Policy Brief - Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Tanah Adat di Kawasan Pariwisata Bali

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 20 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
Policy Brief - Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Tanah Adat di Kawasan Pariwisata Bali
Tanah Adat Desa Adat Bali Kawasan Pariwisata Pengendalian Pemanfaatan Ruang RTRW Bali RDTR GIS WebGIS tarubali MaSIKIAN Tri Hita Karana KKL UNDIP.

POLICY BRIEF

Penataan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Tanah Adat di Kawasan Pariwisata Bali

Memperkuat Kepastian Hukum, Perlindungan Ruang Budaya, dan Tata Kelola Kolaboratif Berbasis Data Spasial

TARUBALI | MaSIKIAN  
Bahan kebijakan dan pembelajaran lapangan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Universitas Diponegoro (UNDIP)

Ringkasan Eksekutif

Pengembangan pariwisata di Bali berlangsung di atas ruang yang memiliki dimensi ekologis, sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual. Tanah di kawasan pariwisata bukan semata-mata komoditas ekonomi, melainkan bagian dari ruang hidup masyarakat, penyangga lingkungan, pembentuk lanskap budaya, serta tempat berlangsungnya kehidupan desa adat dan masyarakat lokal.

Dalam konteks tersebut, tantangan kebijakan tidak cukup dijawab melalui pengaturan pemanfaatan ruang atau administrasi pertanahan secara terpisah. Diperlukan tata kelola terpadu yang mampu mempertemukan kepastian hak atas tanah, kesesuaian kegiatan dengan rencana tata ruang, legalitas bangunan dan kegiatan usaha, perlindungan lingkungan, serta partisipasi masyarakat dan desa adat.

Perlu ditegaskan bahwa tanah yang berada di dalam wewidangan desa adat tidak serta-merta merupakan tanah milik desa adat. Demikian pula, peta tata ruang tidak membuktikan kepemilikan tanah, persetujuan desa adat tidak menggantikan seluruh persyaratan perizinan, dan kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya memberikan hak untuk melakukan setiap jenis kegiatan pada lokasi tersebut. Masing-masing aspek harus diperiksa berdasarkan kewenangan, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Policy brief ini menawarkan pendekatan pengendalian pemanfaatan tanah dan ruang melalui empat lapis verifikasi, yaitu: (1) status dan penguasaan tanah; (2) kesesuaian pemanfaatan ruang; (3) legalitas kegiatan dan bangunan; serta (4) dampak dan kepatuhan. Pendekatan ini diperkuat melalui pemanfaatan GIS/WebGIS, TARUBALI, dan MaSIKIAN sebagai sarana integrasi informasi, penentuan prioritas pengawasan, dokumentasi tindak lanjut, dan koordinasi lintas sektor.

Rekomendasi utama adalah membangun mekanisme koordinasi lintas instansi dan desa adat, menyusun protokol verifikasi bersama, mengembangkan pemantauan berbasis risiko, memperkuat partisipasi masyarakat, serta menetapkan indikator hasil yang dapat diukur. Pelaksanaannya perlu dilakukan bertahap dalam horizon 0–12 bulan, dengan tetap menghormati kewenangan pemerintah, lembaga pertanahan, pemerintah kabupaten/kota, desa adat, dan instansi lingkungan hidup.

Pesan kebijakan utama: Pengendalian pemanfaatan tanah adat di kawasan pariwisata harus dilaksanakan melalui tata kelola ruang yang terpadu, berlandaskan bukti, menghormati hak yang sah, melindungi lingkungan dan kebudayaan Bali, serta memastikan manfaat pembangunan tidak menghilangkan ruang hidup masyarakat setempat.

1. Masalah Kebijakan, Urgensi, Tujuan, Sasaran, dan Ruang Lingkup

1.1 Masalah kebijakan

Pertumbuhan kegiatan pariwisata dapat meningkatkan nilai ekonomi tanah dan mendorong perubahan fungsi ruang. Pada saat yang sama, perubahan tersebut berpotensi menimbulkan tekanan terhadap lahan pertanian, kawasan lindung, sumber air, pesisir, ruang suci, permukiman tradisional, serta struktur sosial dan budaya masyarakat Bali.

Masalah kebijakan muncul ketika informasi dan proses pengambilan keputusan mengenai pertanahan, tata ruang, perizinan, lingkungan, dan tata kelola desa adat belum terhubung secara memadai. Perbedaan peta, ketidaklengkapan dokumen, lemahnya pertukaran data, atau tidak terdokumentasikannya proses konsultasi dapat menyulitkan penanganan persoalan dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah.

Persoalan tersebut setidaknya mencakup lima dimensi:

Dimensi pertanahan: kejelasan status, hak, penguasaan, pemanfaatan, dan riwayat peralihan tanah.

Dimensi tata ruang: kesesuaian kegiatan dengan RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Dimensi perizinan: legalitas kegiatan usaha, bangunan gedung, dan persetujuan atau perizinan lain sesuai karakter kegiatan.

Dimensi lingkungan dan sosial-budaya: daya dukung lingkungan, ketersediaan air, akses masyarakat, keberlanjutan mata pencaharian, serta perlindungan warisan budaya.

