Profil RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044
Kabupaten Buleleng merupakan wilayah terluas di Provinsi Bali yang membentang di bagian utara Pulau Bali dari barat ke timur. Karakter wilayahnya mempertemukan kawasan pegunungan, hutan, pertanian, perkotaan, pesisir, perikanan, pariwisata, serta kawasan-kawasan yang memiliki nilai budaya dan ekologis penting.
Penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Buleleng saat ini berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044. Perda tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 15 Agustus 2024 serta mencabut Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2013–2033.
RTRW Buleleng disusun dengan dijiwai filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, dengan ruang lingkup yang mencakup tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, serta ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Posisi dan Karakteristik Wilayah
Kabupaten Buleleng berada di bagian utara Pulau Bali dan memanjang dari barat ke timur. Secara astronomis, wilayahnya berada sekitar 8°03'40"–8°23'00" Lintang Selatan dan 114°25'55"–115°27'28" Bujur Timur.
Buleleng merupakan kabupaten dengan wilayah daratan terluas di Provinsi Bali, dengan luas sekitar 132.275,24 ha berdasarkan basis data wilayah Provinsi Bali. Wilayahnya memiliki garis pantai sekitar 157 km dan mencakup karakter ruang yang sangat beragam, mulai dari kawasan hutan dan pegunungan, kawasan pertanian, perkotaan, pesisir, perikanan, hingga kawasan pariwisata.
Dalam kerangka ruang Bali, Buleleng mempunyai posisi penting sebagai salah satu pusat pengembangan Bali Bagian Utara, sekaligus sebagai wilayah yang menghubungkan kawasan barat, tengah, timur, pegunungan dan pesisir utara Bali.
Wilayah Kabupaten Buleleng juga mencakup Pulau Menjangan dan Pulau Gili Putih serta seluruh wewidangan Desa Adat dalam wilayah kabupaten.
2. Batas Wilayah
Kabupaten Buleleng berbatasan dengan:
- Utara: Laut Bali;
- Timur: Kabupaten Karangasem;
- Selatan: Kabupaten Bangli, Badung, Tabanan dan Jembrana;
- Barat: Kabupaten Jembrana.
Posisi tersebut menjadikan Buleleng sebagai wilayah yang mempunyai hubungan ruang langsung dengan hampir seluruh kabupaten di bagian tengah dan barat Bali serta ruang laut Bali bagian utara.
3. Wilayah Administratif
Kabupaten Buleleng terdiri atas 9 kecamatan, yaitu:
- Gerokgak;
- Seririt;
- Busungbiu;
- Banjar;
- Sukasada;
- Buleleng;
- Sawan;
- Kubutambahan; dan
- Tejakula.
Dalam data administrasi yang digunakan Pemerintah Kabupaten Buleleng, wilayah tersebut mencakup 19 kelurahan dan 129 desa, serta keseluruhan wewidangan Desa Adat dalam wilayah Kabupaten Buleleng.
4. Tujuan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Buleleng dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 adalah:
“Mewujudkan Ruang Wilayah yang berkualitas, serasi, aman, nyaman, produktif, berdaya saing, berjati diri, berbudaya Bali, dan berkelanjutan sebagai pusat pengembangan pertanian, pemerintahan, pendidikan, perikanan, industri, dan pariwisata yang berkarakter Bali Utara berlandaskan Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai kearifan lokal Sad Kerthi.”
Rumusan tersebut memperlihatkan orientasi Buleleng sebagai ruang pengembangan pertanian, pemerintahan, pendidikan, perikanan, industri dan pariwisata, dengan karakter Bali Utara serta landasan nilai budaya dan keberlanjutan.
5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Kebijakan dan strategi RTRW Kabupaten Buleleng dikelompokkan ke dalam tiga aspek utama:
A. Pengembangan Struktur Ruang
Arah utamanya meliputi:
- pemantapan dan pengembangan pusat pelayanan sebagai pusat pengembangan wilayah Bali bagian utara;
- peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem transportasi dalam wilayah, antarwilayah, antarpulau dan internasional;
- peningkatan jangkauan pelayanan prasarana secara terpadu dan merata;
- penguatan keterkaitan kawasan perkotaan dengan kawasan perdesaan;
- integrasi pusat pemerintahan, pendidikan, pertanian, industri, perikanan, pariwisata dan simpul transportasi.
B. Pengembangan Pola Ruang
Pengembangan pola ruang diarahkan untuk:
- mempertahankan kawasan yang mempunyai fungsi lindung;
- mengembangkan pertanian yang ramah lingkungan dan berdaya saing;
- mempertahankan dan mengembangkan KP2B;
- mengembangkan perikanan budi daya yang ramah lingkungan;
- mengembangkan industri berbasis sumber daya lokal, industri kreatif dan digital;
- mengembangkan pariwisata berbasis daya tarik alam, budaya dan buatan;
- memperkuat peran Desa Adat, Subak dan organisasi kemasyarakatan;
- mengembangkan permukiman perkotaan dan perdesaan yang aman, nyaman, produktif dan berjati diri budaya Bali;
- mengendalikan kegiatan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
RTRW juga mengarahkan penyediaan RTH kawasan perkotaan paling sedikit 30%, terdiri atas 20% RTH publik dan 10% RTH privat.
