Peta KDPD Provinsi Bali | Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah

Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali

Lampiran XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah

Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menggambarkan sebaran dan pembagian kawasan destinasi pariwisata daerah dalam perspektif spasial.

Peta ini memberikan gambaran mengenai keterkaitan wilayah-wilayah yang diarahkan dalam pengembangan destinasi pariwisata dengan karakteristik geografis, potensi budaya, alam, bahari, serta aktivitas pariwisata yang berkembang di Provinsi Bali.

Sebagai bagian dari dokumen tata ruang, peta KDPD perlu dibaca bersama dengan ketentuan dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, serta dokumen perencanaan kepariwisataan yang terkait.

Visualisasi Peta

[GAMBAR PETA LAMPIRAN XI]

Lampiran XI - Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD)
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]

[ Unduh Peta ]

Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.

Metadata Peta

Identifikasi Peta

Elemen MetadataKeterangan
Nama PetaPeta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali
Nomor LampiranLampiran XI
KedudukanLampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Periode Perencanaan2023–2043
Tahun Peta2023
Skala1:270.000
Jenis PetaPeta tematik tata ruang/kepariwisataan
Wilayah CakupanProvinsi Bali
BahasaBahasa Indonesia
Sumber DataPemerintah Provinsi Bali
Dasar HukumPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran XI

Abstrak

Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali menggambarkan pembagian wilayah destinasi pariwisata dalam konteks pengembangan wilayah Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.

Peta memperlihatkan keragaman karakter kawasan pariwisata Bali, mulai dari kawasan pesisir dan bahari, pusat pariwisata budaya dan perkotaan, kawasan alam dan pegunungan, hingga kawasan yang memiliki nilai spiritual, ekologis, dan konservasi.

Pembagian kawasan tersebut memberikan perspektif spasial mengenai arah pengembangan destinasi pariwisata dan keterkaitannya dengan karakter geografis serta potensi masing-masing wilayah.

Kata Kunci

KDPD, Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah, Pariwisata Bali, RTRW Bali, Destinasi Pariwisata, Pariwisata Budaya, Pariwisata Bahari, Ekowisata, Tata Ruang.

Cakupan Wilayah

Peta mencakup wilayah Provinsi Bali beserta kawasan daratan dan perairan yang digambarkan dalam rencana Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah.

Pembagian wilayah dalam peta menunjukkan klaster atau zona destinasi berdasarkan karakter dan arah pengembangan pariwisata sebagaimana digambarkan dalam dokumen resmi.

Sistem Referensi Spasial

Informasi kartografis yang tercantum pada peta menunjukkan:

  • Sistem Proyeksi: Universal Transverse Mercator (UTM);
  • Zona: UTM Zone 50 S;
  • Datum Horizontal: WGS 1984;
  • Datum Vertikal: Geoid EGM 2008;
  • Sistem Grid: Grid geografis dan grid UTM;
  • Skala: 1:270.000.

Peta sisipan atau inset menunjukkan posisi Provinsi Bali dalam konteks regional Indonesia, termasuk kedudukannya di antara Pulau Jawa dan Kepulauan Nusa Tenggara.

Untuk kebutuhan analisis spasial, pengguna perlu mengacu pada data geospasial dan metadata teknis resmi.

Unsur dan Pembagian Kawasan

Peta KDPD menggunakan perbedaan warna untuk menunjukkan pembagian kawasan atau klaster destinasi pariwisata.

Secara visual, pembagian kawasan dapat dibaca dalam beberapa kelompok wilayah utama.

Zona Hijau Tua

Zona hijau tua terlihat mencakup sejumlah kawasan Bali Selatan, termasuk wilayah sekitar Kuta, Nusa Dua, Sanur dan Denpasar, serta bagian pesisir selatan Tabanan dan Gianyar dan kawasan Kepulauan Nusa Penida.

Secara karakter destinasi, kawasan ini berkaitan dengan pengembangan pariwisata perkotaan, budaya, bahari, rekreasi, hiburan, kegiatan MICE ( Meeting, Incentive, Convention, Exhibition ), serta berbagai kegiatan ekonomi pariwisata.

