Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya
Lampiran IX Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ2043
Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya
Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya merupakan bagian dari rencana struktur ruang dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
Peta ini menyajikan informasi spasial mengenai jaringan prasarana lainnya yang menjadi bagian dari sistem prasarana wilayah Provinsi Bali dan melengkapi sistem jaringan prasarana yang disajikan pada lampiran rencana struktur ruang lainnya.
Keberadaan jaringan prasarana lainnya perlu dipahami sebagai bagian dari keterpaduan struktur ruang yang mendukung pelayanan masyarakat, kegiatan sosial ekonomi, konektivitas wilayah, serta keberlanjutan pembangunan Provinsi Bali.
Visualisasi Peta
[GAMBAR PETA LAMPIRAN IX]

Peta ini memuat rencana pembangunan sistem prasarana pengelolaan lingkungan hidup di seluruh Provinsi Bali untuk periode 2023โ2043. Informasi visual utama meliputi:
- Sistem Pengelolaan Sampah & Limbah (Titik/Simbol Biru dan Oranye): Menunjukkan sebaran lokasi infrastruktur penting seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, instalasi pengolahan air limbah domestik perkotaan, serta lokasi pengelolaan limbah B3. Konsentrasi kepadatan titik paling tinggi terlihat berada di wilayah perkotaan Bali bagian selatan.ย
- Sistem Evakuasi Bencana (Jalur Garis Biru): Rute-rute jalan yang diplot sebagai jalur penyelamatan/evakuasi jika terjadi bencana alam (seperti gempa bumi atau tsunami), yang terhubung langsung dari wilayah pesisir ke dataran yang lebih tinggi dan aman.ย
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]
[ Unduh Peta ]
Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.
Metadata Peta
Identifikasi Peta
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Peta | Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya |
| Nomor Lampiran | Lampiran IX |
| Kedudukan | Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Periode Perencanaan | 2023โ2043 |
| Tahun Peta | 2023 |
| Skala | 1:270.000 |
| Jenis Peta | Peta tematik tata ruang |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Sumber Data | Pemerintah Provinsi Bali |
| Dasar Hukum | Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043, Lampiran IX |
Abstrak
Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya menggambarkan arahan spasial jaringan prasarana yang menjadi bagian dari struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023โ2043.
Peta ini melengkapi sistem jaringan prasarana utama yang tercantum dalam lampiran rencana struktur ruang lainnya dan memberikan gambaran mengenai prasarana yang mendukung pelayanan wilayah serta keterpaduan sistem infrastruktur Provinsi Bali.
Informasi pada peta perlu dibaca secara terpadu dengan rencana struktur ruang lainnya, rencana pola ruang, serta dokumen tata ruang yang memiliki kedudukan dan skala lebih rinci.
Kata Kunci
RTRW Bali, Struktur Ruang, Jaringan Prasarana Lainnya, Prasarana Wilayah, Infrastruktur, Tata Ruang, Bali.
Cakupan Wilayah
Peta mencakup wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043 beserta unsur jaringan prasarana lainnya yang ditampilkan dalam Lampiran IX.
Sistem Referensi Spasial
Informasi sistem koordinat dan datum mengikuti dokumen dan peta sumber resmi Lampiran IX.
Untuk kebutuhan analisis spasial, pengguna perlu mengacu pada metadata teknis dan data geospasial resmi yang dikelola oleh instansi berwenang.
Unsur Jaringan Prasarana Lainnya
Peta ini menyajikan unsur jaringan prasarana lainnya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
Jaringan prasarana lainnya perlu dipahami sebagai bagian dari sistem prasarana wilayah yang mendukung fungsi pelayanan dan perkembangan kawasan.
Dalam membaca peta, pengguna perlu memperhatikan legenda, simbol, klasifikasi, dan keterangan resmi pada Lampiran IX.
