Profil RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041 | TARUBALI

Profil RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041

Kota Denpasar merupakan ibu kota Provinsi Bali sekaligus pusat pelayanan wilayah Bali bagian selatan dan bagian inti Kawasan Perkotaan Sarbagita. Karakter ruangnya merupakan kawasan perkotaan yang mempertemukan fungsi pemerintahan, perdagangan dan jasa, pendidikan, kesehatan, permukiman, pariwisata, transportasi, pertanian perkotaan, kawasan pesisir, serta ruang-ruang budaya Bali.

Penyelenggaraan penataan ruang Kota Denpasar saat ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021–2041. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 17 Desember 2021 serta mencabut Perda Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2011–2031.

RTRW Kota Denpasar menempatkan ruang sebagai satu kesatuan yang dinamis dan mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup dan pelayanan perkotaan dengan landasan Tri Hita Karana dan nilai kearifan lokal Sad Kerthi.


1. Posisi dan Karakteristik Wilayah

Kota Denpasar berada di bagian selatan Pulau Bali dan secara geografis merupakan wilayah perkotaan yang berhubungan langsung dengan Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar serta ruang pesisir dan laut di bagian selatan dan timur.

Berdasarkan RTRW Kota Denpasar, luas wilayah kota sekitar 12.598 ha, sedangkan data administrasi yang digunakan dalam berbagai dokumen daerah dapat menunjukkan angka yang berbeda sesuai sumber, metode pengukuran dan pembaruan batas. Untuk kebutuhan penyajian RTRW, angka yang digunakan pada Perda 8/2021 adalah sekitar 12.598 ha.

Denpasar mempunyai karakter ruang yang khas sebagai kota pesisir sekaligus pusat kegiatan perkotaan. Di dalamnya terdapat pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, pusat pendidikan dan kesehatan, kawasan permukiman, kawasan pariwisata Sanur dan Serangan, kawasan pertanian yang masih tersisa, jaringan transportasi regional, serta kawasan konservasi Tahura Ngurah Rai.

Dalam konteks Bali, Denpasar mempunyai posisi strategis sebagai bagian dari sistem perkotaan Sarbagita dan sebagai simpul pelayanan regional, nasional dan internasional.


2. Batas Wilayah

Kota Denpasar berbatasan dengan:

  • Utara: Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung;
  • Timur: Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dan Selat Badung;
  • Selatan: Selat Badung, Teluk Benoa dan wilayah Kabupaten Badung;
  • Barat: Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Posisi tersebut menjadikan Denpasar sebagai ruang perkotaan yang tidak dapat dipisahkan dari sistem metropolitan Sarbagita serta hubungan ekologis dan ekonomi dengan Badung, Gianyar dan wilayah pesisir Bali selatan.


3. Wilayah Administratif

Kota Denpasar terdiri atas 4 kecamatan, yaitu:

  1. Denpasar Utara;
  2. Denpasar Timur;
  3. Denpasar Selatan; dan
  4. Denpasar Barat.

Wilayah kota juga mencakup desa dan kelurahan serta 35 palemahan Desa Adat. RTRW menempatkan keberadaan palemahan Desa Adat sebagai bagian penting dari karakter ruang Kota Denpasar.

Empat kecamatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pembagian Wilayah Perencanaan (WP) dalam RDTR Kota Denpasar.


4. Tujuan Penataan Ruang

Tujuan penataan ruang Kota Denpasar sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 adalah:

“Mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana.”

Rumusan tersebut menempatkan Denpasar sebagai kota yang memiliki fungsi nasional, tetapi sekaligus harus mempertahankan identitas budaya Bali dan kualitas lingkungan perkotaan.


5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang

Kebijakan dan strategi RTRW Kota Denpasar dikelompokkan ke dalam tiga bagian utama, yaitu pengembangan struktur ruang, pengembangan pola ruang, dan pengembangan kawasan strategis kota.

A. Pengembangan Struktur Ruang

Arah kebijakannya meliputi:

  • pemantapan fungsi Kota Denpasar sebagai ibu kota Provinsi Bali;
  • pemantapan peran Denpasar sebagai kota inti Kawasan Perkotaan Sarbagita;
  • pengembangan sistem transportasi dan infrastruktur perkotaan terpadu;
  • pengembangan pusat pelayanan kota secara berhierarki;
  • peningkatan aksesibilitas dan keterkaitan antarpusat kegiatan;
  • peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana;
  • pengembangan kota kreatif yang berjati diri budaya Bali.

B. Pengembangan Pola Ruang

Arah pengembangannya meliputi:

  • perlindungan kawasan yang mempunyai fungsi ekologis;
  • pemantapan ruang terbuka hijau;
  • perlindungan dan pengembangan kawasan pertanian;
  • pengembangan KP2B;
  • pengembangan pariwisata berkelanjutan;
  • pengembangan perdagangan dan jasa;
  • pengembangan permukiman yang terintegrasi;
  • pengembangan kegiatan ekonomi kreatif;
  • pengendalian pembangunan pada kawasan rawan bencana dan terdampak perubahan iklim;
  • pemeliharaan aset pertahanan dan keamanan.

