Layanan Permohonan Data & Informasi Tata Ruang

Layanan Resmi Permohonan Informasi dan Data Tata Ruang Skala Provinsi Bali, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
📜 MAKLUMAT PELAYANAN
 
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
 

 

⚖️ DASAR HUKUM

- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
- Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043
- Pergub Bali Nomor 60 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Penataan Ruang

---

Layanan ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis permohonan sesuai kebutuhan Anda:

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📋 A. PERMOHONAN INFORMASI TATA RUANG
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
(SOP Nomor B.25.000.8.3.3/150/TARU/DISPUPR PERKIM)

Untuk pemohon yang membutuhkan informasi/data mengenai suatu lokasi/kawasan sesuai RTRW.

🔄 Alur Permohonan:
1. Pemohon menyampaikan surat/formulir permohonan dengan melampirkan identitas pemohon dan lokasi permohonan (±30 menit)
2. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Tata Ruang (±1 hari)
3. Kepala Bidang mendisposisikan ke Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang (±60 menit)
4. Kepala Seksi mendisposisikan ke Staf Teknis (±60 menit)
5. Staf Teknis memeriksa kelengkapan permohonan (±30 menit)
6. Staf Teknis menyiapkan data dan informasi tata ruang sesuai kebutuhan (±2 hari)
7. Kepala Seksi memeriksa hasil telaahan staf (±1 hari)
8. Kepala Bidang menyampaikan hasil ke Kepala Dinas (±1 hari)
9. Kepala Dinas menandatangani dan menyampaikan informasi tata ruang ke pemohon (±1 hari)
10. Pemohon menerima informasi tata ruang (±5 menit)

⏱️ Estimasi total waktu: ±6 hari kerja
💰 Biaya: GRATIS (Rp 0,-)
📤 Output: Informasi tata ruang sesuai lokasi yang dimohonkan

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📂 B. PERMOHONAN DATA TERKAIT TATA RUANG
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
(SOP Nomor B.25.000.8.3.3/149/TARU/DISPUPR PERKIM)

Untuk pemohon yang membutuhkan data spasial/dokumen tata ruang (peta, shapefile, dokumen teknis).

🔄 Alur Permohonan:
1. Pemohon menyampaikan surat/formulir permohonan data dengan melampirkan identitas pemohon (±30 menit)
2. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Tata Ruang (±1 hari)
3. Kepala Bidang mendisposisikan ke Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang (±60 menit)
4. Kepala Seksi mendisposisikan ke Staf Teknis (±60 menit)
5. Staf Teknis menyiapkan data sesuai kebutuhan pemohon (±2 hari)
6. Kepala Seksi menyampaikan draft surat tindaklanjut ke Kepala Bidang (±1 hari)
7. Kepala Bidang menyampaikan draft surat ke Kepala Dinas (±1 hari)
8. Kepala Dinas menandatangani surat tindaklanjut permohonan data (±1 hari)
9. Pemohon menerima surat tindaklanjut beserta data (±5 menit)

⏱️ Estimasi total waktu: ±6 hari kerja
💰 Biaya: GRATIS (Rp 0,-)
📤 Output: Surat Tindaklanjut Permohonan Data beserta data yang diminta

---

📥 CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN

Pilih jenis permohonan Anda dan ajukan melalui formulir resmi berikut:
[Link Formulir Permohonan Informasi Tata Ruang] | [Link Formulir Permohonan Data Terkait Tata Ruang]

---

 

🔄 INFOGRAFIS ALUR KERJA PELAYANAN (SOP)
Proses penyelesaian dokumen pemohon dilakukan secara berjenjang oleh tim teknis dalam keadaan normal dengan bagan alur sebagai berikut:
 
[ Pemohon ] ──( 30 Menit Formulir Masuk )──> [ Kepala Dinas ] ──( 1 Hari Disposisi )──> [ Kabid Tata Ruang ]
                                                                                              │
[ Selesai ] <──( 5 Menit Penyerahan Data )─── [ Kepala Seksi ] <───( 2 Hari Telaah Teknis )─── [ Staf Teknis ]
 

