Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali merupakan bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai pembangunan Bali.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan penataan ruang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
TARUBALI-NG menjadi salah satu instrumen informasi yang mendukung tata kelola tersebut melalui penyediaan data, peta, regulasi, dokumen, layanan, literasi, serta informasi penataan ruang yang dapat diakses secara lebih terbuka dan terintegrasi.
Dasar Hukum Kelembagaan
Penyelenggaraan organisasi dan tata kelola perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan ini menjadi salah satu dasar hukum pembentukan dan penataan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
- Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Peraturan ini mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, termasuk penyesuaian struktur dan pembagian tugas pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan penataan ruang.
Pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
1. Pemerintah Provinsi Bali
Pemerintah Provinsi Bali mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan penataan ruang pada tingkat provinsi, terutama dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas kabupaten/kota.
Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan melalui perangkat daerah sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali merupakan salah satu perangkat daerah yang mempunyai fungsi strategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah serta peraturan gubernur yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam konteks penataan ruang, Dinas PUPRKIM menjadi salah satu institusi utama dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang Provinsi Bali secara tertib, terpadu, berkelanjutan, dan berbasis data.
3. Bidang Tata Ruang
Bidang Tata Ruang merupakan bagian dari Dinas PUPRKIM Provinsi Bali yang melaksanakan fungsi teknis penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta struktur organisasi perangkat daerah yang berlaku.
Ruang lingkup pelaksanaan tugas Bidang Tata Ruang meliputi antara lain:
- pengaturan penataan ruang;
- pembinaan penataan ruang;
- perencanaan tata ruang;
- pemanfaatan ruang;
- pengendalian pemanfaatan ruang;
- pengawasan penataan ruang;
- penyediaan dan pengelolaan informasi tata ruang;
- koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan; serta
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana teknis pada Bidang Tata Ruang yang mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah yang berlaku.
Ruang lingkup kegiatannya antara lain mencakup:
Pengaturan Penataan Ruang
Mendukung penyusunan, harmonisasi, penyempurnaan, dan penyebarluasan kebijakan serta instrumen pengaturan penataan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan Penataan Ruang
Mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman pemerintah kabupaten/kota serta pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Informasi dan Literasi Tata Ruang
Mendukung penyediaan informasi, pengetahuan, edukasi, dan literasi tata ruang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Transformasi Digital
Mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan data spasial dalam mendukung penyelenggaraan penataan ruang yang lebih terbuka, efektif, adaptif, dan berbasis data.
Pengembangan ekosistem informasi tersebut antara lain dilakukan melalui TARUBALI-NG dan inovasi MaSIKIAN.
5. Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang
Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang merupakan unsur pelaksana teknis pada Bidang Tata Ruang yang melaksanakan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang dan penertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta struktur organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2025.
Seksi ini berperan dalam memastikan agar pemanfaatan ruang dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, perizinan atau persetujuan yang berlaku, serta ketentuan teknis lainnya.
Ruang lingkup kegiatannya antara lain mencakup:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Mendukung pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang agar kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang serta ketentuan yang berlaku.
Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang
Melaksanakan atau mendukung pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang, ketentuan zonasi, serta persetujuan atau perizinan yang telah ditetapkan.
Penanganan Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang
Mendukung identifikasi, pendataan, verifikasi, dan penanganan terhadap kegiatan atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penertiban Pemanfaatan Ruang
Mendukung pelaksanaan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk koordinasi tindak lanjut sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Koordinasi Pengendalian dan Penertiban
Membangun koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang.
Pengaduan dan Partisipasi Masyarakat
Mendukung penerimaan, pencatatan, verifikasi, dan tindak lanjut informasi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dokumentasi dan Pelaporan
Mendukung penyusunan dokumentasi, basis data, peta, laporan hasil pemantauan, serta informasi tindak lanjut pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.
Pelaksanaan pengendalian dan penertiban tata ruang dilakukan secara terukur, transparan, berbasis data dan geospasial, serta tetap memperhatikan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
6. Tata Kelola Penataan Ruang
Tata kelola penataan ruang Provinsi Bali dilaksanakan melalui keterpaduan antara:
Perencanaan → Pemanfaatan → Pengendalian → Penertiban → Pembinaan → Pengawasan
Seluruh tahapan tersebut didukung oleh:
- data dan informasi;
- regulasi dan NSPK;
- data geospasial dan peta;
- koordinasi lintas sektor dan wilayah;
- partisipasi masyarakat;
- monitoring dan evaluasi;
- mekanisme pengaduan dan tindak lanjut; serta
- pemanfaatan teknologi informasi.