Dimensi kelembagaan: pembagian kewenangan, koordinasi, partisipasi desa adat, keterbukaan informasi, dan tindak lanjut pengawasan.

1.2 Urgensi

Kawasan pariwisata memiliki hubungan erat dengan kualitas lingkungan dan karakter budaya yang menjadi daya tarik Bali. Jika pengendalian hanya dilakukan setelah pelanggaran membesar, biaya pemulihan lingkungan, konflik sosial, dan penataan kembali ruang dapat menjadi lebih tinggi.

Urgensi kebijakan terletak pada kebutuhan untuk menggeser pola kerja dari penanganan kasus secara terpisah menuju pencegahan berbasis risiko, verifikasi lintas sektor, dan tindak lanjut yang terukur. Data spasial dapat membantu mendeteksi indikasi ketidaksesuaian lebih awal, tetapi keputusan administratif atau penegakan hukum tetap harus didasarkan pada pemeriksaan bukti dan prosedur yang berwenang.

1.3 Tujuan

Policy brief ini bertujuan untuk:

  • memperkuat keterpaduan kebijakan pertanahan, penataan ruang, pariwisata, lingkungan, dan tata kelola desa adat;
  • menyediakan kerangka verifikasi yang konsisten untuk penanganan indikasi masalah pemanfaatan tanah dan ruang;
  • memperkuat peran GIS/WebGIS, TARUBALI, dan MaSIKIAN dalam pengawasan berbasis bukti;
  • mendorong partisipasi masyarakat dan desa adat secara bermakna tanpa mengaburkan kewenangan hukum;
  • menyusun rekomendasi dan rencana aksi 0–12 bulan dengan indikator pemantauan yang jelas.

1.4 Sasaran

Sasaran kebijakan meliputi Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah bidang penataan ruang dan pariwisata, instansi pertanahan, instansi lingkungan hidup, perangkat perizinan, pemerintah desa, desa adat, pelaku usaha pariwisata, akademisi, organisasi masyarakat, serta warga yang terdampak perubahan pemanfaatan ruang.

1.5 Ruang lingkup

Pembahasan difokuskan pada keterkaitan antara pemanfaatan tanah, kesesuaian ruang, legalitas kegiatan atau bangunan, dan dampak pembangunan di kawasan pariwisata Bali. Pembahasan mencakup enam materi KKL UNDIP, instrumen regulasi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), tata kelola data spasial, pilihan kebijakan, serta rencana aksi.

Policy brief ini merupakan bahan analisis kebijakan. Naskah ini tidak menggantikan pemeriksaan kasus konkret, penetapan status hak atas tanah, penerbitan persetujuan atau perizinan, maupun proses penegakan hukum oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

2. Matriks Peraturan Perundang-undangan dan NSPK

Matriks berikut menunjukkan hubungan regulasi dengan isu kebijakan. Sebelum penerbitan, nomor, judul, status berlaku, perubahan, dan bunyi pasal yang akan dikutip secara spesifik harus dicocokkan kembali dengan naskah resmi.

Regulasi atau instrumen

Relevansi terhadap kebijakan

Implikasi untuk pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannyaKerangka dasar penyelenggaraan penataan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian, dan pengawasanPengendalian harus merujuk rencana tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-UndangPerubahan kerangka hukum sejumlah sektor, termasuk penataan ruang dan perizinanPemeriksaan kasus perlu memperhatikan ketentuan perubahan dan aturan pelaksana
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan RuangKerangka penyelenggaraan penataan ruang, termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pengendalianMenjadi rujukan umum untuk menghubungkan rencana tata ruang, pemanfaatan, dan pengendalian
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan RuangPedoman teknis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penataan ruangMendukung penilaian, pengawasan, penanganan ketidaksesuaian, dan tindak lanjut sesuai kewenangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok AgrariaKerangka dasar hukum agraria dan hak atas tanahStatus dan hak atas tanah harus diverifikasi melalui bukti serta prosedur pertanahan yang sah
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043Arah struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan penataan ruang tingkat provinsiMenjadi rujukan sesuai skala, substansi, dan kewenangan; perlu dibaca bersama rencana yang lebih rinci dan aturan terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di BaliKerangka pengakuan dan penyelenggaraan desa adat di BaliPelibatan desa adat harus menghormati kedudukan, kewenangan, dan tata kelola adat sesuai peraturan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2019Pedoman pelaksanaan pengaturan desa adatMenjadi rujukan pelibatan kelembagaan desa adat sesuai ruang lingkup pengaturannya
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya BaliKerangka penyelenggaraan pariwisata yang berlandaskan budaya BaliPengembangan pariwisata perlu memperhatikan identitas budaya dan keberlanjutan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2020Ketentuan pelaksanaan penyelenggaraan kepariwisataan budaya BaliDigunakan sesuai materi yang diatur dan kewenangan pelaksana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannyaKerangka perlindungan lingkungan, instrumen lingkungan, dan pengawasanDampak kegiatan harus diperiksa melalui instrumen lingkungan yang sesuai dengan karakter dan skala kegiatan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan HidupKetentuan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupMenjadi rujukan untuk proses persetujuan lingkungan, pengelolaan, pemantauan, dan pengawasan sesuai ketentuan
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai RTRW, RDTR, dan peraturan zonasi kabupaten/kotaKetentuan tata ruang yang lebih rinci sesuai wilayah dan kewenanganPemeriksaan lokasi harus menggunakan rencana dan ketentuan yang berlaku untuk lokasi tersebut
NSPK bidang penataan ruang, pertanahan, bangunan gedung, perizinan berusaha, dan lingkunganPedoman teknis sektoralPenerapan harus memperhatikan status berlaku, ruang lingkup, serta keterkaitan antarinstrumen

Catatan penerapan hukum:

Matriks ini merupakan daftar kerja awal, bukan pernyataan bahwa seluruh regulasi telah diperiksa status terkininya pada tanggal penerbitan.

