Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari arah pembangunan Bali menuju Bali Era Baru. Penataan ruang tidak hanya dipandang sebagai instrumen pengaturan pemanfaatan ruang, tetapi sebagai landasan untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, kebudayaan, dan pembangunan.
Arah pembangunan tersebut berlandaskan filosofi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta seluruh isinya sebagai landasan dalam mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera, tangguh, dan berkelanjutan.
Dalam konteks penataan ruang, prinsip tersebut diterjemahkan melalui penyelenggaraan ruang yang menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, serta memastikan pembangunan berlangsung sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
1. Visi Pembangunan Daerah
Visi pembangunan Bali menjadi arah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, termasuk pembangunan dan penataan ruang.
Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjadi landasan filosofis untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera melalui pemeliharaan keseimbangan dan keharmonisan antara:
- Parhyangan β hubungan harmonis manusia dengan Tuhan;
- Pawongan β hubungan harmonis antarmanusia; dan
- Palemahan β hubungan harmonis manusia dengan alam dan lingkungan.
Dalam perspektif tata ruang, ketiga dimensi tersebut memberikan arah agar ruang Bali tidak hanya dipandang sebagai sumber daya pembangunan, tetapi sebagai ruang kehidupan yang harus dijaga keberlanjutan, kesucian, keseimbangan, dan kebermanfaatannya bagi generasi kini dan generasi mendatang.
2. Misi Terkait Penataan Ruang
Penataan ruang menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan arah pembangunan Bali ke dalam struktur ruang, pola ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Arah penyelenggaraan penataan ruang Provinsi Bali diarahkan untuk:
a. Mewujudkan ruang Bali yang berkelanjutan
Menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan melalui pemanfaatan ruang yang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
b. Melindungi ruang pertanian dan ketahanan pangan
Mempertahankan kawasan pertanian strategis, termasuk Lahan Sawah Dilindungi, sebagai bagian dari ketahanan pangan, keberlanjutan Subak, dan perlindungan lanskap budaya Bali.
c. Menjaga ruang dan kawasan bernilai budaya
Melindungi ruang sakral, kawasan suci, warisan budaya, arsitektur tradisional, serta lanskap budaya sebagai bagian dari identitas dan jati diri Bali.
d. Mengarahkan pembangunan secara proporsional dan berkeadilan
Mendorong pemerataan pembangunan antarwilayah dengan tetap memperhatikan karakteristik, kapasitas, dan potensi masing-masing wilayah Bali.
e. Mengendalikan pemanfaatan ruang
Memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang serta memperkuat pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
f. Mendorong transformasi digital tata ruang
Meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi melalui pemanfaatan teknologi geospasial, sistem informasi tata ruang, data terintegrasi, serta partisipasi masyarakat.
3. Nilai Dasar Penataan Ruang Bali
Tri Hita Karana
Tri Hita Karana menjadi salah satu perspektif penting dalam memahami hubungan antara manusia, Tuhan, dan alam dalam pembangunan Bali.
Dalam penyelenggaraan penataan ruang:
| Dimensi | Makna dalam Tata Ruang |
|---|---|
| Parhyangan | Perlindungan ruang sakral, kawasan suci, dan nilai spiritual |
| Pawongan | Ruang kehidupan yang aman, layak, inklusif, dan berkeadilan |
| Palemahan | Perlindungan lingkungan, ekosistem, pertanian, air, dan lanskap Bali |
Dengan demikian, penataan ruang Bali diarahkan bukan semata-mata untuk mengatur di mana pembangunan boleh dilakukan, tetapi juga ruang apa yang harus dilindungi dan untuk kepentingan siapa ruang tersebut dijaga.
4. Penataan Ruang untuk Sad Kerthi
Nilai Sad Kerthi memberikan perspektif yang lebih luas mengenai upaya menjaga keseimbangan kehidupan dan lingkungan Bali.
Dalam konteks tata ruang, prinsip tersebut dapat diterjemahkan melalui perlindungan:
- Atma Kerthi β ruang kehidupan dan kualitas manusia;
- Danu Kerthi β sumber daya air, danau, sungai, dan kawasan tangkapan air;
- Wana Kerthi β hutan dan ekosistem daratan;
- Segara Kerthi β laut, pesisir, dan ekosistem kelautan;
- Jana Kerthi β kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat;
- Jagat Kerthi β keseimbangan wilayah dan keberlanjutan kehidupan secara keseluruhan.
Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tata ruang dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kesatuan ekologi, budaya, sosial, dan ekonomi Bali.
5. Visi Penataan Ruang Bali
Untuk kepentingan portal TARUBALI-NG, saya menyarankan kita menggunakan rumusan operasional berikut sebagai visi portal, bukan menggantikan visi resmi Pemerintah Provinsi Bali:
βTerwujudnya penyelenggaraan penataan ruang Bali yang tertib, transparan, berkeadilan, berbasis data, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai budaya Bali.β
Visi ini menjadi arah pengembangan informasi dan layanan TARUBALI-NG.
6. Peran TARUBALI-NG
Untuk mendukung visi tersebut, TARUBALI-NG diarahkan menjadi portal yang:
Terbuka
β menyediakan informasi tata ruang yang mudah diakses.
Terintegrasi
β menghubungkan data, peta, regulasi, layanan, dan pengetahuan.
Berbasis spasial
β menyajikan informasi melalui peta dan teknologi geospasial.
Partisipatif
β membuka ruang komunikasi dan pengaduan masyarakat.
Berbasis budaya
β mengintegrasikan literasi tata ruang dengan nilai dan kearifan lokal Bali.
Adaptif dan inovatif
β terus dikembangkan mengikuti kebutuhan penyelenggaraan tata ruang dan perkembangan teknologi.
7. MaSIKIAN sebagai Pendukung Transformasi
Dalam kerangka tersebut, MaSIKIAN menjadi salah satu inovasi yang mendukung transformasi pelayanan publik penataan ruang melalui integrasi sistem informasi, data, peta, regulasi, pengetahuan, dan partisipasi masyarakat.
Dengan demikian, hubungan antara visi pembangunan, tata ruang, dan transformasi digital dapat digambarkan secara sederhana:
Nangun Sat Kerthi Loka Bali
β
Tri Hita Karana & Sad Kerthi
β
Penyelenggaraan Penataan Ruang Bali
β
Data β’ Peta β’ Regulasi β’ Layanan β’ Pengetahuan β’ Partisipasi
β
TARUBALI-NG / MaSIKIAN
β
Tata Ruang Bali yang Tertib, Berkeadilan, Berkelanjutan, dan Berbudaya