
Β Mewujudkan Rencana Tata Ruang Menjadi Ruang yang Nyata
1. Apa Itu Pemanfaatan Ruang?
Pemanfaatan Ruang merupakan bagian dari pelaksanaan penataan ruang yang dilakukan untuk mewujudkan rencana tata ruang melalui pelaksanaan kegiatan pembangunan dan aktivitas pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sistem penyelenggaraan penataan ruang:
Perencanaan Tata Ruang
β
Pemanfaatan Ruang
β
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 menempatkan pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan sinkronisasi program pemanfaatan ruang sebagai bagian penting dalam pemanfaatan ruang. Ketentuan teknisnya antara lain diatur melalui Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021.
Dengan demikian:
Perencanaan memberikan arah. Pemanfaatan mewujudkan arah tersebut. Pengendalian menjaga agar pemanfaatan tetap sesuai dengan rencana dan ketentuan.
2. Mengapa Pemanfaatan Ruang Penting?
Rencana tata ruang tidak berhenti pada dokumen.
Rencana menjadi bermakna ketika digunakan sebagai acuan dalam pembangunan dan aktivitas pemanfaatan ruang.
Pemanfaatan ruang mempertemukan:
- rencana tata ruang;
- program pembangunan;
- kegiatan masyarakat;
- kegiatan usaha;
- infrastruktur;
- pelayanan publik;
- serta perkembangan wilayah.
Karena itu, pemanfaatan ruang perlu dilaksanakan secara terpadu agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri dan tetap berada dalam kerangka rencana tata ruang yang berlaku.
Ruang yang direncanakan perlu diwujudkan secara konsisten dalam ruang nyata.
3. Kedudukan Pemanfaatan Ruang
Dalam penyelenggaraan penataan ruang, pemanfaatan ruang merupakan bagian dari pelaksanaan penataan ruang.
Kerangka sederhananya:
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
β Pengaturan
β Pembinaan
β Pelaksanaan
Β Β Β Β β Perencanaan
Β Β Β Β β Pemanfaatan
Β Β Β Β β Pengendalian
β Pengawasan
Pemanfaatan ruang menjadi penghubung antara rencana tata ruang dengan pembangunan dan aktivitas nyata di ruang.
Karena itu, pemanfaatan tidak dapat dipisahkan dari rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
4. Dua Instrumen Penting dalam Pemanfaatan Ruang
Dalam kerangka PP 21/2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, pemanfaatan ruang antara lain dilaksanakan melalui:
A. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR merupakan instrumen untuk memastikan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.
Secara sederhana:
Apakah kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang?
KKPR menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa suatu kegiatan pemanfaatan ruang memiliki kesesuaian dengan kerangka tata ruang yang berlaku.
B. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang merupakan instrumen untuk menyelaraskan program pembangunan dengan rencana tata ruang.
Pertanyaan sederhananya:
Apakah program pembangunan yang direncanakan telah selaras dengan arah rencana tata ruang?
Dengan demikian, pemanfaatan ruang tidak hanya berkaitan dengan kegiatan individu atau kegiatan usaha, tetapi juga dengan bagaimana program pembangunan pemerintah diwujudkan dalam ruang.
5. KKPR: Menghubungkan Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang
Secara sederhana, hubungan KKPR dapat dipahami sebagai:
Rencana Kegiatan
β
Rencana Tata Ruang
β
Penilaian Kesesuaian
β
KKPR sesuai ketentuan
β
Pelaksanaan Kegiatan
KKPR bukan sekadar proses administratif.
Ia merupakan salah satu instrumen untuk menjaga agar kegiatan pemanfaatan ruang tetap berada dalam kerangka rencana tata ruang.
Namun, mekanisme, persyaratan, jenis kegiatan, kewenangan, dan prosedur KKPR mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta sistem pelayanan yang berlaku.
Karena itu, halaman ini memberikan pemahaman umum, sedangkan informasi teknis pelayanan KKPR perlu ditempatkan pada halaman layanan tersendiri.
6. Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
Pemanfaatan ruang juga berkaitan dengan program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.