Ketentuan teknis harus diperiksa berdasarkan naskah resmi dan aturan perubahan yang berlaku. Jangan mengutip pasal secara terpisah tanpa membaca definisi, pengecualian, ketentuan peralihan, serta delegasi kewenangannya.

Perda RTRW provinsi tidak menggantikan kebutuhan memeriksa RDTR, peraturan zonasi, serta ketentuan sektoral yang berlaku pada lokasi tertentu.

NSPK membantu menyeragamkan proses teknis, tetapi tidak dapat digunakan untuk menciptakan kewenangan baru yang tidak diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Peraturan daerah atau peraturan kepala daerah setempat perlu ditambahkan ke dalam matriks untuk setiap studi kasus, sesuai lokasi dan jenis kegiatan yang dianalisis.

3. Analisis Mendalam Enam Materi KKL

3.1 Materi A — Kebijakan Penataan Ruang Provinsi Bali dalam Mendukung Kawasan Pariwisata Berbasis Budaya

Kebijakan tata ruang Bali perlu menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi, kebutuhan infrastruktur, perlindungan lingkungan, keberlanjutan permukiman, dan pelestarian lanskap budaya. Kawasan pariwisata tidak dapat dinilai hanya dari potensi investasi atau jumlah kunjungan, tetapi juga dari kemampuan ruang menopang kehidupan masyarakat dan ekosistem dalam jangka panjang.

RTRW Provinsi Bali menjadi rujukan strategis untuk struktur ruang, pola ruang, dan arahan pengembangan wilayah. Namun, penilaian kesesuaian lokasi harus memperhatikan skala rencana, RDTR dan peraturan zonasi yang berlaku, serta aturan sektoral terkait.

Tantangan kebijakan antara lain tekanan perubahan fungsi lahan, pertumbuhan bangunan dan fasilitas pariwisata, kebutuhan air dan energi, beban lalu lintas, serta potensi gangguan pada ruang suci dan kawasan bernilai budaya. Oleh karena itu, kebijakan perlu dilengkapi indikator yang tidak hanya mengukur investasi, tetapi juga kualitas lingkungan, keterjangkauan akses masyarakat, keberlanjutan mata pencaharian, dan terpeliharanya karakter ruang Bali.

Nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dapat menjadi landasan etik dan arah kebijakan. Agar dapat digunakan dalam pengambilan keputusan, nilai-nilai tersebut perlu diterjemahkan menjadi kriteria operasional, misalnya perlindungan sumber air, pengurangan tekanan terhadap kawasan lindung, pemeliharaan akses ke tempat suci, keterlibatan masyarakat, serta pengukuran manfaat ekonomi lokal.

Arah kebijakan: memperkuat konsistensi antara rencana tata ruang, pengembangan pariwisata, perlindungan ruang budaya, dan indikator keberlanjutan yang dapat dipantau.

3.2 Materi B — Pengembangan Infrastruktur Kawasan Pariwisata di Provinsi Bali

Infrastruktur mendukung mobilitas, layanan dasar, sanitasi, pengelolaan sampah, penyediaan air bersih, energi, dan konektivitas kawasan pariwisata. Namun, pembangunan infrastruktur juga dapat meningkatkan tekanan terhadap tanah dan ruang di sekitarnya, mengubah pola akses, serta memicu kenaikan nilai tanah dan perubahan penggunaan lahan.

Karena itu, perencanaan infrastruktur perlu mempertimbangkan hubungan antara lokasi proyek, kapasitas lingkungan, jaringan pelayanan, kebutuhan penduduk, kebutuhan wisatawan, serta konsekuensi terhadap tanah dan ruang masyarakat. Penilaian tidak cukup berhenti pada kelayakan teknis proyek; diperlukan pemeriksaan konsistensi tata ruang, status lahan, kebutuhan pengadaan tanah bila ada, perizinan, dan persyaratan lingkungan.

Prinsip pentingnya adalah menghindari pembangunan yang menambah beban kawasan tanpa menyiapkan layanan pendukung. Peningkatan kapasitas jalan, misalnya, perlu dinilai bersama dampaknya terhadap pola perjalanan, ruang pejalan kaki, permukiman, akses lokal, dan perubahan pemanfaatan lahan. Infrastruktur air bersih perlu dikaitkan dengan ketersediaan sumber daya air dan kebutuhan masyarakat setempat.

Arah kebijakan: menerapkan penilaian terpadu terhadap manfaat, kebutuhan ruang, biaya sosial-lingkungan, dan distribusi manfaat sebelum proyek dilaksanakan serta setelah beroperasi.

