Kota Denpasar dalah ibu kota Provinsi Bali, Indonesia. Denpasar merupakan kota terbesar di Kepulauan Nusa Tenggara dan kota terbesar kedua di wilayah Indonesia Timur setelah Makassar. Pertumbuhan industri pariwisata di Pulau Bali mendorong Kota Denpasar menjadi pusat kegiatan bisnis, dan menempatkan kota ini sebagai daerah yang memiliki pendapatan per kapita dan pertumbuhan tinggi di Provinsi Bali.
Website Pemerintah Kota Denpasar
|
Profil RTRW Kota Denpasar Tahun 2021-2041 |
||
|
Luas Wilayah |
: |
12.598 Ha |
|
Koordinat |
: |
8°35’31” LS – 8°44’49” LS dan 115°10’23” BT – 115°16’27” BT |
|
Batas Wilayah |
: |
a. sebelah utara: Kabupaten Badung b. sebelah selatan: Selat Badung c. sebelah barat: Kabupaten Badung d. sebelah timur: Kabupaten Gianyar |
|
Cakupan Wilayah |
: |
Wilayah administasi yang terdiri dari 4 kecamatan, mencakup: a. Kecamatan Denpasar Utara b. Kecamatan Denpasar Timur c. Kecamatan Denpasar Selatan d. Kecamatan Denpasar Barat |
|
Tujuan |
: |
Mewujudkan ruang Kota Denpasar yang produktif, aman, nyaman dan berkelanjutan sebagai Pusat Kegiatan Nasional, berbasis budaya dan Kota kreatif yang dilandasi Tri Hita Karana. |
|
Nomor Peraturan |
: |
|
|
Tanggal Penetapan |
: |
17 Desember 2021 |
|
Dokumen Peraturan |
: |
|
|
Basis Data |
: |
|
Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Utara Tahun 2022-2042
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 58 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Tengah Tahun 2022-2042
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 59 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Barat Tahun 2022-2042
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Timur Tahun 2023-2043
- Peraturan Walikota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Selatan Tahun 2023-2043