C. Pengembangan Kawasan Strategis
Kawasan strategis diarahkan untuk mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup dan pelestarian budaya, sekaligus memperkuat daya saing wilayah dengan tetap mempertahankan karakter Bali.
6. Rencana Struktur Ruang
Rencana Struktur Ruang Kabupaten Buleleng terdiri atas:
- sistem pusat permukiman; dan
- sistem jaringan prasarana.
Sistem Pusat Permukiman
Hierarki pusat permukiman meliputi:
- Pusat Kegiatan Wilayah (PKW): Kawasan Perkotaan Singaraja;
- Pusat Kegiatan Lokal (PKL): Kawasan Perkotaan Seririt;
- Pusat Pelayanan Kawasan;
- Pusat Pelayanan Lingkungan.
RTRW juga menempatkan Kawasan Perkotaan Pemuteran sebagai bagian penting dalam pengembangan sistem perkotaan Bali Utara.
Sistem pusat pelayanan tersebut diintegrasikan dengan pusat kegiatan pemerintahan, pendidikan tinggi, pertanian, industri, perikanan dan kelautan, pariwisata serta simpul transportasi.
Sistem Jaringan Prasarana
Sistem jaringan prasarana mencakup antara lain:
- jaringan transportasi darat;
- jaringan transportasi laut;
- jaringan energi;
- jaringan telekomunikasi;
- jaringan sumber daya air;
- jaringan air minum;
- jaringan drainase;
- jaringan air limbah;
- jaringan persampahan;
- jaringan evakuasi bencana; dan
- jaringan prasarana lainnya.
RTRW juga memuat arah pengembangan jaringan jalur kereta api antarkota yang menghubungkan Bali Selatan–Bali Utara serta jaringan melingkar Pulau Bali sebagai bagian dari rencana jangka panjang sistem transportasi.
7. Rencana Pola Ruang
Rencana Pola Ruang Kabupaten Buleleng terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
Kawasan Lindung
Kawasan lindung meliputi:
- badan air;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan konservasi; dan
- kawasan ekosistem mangrove.
Salah satu komponen penting adalah Kawasan Hutan Lindung yang dalam RTRW mencakup sekitar 30.450 ha dan tersebar pada beberapa kecamatan, termasuk kawasan hutan Bali Barat, Gunung Batukau, Puncak Landep, Gunung Mungsu, Gunung Silangjana dan Penulisan.
Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya meliputi antara lain:
- kawasan hutan produksi;
- kawasan pertanian;
- kawasan perikanan;
- kawasan pergaraman;
- kawasan pertambangan dan energi;
- kawasan peruntukan industri;
- kawasan pariwisata;
- kawasan permukiman;
- kawasan transportasi;
- kawasan pertahanan dan keamanan.
Kawasan pertanian tanaman pangan dalam RTRW mencakup sekitar 6.912 ha, dengan sekitar 6.463 ha ditetapkan sebagai KP2B.
Arah pola ruang tersebut menunjukkan pentingnya keseimbangan antara produktivitas ekonomi, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, pariwisata dan keberlanjutan ruang Bali Utara.
8. Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan Strategis Kabupaten Buleleng dikelompokkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
A. Kawasan Strategis Pertumbuhan Ekonomi
Meliputi:
Kawasan Perkotaan
- Kawasan Perkotaan Singaraja;
- Kawasan Perkotaan Seririt;
- Kawasan Perkotaan Gerokgak.
Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten
- Batuampar dan sekitarnya;
- Kalibukbuk dan sekitarnya;
- Air Sanih dan sekitarnya;
- Pancasari dan sekitarnya.
Kawasan Pengembangan Terpadu
- Batuampar dan sekitarnya;
- Celukan Bawang dan sekitarnya;
- Kubutambahan dan sekitarnya;
- Sentra Unggulan Kopi Buleleng.
Kawasan Menara Turyapada.
B. Kawasan Strategis Sosial Budaya
Meliputi:
- Kawasan Tempat Suci Pura Dang Kahyangan, khususnya Pura Pulaki dan Pura Ponjok Batu;
- kawasan desa tua tradisional.
C. Kawasan Strategis Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Meliputi:
- Kawasan Bendungan Gerokgak;
- Kawasan Bendungan Titab;
- Kawasan Bendungan Tamblang;
- Kawasan Danau Buyan–Tamblingan dan sekitarnya.
Kawasan-kawasan tersebut menunjukkan bahwa strategi pengembangan Buleleng tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian budaya dan penguatan fungsi ekologis wilayah.