3.3 Materi C — Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Kawasan Pariwisata

Pengendalian pemanfaatan ruang bertujuan memastikan kegiatan di lapangan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengendalian perlu dilaksanakan secara konsisten, proporsional, transparan, dan berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Titik rawan muncul ketika indikasi pelanggaran disimpulkan hanya dari peta, foto, laporan masyarakat, atau ketiadaan dokumen yang belum diperiksa secara lengkap. Informasi tersebut penting sebagai pemicu pemeriksaan, tetapi tidak selalu cukup untuk menyimpulkan pelanggaran atau menentukan sanksi.

Proses pengendalian idealnya meliputi identifikasi indikasi, pemeriksaan data, verifikasi lapangan, klarifikasi pihak terkait, penilaian terhadap ketentuan yang berlaku, penetapan tindak lanjut oleh pejabat berwenang, dan pemantauan penyelesaian. Pendekatan pembinaan, perbaikan, insentif atau disinsentif, dan sanksi harus digunakan sesuai dasar hukum dan kondisi kasus.

Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 relevan sebagai rujukan teknis pelaksanaan pengendalian dan pengawasan penataan ruang. Penerapannya harus dibaca bersama PP Nomor 21 Tahun 2021, rencana tata ruang yang berlaku, serta aturan lain yang mengatur kewenangan dan prosedur.

Arah kebijakan: membangun sistem pengawasan berbasis risiko yang mampu menghubungkan temuan spasial dengan pemeriksaan administratif, lapangan, dan tindak lanjut resmi.

3.4 Materi D — Sinkronisasi Penataan Ruang dengan Kawasan Desa Adat

Desa adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan sosial dan budaya Bali. Pengetahuan lokal, hubungan masyarakat dengan ruang, keberadaan tempat suci, kawasan yang memiliki makna adat, dan pola pengelolaan komunal merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan serta pengendalian pemanfaatan ruang.

Namun, wewidangan desa adat dan status hak atas setiap bidang tanah adalah dua hal yang berbeda. Batas wilayah adat dapat menjadi informasi penting bagi perencanaan dan konsultasi, tetapi tidak otomatis membuktikan kepemilikan atau hak tertentu atas semua tanah di dalamnya.

Sinkronisasi memerlukan pembedaan antara peta administrasi, peta rencana tata ruang, peta bidang atau informasi pertanahan, dan peta yang menunjukkan nilai atau fungsi budaya. Setiap peta memiliki tujuan, sumber, skala, tingkat ketelitian, dan dasar hukum yang berbeda.

Pemetaan partisipatif dapat membantu mengidentifikasi ruang penting, akses tradisional, kawasan yang rentan, dan potensi konflik. Hasilnya harus didokumentasikan, dikonfirmasi bersama pihak terkait, dan diberi penjelasan mengenai status data. Pemetaan partisipatif tidak boleh diperlakukan sebagai pengganti sertifikat, keputusan pertanahan, atau penetapan batas yang diwajibkan oleh hukum.

Arah kebijakan: mengembangkan mekanisme sinkronisasi data dan konsultasi yang menghormati pengetahuan lokal, kepastian hukum, serta kewenangan masing-masing lembaga.

3.5 Materi E — Koordinasi Pemerintah dengan Desa Adat dalam Perencanaan Pembangunan

Koordinasi pemerintah dengan desa adat perlu dilakukan sejak tahap identifikasi masalah dan perencanaan, bukan hanya setelah proyek atau kegiatan berjalan. Pelibatan yang bermakna memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, kekhawatiran, kebutuhan, dan usulan mitigasi sebelum keputusan ditetapkan.

Mekanisme koordinasi harus menjelaskan siapa yang memimpin, siapa yang memberikan data, siapa yang memiliki kewenangan memutuskan, bagaimana masukan dicatat, dan bagaimana tanggapan diberikan. Kejelasan ini mencegah konsultasi menjadi formalitas sekaligus menghindari anggapan bahwa satu pihak dapat menggantikan kewenangan pihak lain.

Untuk kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, diperlukan dokumentasi proses yang memuat daftar pihak yang terlibat, informasi yang disampaikan, pokok masukan, tanggapan, isu yang belum disepakati, dan tindak lanjut. Kerahasiaan data pribadi dan informasi sensitif harus tetap dilindungi.

Arah kebijakan: membangun protokol konsultasi dan koordinasi yang terdokumentasi, inklusif, dapat ditelusuri, serta selaras dengan prosedur formal yang berlaku.

3.6 Materi F — Dampak Pengembangan Infrastruktur terhadap Kawasan Adat dan Pariwisata

Pengembangan infrastruktur dapat memperbaiki aksesibilitas, pelayanan dasar, keselamatan, dan peluang ekonomi. Di sisi lain, pembangunan dapat menimbulkan tekanan terhadap sumber air, pesisir, kawasan pertanian, permukiman, situs budaya, dan pola kehidupan masyarakat apabila tidak disertai pengendalian yang memadai.