Zona Kuning

Zona kuning mencakup wilayah bagian tengah Bali, termasuk kawasan Ubud, Bangli dan sebagian wilayah Tabanan bagian atas.

Kawasan ini memiliki karakter yang berkaitan dengan pariwisata budaya, seni, alam, agropariwisata, serta pengembangan wisata berbasis kesehatan dan kebugaran ( wellness tourism ).

Zona Oranye

Zona oranye terlihat pada sejumlah wilayah Bali Utara, termasuk bagian tengah dan timur Kabupaten Buleleng.

Karakter pengembangan kawasan antara lain berkaitan dengan wisata bahari pantai utara, wisata alam, serta kegiatan wisata dan penelitian yang memanfaatkan potensi lingkungan pesisir dan pegunungan.

Zona Merah Muda/Ungu

Zona merah muda atau ungu terlihat pada wilayah Bali Timur, termasuk Kabupaten Karangasem dan bagian wilayah Klungkung.

Kawasan ini memiliki potensi pengembangan pariwisata yang berkaitan dengan wisata budaya dan spiritual serta wisata bahari, termasuk potensi bawah laut dan kawasan pesisir.

Zona Hijau Muda dan Biru

Zona hijau muda dan biru terlihat pada wilayah Bali Barat, terutama Jembrana dan bagian barat Kabupaten Buleleng.

Karakter pengembangan kawasan berkaitan dengan ekowisata, wisata petualangan, wisata alam, serta pelestarian lingkungan, termasuk keterkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bali Barat.

Catatan: Pembacaan warna dan karakter kawasan di atas merupakan penjelasan umum berdasarkan tampilan peta. Untuk menentukan nama, batas, klasifikasi, fungsi, dan ketentuan setiap kawasan, tetap mengacu pada legenda dan dokumen resmi Lampiran XI Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Gambaran Spasial Destinasi Pariwisata Bali

Secara spasial, peta memperlihatkan bahwa destinasi pariwisata Bali tidak berkembang dalam satu kawasan yang seragam, tetapi membentuk jaringan destinasi dengan karakter geografis dan daya tarik yang berbeda.

Bali Selatan menunjukkan konsentrasi kegiatan pariwisata perkotaan, pesisir dan bahari yang kuat.

Bali Tengah memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan bentang alam, budaya, seni, kehidupan perdesaan, pertanian dan pengalaman wisata berbasis alam serta budaya.

Bali Utara dan Bali Barat memiliki karakter pesisir, pegunungan dan lingkungan alam yang memberikan peluang bagi pengembangan wisata bahari, ekowisata dan wisata berbasis konservasi.

Bali Timur memiliki keterkaitan yang kuat dengan lanskap spiritual, budaya, pesisir dan potensi wisata bahari.

Kepulauan Nusa Penida memiliki karakter kepulauan dengan potensi wisata bahari, pesisir, budaya dan bentang alam yang memiliki hubungan erat dengan pengelolaan ruang darat dan perairan.

Dengan demikian, peta KDPD dapat dibaca sebagai salah satu gambaran mengenai keragaman ruang pariwisata Bali dan keterkaitan antarkawasan destinasi.

Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali

Lampiran XI merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peta ini perlu dibaca secara terpadu dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang karena pengembangan destinasi pariwisata tetap berada dalam kerangka penataan ruang wilayah.

Keterkaitan tersebut antara lain meliputi:

  • sistem pusat permukiman;
  • sistem perwilayahan pelayanan perkotaan;
  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air;
  • jaringan prasarana lainnya;
  • kawasan lindung;
  • kawasan budi daya;
  • kawasan strategis;
  • ruang laut; dan
  • rencana tata ruang kabupaten/kota serta RDTR yang telah ditetapkan.

Fungsi Informasi Peta

Informasi Peta KDPD dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:

Perencanaan Pengembangan Pariwisata

Memberikan gambaran spasial mengenai kawasan destinasi pariwisata dalam kerangka perencanaan wilayah Provinsi Bali.