RTRW juga mengarahkan pengembangan KP2B sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan lanskap budaya Bali.


6. Rencana Struktur Ruang

Rencana Struktur Ruang Kota Denpasar dikembangkan melalui sistem pusat pelayanan kota dan sistem jaringan prasarana.

Sistem Pusat Pelayanan

Denpasar dikembangkan sebagai bagian dari Kota Inti Kawasan Metropolitan Sarbagita dengan pusat pelayanan yang melayani kebutuhan masyarakat kota sekaligus kebutuhan regional.

Pusat pelayanan kota antara lain diarahkan pada:

  • Kawasan Pasar Badung dan sekitarnya sebagai pusat pelayanan ekonomi;
  • Universitas Udayana, Rumah Sakit Wangaya dan Rumah Sakit Sanglah sebagai pusat pelayanan sosial;
  • Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali;
  • Pusat Pemerintahan Kota Denpasar;
  • Kawasan Lumintang sebagai kawasan perkantoran dan pelayanan publik.

Subpusat pelayanan juga dikembangkan antara lain di Ubung Kaja, koridor Jalan WR Supratman, kawasan Jalan Diponegoro–Sesetan, serta koridor Jalan Mahendradata dan sekitarnya.

Sistem Jaringan Prasarana

Struktur jaringan prasarana meliputi antara lain:

  • jaringan transportasi;
  • jaringan jalan;
  • jaringan transportasi laut;
  • jaringan energi;
  • jaringan telekomunikasi;
  • jaringan sumber daya air;
  • jaringan air minum;
  • jaringan drainase;
  • jaringan air limbah;
  • jaringan persampahan;
  • jaringan evakuasi bencana; dan
  • prasarana perkotaan lainnya.

Pengembangan jaringan tersebut diarahkan untuk mendukung mobilitas masyarakat, pelayanan ekonomi, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, pariwisata serta hubungan Denpasar dengan kawasan metropolitan Sarbagita.


7. Rencana Pola Ruang

Rencana Pola Ruang Kota Denpasar mengintegrasikan kawasan lindung dan kawasan budi daya dalam konteks wilayah perkotaan.

Kawasan Lindung

Kawasan yang mempunyai fungsi perlindungan meliputi antara lain:

  • kawasan konservasi;
  • kawasan perlindungan setempat;
  • kawasan pesisir;
  • kawasan badan air;
  • kawasan cagar budaya;
  • kawasan rawan bencana; dan
  • kawasan dengan fungsi ekologis penting.

Salah satu kawasan paling penting adalah Tahura Ngurah Rai, yang memiliki fungsi konservasi, perlindungan ekosistem, mitigasi bencana dan dukungan terhadap sistem infrastruktur wilayah.

Kawasan Budi Daya

Kawasan budi daya meliputi antara lain:

  • kawasan pertanian;
  • kawasan pariwisata;
  • kawasan perdagangan dan jasa;
  • kawasan permukiman;
  • kawasan perkantoran;
  • kawasan pelayanan publik;
  • kawasan transportasi;
  • kawasan industri dan kegiatan ekonomi kreatif;
  • kawasan pertahanan dan keamanan.

RTRW memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan lahan pertanian yang masih tersisa di dalam kota. Pertanian tidak hanya dilihat sebagai fungsi produksi, tetapi juga sebagai bagian dari lanskap budaya Bali, ruang terbuka dan ekowisata.


8. Kawasan Strategis Kota

Kawasan Strategis Kota Denpasar ditetapkan berdasarkan tiga kepentingan utama:

  1. pertumbuhan ekonomi;
  2. sosial dan budaya; serta
  3. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

A. Kawasan Strategis Pertumbuhan Ekonomi

Meliputi:

  • Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Bali;
  • Kawasan Sanur;
  • Kawasan Ubung Kaja;
  • Kawasan Pulau Serangan;
  • Kawasan Pelabuhan Benoa; dan
  • Kawasan Pengembangan Margaya.

Kawasan Sanur diarahkan sebagai kawasan pariwisata yang berkelanjutan berbasis bahari, budaya dan konektivitas perkotaan. Pulau Serangan mempunyai fungsi pariwisata, pelayanan umum, transportasi, cagar budaya dan konservasi pesisir. Sementara Pelabuhan Benoa mempunyai fungsi strategis sebagai simpul transportasi dan kegiatan ekonomi.

B. Kawasan Strategis Sosial dan Budaya

Meliputi:

  • Kawasan Pusat Kota;
  • Kawasan Taman Werdhi Budaya Art Centre;
  • Kawasan Perkantoran dan Pelayanan Publik Kota; dan
  • Kawasan Sanglah.

Kawasan-kawasan tersebut menghubungkan fungsi pemerintahan, perdagangan, pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, seni dan budaya dalam struktur ruang kota.

C. Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan

Meliputi:

  • Kawasan Tahura Ngurah Rai; dan
  • Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kedua kawasan tersebut memperlihatkan bahwa ruang perkotaan Denpasar tetap memiliki fungsi ekologis dan produksi pangan yang perlu dipertahankan dalam proses perkembangan kota.


9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW

Kota Denpasar telah memiliki RDTR yang membagi wilayah kota ke dalam 5 Wilayah Perencanaan, yaitu Utara, Timur, Selatan, Barat dan Tengah. Berdasarkan pembaruan status tata ruang TARUBALI, kelima RDTR tersebut telah ditetapkan dan telah terintegrasi dengan OSS, dengan cakupan 100% wilayah Kota Denpasar.

RDTR yang Telah Ditetapkan dan Berlaku

No.RDTRDasar HukumPeriode
1RDTR Wilayah Perencanaan UtaraPerwali Denpasar No. 1 Tahun 20222022–2042
2RDTR Wilayah Perencanaan TengahPerwali Denpasar No. 58 Tahun 20222022–2042
3RDTR Wilayah Perencanaan BaratPerwali Denpasar No. 59 Tahun 20222022–2042
4RDTR Wilayah Perencanaan TimurPerwali Denpasar No. 7 Tahun 20232023–2043
5RDTR Wilayah Perencanaan SelatanPerwali Denpasar No. 8 Tahun 20232023–2043

Perwali 1/2022 untuk WP Utara berstatus berlaku. Demikian pula Perwali 58/2022 untuk WP Tengah dan Perwali 59/2022 untuk WP Barat.

RDTR WP Timur dan WP Selatan ditetapkan masing-masing melalui Perwali 7/2023 dan Perwali 8/2023 pada 3 Maret 2023.

Dengan telah tersedianya lima RDTR tersebut, seluruh wilayah Kota Denpasar telah mempunyai instrumen rencana rinci sebagai dasar operasional pengendalian pemanfaatan ruang dan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.


10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW

Informasi tata ruang Kota Denpasar dapat dibaca melalui hubungan:

RTRW → RDTR → Peta Zonasi → Data Spasial → KKPR → Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

Dokumen utama yang menjadi rujukan meliputi:

  • Perda Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041;
  • peta rencana struktur ruang;
  • peta rencana pola ruang;
  • peta kawasan strategis kota;
  • lima dokumen RDTR Wilayah Perencanaan;
  • data geospasial;
  • serta dokumen pendukung penyelenggaraan penataan ruang.

Publikasi melalui TARUBALI perlu memperhatikan status hukum dokumen, sumber data, skala peta, metadata, serta versi data agar informasi yang diterima masyarakat tetap dapat ditelusuri dan digunakan secara tepat.


11. Denpasar dalam Satu Ruang Bali

Denpasar bukan sekadar pusat pemerintahan dan kawasan perkotaan.

Ia merupakan ruang pertemuan antara:

kota – desa – pesisir – laut – perdagangan – jasa – pendidikan – kesehatan – pariwisata – pertanian – budaya – dan kehidupan masyarakat.

Sebagai bagian inti Sarbagita, perkembangan Denpasar memiliki hubungan langsung dengan Badung, Gianyar dan wilayah Bali lainnya. Mobilitas penduduk, jaringan ekonomi, transportasi, air, energi, lingkungan dan pariwisata melampaui batas administratif kota.

Karena itu, penataan ruang Denpasar perlu dibaca dalam hubungan yang lebih luas sebagai bagian dari satu sistem ruang Bali.

Di dalam kota yang semakin padat, keberadaan subak, pura, desa adat, kawasan pesisir, ruang terbuka hijau, pertanian, sungai dan kawasan konservasi menjadi bagian dari identitas dan keberlanjutan ruang.

Dalam perspektif Tri Hita Karana, kota bukan hanya kumpulan bangunan dan jaringan infrastruktur, tetapi ruang kehidupan yang harus menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, dan manusia dengan alam.


Penutup

RTRW Kota Denpasar Tahun 2021–2041 memberikan kerangka penataan bagi kota yang mempunyai fungsi nasional sekaligus menjadi pusat pemerintahan dan pelayanan Bali.

Tantangan penataan ruang Denpasar berada pada bagaimana menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota, mobilitas, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, pariwisata, budaya, pertanian, pesisir dan lingkungan hidup.

Dengan dukungan lima RDTR yang telah mencakup seluruh wilayah kota, RTRW Denpasar memiliki instrumen rencana yang lebih rinci untuk menerjemahkan kebijakan ruang ke dalam ketentuan zonasi dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Memahami Denpasar berarti memahami ruang kota sebagai bagian dari kehidupan Bali—tempat pemerintahan, ekonomi, budaya, masyarakat dan alam bertemu dalam satu ruang.

Sumber Utama

  • Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2021–2041.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022–2042.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 58 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Tengah Tahun 2022–2042.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 59 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Barat Tahun 2022–2042.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Timur Tahun 2023–2043.
  • Peraturan Walikota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Selatan Tahun 2023–2043.
  • JDIH Kota Denpasar.
  • TARUBALI – RTRW dan RDTR Provinsi Bali.