Lampiran VII - Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi Provinsi Bali

Lampiran VII Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi Provinsi Bali merupakan bagian dari Lampiran VII Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini menyajikan arahan sistem jaringan telekomunikasi sebagai salah satu unsur struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023โ€“2043.

Sistem jaringan telekomunikasi memiliki peran penting dalam mendukung konektivitas informasi dan komunikasi, pelayanan masyarakat, aktivitas pemerintahan, kegiatan ekonomi, pendidikan, pariwisata, serta berbagai aktivitas sosial dan budaya di seluruh wilayah Provinsi Bali.

Dalam perspektif tata ruang, jaringan telekomunikasi perlu dipahami sebagai bagian dari sistem infrastruktur wilayah yang mendukung keterhubungan antarpusat permukiman, pusat pelayanan, kawasan kegiatan, dan wilayah lainnya.

Visualisasi Peta

[GAMBAR PETA]

Lampiran VII - Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi
Peta ini berfokus pada sistem konektivitas dan jaringan komunikasi digital di seluruh Provinsi Bali untuk periode 2023โ€“2043. Informasi visual utama meliputi:

  • Jaringan Telekomunikasi Darat (Garis Hijau di Darat): Menunjukkan alur rencana pembangunan kabel serat optik (fiber optic) bawah tanah maupun udara, serta koridor jaringan telekomunikasi yang menghubungkan seluruh ibu kota kabupaten dan kawasan strategis pariwisata.
  • Simpul Telekomunikasi (Simbol Ikon Hijau/Hitam): Menunjukkan lokasi infrastruktur pendukung seperti pusat data (data center), stasiun bumi, gardu telekomunikasi, atau menara pemancar utama (telecommunication towers) yang terintegrasi di titik-titik krusial pelayanan publik.
  • Alur Jaringan Laut (Garis Putus-putus Biru di Laut): Jalur perairan sekitar pulau menampilkan alur lintas kabel telekomunikasi bawah laut (submarine cable) untuk interkoneksi data internasional dan domestik, termasuk yang menghubungkan daratan utama Bali dengan Nusa Penida.

[ Unduh Peta ]

Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.

ย 

Metadata Peta

Identifikasi Peta

Elemen MetadataKeterangan
Nama PetaPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi Provinsi Bali
Nomor LampiranLampiran VII
KedudukanLampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Periode Perencanaan2023โ€“2043
Tahun Peta2023
Jenis PetaPeta tematik tata ruang
Wilayah CakupanProvinsi Bali
BahasaBahasa Indonesia
Sumber DataPemerintah Provinsi Bali
Dasar HukumPerda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043

Abstrak

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi Provinsi Bali menggambarkan arahan sistem jaringan telekomunikasi sebagai bagian dari struktur ruang wilayah Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023โ€“2043.

Informasi spasial pada peta memberikan gambaran mengenai jaringan dan/atau fasilitas telekomunikasi yang mendukung konektivitas informasi dan komunikasi antarwilayah.

Sistem jaringan telekomunikasi menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mendukung perkembangan pusat permukiman, pusat pelayanan, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, serta transformasi digital di Provinsi Bali.

Kata Kunci

RTRW Bali, Struktur Ruang, Jaringan Telekomunikasi, Infrastruktur Telekomunikasi, Komunikasi, Konektivitas Digital, Bali, Tata Ruang.

Cakupan Wilayah

Peta mencakup wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Informasi jaringan telekomunikasi perlu dibaca dengan memperhatikan hubungan antara jaringan/fasilitas telekomunikasi, pusat permukiman, pusat pelayanan, jaringan prasarana, dan kawasan kegiatan.

Sistem Referensi Spasial

Sistem referensi spasial mengikuti sistem yang digunakan dalam penyusunan peta RTRW Provinsi Bali.

Untuk analisis spasial dan kebutuhan teknis, pengguna perlu menggunakan dataset resmi beserta metadata, sistem koordinat, skala, dan ketelitian data yang ditetapkan oleh pengelola data.

Unsur Sistem Jaringan Telekomunikasi

Peta ini menyajikan unsur sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Dalam membaca unsur peta, pengguna perlu memperhatikan legenda, simbol, klasifikasi, dan keterangan resmi pada Lampiran VII.

