Organisasi & Tata Kelola Penataan Ruang Bali | TARUBALI

Organisasi & Tata Kelola

Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali merupakan bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan penataan ruang melibatkan Pemerintah Provinsi Bali, perangkat daerah terkait, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan kewenangan dan perannya masing-masing.

Dalam ekosistem informasi publik, TARUBALI berfungsi sebagai salah satu media informasi dan layanan yang mendukung keterbukaan data dan informasi penataan ruang melalui penyediaan regulasi, dokumen, peta, data, layanan, pengetahuan, serta kanal komunikasi dan partisipasi masyarakat.


1. Dasar Kelembagaan

Kedudukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan perangkat daerah.

Salah satu dasar kelembagaan Pemerintah Provinsi Bali adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan pada 24 Februari 2026 dan menjadi rujukan terbaru dalam penataan pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Bali.

Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022.

Dengan demikian, informasi kelembagaan pada TARUBALI perlu mengacu pada peraturan yang berlaku dan pembaruan kelembagaan terbaru, serta disesuaikan apabila terdapat perubahan lebih lanjut pada struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.


2. Pemerintah Provinsi Bali

Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penyelenggaraan penataan ruang tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan fungsi sesuai kewenangannya, termasuk dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, pembinaan, pengawasan, serta koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan melalui perangkat daerah sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan struktur organisasi yang berlaku.


3. Dinas PUPRKIM Provinsi Bali

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali merupakan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai bidang dan kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam struktur organisasi Dinas PUPRKIM terdapat Bidang Tata Ruang yang melaksanakan fungsi teknis penyelenggaraan penataan ruang sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas PUPRKIM berpedoman pada ketentuan mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah serta ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.

Dinas PUPRKIM juga melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai bidang tugas dan kewenangan masing-masing.


4. Bidang Tata Ruang

Bidang Tata Ruang merupakan salah satu bidang pada Dinas PUPRKIM Provinsi Bali yang melaksanakan fungsi teknis penyelenggaraan penataan ruang sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam struktur organisasi yang dirujuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, Bidang Tata Ruang terdiri atas:

Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang; dan

Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Tata Ruang berkoordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, instansi terkait, serta pemangku kepentingan lainnya sesuai kewenangan.

Ruang lingkup penyelenggaraan penataan ruang meliputi antara lain:

pengaturan penataan ruang;

perencanaan tata ruang;

pemanfaatan ruang;

pengendalian pemanfaatan ruang;

pembinaan penataan ruang;

pengawasan penataan ruang;

pengelolaan informasi penataan ruang; dan

koordinasi penyelenggaraan penataan ruang sesuai kewenangan.


5. Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang

Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Bidang Tata Ruang yang mendukung pelaksanaan fungsi pengaturan dan pembinaan penataan ruang sesuai struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan penataan ruang, fungsi tersebut berkaitan dengan antara lain:

Pengaturan

Mendukung penyusunan, penyempurnaan, harmonisasi, dan penyebarluasan kebijakan serta instrumen pengaturan penataan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembinaan

Mendukung peningkatan kapasitas, pemahaman, dan koordinasi dalam penyelenggaraan penataan ruang bersama pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan sesuai kewenangan.

Informasi dan Literasi

Mendukung penyediaan informasi, edukasi, pengetahuan, dan literasi penataan ruang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Transformasi Digital

Mendukung pemanfaatan teknologi informasi dan data geospasial untuk memperluas akses terhadap informasi penataan ruang.

Pengembangan informasi dan literasi tersebut antara lain didukung melalui TARUBALI dan ekosistem inovasi MaSIKIAN.


6. Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang

Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang merupakan unsur pelaksana pada Bidang Tata Ruang yang mendukung fungsi pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, fungsi tersebut dapat mencakup:

Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Mendukung pelaksanaan pengendalian agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Pemantauan dan Evaluasi

Mendukung pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang serta ketentuan terkait.

Penanganan Ketidaksesuaian

Mendukung identifikasi, pendataan, verifikasi, dan tindak lanjut terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai, sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Penertiban

Mendukung pelaksanaan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Koordinasi

Mendukung koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, instansi terkait, dan pemangku kepentingan dalam pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang.

Pengaduan Masyarakat

Mendukung pengelolaan informasi atau pengaduan masyarakat mengenai dugaan permasalahan pemanfaatan ruang sesuai mekanisme yang berlaku.

Data dan Dokumentasi

Mendukung pengelolaan data, peta, dokumentasi, dan pelaporan sebagai bagian dari proses pengendalian dan penertiban.

Pelaksanaan pengendalian dan penertiban dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, data, bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


7. Tata Kelola Penataan Ruang

Tata kelola penataan ruang dilaksanakan melalui keterkaitan antara:

Perencanaan → Pemanfaatan → Pengendalian → Penertiban → Pembinaan → Pengawasan

Setiap tahapan membutuhkan dukungan:

regulasi dan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

data dan informasi;

data geospasial dan peta;

koordinasi lintas sektor dan wilayah;

pemantauan dan evaluasi;

partisipasi masyarakat;

dokumentasi dan pelaporan; serta

teknologi informasi.