Dampak perlu dinilai sejak tahap perencanaan, selama konstruksi, dan pada masa operasi. Aspek yang perlu diperhatikan meliputi perubahan penggunaan lahan, akses masyarakat terhadap ruang, gangguan terhadap kegiatan adat, distribusi manfaat ekonomi, ketersediaan air, kualitas lingkungan, serta risiko kumulatif dari beberapa proyek di satu kawasan.

Pemenuhan dokumen lingkungan harus mengikuti hasil penapisan dan ketentuan yang berlaku. AMDAL, UKL-UPL, dan instrumen atau kewajiban lingkungan lainnya tidak boleh dipertukarkan secara sembarangan; penentuan instrumen bergantung pada karakteristik dan skala kegiatan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pemantauan dampak juga tidak cukup dilakukan hanya pada awal proyek. Diperlukan indikator yang dapat dibandingkan dari waktu ke waktu, mekanisme pengaduan, serta tindakan korektif yang memiliki penanggung jawab dan batas waktu.

Arah kebijakan: menilai keberhasilan infrastruktur berdasarkan manfaat layanan sekaligus kemampuannya menjaga fungsi ekologis, ruang budaya, dan kesejahteraan masyarakat setempat.

4. Protokol Verifikasi Empat Lapis

Protokol empat lapis merupakan pendekatan kerja untuk menyusun pemeriksaan secara sistematis. Protokol ini bukan pengganti prosedur hukum sektoral dan tidak dengan sendirinya menjadi dasar penetapan pelanggaran.

Lapis 1 — Status dan Penguasaan Tanah

Pertanyaan utama: siapa yang memiliki, menguasai, menggunakan, atau mengelola tanah, dan apa dasar hukum atau bukti yang mendukungnya?

Pemeriksaan mencakup dokumen hak atau penguasaan, data bidang, riwayat peralihan jika relevan, klaim pihak terkait, informasi tanah adat atau tanah komunal yang relevan, serta batas dan lokasi objek. Verifikasi formal dilakukan melalui instansi yang berwenang dan prosedur yang berlaku.

Keluaran: ringkasan status bukti, pihak terkait, isu yang belum jelas, dan kebutuhan klarifikasi. Jangan menyimpulkan kepemilikan hanya dari lokasi di dalam wewidangan desa adat atau dari tampilan peta.

Lapis 2 — Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Pertanyaan utama: apakah penggunaan atau rencana kegiatan sesuai dengan RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku?

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan lokasi yang telah dipastikan, skala dan ketelitian data, ketentuan rencana yang berlaku, serta instrumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai aturan. Perlu diperhatikan tanggal data, versi peta, sistem koordinat, dan kemungkinan perubahan rencana atau aturan.

Keluaran: peta lokasi dan ketentuan yang relevan, hasil pemeriksaan awal, serta daftar isu yang membutuhkan penilaian teknis atau keputusan resmi.

Lapis 3 — Legalitas Kegiatan dan Bangunan

Pertanyaan utama: apakah kegiatan usaha, bangunan gedung, dan persyaratan sektoral terkait telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Pemeriksaan dapat mencakup perizinan berusaha, persetujuan atau dokumen bangunan gedung, persetujuan lingkungan, serta persyaratan teknis dan sektoral sesuai jenis kegiatan. Daftar dokumen yang wajib diperiksa harus ditentukan berdasarkan karakter kegiatan, skala, lokasi, dan peraturan yang berlaku.

Keluaran: daftar dokumen yang terverifikasi, dokumen yang belum tersedia atau memerlukan klarifikasi, dan rekomendasi tindak lanjut sesuai kewenangan.

Lapis 4 — Dampak dan Kepatuhan

Pertanyaan utama: apakah pelaksanaan kegiatan menimbulkan dampak atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang berlaku, dan apakah tindakan korektif telah dilakukan?

Pemeriksaan mencakup kondisi lapangan, pengelolaan dampak, pemenuhan kewajiban pemantauan, akses masyarakat, kondisi lingkungan dan budaya yang relevan, pengaduan, serta bukti pelaksanaan tindakan korektif.

Keluaran: catatan temuan, bukti pendukung, pihak yang berwenang menindaklanjuti, tindakan yang diperlukan, tenggat waktu, dan status penyelesaian.

Alur kerja lintas lapis

Menerima laporan, temuan pengawasan, atau indikasi berbasis data.

Mencatat lokasi, sumber informasi, tanggal, dan tingkat kepastian awal.

Melakukan pemeriksaan meja terhadap data dan dokumen yang tersedia.

Mengidentifikasi instansi atau pihak yang memiliki kewenangan pada setiap lapis.

Melakukan klarifikasi dan verifikasi lapangan sesuai kebutuhan.

Menyusun hasil pemeriksaan beserta bukti, keterbatasan, dan perbedaan informasi.

Menetapkan tindak lanjut oleh pejabat berwenang sesuai prosedur.

Memantau penyelesaian dan memperbarui catatan kasus.

Hasil awal sebaiknya diberi status yang jelas, misalnya indikasi awal, perlu verifikasi, terverifikasi sebagian, terverifikasi, atau selesai ditindaklanjuti. Status tersebut merupakan label manajemen informasi dan bukan pengganti status hukum formal.

