Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali
Lampiran XI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah
Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menggambarkan sebaran dan pembagian kawasan destinasi pariwisata daerah dalam perspektif spasial.
Peta ini memberikan gambaran mengenai keterkaitan wilayah-wilayah yang diarahkan dalam pengembangan destinasi pariwisata dengan karakteristik geografis, potensi budaya, alam, bahari, serta aktivitas pariwisata yang berkembang di Provinsi Bali.
Sebagai bagian dari dokumen tata ruang, peta KDPD perlu dibaca bersama dengan ketentuan dalam Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, kawasan strategis, serta dokumen perencanaan kepariwisataan yang terkait.
Visualisasi Peta
[GAMBAR PETA LAMPIRAN XI]

[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]
[ Unduh Peta ]
Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.
Metadata Peta
Identifikasi Peta
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Peta | Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali |
| Nomor Lampiran | Lampiran XI |
| Kedudukan | Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Periode Perencanaan | 2023–2043 |
| Tahun Peta | 2023 |
| Skala | 1:270.000 |
| Jenis Peta | Peta tematik tata ruang/kepariwisataan |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Sumber Data | Pemerintah Provinsi Bali |
| Dasar Hukum | Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran XI |
Abstrak
Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali menggambarkan pembagian wilayah destinasi pariwisata dalam konteks pengembangan wilayah Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Peta memperlihatkan keragaman karakter kawasan pariwisata Bali, mulai dari kawasan pesisir dan bahari, pusat pariwisata budaya dan perkotaan, kawasan alam dan pegunungan, hingga kawasan yang memiliki nilai spiritual, ekologis, dan konservasi.
Pembagian kawasan tersebut memberikan perspektif spasial mengenai arah pengembangan destinasi pariwisata dan keterkaitannya dengan karakter geografis serta potensi masing-masing wilayah.
Kata Kunci
KDPD, Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah, Pariwisata Bali, RTRW Bali, Destinasi Pariwisata, Pariwisata Budaya, Pariwisata Bahari, Ekowisata, Tata Ruang.
Cakupan Wilayah
Peta mencakup wilayah Provinsi Bali beserta kawasan daratan dan perairan yang digambarkan dalam rencana Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah.
Pembagian wilayah dalam peta menunjukkan klaster atau zona destinasi berdasarkan karakter dan arah pengembangan pariwisata sebagaimana digambarkan dalam dokumen resmi.
Sistem Referensi Spasial
Informasi kartografis yang tercantum pada peta menunjukkan:
- Sistem Proyeksi: Universal Transverse Mercator (UTM);
- Zona: UTM Zone 50 S;
- Datum Horizontal: WGS 1984;
- Datum Vertikal: Geoid EGM 2008;
- Sistem Grid: Grid geografis dan grid UTM;
- Skala: 1:270.000.
Peta sisipan atau inset menunjukkan posisi Provinsi Bali dalam konteks regional Indonesia, termasuk kedudukannya di antara Pulau Jawa dan Kepulauan Nusa Tenggara.
Untuk kebutuhan analisis spasial, pengguna perlu mengacu pada data geospasial dan metadata teknis resmi.
Unsur dan Pembagian Kawasan
Peta KDPD menggunakan perbedaan warna untuk menunjukkan pembagian kawasan atau klaster destinasi pariwisata.
Secara visual, pembagian kawasan dapat dibaca dalam beberapa kelompok wilayah utama.
Zona Hijau Tua
Zona hijau tua terlihat mencakup sejumlah kawasan Bali Selatan, termasuk wilayah sekitar Kuta, Nusa Dua, Sanur dan Denpasar, serta bagian pesisir selatan Tabanan dan Gianyar dan kawasan Kepulauan Nusa Penida.
Secara karakter destinasi, kawasan ini berkaitan dengan pengembangan pariwisata perkotaan, budaya, bahari, rekreasi, hiburan, kegiatan MICE ( Meeting, Incentive, Convention, Exhibition ), serta berbagai kegiatan ekonomi pariwisata.
Zona Kuning
Zona kuning mencakup wilayah bagian tengah Bali, termasuk kawasan Ubud, Bangli dan sebagian wilayah Tabanan bagian atas.
