelompok data dalam penyusunan RTRW.
Alur Integrasi Data
Wilayah Administrasi Β
β Β
Data Fisik Wilayah Β
β Β
Penduduk dan Sosial Β
β Β
Ekonomi dan Kegiatan Wilayah Β
β Β
Infrastruktur Β
β Β
Lingkungan dan Kebencanaan Β
β Β
Pemanfaatan Ruang Β
β Β
Analisis Spasial Β
β Β
Rencana Tata Ruang
Dengan struktur tersebut, setiap informasi dapat ditelusuri berdasarkan lokasi dan unit wilayahnya.
12. Wilayah Administrasi dan Data Statistik
Data administrasi merupakan salah satu kunci untuk menghubungkan data spasial dengan data statistik.
Contohnya:
- jumlah penduduk per kabupaten/kota;
- kepadatan penduduk;
- luas lahan pertanian;
- luas kawasan hutan;
- luas LP2B;
- jaringan jalan;
- fasilitas pelayanan;
- kawasan rawan bencana;
- kegiatan ekonomi;
- pariwisata; dan
- indikator lingkungan.
Integrasi tersebut memungkinkan analisis dilakukan tidak hanya berdasarkan angka, tetapi juga berdasarkan lokasi dan karakter wilayah.
13. Wilayah Administrasi dan Data Spasial
Dalam sistem informasi geospasial, batas administrasi berfungsi sebagai salah satu reference layer.
Layer administrasi dapat digunakan untuk melakukan:
Overlay β Query β Agregasi β Statistik Spasial β Analisis β Visualisasi
Contoh:
Kawasan LP2B β di-overlay dengan batas desa β dihitung luas per desa β diagregasi ke kecamatan β diagregasi ke kabupaten/kota β dianalisis pada tingkat provinsi.
Dengan pendekatan tersebut, data dapat bergerak dari peta menjadi informasi, dan selanjutnya menjadi pengetahuan kewilayahan.
14. Tabulasi Komprehensif Data Wilayah Administrasi
| Level | Kelompok Data | Komponen | Status Dokumentasi |
|---|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Batas Provinsi Bali | Perlu Verifikasi |
| 1 | Provinsi | Luas wilayah | Terdokumentasi |
| 2 | Kabupaten/Kota | 9 kabupaten/kota | Terdokumentasi |
| 3 | Kecamatan | 57 kecamatan | Terdokumentasi |
| 4 | Kelurahan | 80 kelurahan | Terdokumentasi |
| 5 | Desa | 636 desa | Terdokumentasi |
| 6 | Geospasial | Batas administrasi | Perlu Verifikasi |
| 7 | Identitas | Kode wilayah | Terdokumentasi |
| 8 | Penduduk | Jumlah penduduk | Terdokumentasi |
| 9 | Metadata | Sumber dan tahun data | Terdokumentasi |
| 10 | Historis | Perubahan wilayah | Perlu Dokumentasi |
| 11 | Integrasi | Relasi dengan data sektoral | Dikembangkan |
| 12 | Analisis | Statistik spasial | Dikembangkan |
Catatan: status dokumentasi menunjukkan status data dalam ekosistem dokumentasi TARUBALI dan tidak menggantikan status resmi data pada instansi walidata.
15. Data Time Series Wilayah Administrasi
Wilayah administrasi tidak hanya perlu didokumentasikan sebagai kondisi saat ini, tetapi juga sebagai rekam jejak perubahan wilayah.
| Periode | Data yang Didokumentasikan | Keterangan |
|---|---|---|
| Historis | Struktur wilayah | Perubahan pembagian wilayah |
| 2015β2020 | Batas dan kode wilayah | Perlu harmonisasi |
| 2021β2024 | Batas dan kode wilayah | Rekam pemutakhiran |
| 2025 | Kode dan data administrasi | Mengacu pada Kepmendagri 300.2.2-2430 Tahun 2025 |
| 2026 | Pemutakhiran data | Verifikasi terhadap sumber terbaru |
| RTRW 2028β2048 | Basis wilayah perencanaan | Disesuaikan dengan data resmi |
Time series penting untuk membedakan antara:
perubahan wilayah administratif Β
dan Β
perubahan kondisi ruang di dalam wilayah administratif.