 PERSYARATAN PERMOHONAN INFORMASI (VIA ONLINE/EMAIL)
Untuk mengajukan permohonan Informasi Tata Ruang wilayah Provinsi Bali, pemohon wajib memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
  1. Bukti Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.  
  2. Legalitas Badan Hukum: Bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang (khusus jika pemohon atas nama Badan Hukum Indonesia).  
  3. Surat Kuasa: Surat kuasa dibubuhi materai dari pemberi kuasa, dalam hal pemohon mewakili orang perseorangan lain, kelompok orang, atau badan hukum.  
  4. Tujuan Jelas: Mencantumkan alasan atau tujuan penggunaan permohonan informasi publik secara jelas (misalnya: kebutuhan riset akademis, sekolah, atau rencana investasi makro).  


🚀 PINTU AKSES LAYANAN ONLINE
Silakan pilih salah satu jalur pelayanan digital resmi di bawah ini:
  • Jalur Utama PPID (Bali Satu Data):    
    Akses langsung portal satu pintu data provinsi untuk pengajuan informasi publik digital.    
    [ 🔗 AJUKAN FORMULIR VIA BALI SATU DATA ]  
  • Jalur Formulir Mandiri TARUBALI:    
    Isi kuesioner data spasial dan unggah berkas persyaratan secara langsung.    
    [ 🔗 ISI FORMULIR ONLINE TARUBALI ]     
  • Jalur Kantor Virtual & Surat Elektronik (Email) Resmi Dinas/Instansi/Perusahaan:    
    Pemohon dari unsur Instansi Pemerintah, Perusahaan, atau Badan Usaha dapat mengajukan permohonan data secara formal dengan mengirimkan Surat Resmi yang disusun menggunakan Kop Surat Lembaga masing-masing dan disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku. Alur Penyampaian Dokumen:  
    1. Buat Surat Permohonan Resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Cq. Bidang Tata Ruang.  
    2. Pastikan surat telah ditandatangani oleh pimpinan berwenang dan dibubuhi cap/stempel resmi instansi/perusahaan Anda.  
    3. Pindai ( scan ) surat permohonan resmi tersebut beserta seluruh berkas persyaratan wajib (Bukti Identitas, Surat Kuasa, atau Dokumen Legalitas Badan Hukum) ke dalam format PDF.  
    4. Kirimkan dokumen PDF tersebut melalui salah satu kanal resmi terintegrasi Pemprov Bali berikut:  
  • Kanal Utama (Kantor Virtual Publik):    
    Kirimkan surat secara digital melalui sistem tata naskah elektronik terpadu Pemerintah Provinsi Bali.    
    [ 🔗 KIRIM VIA KANTOR VIRTUAL PUBLIK BALI ]  
  • Kanal Pendukung (Surat Elektronik / Email Bidang):    
    Kirimkan sebagai lampiran ( attachment ) surel ke alamat pos-el resmi Bidang Tata Ruang:    
    📧 tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com atau  

📞 KONTAK LAYANAN

Untuk pertanyaan atau konfirmasi status permohonan, hubungi:
Email: [email resmi Bidang/Seksi Tata Ruang 📧 tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com    
WhatsApp/Telepon: [+62 822-4705-5605 ]



⚠️ PERINGATAN & PENAFIAN (DISCLAIMER)
  • Data spasial dan informasi tata ruang makro yang disampaikan melalui portal TARUBALI ini bukan merupakan tanda perizinan bentuk apa pun.  
  • Untuk detail pemanfaatan ruang tingkat tapak/persil tanah, pemohon wajib menyelaraskannya dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing di Bali.  

📊 ULASAN LAYANAN DIGITAL (IKM)

Bantu kami mempertahankan komitmen pelayanan prima. Berikan penilaian Anda terhadap kenyamanan dan kemudahan fitur digital halaman ini:

[ ⭐ ISI SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ] atau SKM berikut.