Kawasan ini memiliki karakter yang berkaitan dengan pariwisata budaya, seni, alam, agropariwisata, serta pengembangan wisata berbasis kesehatan dan kebugaran ( wellness tourism ).
Zona Oranye
Zona oranye terlihat pada sejumlah wilayah Bali Utara, termasuk bagian tengah dan timur Kabupaten Buleleng.
Karakter pengembangan kawasan antara lain berkaitan dengan wisata bahari pantai utara, wisata alam, serta kegiatan wisata dan penelitian yang memanfaatkan potensi lingkungan pesisir dan pegunungan.
Zona Merah Muda/Ungu
Zona merah muda atau ungu terlihat pada wilayah Bali Timur, termasuk Kabupaten Karangasem dan bagian wilayah Klungkung.
Kawasan ini memiliki potensi pengembangan pariwisata yang berkaitan dengan wisata budaya dan spiritual serta wisata bahari, termasuk potensi bawah laut dan kawasan pesisir.
Zona Hijau Muda dan Biru
Zona hijau muda dan biru terlihat pada wilayah Bali Barat, terutama Jembrana dan bagian barat Kabupaten Buleleng.
Karakter pengembangan kawasan berkaitan dengan ekowisata, wisata petualangan, wisata alam, serta pelestarian lingkungan, termasuk keterkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bali Barat.
Catatan: Pembacaan warna dan karakter kawasan di atas merupakan penjelasan umum berdasarkan tampilan peta. Untuk menentukan nama, batas, klasifikasi, fungsi, dan ketentuan setiap kawasan, tetap mengacu pada legenda dan dokumen resmi Lampiran XI Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Gambaran Spasial Destinasi Pariwisata Bali
Secara spasial, peta memperlihatkan bahwa destinasi pariwisata Bali tidak berkembang dalam satu kawasan yang seragam, tetapi membentuk jaringan destinasi dengan karakter geografis dan daya tarik yang berbeda.
Bali Selatan menunjukkan konsentrasi kegiatan pariwisata perkotaan, pesisir dan bahari yang kuat.
Bali Tengah memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan bentang alam, budaya, seni, kehidupan perdesaan, pertanian dan pengalaman wisata berbasis alam serta budaya.
Bali Utara dan Bali Barat memiliki karakter pesisir, pegunungan dan lingkungan alam yang memberikan peluang bagi pengembangan wisata bahari, ekowisata dan wisata berbasis konservasi.
Bali Timur memiliki keterkaitan yang kuat dengan lanskap spiritual, budaya, pesisir dan potensi wisata bahari.
Kepulauan Nusa Penida memiliki karakter kepulauan dengan potensi wisata bahari, pesisir, budaya dan bentang alam yang memiliki hubungan erat dengan pengelolaan ruang darat dan perairan.
Dengan demikian, peta KDPD dapat dibaca sebagai salah satu gambaran mengenai keragaman ruang pariwisata Bali dan keterkaitan antarkawasan destinasi.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Lampiran XI merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini perlu dibaca secara terpadu dengan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang karena pengembangan destinasi pariwisata tetap berada dalam kerangka penataan ruang wilayah.
Keterkaitan tersebut antara lain meliputi:
- sistem pusat permukiman;
- sistem perwilayahan pelayanan perkotaan;
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air;
- jaringan prasarana lainnya;
- kawasan lindung;
- kawasan budi daya;
- kawasan strategis;
- ruang laut; dan
- rencana tata ruang kabupaten/kota serta RDTR yang telah ditetapkan.
Fungsi Informasi Peta
Informasi Peta KDPD dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:
Perencanaan Pengembangan Pariwisata
Memberikan gambaran spasial mengenai kawasan destinasi pariwisata dalam kerangka perencanaan wilayah Provinsi Bali.
Integrasi Pariwisata dan Tata Ruang
Membantu memahami keterkaitan antara pengembangan destinasi pariwisata dengan struktur ruang dan pola ruang.
Pengembangan Destinasi
Memberikan informasi awal mengenai karakter dan keterkaitan antarwilayah destinasi sebagai bahan perencanaan pengembangan pariwisata.
