Layanan Resmi Pemberian Data Spasial Formal, Peta Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang Makro, dan Dokumen Administrasi Penataan Ruang Skala Provinsi Bali.
📜 MAKLUMAT PELAYANAN
"Kami seluruh aparatur penyelenggara penataan ruang Dinas PUPRPerkim Provinsi Bali menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."
🔄 INFOGRAFIS ALUR KERJA PELAYANAN (SOP)
Proses penyelesaian dokumen pemohon dilakukan secara berjenjang oleh tim teknis dalam keadaan normal dengan bagan alur sebagai berikut:
[ Pemohon ] ──( 30 Menit Formulir Masuk )──> [ Kepala Dinas ] ──( 1 Hari Disposisi )──> [ Kabid Tata Ruang ]
│
[ Selesai ] <──( 5 Menit Penyerahan Data )─── [ Kepala Seksi ] <───( 2 Hari Telaah Teknis )─── [ Staf Teknis ]
PERSYARATAN PERMOHONAN INFORMASI (VIA ONLINE/EMAIL)
Untuk mengajukan permohonan Informasi Tata Ruang wilayah Provinsi Bali, pemohon wajib memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
- Bukti Identitas Diri: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang sah.
- Legalitas Badan Hukum: Bukti pengesahan organisasi berbadan hukum dari lembaga yang berwenang (khusus jika pemohon atas nama Badan Hukum Indonesia).
- Surat Kuasa: Surat kuasa dibubuhi materai dari pemberi kuasa, dalam hal pemohon mewakili orang perseorangan lain, kelompok orang, atau badan hukum.
- Tujuan Jelas: Mencantumkan alasan atau tujuan penggunaan permohonan informasi publik secara jelas (misalnya: kebutuhan riset akademis, sekolah, atau rencana investasi makro).
⏱️ STANDAR MUTU BAKU & BIAYA
- Waktu Penyelesaian: Batas akumulasi penyelesaian telaah data maksimal 6 Hari Kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
- Biaya / Tarif Retribusi: Rp 0,- (Gratis / Tidak Dipungut Biaya).
- Output Layanan: Surat Tindak Lanjut Permohonan Data/Informasi Tata Ruang Resmi Pemerintah Provinsi Bali.
🚀 PINTU AKSES LAYANAN ONLINE
Silakan pilih salah satu jalur pelayanan digital resmi di bawah ini:
- Jalur Utama PPID (Bali Satu Data):
Akses langsung portal satu pintu data provinsi untuk pengajuan informasi publik digital.[ 🔗AJUKAN FORMULIR VIA BALI SATU DATA] - Jalur Formulir Mandiri TARUBALI:
Isi kuesioner data spasial dan unggah berkas persyaratan secara langsung.[ 🔗ISI FORMULIR ONLINE TARUBALI ] - Jalur Kantor Virtual & Surat Elektronik (Email) Resmi Dinas/Instansi/Perusahaan:
Pemohon dari unsur Instansi Pemerintah, Perusahaan, atau Badan Usaha dapat mengajukan permohonan data secara formal dengan mengirimkan Surat Resmi yang disusun menggunakan Kop Surat Lembaga masing-masing dan disesuaikan dengan ketentuan tata naskah dinas yang berlaku. Alur Penyampaian Dokumen:- Buat Surat Permohonan Resmi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali Cq. Bidang Tata Ruang.
- Pastikan surat telah ditandatangani oleh pimpinan berwenang dan dibubuhi cap/stempel resmi instansi/perusahaan Anda.
- Pindai ( scan ) surat permohonan resmi tersebut beserta seluruh berkas persyaratan wajib (Bukti Identitas, Surat Kuasa, atau Dokumen Legalitas Badan Hukum) ke dalam format PDF.
- Kirimkan dokumen PDF tersebut melalui salah satu kanal resmi terintegrasi Pemprov Bali berikut:
- Kanal Utama (Kantor Virtual Publik):
Kirimkan surat secara digital melalui sistem tata naskah elektronik terpadu Pemerintah Provinsi Bali.[ 🔗KIRIM VIA KANTOR VIRTUAL PUBLIK BALI] - Kanal Pendukung (Surat Elektronik / Email Bidang):
Kirimkan sebagai lampiran ( attachment ) surel ke alamat pos-el resmi Bidang Tata Ruang:
📧 tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com atau
⚠️ PERINGATAN & PENAFIAN (DISCLAIMER)
- Data spasial dan informasi tata ruang makro yang disampaikan melalui portal TARUBALI ini bukan merupakan tanda perizinan bentuk apa pun.
- Untuk detail pemanfaatan ruang tingkat tapak/persil tanah, pemohon wajib menyelaraskannya dengan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing di Bali.
📊 ULASAN LAYANAN DIGITAL (IKM)
Bantu kami mempertahankan komitmen pelayanan prima. Berikan penilaian Anda terhadap kenyamanan dan kemudahan fitur digital halaman ini:
[ ⭐ ISI SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT ] atau SKM berikut.