Visi & Misi Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Penataan ruang menjadi instrumen untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar pembangunan berlangsung secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakteristik wilayah Bali.
Dalam konteks pembangunan daerah, arah penyelenggaraan penataan ruang berada dalam kerangka visi pembangunan Bali βNangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.β Visi tersebut menjadi arah pembangunan Provinsi Bali dengan penekanan pada keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan Bali serta pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi.
Karena itu, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan lokasi kegiatan pembangunan, tetapi juga dengan bagaimana ruang dikelola untuk menjaga lingkungan, mendukung kehidupan masyarakat, melindungi nilai budaya, serta memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan mendatang.
1. Visi Pembangunan Bali
Visi pembangunan Bali periode 2025β2030 adalah:
βNangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.β
Visi tersebut memiliki makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, serta membangun kehidupan Krama Bali yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban berlandaskan nilai-nilai luhur kearifan Bali.
Dalam kerangka penataan ruang, visi pembangunan tersebut memberikan konteks bahwa ruang Bali perlu dikelola sebagai ruang kehidupan, bukan semata-mata sebagai ruang ekonomi atau lokasi pembangunan.
2. Misi Pembangunan yang Berkaitan dengan Ruang
Pemerintah Provinsi Bali menjabarkan visi pembangunan tersebut ke dalam 22 misi pembangunan. Beberapa di antaranya memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan ruang, lingkungan, infrastruktur, pertanian, kebudayaan, dan kehidupan masyarakat.
Dalam perspektif penataan ruang, keterkaitan tersebut antara lain tercermin dalam upaya:
a. Menjaga keseimbangan alam, manusia, dan kebudayaan
Penataan ruang perlu memperhatikan hubungan antara kebutuhan pembangunan, keberlanjutan lingkungan, kehidupan masyarakat, serta pelestarian kebudayaan Bali.
b. Mendukung ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian
Ruang pertanian merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat dan keberlanjutan Bali. Perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan sistem Subak perlu ditempatkan dalam keterpaduan kebijakan ruang, lingkungan, pangan, dan pembangunan wilayah.
c. Melindungi lingkungan dan sumber daya alam
Pengelolaan ruang perlu mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, termasuk perlindungan kawasan hutan, sumber daya air, ekosistem pesisir dan laut, serta kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
d. Mendukung konektivitas dan pemerataan antarwilayah
Struktur ruang dan jaringan prasarana perlu dikembangkan secara terpadu untuk mendukung keterhubungan antarwilayah serta pemerataan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
e. Melindungi nilai budaya dan karakter ruang Bali
Penataan ruang perlu memperhatikan keberadaan kawasan bernilai budaya, ruang sakral, lanskap budaya, serta karakter dan identitas arsitektur Bali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Memperkuat tata kelola dan transformasi digital
Pemanfaatan data, teknologi geospasial, sistem informasi, dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang.
3. Nilai Dasar dalam Penataan Ruang Bali
Penyelenggaraan penataan ruang Bali juga dapat dipahami melalui nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi bagian dari konteks pembangunan Bali.
Tri Hita Karana
Tri Hita Karana memberikan perspektif mengenai keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam.
Dalam konteks ruang, ketiga dimensi tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
| Dimensi | Perspektif dalam Penataan Ruang |
|---|---|
| Parhyangan | Memperhatikan keberadaan ruang sakral, kawasan suci, dan nilai spiritual sesuai ketentuan dan tata kehidupan masyarakat Bali. |
| Pawongan | Mendorong ruang kehidupan yang aman, nyaman, layak, inklusif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. |
| Palemahan | Menjaga lingkungan, ekosistem, sumber daya alam, pertanian, air, dan lanskap wilayah. |
Dengan demikian, penataan ruang tidak hanya menjawab pertanyaan βdi mana pembangunan dilakukanβ, tetapi juga mempertimbangkan ruang yang perlu dilindungi, nilai yang perlu dijaga, serta manfaat ruang bagi kehidupan masyarakat dan lingkungan.
4. Sad Kerthi dalam Perspektif Ruang
Sad Kerthi merupakan salah satu landasan nilai dalam pembangunan Bali yang mencakup Atma Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Segara Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi. Pemerintah Provinsi Bali juga menempatkan Sad Kerthi sebagai bagian dari arah pembangunan Bali.
