Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi Provinsi Bali
Lampiran VI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi Provinsi Bali merupakan bagian dari Lampiran VI Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini menyajikan arahan sistem jaringan energi sebagai salah satu unsur struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Sistem jaringan energi memiliki peran penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan masyarakat, pelayanan publik, kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, pariwisata, industri, serta berbagai aktivitas wilayah lainnya.
Dalam konteks tata ruang, jaringan energi perlu dipahami sebagai bagian dari sistem infrastruktur wilayah yang saling terhubung dengan sistem pusat permukiman, pusat pelayanan, jaringan transportasi, jaringan prasarana lainnya, serta kawasan yang membutuhkan pelayanan energi.
Visualisasi Peta
[GAMBAR PETA]

[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]
[ Unduh Peta ]
Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.
Metadata Peta
Identifikasi Peta
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Peta | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi Provinsi Bali |
| Nomor Lampiran | Lampiran VI |
| Kedudukan | Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Periode Perencanaan | 2023–2043 |
| Tahun Peta | 2023 |
| Jenis Peta | Peta tematik tata ruang |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Sumber Data | Pemerintah Provinsi Bali |
| Dasar Hukum | Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 |
Abstrak
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi Provinsi Bali menggambarkan arahan sistem jaringan energi sebagai bagian dari struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Informasi spasial pada peta digunakan untuk memahami keterkaitan sistem penyediaan dan jaringan energi dengan struktur ruang wilayah, termasuk hubungan dengan pusat permukiman, pusat pelayanan, kawasan kegiatan, dan jaringan prasarana lainnya.
Sistem jaringan energi merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung pelayanan dasar, aktivitas sosial ekonomi, serta keberlanjutan pengembangan wilayah.
Kata Kunci
RTRW Bali, Struktur Ruang, Jaringan Energi, Infrastruktur Energi, Sistem Energi, Prasarana Energi, Bali, Tata Ruang.
Cakupan Wilayah
Peta mencakup wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Informasi jaringan energi perlu dibaca dengan memperhatikan hubungan antara jaringan infrastruktur, pusat pelayanan, pusat permukiman, kawasan kegiatan, serta jaringan prasarana lainnya.
Sistem Referensi Spasial
Sistem referensi spasial mengikuti sistem yang digunakan dalam penyusunan peta RTRW Provinsi Bali.
Untuk analisis spasial dan kebutuhan teknis, pengguna perlu menggunakan dataset resmi beserta metadata, sistem koordinat, skala, dan ketelitian data yang ditetapkan oleh pengelola data.
Unsur Sistem Jaringan Energi
Peta ini menyajikan unsur sistem jaringan energi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Dalam membaca unsur peta, pengguna perlu memperhatikan legenda, simbol, klasifikasi, dan keterangan resmi pada Lampiran VI.
Secara umum, sistem jaringan energi dalam konteks tata ruang dapat dipahami sebagai satu kesatuan yang mencakup:
sumber dan/atau fasilitas penyediaan energi;
jaringan distribusi dan/atau transmisi energi;
fasilitas pendukung sistem energi;
hubungan antarsistem dan jaringan energi; dan
keterkaitan sistem energi dengan pusat permukiman, pusat pelayanan, serta kawasan kegiatan.
Prinsip pembacaan: nama, jenis, klasifikasi, lokasi, dan simbol setiap unsur harus mengikuti legenda resmi Lampiran VI Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Sebagai Lampiran VI Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, peta ini memberikan arahan spasial mengenai sistem jaringan energi sebagai salah satu unsur struktur ruang wilayah provinsi.
Peta perlu dibaca secara terpadu dengan:
batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;
Peta Sistem Pusat Permukiman;
Peta Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan;
Peta Sistem Jaringan Transportasi;
peta jaringan prasarana lainnya;
Peta Rencana Pola Ruang;
Peta Kawasan Strategis;
Peta Rencana Ruang Laut;
RTRW kabupaten/kota; dan
RDTR yang telah ditetapkan.
Fungsi Informasi Peta
Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:
Perencanaan Wilayah
Mendukung analisis keterkaitan sistem energi dengan struktur ruang dan perkembangan wilayah.
Perencanaan Infrastruktur
Memberikan konteks spasial dalam perencanaan dan pengembangan jaringan prasarana energi.
Pelayanan Wilayah
Mendukung pemahaman hubungan antara jaringan energi dan pusat permukiman, pusat pelayanan, serta kawasan kegiatan.
Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata.
Pengembangan Kawasan
Menjadi informasi pendukung dalam mempertimbangkan keterhubungan kebutuhan energi dengan arah pengembangan wilayah.
Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai arahan sistem jaringan energi Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keterkaitan dengan Struktur Ruang
Sistem jaringan energi merupakan bagian dari struktur ruang yang mendukung keberlangsungan sistem permukiman, pelayanan perkotaan, kegiatan ekonomi, dan aktivitas masyarakat.
Hubungannya dapat dipahami secara sederhana sebagai:
Pusat Permukiman dan Pusat Pelayanan
↓
Kawasan Kegiatan dan Pelayanan Publik
↓
Kebutuhan Energi
↓
Sistem Penyediaan dan Jaringan Energi
↓
Pelayanan Infrastruktur dan Keterhubungan Wilayah
Dengan demikian, jaringan energi tidak dipandang sebagai infrastruktur yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari sistem pelayanan wilayah dalam struktur ruang Provinsi Bali.
Sumber dan Pengelola Data
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.
Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.
Peta Terkait
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi perlu dibaca bersama dengan:
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali
Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali
Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali
Peta RTR Kabupaten/Kota dan RDTR
Peta Tematik dan Peta Pendukung Tata Ruang
Dokumen dan Layanan Terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
TARUBALI – MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan layanan informasi tata ruang.
GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.
Cara Membaca Peta
Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:
perhatikan judul dan nomor Lampiran VI;
baca legenda dan simbol sistem jaringan energi;
perhatikan skala dan sistem referensi peta;
identifikasi jaringan dan fasilitas energi berdasarkan simbol resmi;
lihat hubungan jaringan energi dengan pusat permukiman dan pusat pelayanan;
perhatikan keterkaitannya dengan jaringan transportasi dan jaringan prasarana lainnya;
bandingkan dengan rencana pola ruang;
baca bersama ketentuan dalam batang tubuh Perda RTRW; dan
untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.
Catatan Penggunaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.
Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, perencanaan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan kebijakan, penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.
Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI – MaSIKIAN
Data → Informasi → Peta → Pengetahuan → Kebijakan → Penataan Ruang