9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW
RDTR menjadi instrumen operasional RTRW, terutama dalam memberikan kepastian pemanfaatan ruang dan mendukung pelayanan perizinan berbasis kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
RDTR yang Telah Ditetapkan dan Berlaku
| No. | RDTR | Dasar Hukum | Tahun |
|---|---|---|---|
| 1 | RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja | Perbup Buleleng No. 5 Tahun 2021, diubah dengan Perbup No. 59 Tahun 2021 | 2021–2041 |
| 2 | RDTR Kawasan Terpadu Batuampar | Perbup Buleleng No. 37 Tahun 2023 | 2023–2043 |
| 3 | RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak | Perbup Buleleng No. 32 Tahun 2024 | 2024–2044 |
Perbup 5/2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja berstatus berlaku dan telah diubah melalui Perbup 59/2021. RDTR Kawasan Terpadu Batuampar ditetapkan melalui Perbup 37/2023, sedangkan RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak ditetapkan melalui Perbup 32/2024.
Berdasarkan pembaruan data RDTR Provinsi Bali, cakupan RDTR Buleleng tercatat sekitar 12.179,24 ha atau 9,21% dari luas wilayah kabupaten yang digunakan dalam basis data tersebut.
RDTR dalam Proses Pengembangan
Pengembangan RDTR Kabupaten Buleleng diarahkan untuk memperluas cakupan wilayah yang memiliki rencana rinci, terutama pada kawasan perkotaan, kawasan strategis dan kawasan yang memerlukan kepastian zonasi sebagai instrumen operasional RTRW.
Status setiap RDTR perlu diperbarui secara berkala mengikuti penetapan Perkada, integrasi OSS, serta perkembangan penyusunan RDTR pada pemerintah kabupaten.
10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW
Informasi RTRW Kabupaten Buleleng dapat dikembangkan melalui keterhubungan:
Regulasi → Peta → Data Spasial → RDTR → Ketentuan Zonasi → KKPR → Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Dokumen utama yang menjadi rujukan meliputi:
- Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044;
- peta rencana struktur ruang;
- peta rencana pola ruang;
- peta kawasan strategis;
- dokumen RDTR dan peraturan zonasi;
- data geospasial;
- serta dokumen pendukung penyelenggaraan penataan ruang.
Informasi dan peta yang dipublikasikan melalui TARUBALI perlu memperhatikan status hukum, sumber data, skala, metadata, serta versi dokumen agar dapat digunakan secara tepat oleh masyarakat dan pemangku kepentingan.
11. Buleleng dalam Satu Ruang Bali
Buleleng bukan sekadar wilayah administratif di bagian utara Pulau Bali.
Buleleng merupakan ruang yang mempertemukan:
pegunungan – hutan – pertanian – perkotaan – pendidikan – industri – perikanan – pesisir – pariwisata – Desa Adat – Subak – pura – dan ekosistem danau.
Posisi Buleleng sebagai pusat pengembangan Bali bagian utara menjadikan keterhubungan dengan kabupaten lain sebagai bagian penting dari penataan ruang.
Hubungan Buleleng dengan Jembrana dan Tabanan di bagian barat, Bangli dan Badung di selatan, serta Karangasem di bagian timur perlu dibaca sebagai satu sistem ruang Bali.
Demikian pula kawasan pesisir utara, kawasan pegunungan, Danau Buyan–Tamblingan, kawasan pertanian, pusat perkotaan Singaraja, kawasan pariwisata dan kawasan strategis lainnya tidak berdiri sendiri, melainkan saling berhubungan melalui sistem ekologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Dalam perspektif Sad Kerthi, hubungan tersebut juga memperlihatkan pentingnya menjaga hubungan antara manusia, air, hutan, laut, budaya dan alam semesta sebagai bagian dari keberlanjutan ruang.
Penutup
RTRW Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044 memberikan kerangka bagi pengembangan Bali Utara yang terintegrasi antara pusat pelayanan, pertanian, pemerintahan, pendidikan, perikanan, industri, pariwisata, budaya dan lingkungan hidup.
Penataan ruang Buleleng pada akhirnya bukan hanya tentang membagi ruang berdasarkan fungsi, tetapi tentang menjaga hubungan antarruang agar pembangunan berlangsung produktif, berdaya saing, berbudaya Bali dan berkelanjutan.
Memahami Buleleng berarti memahami Bali Utara sebagai ruang yang mempertemukan daratan, pesisir, pegunungan, pertanian, laut, budaya dan kehidupan dalam satu kesatuan ruang Bali.
Sumber Utama
- Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 5 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Singaraja Tahun 2021–2041 sebagaimana diubah dengan Perbup Nomor 59 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 37 Tahun 2023 tentang RDTR Kawasan Terpadu Batuampar.
- Peraturan Bupati Buleleng Nomor 32 Tahun 2024 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Gerokgak Tahun 2024–2044.
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Buleleng.
- TARUBALI – Informasi RTRW dan RDTR Provinsi Bali.