Program tersebut dapat berupa:
- pembangunan jalan;
- transportasi;
- sumber daya air;
- air minum;
- energi;
- telekomunikasi;
- permukiman;
- fasilitas pelayanan umum;
- kawasan ekonomi;
- serta berbagai prasarana dan sarana lainnya.
Karena itu diperlukan keterhubungan antara:
Rencana Tata Ruang
β
Perencanaan Pembangunan
β
Program Sektoral
β
Program Kewilayahan
β
Pelaksanaan Pembangunan
Sinkronisasi diperlukan agar program pembangunan dapat mendukung struktur dan pola ruang yang telah direncanakan.
7. Pemanfaatan Ruang pada Tingkat Provinsi Bali
Pada tingkat Provinsi, pemanfaatan ruang perlu dilihat dalam kerangka Bali sebagai satu kesatuan wilayah.
Perhatian antara lain diberikan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan:
Sistem Infrastruktur
- transportasi;
- jaringan jalan;
- sumber daya air;
- energi;
- telekomunikasi;
- serta jaringan prasarana lainnya sesuai kewenangan.
Keterkaitan Antarwilayah
Kegiatan yang memiliki hubungan lintas Kabupaten/Kota perlu dipahami dalam konteks sistem ruang Provinsi Bali.
Fungsi Ruang Strategis
Pemanfaatan ruang perlu memperhatikan kawasan dan ruang yang memiliki fungsi penting bagi:
- lingkungan;
- pertanian;
- pangan;
- air;
- pesisir;
- kebudayaan;
- permukiman;
- ekonomi;
- serta keselamatan masyarakat.
Pemanfaatan ruang pada tingkat provinsi tetap dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pemanfaatan Ruang dan Daya Dukung Wilayah
Tidak setiap ruang dapat dimanfaatkan untuk setiap kegiatan.
Pemanfaatan ruang perlu memperhatikan kondisi dan kapasitas wilayah, antara lain:
Daya Dukung
β
Daya Tampung
β
Risiko Bencana
β
Ketersediaan Air
β
Kapasitas Infrastruktur
β
Rencana Tata Ruang
β
Pemanfaatan Ruang
Karena itu, prinsipnya bukan:
βAda ruang, maka dapat dibangun.β
Melainkan:
βRuang dimanfaatkan sesuai fungsi, rencana, kapasitas, dan ketentuan yang berlaku.β
9. Pemanfaatan Ruang dan Ketahanan Bali
Pemanfaatan ruang memiliki hubungan dengan keberlanjutan berbagai sistem kehidupan Bali.
Ketahanan Air
Menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keterhubungan sistem huluβhilir.
Ketahanan Pangan
Memperhatikan keberlanjutan ruang produksi pangan dan sistem pertanian.
Ketahanan Ekologis
Menjaga fungsi kawasan dan ekosistem yang memiliki nilai penting bagi lingkungan.
Ketahanan Bencana
Memperhatikan risiko bencana dan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ketahanan Budaya
Memperhatikan ruang kehidupan sosial, adat, budaya, dan kawasan yang memiliki nilai budaya sesuai ketentuan.
Ketahanan Infrastruktur
Mendorong keterpaduan pemanfaatan ruang dengan jaringan prasarana dan pelayanan wilayah.
Ketahanan Ekonomi
Mendukung kegiatan ekonomi yang sesuai dengan karakter, kapasitas, dan rencana ruang.
Dengan demikian, pemanfaatan ruang bukan hanya mengenai apa yang dibangun, tetapi juga mengenai bagaimana ruang tetap mampu menopang kehidupan dalam jangka panjang.
10. Pemanfaatan Ruang dalam Perspektif Tri Hita Karana
Dalam konteks Bali, pemanfaatan ruang dapat dipahami dengan memperhatikan keseimbangan hubungan:
Parhyangan
Menghormati ruang kehidupan spiritual dan kawasan yang memiliki nilai keagamaan sesuai ketentuan.
Pawongan
Mendukung keselamatan, akses, kehidupan sosial, pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat.
Palemahan
Menjaga lingkungan, air, tanah, ekosistem, dan keberlanjutan alam.