Dengan pendekatan tersebut, penyelenggaraan penataan ruang tidak berhenti pada penyusunan dokumen rencana, tetapi dilanjutkan melalui pemanfaatan, pengendalian, dan penertiban ruang secara konsisten.
7. Kolaborasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penyelenggaraan penataan ruang merupakan tanggung jawab bersama.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Bali membangun koordinasi dan kolaborasi dengan:
Pemerintah PusatÂ
Kementerian/lembaga dan instansi vertikal yang memiliki kewenangan terkait penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Kabupaten/KotaÂ
Dalam penyelarasan rencana tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian, penertiban, pembinaan, pengawasan, serta penanganan permasalahan tata ruang pada wilayah masing-masing.
MasyarakatÂ
Sebagai penerima manfaat sekaligus bagian penting dalam pengawasan, penyampaian informasi, pengaduan, dan partisipasi penyelenggaraan penataan ruang.
Akademisi dan ProfesionalÂ
Sebagai sumber pengetahuan, kajian, inovasi, dan pengembangan metodologi penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang.
Dunia UsahaÂ
Sebagai salah satu pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang yang harus dilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang, persetujuan atau perizinan, dan ketentuan yang berlaku.
8. Tata Kelola Berbasis Data dan Digital
Transformasi digital menjadi bagian penting dalam penguatan tata kelola penataan ruang Bali.
TARUBALI-NG dikembangkan sebagai simpul informasi yang menghubungkan data, peta, regulasi, layanan, literasi, kanal partisipasi masyarakat, serta informasi pengendalian dan penertiban tata ruang.
Pendekatan tersebut diperkuat melalui ekosistem MaSIKIAN — Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, dan Naturalistik.
Dalam mendukung pengendalian dan penertiban tata ruang, pemanfaatan teknologi digital dapat digunakan untuk:
- mengelola data dan informasi pemanfaatan ruang;
- mendukung pemantauan berbasis peta dan data geospasial;
- mendokumentasikan hasil verifikasi dan evaluasi;
- mengelola informasi pengaduan masyarakat;
- memantau tindak lanjut pengendalian dan penertiban; serta
- menyediakan informasi yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dengan dukungan teknologi digital dan data geospasial, penyelenggaraan penataan ruang diarahkan menjadi lebih:
Terbuka • Terintegrasi • Berbasis Data • Spasial • Partisipatif • Adaptif • Berkelanjutan
9. Prinsip Tata Kelola
Tata kelola penataan ruang Provinsi Bali dikembangkan berdasarkan prinsip:
Kepastian HukumÂ
Penyelenggaraan penataan ruang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah serta peraturan gubernur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.
KeterpaduanÂ
Perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan penertiban ruang memperhatikan keterkaitan antarsektor, antarwilayah, dan antarkepentingan.
KeberlanjutanÂ
Pemanfaatan ruang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keberlanjutan sumber daya.
KeterbukaanÂ
Informasi penataan ruang, termasuk informasi pengendalian dan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didorong untuk dapat diakses masyarakat secara mudah dan transparan.
PartisipasiÂ
Masyarakat dan pemangku kepentingan diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, serta penyampaian informasi terkait penataan ruang.
AkuntabilitasÂ
Setiap pelaksanaan tugas, pemantauan, pengendalian, dan penertiban tata ruang dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, bukti, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berbasis DataÂ
Pengambilan keputusan didukung oleh data, informasi geospasial, kajian, hasil pemantauan, dan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berlandaskan Nilai BaliÂ
Penyelenggaraan penataan ruang Bali memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal dan prinsip pembangunan Bali yang berkelanjutan.
Referensi
- Pemerintah Provinsi Bali. Daftar Peraturan Perundang-undangan, Keputusan, dan/atau Kebijakan yang Telah Disahkan atau Ditetapkan.Â
https://www.baliprov.go.id/web/daftar-peraturan-perundang-undangan-keputusan-dan-atau-kebijakan-yang-telah-disahkan-atau-ditetapkan/ - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.Â
https://peraturan.bpk.go.id/Details/345599/pergub-prov-bali-no-9-tahun-2025 - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Bali. Daftar Informasi Publik.Â
https://ppid.baliprov.go.id/daftar-informasi-publik/