5. Penguatan GIS/WebGIS, TARUBALI, dan MaSIKIAN

5.1 Peran data spasial

GIS/WebGIS dapat membantu mengintegrasikan informasi lokasi, rencana tata ruang, penggunaan lahan, kawasan lindung, infrastruktur, kawasan pariwisata, dan informasi lain yang sah digunakan. Analisis spasial dapat mendukung penentuan prioritas pengawasan dan identifikasi tumpang tindih atau indikasi ketidaksesuaian.

Namun, tampilan peta bukan bukti tunggal untuk menentukan hak atas tanah atau menetapkan pelanggaran. Hasil analisis perlu disertai metadata, sumber, tanggal pembaruan, skala, ketelitian, dan penjelasan mengenai batas pemanfaatannya.

5.2 TARUBALI sebagai gerbang informasi tata ruang

TARUBALI dapat diperkuat sebagai gerbang informasi tata ruang yang menyediakan akses terhadap dokumen rencana, informasi spasial, penjelasan prosedur, dan materi edukasi publik. Penyajian informasi harus membedakan antara dokumen yang bersifat resmi, informasi referensi, hasil analisis awal, dan data yang masih memerlukan konfirmasi.

Prioritas penguatan meliputi:

penyajian informasi RTRW dan RDTR beserta sumber serta tanggal pembaruannya;

penjelasan mengenai cara membaca peta dan batas kewenangan informasi;

penyediaan kanal untuk pertanyaan atau laporan yang dapat ditindaklanjuti;

aksesibilitas informasi bagi masyarakat, pemerintah kabupaten/kota, dan desa adat;

tautan atau rujukan ke instansi pemilik data resmi.

5.3 MaSIKIAN sebagai pendekatan kolaboratif

MaSIKIAN—Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, Naturalistik—dapat dikembangkan sebagai pendekatan tata kelola informasi yang menghubungkan data spasial, proses koordinasi, catatan verifikasi, dan tindak lanjut. Pengembangan ini perlu dilakukan bertahap sesuai kesiapan data, infrastruktur, anggaran, keamanan, dan kewenangan kelembagaan.

Fungsi yang dapat diprioritaskan:

Register indikasi kasus: nomor kasus, lokasi, sumber laporan, tanggal, kategori, dan status pemeriksaan.

Peta prioritas risiko: kawasan atau lokasi yang membutuhkan perhatian berdasarkan kriteria yang transparan.

Dashboard tindak lanjut: instansi penanggung jawab, langkah yang harus dilakukan, tenggat waktu, dan status penyelesaian.

Dokumentasi verifikasi: catatan pemeriksaan, dokumen pendukung, foto lapangan bila relevan, serta riwayat perubahan.

Koordinasi lintas sektor: penugasan dan pertukaran informasi sesuai hak akses dan kewenangan.

Pelaporan publik terpilah: statistik agregat dan informasi yang layak dibuka, tanpa memublikasikan data pribadi atau informasi yang dikecualikan.

5.4 Tata kelola data dan perlindungan informasi

Pengembangan sistem perlu memiliki standar data, pengelola yang bertanggung jawab, mekanisme pembaruan, pengendalian akses, pencatatan perubahan, pencadangan, serta prosedur koreksi apabila ditemukan kesalahan. Data pribadi, informasi pertanahan yang dibatasi, dan informasi sensitif tidak boleh dibuka hanya karena telah terintegrasi dalam sistem.

Analisis otomatis atau kecerdasan buatan, jika digunakan, sebaiknya diposisikan sebagai alat bantu untuk menyaring indikasi dan memprioritaskan pemeriksaan. Keputusan yang berdampak pada hak masyarakat atau penetapan pelanggaran harus melalui pemeriksaan manusia, verifikasi bukti, dan prosedur resmi.

6. Pilihan Kebijakan dan Rekomendasi Prioritas

6.1 Pilihan kebijakan

Pilihan

Pendekatan

Kelebihan

Keterbatasan

Opsi 1 — Penguatan prosedur yang adaMemperbaiki koordinasi dan pemeriksaan melalui mekanisme yang telah tersediaRelatif cepat dan membutuhkan penyesuaian terbatasHasil bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan kualitas koordinasi
Opsi 2 — Protokol verifikasi lintas sektorMenetapkan alur, pembagian peran, standar bukti, dan dokumentasi empat lapisMeningkatkan konsistensi, ketertelusuran, dan kepastian prosesMemerlukan kesepakatan lintas instansi dan penguatan kapasitas
Opsi 3 — Sistem pemantauan berbasis GIS/WebGIS dan MaSIKIANMengintegrasikan data spasial, prioritas risiko, dan tindak lanjutMendukung pencegahan, pemantauan, dan evaluasi berbasis dataMemerlukan tata kelola data, anggaran, keamanan, dan pemeliharaan berkelanjutan
Opsi 4 — Paket terpaduMenggabungkan protokol, koordinasi, partisipasi, sistem informasi, dan indikator kinerjaPaling menyeluruh dan berpotensi memperkuat pencegahan sekaligus tindak lanjutMembutuhkan komitmen kelembagaan, tahapan implementasi, dan pembagian tanggung jawab yang jelas

6.2 Rekomendasi prioritas

Prioritas 1 — Menetapkan protokol verifikasi empat lapis.  
Susun pedoman kerja yang menjelaskan urutan pemeriksaan, bukti minimum, penanggung jawab, prosedur klarifikasi, dokumentasi, dan batas kewenangan setiap instansi. Protokol perlu diuji pada kasus atau kawasan percontohan sebelum diperluas.

