Peta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali | RTRW 2023–2043

Peta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali

Lampiran XII Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Peta Penetapan Kawasan Strategis

Peta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali merupakan bagian dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menggambarkan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan strategis berdasarkan kepentingan tertentu yang memiliki pengaruh penting terhadap wilayah Provinsi Bali.

Kawasan strategis merupakan bagian penting dalam sistem penataan ruang karena memiliki nilai strategis terhadap kepentingan sosial dan budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, serta kepentingan strategis lainnya sesuai dengan ketentuan RTRW.

Peta ini memberikan gambaran spasial mengenai lokasi dan sebaran kawasan strategis Provinsi Bali serta keterkaitannya dengan karakter wilayah, kawasan suci dan budaya, ekosistem lingkungan hidup, serta simpul-simpul penting dalam pengembangan wilayah.

Visualisasi Peta

[GAMBAR PETA LAMPIRAN XII]

Lampiran XII - Peta Penetapan Kawasan Strategis
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]

[ Unduh Peta ]

Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.

Metadata Peta

Identifikasi Peta

Elemen MetadataKeterangan
Nama PetaPeta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali
Nomor LampiranLampiran XII
KedudukanLampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Periode Perencanaan2023–2043
Tahun Peta2023
Skala1:270.000
Jenis PetaPeta tematik tata ruang
Wilayah CakupanProvinsi Bali
BahasaBahasa Indonesia
Sumber DataPemerintah Provinsi Bali
Dasar HukumPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran XII

Abstrak

Peta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali menggambarkan kawasan yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan provinsi dalam periode perencanaan 2023–2043.

Kawasan strategis dapat memiliki nilai penting dari aspek sosial dan budaya, lingkungan hidup, serta kepentingan strategis lainnya sesuai dengan penetapan dalam RTRW Provinsi Bali.

Peta ini memberikan perspektif spasial mengenai lokasi kawasan strategis dan menjadi salah satu instrumen untuk memahami hubungan antara kepentingan strategis wilayah dengan rencana struktur ruang dan pola ruang Provinsi Bali.

Kata Kunci

Kawasan Strategis Provinsi, KSP, Kawasan Strategis, RTRW Bali, Sosial Budaya, Lingkungan Hidup, Daya Dukung Lingkungan, Tata Ruang, Bali.

Cakupan Wilayah

Peta mencakup wilayah Provinsi Bali dan kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Kawasan yang ditampilkan mencakup wilayah daratan dan, sesuai dengan penetapannya, kawasan perairan yang memiliki kepentingan strategis bagi provinsi.

Sistem Referensi Spasial

Informasi kartografis yang tercantum pada peta menunjukkan:

  • Sistem Proyeksi: Universal Transverse Mercator (UTM);
  • Zona: UTM Zone 50 S;
  • Datum Horizontal: WGS 1984;
  • Datum Vertikal: Geoid EGM 2008;
  • Sistem Grid: Grid geografis dan grid UTM;
  • Skala: 1:270.000.

Peta sisipan ( inset map ) menunjukkan posisi Provinsi Bali dalam konteks regional Indonesia, termasuk kedudukannya di antara Pulau Jawa dan Kepulauan Nusa Tenggara.

Untuk kebutuhan analisis spasial, pengguna perlu mengacu pada data geospasial dan metadata teknis resmi.

Unsur Peta

Peta Penetapan Kawasan Strategis menggambarkan kawasan dan unsur spasial yang berkaitan dengan kepentingan strategis wilayah.

Berdasarkan pembacaan visual terhadap peta, kawasan strategis ditunjukkan melalui arsiran, simbol, dan unsur kartografis lainnya yang membedakan karakter kepentingan masing-masing kawasan.

Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya

Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya ditampilkan dengan pola arsiran tertentu pada peta.

Kawasan ini berkaitan dengan wilayah yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial, budaya, adat, tradisi, warisan budaya, serta nilai keagamaan dan spiritual masyarakat Bali.

