"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
⚖️ DASAR HUKUM
- UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
- Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043
- Pergub Bali Nomor 60 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Penataan Ruang
---
Layanan ini terbagi menjadi 2 (dua) jenis permohonan sesuai kebutuhan Anda:
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📋 A. PERMOHONAN INFORMASI TATA RUANG
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
(SOP Nomor B.25.000.8.3.3/150/TARU/DISPUPR PERKIM)
Untuk pemohon yang membutuhkan informasi/data mengenai suatu lokasi/kawasan sesuai RTRW.
🔄 Alur Permohonan:
1. Pemohon menyampaikan surat/formulir permohonan dengan melampirkan identitas pemohon dan lokasi permohonan (±30 menit)
2. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Tata Ruang (±1 hari)
3. Kepala Bidang mendisposisikan ke Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang (±60 menit)
4. Kepala Seksi mendisposisikan ke Staf Teknis (±60 menit)
5. Staf Teknis memeriksa kelengkapan permohonan (±30 menit)
6. Staf Teknis menyiapkan data dan informasi tata ruang sesuai kebutuhan (±2 hari)
7. Kepala Seksi memeriksa hasil telaahan staf (±1 hari)
8. Kepala Bidang menyampaikan hasil ke Kepala Dinas (±1 hari)
9. Kepala Dinas menandatangani dan menyampaikan informasi tata ruang ke pemohon (±1 hari)
10. Pemohon menerima informasi tata ruang (±5 menit)
⏱️ Estimasi total waktu: ±6 hari kerja
💰 Biaya: GRATIS (Rp 0,-)
📤 Output: Informasi tata ruang sesuai lokasi yang dimohonkan
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
📂 B. PERMOHONAN DATA TERKAIT TATA RUANG
━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━
(SOP Nomor B.25.000.8.3.3/149/TARU/DISPUPR PERKIM)
Untuk pemohon yang membutuhkan data spasial/dokumen tata ruang (peta, shapefile, dokumen teknis).
🔄 Alur Permohonan:
1. Pemohon menyampaikan surat/formulir permohonan data dengan melampirkan identitas pemohon (±30 menit)
2. Kepala Dinas menerima dan mendisposisikan ke Kepala Bidang Tata Ruang (±1 hari)
3. Kepala Bidang mendisposisikan ke Kepala Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang (±60 menit)
4. Kepala Seksi mendisposisikan ke Staf Teknis (±60 menit)
5. Staf Teknis menyiapkan data sesuai kebutuhan pemohon (±2 hari)
6. Kepala Seksi menyampaikan draft surat tindaklanjut ke Kepala Bidang (±1 hari)
7. Kepala Bidang menyampaikan draft surat ke Kepala Dinas (±1 hari)
8. Kepala Dinas menandatangani surat tindaklanjut permohonan data (±1 hari)
9. Pemohon menerima surat tindaklanjut beserta data (±5 menit)
⏱️ Estimasi total waktu: ±6 hari kerja
💰 Biaya: GRATIS (Rp 0,-)
📤 Output: Surat Tindaklanjut Permohonan Data beserta data yang diminta
---
📥 CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN
Pilih jenis permohonan Anda dan ajukan melalui formulir resmi berikut:
[Link Formulir Permohonan Informasi Tata Ruang] | [Link Formulir Permohonan Data Terkait Tata Ruang]
---
[ Pemohon ] ──( 30 Menit Formulir Masuk )──> [ Kepala Dinas ] ──( 1 Hari Disposisi )──> [ Kabid Tata Ruang ]
│
[ Selesai ] <──( 5 Menit Penyerahan Data )─── [ Kepala Seksi ] <───( 2 Hari Telaah Teknis )─── [ Staf Teknis ]
- Bukti Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Legalitas Badan Hukum: Bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang (khusus jika pemohon atas nama Badan Hukum Indonesia).
- Surat Kuasa: Surat kuasa dibubuhi materai dari pemberi kuasa, dalam hal pemohon mewakili orang perseorangan lain, kelompok orang, atau badan hukum.
- Tujuan Jelas: Mencantumkan alasan atau tujuan penggunaan permohonan informasi publik secara jelas (misalnya: kebutuhan riset akademis, sekolah, atau rencana investasi makro).
- Jalur Utama PPID (Bali Satu Data):
Akses langsung portal satu pintu data provinsi untuk pengajuan informasi publik digital.[ 🔗AJUKAN FORMULIR VIA BALI SATU DATA] - Jalur Formulir Mandiri TARUBALI:
Isi kuesioner data spasial dan unggah berkas persyaratan secara langsung.[ 🔗ISI FORMULIR ONLINE TARUBALI ] - Jalur Kantor Virtual & Surat Elektronik (Email) Resmi Dinas/Instansi/Perusahaan:
Pemohon dari unsur Instansi Pemerintah, Perusahaan, atau Badan Usaha dapat mengajukan permohonan data secara formal dengan mengirimkan Surat Resmi yang disusun menggunakan Kop Surat Lembaga masing-masing dan disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku. Alur Penyampaian Dokumen:- Buat Surat Permohonan Resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Cq. Bidang Tata Ruang.
- Pastikan surat telah ditandatangani oleh pimpinan berwenang dan dibubuhi cap/stempel resmi instansi/perusahaan Anda.
- Pindai ( scan ) surat permohonan resmi tersebut beserta seluruh berkas persyaratan wajib (Bukti Identitas, Surat Kuasa, atau Dokumen Legalitas Badan Hukum) ke dalam format PDF.
- Kirimkan dokumen PDF tersebut melalui salah satu kanal resmi terintegrasi Pemprov Bali berikut:
- Kanal Utama (Kantor Virtual Publik):
Kirimkan surat secara digital melalui sistem tata naskah elektronik terpadu Pemerintah Provinsi Bali.[ 🔗KIRIM VIA KANTOR VIRTUAL PUBLIK BALI] - Kanal Pendukung (Surat Elektronik / Email Bidang):
Kirimkan sebagai lampiran ( attachment ) surel ke alamat pos-el resmi Bidang Tata Ruang:
📧 tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com atau
📞 KONTAK LAYANAN
Untuk pertanyaan atau konfirmasi status permohonan, hubungi:
Email: [email resmi Bidang/Seksi Tata Ruang 📧 tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com
WhatsApp/Telepon: [+62 822-4705-5605 ]
- Data spasial dan informasi tata ruang makro yang disampaikan melalui portal TARUBALI ini bukan merupakan tanda perizinan bentuk apa pun.
- Untuk detail pemanfaatan ruang tingkat tapak/persil tanah, pemohon wajib menyelaraskannya dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing di Bali.
Bantu kami mempertahankan komitmen pelayanan prima. Berikan penilaian Anda terhadap kenyamanan dan kemudahan fitur digital halaman ini:
[ ⭐ ISI SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ] atau SKM berikut.