Prioritas 2 — Membentuk mekanisme koordinasi kasus lintas sektor.  
Tentukan titik kontak, alur eskalasi, tata cara rapat kasus, serta mekanisme penyelesaian perbedaan informasi. Koordinasi tidak boleh menghilangkan kewenangan formal instansi masing-masing.

Prioritas 3 — Mengembangkan pemantauan berbasis risiko.  
Gunakan kriteria yang dapat dijelaskan, seperti kerentanan lingkungan, kedekatan dengan kawasan lindung atau ruang budaya, perubahan penggunaan lahan, intensitas pembangunan, dan riwayat pengaduan yang telah diverifikasi. Skor risiko hanya untuk memprioritaskan pemeriksaan, bukan untuk menyimpulkan pelanggaran.

Prioritas 4 — Memperkuat konsultasi desa adat dan masyarakat.  
Sediakan prosedur konsultasi yang jelas, pencatatan masukan, tanggapan atas masukan, perlindungan informasi sensitif, dan mekanisme pengaduan. Pelibatan harus dilakukan secara proporsional sejak tahap perencanaan.

Prioritas 5 — Meningkatkan keterpaduan data melalui TARUBALI dan MaSIKIAN.  
Mulai dari inventarisasi data dan standar metadata, lalu kembangkan register kasus, peta indikasi, serta dashboard tindak lanjut. Hindari pembangunan aplikasi baru yang menduplikasi sistem yang telah tersedia tanpa analisis kebutuhan.

Prioritas 6 — Mengukur hasil, bukan hanya jumlah kegiatan.  
Evaluasi perlu mengukur kecepatan verifikasi, kelengkapan bukti, penyelesaian tindak lanjut, kualitas partisipasi, pembaruan data, dan perubahan kondisi pada lokasi prioritas.

7. Rencana Aksi 0–12 Bulan, Indikator Pemantauan, dan Mitigasi Risiko

7.1 Rencana aksi

TahapKegiatan utamaKeluaran yang ditargetkanPenanggung jawab utama
Bulan 0–3Inventarisasi regulasi, data, sistem, dan proses yang telah tersedia; identifikasi lokasi atau isu prioritas; susun rancangan protokol empat lapisDaftar regulasi dan data, peta proses, daftar isu prioritas, rancangan protokolPerangkat daerah provinsi terkait bersama kabupaten/kota dan instansi berwenang
Bulan 3–6Konsultasi protokol; penetapan peran dan alur koordinasi; uji coba verifikasi pada lokasi terpilih; penetapan standar metadataProtokol yang disepakati, berita acara koordinasi, hasil uji coba, standar data awalTim lintas sektor dan instansi pemilik data
Bulan 6–9Evaluasi uji coba; penguatan TARUBALI/WebGIS; pembangunan atau penyesuaian register kasus dan dashboard tindak lanjut sesuai kebutuhanSistem atau modul awal, laporan evaluasi, daftar perbaikanPengelola data dan sistem informasi bersama unit teknis
Bulan 9–12Perluasan bertahap; pelatihan petugas; evaluasi indikator; penyusunan rekomendasi penguatan kebijakan dan anggaran tahun berikutnyaLaporan kinerja, rencana perluasan, kebutuhan anggaran dan penguatan kelembagaanPimpinan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan sesuai kewenangan

Jadwal di atas merupakan usulan perencanaan. Penetapan penanggung jawab formal, target kuantitatif, dan pembiayaan harus disesuaikan dengan struktur organisasi, rencana kerja, kapasitas, serta persetujuan instansi terkait.

7.2 Indikator pemantauan

IndikatorDefinisi operasionalCara pemantauan
Ketersediaan protokolProtokol verifikasi lintas sektor telah disusun, dibahas, dan ditetapkan sesuai kewenanganPemeriksaan dokumen dan bukti penetapan
Kelengkapan data lokasi prioritasProporsi lokasi prioritas yang memiliki data lokasi, sumber, tanggal, dan metadata minimumAudit register dan metadata
Ketertelusuran verifikasiProporsi kasus yang memiliki catatan langkah pemeriksaan dan bukti pendukungAudit sampel berkas kasus
Ketepatan penugasanProporsi kasus yang memiliki instansi atau pejabat penanggung jawab yang jelasPemeriksaan register dan notulensi
Ketepatan tindak lanjutProporsi tindak lanjut yang diselesaikan sesuai tenggat yang telah ditetapkanDashboard tindak lanjut
Kualitas konsultasiProporsi proses konsultasi yang mendokumentasikan masukan, tanggapan, dan tindak lanjutPemeriksaan berita acara dan catatan konsultasi
Pembaruan dataKesesuaian pembaruan data dengan jadwal dan tanggung jawab yang disepakatiLog pembaruan dan audit data
Penyelesaian isu prioritasProporsi isu prioritas yang telah memperoleh keputusan atau tindak lanjut resmi sesuai kewenanganEvaluasi berkala dan pemeriksaan dokumen penyelesaian

Nilai dasar dan target numerik perlu ditentukan setelah inventarisasi awal. Target tidak sebaiknya ditetapkan tanpa mengetahui volume kasus, kapasitas petugas, kondisi data, dan kewenangan yang tersedia.