Perlindungan Lingkungan
Mendukung pemahaman bahwa pengembangan pariwisata perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keberadaan kawasan yang memiliki fungsi perlindungan.
Pengembangan Pariwisata Berbasis Potensi Lokal
Memberikan perspektif spasial mengenai keragaman potensi budaya, alam, bahari, pertanian, spiritual, dan lingkungan yang terdapat di berbagai wilayah Bali.
Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu sumber informasi atau layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata data.
Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai persebaran kawasan destinasi pariwisata kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keterkaitan dengan Struktur dan Pola Ruang
Kawasan destinasi pariwisata tidak berdiri sendiri dalam sistem penataan ruang.
Hubungannya dapat dipahami melalui rangkaian:
Struktur Ruang
→ pusat pelayanan dan jaringan prasarana
↓
Pola Ruang
→ kawasan lindung dan kawasan budi daya
↓
Kawasan Destinasi Pariwisata
→ pengembangan kegiatan dan pengalaman wisata
↓
Pemanfaatan Ruang
→ kegiatan pariwisata dan kegiatan pendukung
↓
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
→ kesesuaian ruang dan instrumen pengendalian
↓
Perwujudan RTRW
Dengan demikian, pengembangan destinasi pariwisata perlu ditempatkan dalam hubungan yang seimbang antara fungsi ekonomi, sosial-budaya, lingkungan hidup, infrastruktur, dan karakter ruang Bali.
Sumber dan Pengelola Data
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran XI.
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.
Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.
Peta Terkait
Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah perlu dibaca bersama dengan:
- Peta Wilayah Provinsi Bali;
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali — Lampiran II;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman — Lampiran III;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan — Lampiran IV;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi — Lampiran V;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi — Lampiran VI;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi; — Lampiran VII;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air — Lampiran VIII;
- Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya — Lampiran IX;
- Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali — Lampiran X;
- Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali;
- Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali;
- Peta RTRW Kabupaten/Kota; dan
- Peta RDTR yang telah ditetapkan.
Dokumen dan Layanan Terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
TARUBALI – MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan pengetahuan tata ruang.
GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.
Cara Membaca Peta
Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:
- perhatikan judul dan kedudukan peta sebagai Lampiran XI;
- baca legenda dan klasifikasi kawasan destinasi;
- perhatikan perbedaan warna atau simbol yang digunakan;
- identifikasi lokasi kawasan berdasarkan unsur geografis dan batas wilayah;
- perhatikan hubungan antara kawasan destinasi dengan jaringan transportasi dan pusat pelayanan;
- bandingkan dengan Peta Rencana Pola Ruang;
- perhatikan keterkaitan dengan kawasan strategis;
- perhatikan hubungan kawasan daratan dengan kawasan pesisir dan perairan;
- baca bersama ketentuan batang tubuh Perda RTRW; dan
- untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.
Inset Peta dan Konteks Regional
Peta sisipan ( inset map ) menunjukkan posisi Provinsi Bali dalam konteks regional Indonesia.
Kedudukan Bali di antara Pulau Jawa dan Kepulauan Nusa Tenggara memberikan konteks geografis terhadap hubungan antardaerah dan jaringan pariwisata regional.
Informasi inset berfungsi sebagai orientasi lokasi dan bukan sebagai peta detail untuk analisis spasial pada tingkat lokal.
Catatan Penggunaan
Peta Kawasan Destinasi Pariwisata Daerah (KDPD) Provinsi Bali merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini digunakan sebagai media informasi dan salah satu sumber dalam memahami arahan spasial pengembangan destinasi pariwisata di tingkat provinsi.
Peta pada skala 1:270.000 tidak dimaksudkan untuk menentukan batas bidang tanah atau menjadi dasar pengukuran teknis pada skala persil. Untuk kebutuhan pelayanan yang memerlukan ketelitian lebih tinggi, pengguna perlu mengacu pada RTRW kabupaten/kota, RDTR, data geospasial resmi, serta dokumen teknis sesuai kewenangan dan skala perencanaan.
Interpretasi terhadap status, batas, fungsi, dan ketentuan suatu kawasan harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 beserta dokumen dan data geospasial resminya.
Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.