Dalam konteks Bali, kawasan dengan karakter tersebut dapat berkaitan dengan kawasan suci, kawasan pegunungan, kawasan cagar budaya, kawasan adat, serta ruang-ruang yang memiliki nilai penting bagi keberlanjutan identitas dan kehidupan budaya masyarakat.

Pembacaan lokasi, batas dan klasifikasi setiap kawasan harus mengikuti legenda dan penetapan resmi pada Lampiran XII.

Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup ditampilkan dengan simbol atau pola arsiran tertentu pada peta.

Kawasan ini berkaitan dengan ruang yang memiliki fungsi penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem, fungsi lingkungan hidup, daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Pada wilayah kepulauan dan pesisir, kawasan strategis lingkungan dapat berkaitan dengan ekosistem pesisir, laut, terumbu karang, serta sumber daya alam yang memerlukan perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan.

Simbol dan Titik Kepentingan

Peta juga menampilkan simbol atau titik tertentu yang berfungsi sebagai penanda lokasi, simpul, atau unsur penting yang berkaitan dengan kawasan strategis.

Simbol tersebut perlu dibaca berdasarkan legenda resmi peta dan tidak serta-merta ditafsirkan sebagai batas kawasan.

Gambaran Spasial Kawasan Strategis Bali

Secara spasial, kawasan strategis Provinsi Bali tersebar pada berbagai bagian wilayah dengan karakter kepentingan yang berbeda.

Kawasan strategis sosial dan budaya berkaitan dengan ruang-ruang yang memiliki nilai penting bagi identitas, adat, budaya, sejarah dan kehidupan spiritual masyarakat Bali.

Kawasan strategis lingkungan hidup berkaitan dengan ruang yang memiliki fungsi penting bagi keberlanjutan ekosistem serta perlindungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, termasuk kawasan pesisir dan perairan tertentu.

Pola persebaran tersebut menunjukkan bahwa kepentingan strategis wilayah Bali tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga mencakup keberlanjutan lingkungan serta perlindungan nilai sosial dan budaya.

Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali

Lampiran XII merupakan bagian dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 dan menjadi bagian dari rencana penetapan kawasan strategis tingkat provinsi.

Kawasan strategis perlu dipahami dalam keterkaitannya dengan:

  • rencana struktur ruang;
  • rencana pola ruang;
  • kawasan lindung;
  • kawasan budi daya;
  • sistem pusat permukiman;
  • sistem jaringan prasarana;
  • ruang darat dan ruang laut;
  • kawasan destinasi pariwisata;
  • RTRW kabupaten/kota; dan
  • RDTR yang telah ditetapkan.

Kawasan strategis bukan merupakan komponen yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari keseluruhan sistem rencana tata ruang wilayah.

Fungsi Informasi Peta

Informasi dalam Peta Penetapan Kawasan Strategis dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:

Perlindungan Kepentingan Strategis

Memberikan gambaran mengenai ruang yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan provinsi.

Perlindungan Sosial dan Budaya

Mendukung pemahaman terhadap kawasan yang memiliki nilai penting bagi adat, budaya, sejarah dan kehidupan spiritual masyarakat.

Perlindungan Lingkungan Hidup

Memberikan informasi mengenai kawasan yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Perencanaan Wilayah

Menjadi salah satu sumber informasi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penataan ruang.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Mendukung pemahaman mengenai kawasan yang memiliki kepentingan strategis dan perlu diperhatikan dalam pemanfaatan serta pengendalian ruang.

Analisis Spasial

Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian dan metadata data.

Informasi Publik

Menyediakan informasi mengenai persebaran kawasan strategis Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Keterkaitan dengan Struktur dan Pola Ruang

Kawasan strategis merupakan bagian dari sistem penataan ruang yang perlu dibaca bersama dengan struktur ruang dan pola ruang.