Dengan demikian, penyelenggaraan penataan ruang tidak berhenti pada penyusunan dokumen rencana, tetapi berlanjut pada bagaimana rencana tersebut menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang dan bagaimana pelaksanaannya dikendalikan serta diawasi.


8. Kolaborasi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan penataan ruang membutuhkan koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah Pusat

Berperan dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai kewenangan nasional serta pembinaan, koordinasi, dan pengaturan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Bali

Menyelenggarakan fungsi penataan ruang pada tingkat provinsi sesuai kewenangannya serta melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota

Menyelenggarakan penataan ruang pada wilayah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing serta melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Masyarakat

Masyarakat merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang melalui akses informasi, partisipasi, penyampaian masukan, serta penyampaian informasi atau pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia.

Akademisi dan Profesional

Memberikan kontribusi melalui kajian, penelitian, pengembangan pengetahuan, inovasi, dan keahlian dalam mendukung kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Dunia Usaha

Menjadi salah satu pemangku kepentingan dalam pemanfaatan ruang yang wajib memperhatikan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


9. Tata Kelola Berbasis Data dan Digital

Perkembangan teknologi informasi dan geospasial memberikan peluang untuk memperkuat tata kelola penataan ruang.

TARUBALI dikembangkan sebagai salah satu media informasi yang menghubungkan:

Data • Peta • Regulasi • Layanan • Pengetahuan • Partisipasi

Pendekatan tersebut diperkuat melalui ekosistem MaSIKIAN — Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, dan Naturalistik.

Dalam konteks tata kelola, pemanfaatan teknologi digital dapat mendukung:

penyediaan informasi tata ruang;

penyajian peta dan data geospasial;

dokumentasi regulasi dan kebijakan;

pengelolaan informasi layanan;

penyebarluasan pengetahuan dan literasi;

penyampaian masukan dan pengaduan masyarakat; serta

dokumentasi dan pemantauan informasi penyelenggaraan penataan ruang.

Teknologi merupakan instrumen pendukung. Pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewenangan tetap dilakukan oleh institusi dan pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


10. Prinsip Tata Kelola

Tata kelola penyelenggaraan penataan ruang didukung oleh prinsip:

Kepastian Hukum

Setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterpaduan

Perencanaan dan pemanfaatan ruang memperhatikan keterkaitan antarsektor, antarwilayah, dan antarkepentingan.

Keberlanjutan

Pemanfaatan ruang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, daya dukung, daya tampung, dan kepentingan generasi mendatang.

Keterbukaan

Informasi publik mengenai penataan ruang disediakan dan disebarluaskan sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Partisipasi

Masyarakat dan pemangku kepentingan memperoleh ruang untuk berpartisipasi sesuai tahapan dan mekanisme penyelenggaraan penataan ruang.

Akuntabilitas

Pelaksanaan tugas dan kewenangan didukung oleh prosedur, data, bukti, dokumentasi, dan pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berbasis Data

Perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengambilan keputusan didukung oleh data, informasi geospasial, kajian, dan hasil pemantauan yang relevan.

Kolaborasi

Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan sesuai peran dan kewenangan masing-masing.


11. Struktur Kelembagaan Penataan Ruang

Secara sederhana, hubungan kelembagaan penataan ruang pada tingkat Pemerintah Provinsi Bali dapat digambarkan sebagai:

Pemerintah Provinsi Bali
↓
Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
↓
Bidang Tata Ruang
↓
Seksi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang
Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang
↓
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana
↓
Koordinasi dengan Pemerintah Pusat • Kabupaten/Kota • Perangkat Daerah • Masyarakat • Akademisi • Dunia Usaha

Struktur tersebut merupakan gambaran kelembagaan untuk membantu masyarakat memahami penyelenggaraan penataan ruang. Rincian kedudukan, tugas, fungsi, dan tata kerja mengikuti ketentuan organisasi perangkat daerah yang berlaku.

Untuk struktur Bidang Tata Ruang yang ditampilkan pada halaman ini, rujukan operasionalnya adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, dengan tetap memperhatikan perubahan kelembagaan berdasarkan peraturan daerah terbaru.


Penutup

Tata kelola penataan ruang pada akhirnya bukan hanya mengenai struktur organisasi, tetapi mengenai bagaimana kewenangan, data, regulasi, sumber daya, teknologi, dan partisipasi masyarakat bekerja secara terpadu.

Dalam kerangka tersebut, organisasi pemerintah menjadi pelaksana kewenangan, masyarakat menjadi bagian dari ekosistem partisipasi, data menjadi dasar informasi, dan teknologi menjadi instrumen pendukung.

TARUBALI hadir sebagai salah satu media yang membantu mempertemukan unsur-unsur tersebut dalam ekosistem informasi penataan ruang Provinsi Bali.

Kelembagaan memberikan kewenangan, tata kelola memastikan keterpaduan, dan informasi memperkuat transparansi penyelenggaraan penataan ruang.


Referensi

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025.

JDIH Provinsi Bali, dokumentasi produk hukum Pemerintah Provinsi Bali.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali, informasi peraturan dan kebijakan organisasi dan tata kerja.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi Bali, informasi publik dan keterbukaan informasi.