16. Administrasi dan Skala Penataan Ruang
Data administrasi digunakan pada berbagai tingkat perencanaan.
| Skala | Produk/Analisis | Peran Administrasi |
|---|---|---|
| Provinsi | RTRW Provinsi | Batas wilayah provinsi dan kabupaten/kota |
| Kabupaten | RTRW Kabupaten | Batas kabupaten dan kecamatan |
| Kota | RTRW Kota | Batas kota dan kecamatan |
| Detail | RDTR | Batas administrasi sebagai referensi spasial |
| Desa/Kelurahan | Analisis lokal | Unit agregasi dan identifikasi lokasi |
Penggunaan batas administrasi tetap harus memperhatikan skala, ketelitian geometrik, sumber data, dan tujuan analisis.
17. Metadata Wilayah Administrasi
Setiap dataset administrasi yang ditampilkan dalam TARUBALI idealnya memiliki metadata minimal:
| Metadata | Isi |
|---|---|
| Nama dataset | Nama data |
| Instansi sumber | Walidata/pemilik data |
| Tahun/periode | Periode data |
| Skala | Skala peta/data |
| Sistem koordinat | CRS/proyeksi |
| Format | SHP/GeoJSON/GPKG/CSV/dll. |
| Ketelitian | Informasi kualitas data |
| Dasar hukum | Bila tersedia |
| Status | Aktif/historis/dalam verifikasi |
| Tanggal pemutakhiran | Last update |
| Keterangan | Catatan metodologis |
18. Sumber Data
Dokumentasi wilayah administrasi perlu mengutamakan sumber resmi dan data yang memiliki otoritas kewilayahan, antara lain sesuai jenis datanya:
- Kementerian Dalam Negeri;
- Badan Informasi Geospasial;
- Badan Pusat Statistik;
- Pemerintah Provinsi Bali;
- Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali;
- instansi sektoral terkait; dan
- sumber geospasial resmi lainnya sesuai kewenangan.
Untuk data yang ditampilkan pada tabel utama halaman ini, sumber dan periode harus mengikuti dokumen rujukan, yaitu Kepmendagri Nomor 300.2.2-2430 Tahun 2025, termasuk sumber luas wilayah dari BIG dan sumber jumlah penduduk dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
19. Peta Wilayah Administrasi Bali
Peta administrasi merupakan visualisasi utama halaman ini.
Peta idealnya dapat menampilkan secara bertingkat:
Provinsi β Kabupaten/Kota β Kecamatan β Desa/Kelurahan
serta menyediakan informasi atribut ketika pengguna memilih suatu wilayah.
Pengembangan berikutnya dapat diarahkan pada integrasi dengan GISTARUBALI, sehingga peta administrasi tidak hanya menjadi gambar, tetapi menjadi layer data interaktif yang dapat digunakan untuk eksplorasi dan analisis.
20. Prinsip Dokumentasi
TARUBALI mendokumentasikan wilayah administrasi dengan prinsip:
Resmi β Terukur β Terpetakan β Terverifikasi β Terbarui β Terintegrasi
Dengan prinsip tersebut, data administrasi tidak berhenti sebagai daftar nama wilayah, tetapi menjadi infrastruktur informasi kewilayahan yang mendukung penyelenggaraan penataan ruang.
21. Dari Wilayah Administrasi Menuju Pengetahuan Ruang
Wilayah administrasi merupakan titik awal untuk membaca ruang secara terstruktur.
WILAYAH Β
β Β
DATA Β
β Β
LOKASI Β
β Β
KONTEKS Β
β Β
ANALISIS Β
β Β
INFORMASI Β
β Β
PENGETAHUAN Β
β Β
KEBIJAKAN PENATAAN RUANG
Dengan demikian, halaman Wilayah Administrasi menjadi salah satu fondasi dokumentasi digital TARUBALI untuk menghubungkan data kewilayahan dengan RTRW, RDTR, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan evaluasi tata ruang.