Tri Hita Karana ditempatkan sebagai perspektif nilai dan kearifan lokal, bukan sebagai pengganti norma hukum dalam pemanfaatan ruang.
Dengan demikian:
Pemanfaatan ruang bukan hanya persoalan lokasi kegiatan, tetapi juga bagaimana kegiatan tersebut berlangsung dalam keseimbangan kehidupan masyarakat dan lingkungannya.
11. Pemanfaatan Ruang dan Infrastruktur
Struktur ruang membutuhkan dukungan jaringan prasarana.
Hubungannya dapat digambarkan:
Pusat Kegiatan
β
Transportasi
β
Energi
β
Air
β
Telekomunikasi
β
Permukiman dan Kegiatan Ekonomi
Ketidakterpaduan antara pembangunan infrastruktur dan rencana tata ruang dapat meningkatkan tekanan terhadap wilayah, antara lain berupa:
- pertumbuhan kawasan yang tidak terkendali;
- kemacetan;
- tekanan terhadap lingkungan;
- ketimpangan pelayanan;
- perkembangan permukiman yang tidak terarah;
- serta konflik pemanfaatan ruang.
Karena itu, program pembangunan infrastruktur perlu diselaraskan dengan struktur ruang dan kebutuhan wilayah.
12. Pemanfaatan Ruang dan Kegiatan Ekonomi
Pemanfaatan ruang juga berkaitan dengan kegiatan ekonomi dan investasi.
Kegiatan tersebut perlu dilaksanakan dengan memperhatikan:
- rencana tata ruang;
- kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
- kapasitas infrastruktur;
- kondisi lingkungan;
- ketentuan sektor terkait;
- serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, tata ruang memberikan arah dan kepastian kerangka ruang, sementara pelaksanaan kegiatan ekonomi tetap harus memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
Prinsipnya:
Kepastian kegiatan dan perlindungan ruang perlu berjalan bersama.
13. Pemanfaatan Ruang dan Kabupaten/Kota
Bali merupakan satu kesatuan ruang, tetapi penyelenggaraan pemerintahan tetap memiliki pembagian kewenangan.
Karena itu, pemanfaatan ruang di Kabupaten/Kota dilaksanakan sesuai:
- kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan;
- RTRW yang berlaku;
- RDTR yang telah ditetapkan;
- ketentuan sektoral;
- serta peraturan perundang-undangan.
Peran Pemerintah Provinsi dalam kerangka pemanfaatan ruang dapat mencakup pelaksanaan kewenangan provinsi serta koordinasi, sinkronisasi, pembinaan, dan keterpaduan sistem ruang sesuai ketentuan.
TARUBALI tidak menggantikan layanan atau kewenangan Kabupaten/Kota.
TARUBALI berfungsi sebagai media informasi dan keterhubungan informasi penataan ruang pada tingkat Provinsi Bali.
14. Pemanfaatan Ruang Berbasis Data
Pemanfaatan ruang membutuhkan informasi yang memadai.
Data yang relevan antara lain:
- rencana tata ruang;
- penggunaan dan pemanfaatan lahan;
- jaringan infrastruktur;
- kondisi lingkungan;
- kawasan perlindungan;
- kawasan budi daya;
- data kebencanaan;
- data administrasi;
- data kependudukan;
- serta data sektoral lainnya.
Karena itu, hubungan antara Pemanfaatan Ruang dan Data & Peta menjadi penting.
Pengguna TARUBALI idealnya dapat bergerak dari:
Informasi Kegiatan
β Peta
β Rencana Tata Ruang
β Ketentuan
β Layanan Terkait
Data dan peta membantu memahami kondisi ruang, tetapi keputusan pemerintahan tetap berada pada institusi atau pejabat yang memiliki kewenangan.
15. Digitalisasi Pemanfaatan Ruang
Transformasi digital dapat memperkuat keterhubungan informasi melalui:
- peta interaktif;
- basis data spasial;
- informasi rencana tata ruang;
- informasi layanan;
- integrasi dokumen;
- dashboard;
- pemantauan;
- serta dokumentasi penyelenggaraan penataan ruang.