Integrasi Pariwisata dan Tata Ruang

Membantu memahami keterkaitan antara pengembangan destinasi pariwisata dengan struktur ruang dan pola ruang.

Pengembangan Destinasi

Memberikan informasi awal mengenai karakter dan keterkaitan antarwilayah destinasi sebagai bahan perencanaan pengembangan pariwisata.

Perlindungan Lingkungan

Mendukung pemahaman bahwa pengembangan pariwisata perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keberadaan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.

Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Lokal

Memberikan perspektif spasial mengenai keragaman potensi budaya, alam, bahari, pertanian, spiritual, dan lingkungan yang terdapat di berbagai wilayah Bali.

Analisis Spasial

Dapat digunakan sebagai salah satu sumber informasi atau layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata data.

Informasi Publik

Menyediakan informasi mengenai persebaran kawasan destinasi pariwisata kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Keterkaitan dengan Struktur dan Pola Ruang

Kawasan destinasi pariwisata tidak berdiri sendiri dalam sistem penataan ruang.

Hubungannya dapat dipahami melalui rangkaian:

Struktur Ruang 
→ pusat pelayanan dan jaringan prasarana 
↓ 
Pola Ruang 
→ kawasan lindung dan kawasan budi daya 
↓ 
Kawasan Destinasi Pariwisata 
→ pengembangan kegiatan dan pengalaman wisata 
↓ 
Pemanfaatan Ruang 
→ kegiatan pariwisata dan kegiatan pendukung 
↓ 
Pengendalian Pemanfaatan Ruang 
→ kesesuaian ruang dan instrumen pengendalian 
↓ 
Perwujudan RTRW

Dengan demikian, pengembangan destinasi pariwisata perlu ditempatkan dalam hubungan yang seimbang antara fungsi ekonomi, sosial-budaya, lingkungan hidup, infrastruktur, dan karakter ruang Bali.

Sumber dan Pengelola Data

Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran XI.

Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.

Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.

Peta Terkait

Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah perlu dibaca bersama dengan:

Dokumen dan Layanan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

TARUBALI – MaSIKIAN 
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan pengetahuan tata ruang.

GISTARUBALI / SIGTARUBALI 
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.

Cara Membaca Peta

Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:

  • perhatikan judul dan kedudukan peta sebagai Lampiran XI;
  • baca legenda dan klasifikasi kawasan destinasi;
  • perhatikan perbedaan warna atau simbol yang digunakan;
  • identifikasi lokasi kawasan berdasarkan unsur geografis dan batas wilayah;
  • perhatikan hubungan antara kawasan destinasi dengan jaringan transportasi dan pusat pelayanan;
  • bandingkan dengan Peta Rencana Pola Ruang;
  • perhatikan keterkaitan dengan kawasan strategis;
  • perhatikan hubungan kawasan daratan dengan kawasan pesisir dan perairan;
  • baca bersama ketentuan batang tubuh Perda RTRW; dan
  • untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.

Inset Peta dan Konteks Regional

Peta sisipan ( inset map ) menunjukkan posisi Provinsi Bali dalam konteks regional Indonesia.

Kedudukan Bali di antara Pulau Jawa dan Kepulauan Nusa Tenggara memberikan konteks geografis terhadap hubungan antardaerah dan jaringan pariwisata regional.

Informasi inset berfungsi sebagai orientasi lokasi dan bukan sebagai peta detail untuk analisis spasial pada tingkat lokal.

Catatan Penggunaan

Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peta ini digunakan sebagai media informasi dan salah satu sumber dalam memahami arahan spasial pengembangan destinasi pariwisata di tingkat provinsi.

Peta pada skala 1:270.000 tidak dimaksudkan untuk menentukan batas bidang tanah atau menjadi dasar pengukuran teknis pada skala persil. Untuk kebutuhan pelayanan yang memerlukan ketelitian lebih tinggi, pengguna perlu mengacu pada RTRW kabupaten/kota, RDTR, data geospasial resmi, serta dokumen teknis sesuai kewenangan dan skala perencanaan.

Interpretasi terhadap status, batas, fungsi, dan ketentuan suatu kawasan harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 beserta dokumen dan data geospasial resminya.

Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.