Hubungannya dapat dipahami melalui rangkaian:

Struktur Ruang 
→ pusat pelayanan dan jaringan prasarana 
↓ 
Pola Ruang 
→ kawasan lindung dan kawasan budi daya 
↓ 
Kawasan Strategis 
→ ruang dengan kepentingan strategis tertentu 
↓ 
Pemanfaatan Ruang 
→ kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang 
↓ 
Pengendalian Pemanfaatan Ruang 
→ kesesuaian dan instrumen pengendalian 
↓ 
Perwujudan RTRW

Dengan demikian, penetapan kawasan strategis memberikan dimensi kepentingan tertentu yang perlu diperhatikan dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Hubungan dengan Kawasan Suci, Budaya dan Lingkungan

Dalam konteks Bali, kawasan strategis dapat memiliki keterkaitan erat dengan ruang yang memiliki nilai sosial, budaya, spiritual dan lingkungan.

Kawasan yang memiliki nilai strategis tersebut perlu dipahami tidak hanya berdasarkan fungsi ekonominya, tetapi juga berdasarkan karakter ruang, sejarah, nilai budaya, keberadaan masyarakat, ekosistem, serta daya dukung lingkungan.

Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa penataan ruang dapat mempertemukan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan nilai-nilai penting yang terdapat di wilayah Bali.

Sumber dan Pengelola Data

Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran XII.

Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.

Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.

Peta Terkait

Peta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali perlu dibaca bersama dengan:

Dokumen dan Layanan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

TARUBALI – MaSIKIAN 
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan pengetahuan tata ruang.

GISTARUBALI / SIGTARUBALI 
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.

Cara Membaca Peta

Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:

  • perhatikan judul dan kedudukan peta sebagai Lampiran XII;
  • baca legenda dan klasifikasi kawasan strategis;
  • perhatikan pola arsiran dan simbol yang digunakan;
  • bedakan antara kawasan, batas kawasan dan simbol/titik lokasi;
  • identifikasi lokasi kawasan berdasarkan unsur geografis dan batas wilayah;
  • perhatikan kepentingan strategis yang menjadi dasar penetapan;
  • bandingkan dengan Peta Rencana Pola Ruang;
  • perhatikan keterkaitannya dengan struktur ruang;
  • perhatikan hubungan dengan kawasan strategis lainnya dan dokumen sektoral;
  • baca bersama ketentuan batang tubuh Perda RTRW; dan
  • untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.

Inset Peta dan Konteks Regional

Peta sisipan ( inset map ) menunjukkan posisi Provinsi Bali dalam konteks regional Indonesia.

Kedudukan Bali di antara Pulau Jawa dan Kepulauan Nusa Tenggara memberikan konteks geografis terhadap posisi wilayah dan hubungan antardaerah.

Inset berfungsi terutama sebagai orientasi lokasi dan bukan sebagai peta detail untuk analisis spasial pada tingkat lokal.

Catatan Penggunaan

Peta Penetapan Kawasan Strategis Provinsi Bali merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peta ini digunakan sebagai media informasi dan salah satu sumber dalam memahami sebaran kawasan yang ditetapkan memiliki kepentingan strategis pada tingkat provinsi.

Peta pada skala 1:270.000 tidak dimaksudkan untuk menentukan batas bidang tanah atau menjadi dasar pengukuran teknis pada skala persil. Untuk kebutuhan pelayanan yang memerlukan ketelitian lebih tinggi, pengguna perlu mengacu pada RTRW kabupaten/kota, RDTR, data geospasial resmi, serta dokumen teknis sesuai kewenangan dan skala perencanaan.

Interpretasi terhadap status, batas, fungsi dan ketentuan suatu kawasan harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 beserta dokumen dan data geospasial resminya.

Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI – MaSIKIAN

Data → Informasi → Peta → Pengetahuan → Kebijakan → Penataan Ruang