Lampiran III - Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali

Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali merupakan bagian dari Lampiran III Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini menyajikan arahan sistem pusat permukiman dalam struktur ruang Wilayah Provinsi Bali sebagai bagian dari pengaturan keterkaitan antarpusat permukiman, pusat pelayanan, dan wilayah yang dilayaninya.

Sistem pusat permukiman merupakan salah satu komponen penting dalam struktur ruang karena menjadi dasar untuk mengarahkan distribusi pelayanan, perkembangan kawasan perkotaan dan perdesaan, serta keterkaitan antarwilayah secara lebih terintegrasi dan berimbang.

Peta ini perlu dibaca bersama dengan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, batang tubuh RTRW, lampiran peta lainnya, serta data dan informasi tata ruang yang relevan.

Visualisasi Peta

[GAMBAR PETA]

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]

[ Unduh Peta ]

Isi Utama Peta (Bagian Tengah)
  • Kotak Merah (Pusat Kegiatan Nasional / PKN): Terletak di bagian paling selatan pulau (wilayah Sarbagita, khususnya Kota Denpasar dan sekitarnya). Ini adalah pusat utama untuk ekonomi, pariwisata internasional, dan pemerintahan berskala nasional. ย 
  • Kotak Oranye (Pusat Kegiatan Wilayah / PKW): Tersebar di beberapa ibu kota kabupaten seperti Singaraja (Buleleng) di utara, Negara (Jembrana) di barat, Amlapura (Karangasem) di timur, serta Semarapura (Klungkung). Wilayah ini disiapkan untuk melayani kebutuhan kabupaten tersebut dan daerah sekitarnya. ย 
  • Kotak Kuning (Pusat Kegiatan Lokal / PKL): Kota-kota kecil atau pusat kecamatan yang tersebar di berbagai wilayah kabupaten. Tempat-tempat ini berfungsi melayani kebutuhan warga di tingkat kecamatan atau desa-desa sekitar. ย 
ย 

Metadata Peta

Identifikasi Peta

Elemen MetadataKeterangan
Nama PetaPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali
Nomor LampiranLampiran III
KedudukanLampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Periode Perencanaan2023โ€“2043
Tahun Peta2023
Skala1:270.000
Jenis PetaPeta tematik tata ruang
Wilayah CakupanProvinsi Bali
BahasaBahasa Indonesia
Sumber DataPemerintah Provinsi Bali
Dasar HukumPerda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043

Abstrak

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali menggambarkan arahan sistem pusat permukiman yang menjadi bagian dari struktur ruang Wilayah Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023โ€“2043.

Peta ini digunakan untuk memahami hierarki dan keterkaitan pusat permukiman serta hubungan pelayanan antarwilayah dalam mendukung pemerataan pelayanan, pengembangan wilayah, konektivitas, dan keseimbangan pertumbuhan antarwilayah di Provinsi Bali.

Kata Kunci

RTRW Bali, Struktur Ruang, Sistem Pusat Permukiman, Pusat Permukiman, Pusat Pelayanan, Perkotaan, Perdesaan, Bali, Tata Ruang.

Cakupan Wilayah

Peta mencakup seluruh wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan wilayah RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Dalam pemanfaatannya, informasi sistem pusat permukiman perlu dibaca secara terintegrasi dengan batas administrasi, jaringan transportasi, sistem pusat pelayanan kegiatan, jaringan prasarana, kawasan strategis, serta rencana pola ruang.

Sistem Referensi

Sistem referensi spasial mengikuti sistem yang digunakan dalam penyusunan peta RTRW Provinsi Bali.

Untuk penggunaan teknis, analisis spasial, maupun integrasi ke dalam sistem informasi geografis, pengguna perlu menggunakan dataset resmi beserta metadata dan sistem koordinat yang ditetapkan oleh pengelola data.

Unsur Rencana Sistem Pusat Permukiman

Peta ini menggambarkan unsur-unsur rencana sistem pusat permukiman sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Secara umum, informasi pada peta perlu dipahami dalam kaitannya dengan:

sistem pusat permukiman;

hierarki dan fungsi pusat pelayanan;

keterkaitan antarpusat permukiman;

hubungan pusat permukiman dengan jaringan transportasi;

hubungan pusat permukiman dengan jaringan prasarana lainnya;

keterkaitan pusat permukiman dengan kawasan perkotaan dan perdesaan; dan

keterkaitan dengan rencana struktur dan pola ruang lainnya.

Peta ini tidak berdiri sendiri. Interpretasi setiap simbol, klasifikasi, dan lokasi harus mengikuti legenda peta serta ketentuan dalam RTRW Provinsi Bali.

Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Kedudukannya sebagai Lampiran III Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 memberikan konteks hukum dan perencanaan bahwa informasi yang disajikan merupakan bagian dari rencana tata ruang wilayah provinsi yang telah ditetapkan.

Peta ini digunakan bersama dengan:

batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;

peta rencana struktur ruang lainnya;

peta rencana pola ruang;

peta kawasan strategis;

peta rencana ruang laut;

data dan informasi tata ruang kabupaten/kota;

RDTR yang telah ditetapkan; dan

ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang.

Fungsi Informasi Peta

Informasi dalam peta dapat digunakan sebagai bahan untuk:

Perencanaan Wilayah
Mendukung analisis struktur ruang, pengembangan pusat pelayanan, dan keterkaitan antarwilayah.

Pengembangan Infrastruktur
Menjadi salah satu informasi spasial dalam melihat keterkaitan pusat permukiman dengan jaringan transportasi dan jaringan prasarana.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Menjadi informasi pendukung dalam memahami arah struktur ruang sesuai RTRW Provinsi Bali.

Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial, dengan memperhatikan skala, ketelitian, sistem koordinat, dan metadata data yang digunakan.

Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai arahan sistem pusat permukiman Provinsi Bali kepada masyarakat, pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Sumber dan Pengelola Data

Sumber: Pemerintah Provinsi Bali
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.

Data dan peta yang digunakan untuk kebutuhan teknis harus mengacu pada data resmi yang tersedia melalui kanal layanan informasi tata ruang Pemerintah Provinsi Bali.

Peta Terkait

Untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai struktur ruang Provinsi Bali, peta ini perlu dibaca bersama dengan peta-peta berikut:

Peta Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali

Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali

Peta Tematik dan Peta Pendukung Tata Ruang

Peta RTR Kabupaten/Kota dan RDTR

Dokumen dan Layanan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

TARUBALI / MaSIKIAN
Portal informasi dan layanan tata ruang Provinsi Bali yang menyediakan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, serta layanan informasi tata ruang.

GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian serta pemanfaatan informasi tata ruang.

Cara Membaca Peta

Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:

perhatikan judul dan nomor lampiran peta;

periksa legenda dan simbol yang digunakan;

perhatikan skala peta;

identifikasi lokasi berdasarkan wilayah administrasi dan unsur geografis;

bandingkan dengan peta struktur ruang lainnya;

gunakan informasi pola ruang sebagai konteks tambahan;

periksa ketentuan pada batang tubuh Perda RTRW; dan

untuk kebutuhan teknis atau pelayanan tata ruang, gunakan data resmi dan ketentuan yang berlaku.

Catatan Penggunaan

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini digunakan untuk kepentingan informasi, perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah. Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, pengendalian pemanfaatan ruang, penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

Peta pada halaman ini merupakan media informasi digital. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan, maka pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


ย