Secara umum, informasi yang ditampilkan berkaitan dengan:
- jaringan prasarana lainnya yang ditetapkan dalam rencana struktur ruang;
- lokasi atau jalur prasarana yang ditampilkan dalam peta;
- keterhubungan prasarana antarwilayah;
- hubungan jaringan prasarana dengan pusat pelayanan dan kawasan kegiatan; dan
- keterkaitan dengan sistem jaringan prasarana lainnya.
Catatan: Nama, jenis, klasifikasi, lokasi, simbol, dan fungsi setiap unsur harus mengikuti legenda resmi Lampiran IX Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Lampiran IX merupakan bagian dari rencana struktur ruang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
Peta ini menjadi representasi spasial dari jaringan prasarana lainnya yang direncanakan pada tingkat wilayah provinsi.
Informasi dalam peta perlu dibaca bersama:
- batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;
- sistem pusat permukiman;
- sistem perwilayahan pelayanan perkotaan;
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan energi;
- sistem jaringan telekomunikasi;
- sistem jaringan sumber daya air;
- rencana pola ruang;
- kawasan strategis;
- rencana ruang laut;
- RTRW kabupaten/kota; dan
- RDTR yang telah ditetapkan.
Fungsi Informasi Peta
Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:
Perencanaan Wilayah
Mendukung pemahaman mengenai keterkaitan jaringan prasarana lainnya dengan struktur ruang dan perkembangan wilayah.
Perencanaan Infrastruktur
Memberikan konteks spasial dalam memahami keberadaan dan keterhubungan jaringan prasarana dalam sistem wilayah.
Koordinasi Antarwilayah
Mendukung koordinasi perencanaan prasarana yang memiliki keterkaitan antarwilayah administratif dan fungsional.
Analisis Tata Ruang
Menjadi salah satu sumber informasi dalam analisis struktur ruang bersama dengan jaringan prasarana lainnya.
Pemantauan dan Evaluasi
Mendukung pemantauan dan evaluasi terhadap perwujudan rencana struktur ruang sesuai kewenangan dan skala perencanaan.
Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai rencana jaringan prasarana lainnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keterkaitan dengan Struktur Ruang
Jaringan prasarana lainnya merupakan bagian dari struktur ruang yang mendukung keterpaduan pelayanan wilayah.
Keterkaitannya dapat dipahami sebagai:
Pusat Permukiman dan Kawasan Kegiatanย
โย
Kebutuhan Pelayanan Prasaranaย
โย
Jaringan Prasarana Lainnyaย
โย
Keterhubungan Antarwilayahย
โย
Dukungan terhadap Pelayanan dan Perkembangan Wilayahย
โย
Struktur Ruang yang Terpadu dan Berkelanjutan
Jaringan prasarana lainnya perlu dipahami secara bersama-sama dengan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta sistem pusat pelayanan.
Sumber dan Pengelola Data
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.
Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.
Peta Terkait
Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya perlu dibaca bersama dengan:
- Peta Wilayah Provinsi Bali;
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi;
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi;
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air ;ย
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali;
Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali;
Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali;
Peta RTRW Kabupaten/Kota; dan
Peta RDTR yang telah ditetapkan.
Dokumen dan Layanan Terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023ย
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
TARUBALI โ MaSIKIANย
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan pengetahuan tata ruang.
GISTARUBALI / SIGTARUBALIย
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.
Cara Membaca Peta
Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:
- perhatikan judul dan kedudukan peta sebagai Lampiran IX;
- baca legenda dan simbol jaringan prasarana lainnya;
- perhatikan skala dan sistem referensi peta;
- identifikasi jaringan dan prasarana berdasarkan simbol resmi;
- perhatikan hubungan jaringan prasarana dengan pusat pelayanan dan kawasan;
- bandingkan dengan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air;
- bandingkan dengan rencana pola ruang;
- baca bersama ketentuan dalam batang tubuh Perda RTRW; dan
- untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.
Catatan Penggunaan
Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.
Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, perencanaan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan kebijakan, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.
Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Baliย
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukimanย
TARUBALI โ MaSIKIAN
Data โ Informasi โ Peta โ Pengetahuan โ Kebijakan โ Penataan Ruang