Lampiran IX - Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya

Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya

Lampiran IX Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043

Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya

Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya merupakan bagian dari rencana struktur ruang dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini menyajikan informasi spasial mengenai jaringan prasarana lainnya yang menjadi bagian dari sistem prasarana wilayah Provinsi Bali dan melengkapi sistem jaringan prasarana yang disajikan pada lampiran rencana struktur ruang lainnya.

Keberadaan jaringan prasarana lainnya perlu dipahami sebagai bagian dari keterpaduan struktur ruang yang mendukung pelayanan masyarakat, kegiatan sosial ekonomi, konektivitas wilayah, serta keberlanjutan pembangunan Provinsi Bali.

Visualisasi Peta

[GAMBAR PETA LAMPIRAN IX]

Lampiran IX - Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya
Peta ini memuat rencana pembangunan sistem prasarana pengelolaan lingkungan hidup di seluruh Provinsi Bali untuk periode 2023โ€“2043. Informasi visual utama meliputi:

  • Sistem Pengelolaan Sampah & Limbah (Titik/Simbol Biru dan Oranye): Menunjukkan sebaran lokasi infrastruktur penting seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah, instalasi pengolahan air limbah domestik perkotaan, serta lokasi pengelolaan limbah B3. Konsentrasi kepadatan titik paling tinggi terlihat berada di wilayah perkotaan Bali bagian selatan.ย 
  • Sistem Evakuasi Bencana (Jalur Garis Biru): Rute-rute jalan yang diplot sebagai jalur penyelamatan/evakuasi jika terjadi bencana alam (seperti gempa bumi atau tsunami), yang terhubung langsung dari wilayah pesisir ke dataran yang lebih tinggi dan aman.ย 

[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]

[ Unduh Peta ]

Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.

Metadata Peta

Identifikasi Peta

Elemen MetadataKeterangan
Nama PetaPeta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya
Nomor LampiranLampiran IX
KedudukanLampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Periode Perencanaan2023โ€“2043
Tahun Peta2023
Skala1:270.000
Jenis PetaPeta tematik tata ruang
Wilayah CakupanProvinsi Bali
BahasaBahasa Indonesia
Sumber DataPemerintah Provinsi Bali
Dasar HukumPeraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043, Lampiran IX

Abstrak

Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya menggambarkan arahan spasial jaringan prasarana yang menjadi bagian dari struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023โ€“2043.

Peta ini melengkapi sistem jaringan prasarana utama yang tercantum dalam lampiran rencana struktur ruang lainnya dan memberikan gambaran mengenai prasarana yang mendukung pelayanan wilayah serta keterpaduan sistem infrastruktur Provinsi Bali.

Informasi pada peta perlu dibaca secara terpadu dengan rencana struktur ruang lainnya, rencana pola ruang, serta dokumen tata ruang yang memiliki kedudukan dan skala lebih rinci.

Kata Kunci

RTRW Bali, Struktur Ruang, Jaringan Prasarana Lainnya, Prasarana Wilayah, Infrastruktur, Tata Ruang, Bali.

Cakupan Wilayah

Peta mencakup wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043 beserta unsur jaringan prasarana lainnya yang ditampilkan dalam Lampiran IX.

Sistem Referensi Spasial

Informasi sistem koordinat dan datum mengikuti dokumen dan peta sumber resmi Lampiran IX.

Untuk kebutuhan analisis spasial, pengguna perlu mengacu pada metadata teknis dan data geospasial resmi yang dikelola oleh instansi berwenang.

Unsur Jaringan Prasarana Lainnya

Peta ini menyajikan unsur jaringan prasarana lainnya sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Jaringan prasarana lainnya perlu dipahami sebagai bagian dari sistem prasarana wilayah yang mendukung fungsi pelayanan dan perkembangan kawasan.

Dalam membaca peta, pengguna perlu memperhatikan legenda, simbol, klasifikasi, dan keterangan resmi pada Lampiran IX.

Secara umum, informasi yang ditampilkan berkaitan dengan:

  • jaringan prasarana lainnya yang ditetapkan dalam rencana struktur ruang;
  • lokasi atau jalur prasarana yang ditampilkan dalam peta;
  • keterhubungan prasarana antarwilayah;
  • hubungan jaringan prasarana dengan pusat pelayanan dan kawasan kegiatan; dan
  • keterkaitan dengan sistem jaringan prasarana lainnya.