Secara umum, sistem jaringan telekomunikasi dalam konteks tata ruang dapat dipahami sebagai satu kesatuan yang meliputi:

jaringan telekomunikasi;

fasilitas pendukung jaringan telekomunikasi;

simpul dan/atau fasilitas telekomunikasi;

keterhubungan jaringan antarwilayah; dan

hubungan jaringan telekomunikasi dengan pusat pelayanan dan kawasan kegiatan.

Prinsip pembacaan: nama, jenis, klasifikasi, lokasi, dan simbol setiap unsur harus mengikuti legenda resmi Lampiran VII Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Sebagai Lampiran VII Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, peta ini memberikan arahan spasial mengenai sistem jaringan telekomunikasi sebagai salah satu unsur struktur ruang wilayah provinsi.

Peta perlu dibaca secara terpadu dengan:

batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;

Peta Sistem Pusat Permukiman;

Peta Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan;

Peta Sistem Jaringan Transportasi;

Peta Sistem Jaringan Energi;

jaringan prasarana lainnya;

Peta Rencana Pola Ruang;

Peta Kawasan Strategis;

Peta Rencana Ruang Laut;

RTRW kabupaten/kota; dan

RDTR yang telah ditetapkan.

Fungsi Informasi Peta

Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:

Perencanaan Wilayah
Mendukung analisis keterhubungan jaringan telekomunikasi dengan struktur ruang dan perkembangan wilayah.

Perencanaan Infrastruktur
Memberikan konteks spasial dalam pengembangan jaringan dan fasilitas telekomunikasi.

Pelayanan Masyarakat
Mendukung pemahaman mengenai keterhubungan infrastruktur komunikasi dengan pusat permukiman dan pusat pelayanan.

Transformasi Digital
Memberikan informasi spasial yang mendukung pemahaman terhadap infrastruktur dasar bagi konektivitas digital.

Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata.

Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai arahan sistem jaringan telekomunikasi Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

Keterkaitan dengan Struktur Ruang

Sistem jaringan telekomunikasi merupakan bagian dari struktur ruang yang mendukung hubungan antarwilayah dan pelayanan masyarakat.

Keterkaitannya dapat dipahami sebagai:

Pusat Permukiman
โ†“
Pusat Pelayanan dan Kawasan Kegiatan
โ†“
Kebutuhan Informasi dan Komunikasi
โ†“
Sistem Jaringan Telekomunikasi
โ†“
Konektivitas Digital Antarwilayah
โ†“
Pelayanan Publik dan Aktivitas Sosial Ekonomi

Dengan demikian, jaringan telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur yang mendukung keterhubungan ruang secara fisik sekaligus digital.

Sumber dan Pengelola Data

Sumber: Pemerintah Provinsi Bali

Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.

Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.

Peta Terkait

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi perlu dibaca bersama dengan:

Peta Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi

Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali

Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali

Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali

Peta RTR Kabupaten/Kota dan RDTR

Peta Tematik dan Peta Pendukung Tata Ruang

Dokumen dan Layanan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

TARUBALI โ€“ MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan layanan informasi tata ruang.

GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.

Cara Membaca Peta

Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:

perhatikan judul dan nomor Lampiran VII;

baca legenda dan simbol sistem jaringan telekomunikasi;

perhatikan skala dan sistem referensi peta;

identifikasi jaringan dan fasilitas telekomunikasi berdasarkan simbol resmi;

lihat hubungan jaringan telekomunikasi dengan pusat permukiman dan pusat pelayanan;

perhatikan keterkaitannya dengan jaringan energi, transportasi, dan jaringan prasarana lainnya;

bandingkan dengan rencana pola ruang;

baca bersama ketentuan dalam batang tubuh Perda RTRW; dan

untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.

Catatan Penggunaan

Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023โ€“2043.

Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.

Penggunaan peta untuk kebutuhan teknis, pelayanan KKPR, perencanaan infrastruktur, pengendalian pemanfaatan ruang, penetapan kebijakan, penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI โ€“ MaSIKIAN

Data โ†’ Informasi โ†’ Peta โ†’ Pengetahuan โ†’ Kebijakan โ†’ Penataan Ruang