Dalam ekosistem MaSIKIAN, TARUBALI dapat menjadi ruang keterhubungan antara:
Data β’ Peta β’ Regulasi β’ Rencana β’ Layanan β’ Pengetahuan
Tujuannya bukan menggantikan proses pemerintahan, tetapi membuat informasi tata ruang lebih terbuka, mudah ditelusuri, dan saling terhubung.
16. Pemanfaatan Ruang dan Kualitas Ruang
Keberhasilan pemanfaatan ruang tidak hanya diukur dari terlaksananya pembangunan.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah apakah pembangunan tersebut:
- sesuai dengan rencana;
- aman;
- didukung infrastruktur;
- memperhatikan lingkungan;
- memberikan manfaat bagi masyarakat;
- serta tetap menjaga kualitas ruang.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya:
βApakah pembangunan terlaksana?β
tetapi juga:
βApakah pembangunan tersebut menghasilkan ruang yang berkualitas dan sesuai dengan arah yang telah direncanakan?β
17. Hubungan Pemanfaatan dengan Pengendalian
Pemanfaatan ruang selalu berkaitan dengan pengendalian.
Siklusnya:
Perencanaan
β
Pemanfaatan
β
Pengendalian
β
Pengawasan
β
Evaluasi
β
Perbaikan
PP 21/2021 menempatkan pengendalian pemanfaatan ruang sebagai instrumen untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai RTR. Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang.
Karena itu, informasi mengenai pemanfaatan ruang menjadi salah satu sumber penting bagi proses pengendalian dan evaluasi.
18. Arah Pemanfaatan Ruang Provinsi Bali
Pemanfaatan ruang Provinsi Bali diarahkan untuk:
- mewujudkan rencana tata ruang secara konsisten;
- meningkatkan keterpaduan pembangunan lintas sektor;
- meningkatkan keterpaduan pembangunan lintas wilayah;
- memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana dan ketentuan;
- menyelaraskan program pembangunan dengan rencana tata ruang;
- menjaga fungsi ekologis dan ruang strategis;
- mendukung ketahanan pangan dan air;
- memperhatikan karakter dan nilai budaya Bali;
- meningkatkan keselamatan dan ketahanan terhadap bencana;
- mendukung kegiatan ekonomi yang berkelanjutan;
- meningkatkan keterbukaan informasi tata ruang; dan
- memperkuat pemanfaatan data serta teknologi dalam penyelenggaraan penataan ruang.
19. Dari Rencana Menuju Ruang Nyata
Pemanfaatan ruang merupakan tahap ketika rencana mulai hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Hubungannya dapat dipahami:
Data dan Fakta
β
Analisis
β
Perencanaan Tata Ruang
β
Pemanfaatan Ruang
β
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
β
Pengawasan
β
Evaluasi dan Pembelajaran
Dengan demikian:
Rencana yang baik perlu diwujudkan melalui pemanfaatan ruang yang sesuai, terarah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Pemanfaatan Ruang adalah proses mewujudkan rencana tata ruang menjadi ruang yang nyata.
Di Bali, proses tersebut perlu mempertemukan:
kepastian pembangunan + kepentingan masyarakat + perlindungan lingkungan + ketahanan wilayah + keberlanjutan budaya
dalam satu kerangka ruang yang terpadu.
Ruang bukan hanya tempat berlangsungnya pembangunan.
Ruang adalah bagian dari kehidupan Bali.
Karena itu:
βMemanfaatkan ruang berarti mewujudkan pembangunan dengan tetap menjaga arah, keseimbangan, dan keberlanjutan kehidupan Bali.β
Jelajahi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Perencanaan Tata Ruang
Memahami bagaimana arah dan struktur ruang Bali direncanakan.
Pemanfaatan Ruang
Memahami bagaimana rencana diwujudkan dalam kegiatan pembangunan.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Memahami bagaimana pemanfaatan ruang dinilai, diarahkan, dan dikendalikan.
Data dan Peta
Menelusuri data, peta, dan informasi spasial.
Regulasi Tata Ruang
Mempelajari dasar hukum dan ketentuan penyelenggaraan penataan ruang.
Layanan Tata Ruang
Mengakses informasi dan layanan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.