Dalam perspektif penataan ruang, nilai tersebut dapat menjadi kerangka untuk memahami keterkaitan antara manusia, lingkungan, dan wilayah:
Atma Kerthi β perhatian terhadap kualitas dan keberlanjutan kehidupan manusia;
Danu Kerthi β perlindungan dan pemeliharaan sumber daya air, danau, sungai, serta kawasan tangkapan air;
Wana Kerthi β perlindungan hutan dan ekosistem daratan;
Segara Kerthi β perlindungan laut, pesisir, dan ekosistem kelautan;
Jana Kerthi β peningkatan kualitas kehidupan masyarakat;
Jagat Kerthi β menjaga keseimbangan dan keberlanjutan kehidupan dalam kesatuan wilayah.
Dalam kerangka tersebut, penataan ruang dapat menjadi salah satu instrumen untuk mempertemukan kepentingan ekologis, sosial, budaya, dan ekonomi dalam pengelolaan wilayah Bali.
5. Arah Penyelenggaraan Penataan Ruang
Berdasarkan konteks pembangunan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang Provinsi Bali diarahkan untuk mendukung:
Ruang yang berkelanjutan
Pembangunan berlangsung dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Ruang yang aman dan nyaman
Pemanfaatan ruang memperhatikan keselamatan masyarakat, risiko bencana, kualitas lingkungan, dan kebutuhan dasar kehidupan.
Ruang yang produktif
Pemanfaatan ruang mendukung kegiatan ekonomi dan sosial secara proporsional sesuai potensi serta karakteristik wilayah.
Ruang yang berkeadilan
Pengelolaan ruang memperhatikan pemerataan manfaat pembangunan dan akses masyarakat terhadap ruang serta pelayanan.
Ruang yang berbudaya
Penataan ruang memperhatikan nilai budaya, kearifan lokal, identitas, dan karakter wilayah Bali.
Ruang yang terkendali
Pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai rencana tata ruang serta didukung pengendalian, pembinaan, dan pengawasan.
6. Arah Pengembangan Informasi Penataan Ruang
Sebagai portal informasi dan layanan, TARUBALI mendukung penyelenggaraan penataan ruang melalui penyediaan informasi yang:
Terbuka
Informasi penataan ruang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Terintegrasi
Data, peta, regulasi, layanan, dan pengetahuan dapat saling terhubung.
Berbasis spasial
Informasi disajikan dengan dukungan data geospasial dan peta untuk membantu memahami kondisi serta rencana ruang.
Partisipatif
Masyarakat memperoleh ruang untuk mendapatkan informasi, menyampaikan pertanyaan, masukan, dan pengaduan melalui kanal yang tersedia.
Adaptif
Pengembangan informasi mengikuti kebutuhan penyelenggaraan penataan ruang dan perkembangan teknologi.
Berbasis nilai dan kearifan lokal Bali
Penyajian informasi penataan ruang tetap memperhatikan konteks budaya dan nilai-nilai kearifan lokal Bali.
7. Hubungan Pembangunan, Tata Ruang, dan Informasi
Hubungan antara arah pembangunan Bali, nilai kearifan lokal, penyelenggaraan penataan ruang, dan transformasi informasi dapat dipahami melalui alur berikut:
Nangun Sat Kerthi Loka Bali
β
Tri Hita Karana & Sad Kerthi
β
Penyelenggaraan Penataan Ruang
β
Perencanaan β’ Pemanfaatan β’ Pengendalian β’ Pembinaan β’ Pengawasan
β
Data β’ Peta β’ Regulasi β’ Layanan β’ Pengetahuan β’ Partisipasi
β
TARUBALI dan ekosistem informasi penataan ruang
β
Ruang Bali yang berkelanjutan, aman, produktif, berkeadilan, dan berbudaya
Dengan demikian, TARUBALI ditempatkan sebagai media informasi dan layanan yang mendukung penyelenggaraan penataan ruang, bukan sebagai pembentuk atau pengganti kebijakan penataan ruang.
Ruang ditata untuk pembangunan, dilindungi untuk kehidupan, dan dikelola untuk keberlanjutan Bali.