Catatan: Nama, jenis, klasifikasi, lokasi, simbol, dan fungsi setiap unsur harus mengikuti legenda resmi Lampiran IX Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali

Lampiran IX merupakan bagian dari rencana struktur ruang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini menjadi representasi spasial dari jaringan prasarana lainnya yang direncanakan pada tingkat wilayah provinsi.

Informasi dalam peta perlu dibaca bersama:

  • batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;
  • Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;
  • sistem pusat permukiman;
  • sistem perwilayahan pelayanan perkotaan;
  • sistem jaringan transportasi;
  • sistem jaringan energi;
  • sistem jaringan telekomunikasi;
  • sistem jaringan sumber daya air;
  • rencana pola ruang;
  • kawasan strategis;
  • rencana ruang laut;
  • RTRW kabupaten/kota; dan
  • RDTR yang telah ditetapkan.

Fungsi Informasi Peta

Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:

Perencanaan Wilayah

Mendukung pemahaman mengenai keterkaitan jaringan prasarana lainnya dengan struktur ruang dan perkembangan wilayah.

Perencanaan Infrastruktur

Memberikan konteks spasial dalam memahami keberadaan dan keterhubungan jaringan prasarana dalam sistem wilayah.

Koordinasi Antarwilayah

Mendukung koordinasi perencanaan prasarana yang memiliki keterkaitan antarwilayah administratif dan fungsional.

Analisis Tata Ruang

Menjadi salah satu sumber informasi dalam analisis struktur ruang bersama dengan jaringan prasarana lainnya.

Pemantauan dan Evaluasi

Mendukung pemantauan dan evaluasi terhadap perwujudan rencana struktur ruang sesuai kewenangan dan skala perencanaan.

Informasi Publik

Menyediakan informasi mengenai rencana jaringan prasarana lainnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Keterkaitan dengan Struktur Ruang

Jaringan prasarana lainnya merupakan bagian dari struktur ruang yang mendukung keterpaduan pelayanan wilayah.

Keterkaitannya dapat dipahami sebagai:

Pusat Permukiman dan Kawasan Kegiatanย 
โ†“ย 
Kebutuhan Pelayanan Prasaranaย 
โ†“ย 
Jaringan Prasarana Lainnyaย 
โ†“ย 
Keterhubungan Antarwilayahย 
โ†“ย 
Dukungan terhadap Pelayanan dan Perkembangan Wilayahย 
โ†“ย 
Struktur Ruang yang Terpadu dan Berkelanjutan

Jaringan prasarana lainnya perlu dipahami secara bersama-sama dengan sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta sistem pusat pelayanan.

Sumber dan Pengelola Data

Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.

Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.

Peta Terkait

Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya perlu dibaca bersama dengan:

  • Peta Wilayah Provinsi Bali;

Peta Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi;

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi;

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air ;ย 

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali;

Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali;

Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali;

Peta RTRW Kabupaten/Kota; dan

Peta RDTR yang telah ditetapkan.

Dokumen dan Layanan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023ย 
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

TARUBALI โ€“ MaSIKIANย 
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan pengetahuan tata ruang.

GISTARUBALI / SIGTARUBALIย 
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.

Cara Membaca Peta

Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:

  • perhatikan judul dan kedudukan peta sebagai Lampiran IX;
  • baca legenda dan simbol jaringan prasarana lainnya;
  • perhatikan skala dan sistem referensi peta;
  • identifikasi jaringan dan prasarana berdasarkan simbol resmi;
  • perhatikan hubungan jaringan prasarana dengan pusat pelayanan dan kawasan;
  • bandingkan dengan jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air;
  • bandingkan dengan rencana pola ruang;
  • baca bersama ketentuan dalam batang tubuh Perda RTRW; dan
  • untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.

Catatan Penggunaan

Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.

Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, perencanaan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan kebijakan, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Baliย 
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukimanย 
TARUBALI โ€“ MaSIKIAN

Data โ†’ Informasi โ†’ Peta โ†’ Pengetahuan โ†’ Kebijakan โ†’ Penataan Ruang