7.3 Mitigasi risiko

Risiko 1 — Perbedaan data atau peta.  
Mitigasi: tetapkan sumber resmi, tanggal berlaku, metadata, skala, dan prosedur penyelesaian perbedaan data. Simpan jejak perubahan.

Risiko 2 — Kesimpulan prematur dari indikasi spasial.  
Mitigasi: tegaskan bahwa peta dan analisis otomatis hanya alat bantu. Lakukan klarifikasi, pemeriksaan lapangan bila diperlukan, dan penilaian oleh pejabat berwenang.

Risiko 3 — Tumpang tindih kewenangan.  
Mitigasi: susun matriks peran dan kewenangan, termasuk penanggung jawab untuk pertanahan, tata ruang, bangunan, perizinan, lingkungan, dan urusan desa adat.

Risiko 4 — Konflik sosial atau keberatan masyarakat.  
Mitigasi: lakukan komunikasi yang transparan, konsultasi bermakna, dokumentasi tanggapan, serta penyediaan mekanisme pengaduan dan penyelesaian sesuai aturan.

Risiko 5 — Kebocoran data pribadi atau informasi sensitif.  
Mitigasi: terapkan pengaturan hak akses, minimisasi data, pencatatan akses, keamanan sistem, dan prosedur publikasi informasi.

Risiko 6 — Sistem digital tidak berkelanjutan.  
Mitigasi: utamakan integrasi dengan sistem yang tersedia, siapkan pengelola data, biaya pemeliharaan, pelatihan, serta rencana operasional jangka menengah.

Risiko 7 — Partisipasi hanya formalitas.  
Mitigasi: dokumentasikan isu yang disampaikan, jawaban pemerintah, alasan keputusan, dan tindak lanjut yang dapat diperiksa.

8. Kesimpulan dan Sumber Resmi

8.1 Kesimpulan

Penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan tanah di kawasan pariwisata Bali memerlukan pendekatan terpadu yang menghormati kepastian hukum, hak masyarakat, tata kelola desa adat, perlindungan lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi dan budaya. Persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan peta tata ruang; persoalan kesesuaian ruang tidak dapat ditentukan hanya dari status kepemilikan; dan pelibatan desa adat tidak menggantikan prosedur formal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Empat lapis verifikasi memberikan kerangka kerja untuk menata bukti, memperjelas kewenangan, dan mencegah kesimpulan prematur. GIS/WebGIS, TARUBALI, dan MaSIKIAN dapat mendukung proses tersebut apabila dikembangkan dengan standar data, keamanan, transparansi, serta akuntabilitas yang memadai.

Kebijakan yang disarankan adalah paket terpadu: protokol verifikasi, koordinasi lintas sektor, konsultasi masyarakat dan desa adat, pemantauan berbasis risiko, integrasi informasi spasial, dan indikator kinerja. Keberhasilannya perlu dinilai dari kualitas keputusan, ketepatan tindak lanjut, perlindungan ruang hidup, serta manfaat pembangunan bagi masyarakat—bukan semata-mata dari jumlah rapat, peta, atau aplikasi yang dibuat.

8.2 Daftar regulasi dan sumber resmi untuk pemeriksaan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya. Portal Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Portal Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. JDIH ATR/BPN: https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/950/peraturan-pemerintah-nomor-21-tahun-2021

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. JDIH ATR/BPN: https://jdih.atrbpn.go.id/peraturan/detail/1039/peraturan-menteri-agraria-dan-tata-ruang-kepala-badan-pertanahan-nasional-nomor-21-tahun-2021

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Portal Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51310/uu-no-5-tahun-1960

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. TARUBALI: https://tarubali.baliprov.go.id/rtrw-provinsi-bali-tahun-2023-2043

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali: https://dpma.baliprov.go.id/perda-nomor-4-tahun-2019-tentang-desa-adat-di-bali

Peraturan Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019. Periksa naskah resmi pada JDIH Pemerintah Provinsi Bali.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 52 Tahun 2021. Periksa naskah resmi melalui JDIH Pemerintah Provinsi Bali atau Dinas Pariwisata Provinsi Bali: https://disparda.baliprov.go.id/peraturan-daerah/

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya. Portal Peraturan BPK: https://peraturan.bpk.go.id/

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Periksa status dan ketentuan perubahannya pada portal resmi peraturan perundang-undangan.

RTRW, RDTR, peraturan zonasi, dan regulasi sektoral kabupaten/kota sesuai lokasi studi kasus. Gunakan JDIH pemerintah daerah terkait dan pastikan status berlakunya.

Sumber informasi tata ruang: Portal TARUBALI, https://tarubali.baliprov.go.id/ dan halaman RTRW/RDTR, https://tarubali.baliprov.go.id/rtrw-rdtr .

 

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 20 Oktober 2026 • Diperbaharui pada 20 Oktober 2026