DATA PENATAAN RUANG
Data Pendukung Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Bali
Data merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan penataan ruang. Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk memahami kondisi wilayah, menyusun rencana tata ruang, mendukung pemanfaatan ruang, melakukan pengendalian, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan penataan ruang.
Data Penataan Ruang TARUBALI menyediakan informasi dan akses terhadap berbagai data yang digunakan atau berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Provinsi Bali.
Data dapat berupa data spasial maupun nonspasial, yang bersumber dari dokumen rencana tata ruang, hasil pengumpulan dan pengolahan data, informasi geospasial, serta sumber resmi lainnya sesuai kewenangan dan ketersediaannya.
1. Data Rencana Tata Ruang
Data rencana tata ruang merupakan data yang menggambarkan substansi dan muatan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data RTRW Provinsi Bali
Data Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ2043 sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang wilayah Provinsi Bali.
Rujukan utama:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023โ2043.
Data dapat meliputi:
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang;
struktur ruang wilayah;
pola ruang wilayah;
kawasan strategis provinsi;
arahan pemanfaatan ruang;
arahan pengendalian pemanfaatan ruang;
serta data spasial yang mendukung muatan RTRW.
Data RTRW Kabupaten/Kota
Informasi dan data rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di Provinsi Bali sesuai status, sumber, dan ketersediaan data.
Data RDTR
Informasi dan data Rencana Detail Tata Ruang sesuai rencana yang telah ditetapkan dan tersedia pada sumber resmi.
2. Data Spasial Penataan Ruang
Data spasial menggambarkan lokasi, bentuk, batas, hubungan, dan karakteristik objek yang berkaitan dengan penataan ruang.
Data spasial penataan ruang dapat mencakup:
batas wilayah administrasi;
pusat permukiman;
jaringan transportasi;
jaringan energi;
jaringan telekomunikasi;
jaringan sumber daya air;
kawasan lindung;
kawasan budidaya;
kawasan strategis;
kawasan pesisir;
kawasan pertanian;
kawasan perkotaan dan perdesaan;
serta data spasial lainnya yang mendukung penyelenggaraan penataan ruang.
Data spasial perlu digunakan dengan memperhatikan sumber, skala, sistem referensi, status, dan metadata masing-masing data.
3. Data Nonspasial Penataan Ruang
Selain data spasial, penyelenggaraan penataan ruang membutuhkan data dan informasi nonspasial untuk memberikan konteks terhadap kondisi wilayah.
Data dapat mencakup:
kependudukan;
sosial dan budaya;
ekonomi wilayah;
sarana dan prasarana;
kondisi lingkungan;
kelembagaan;
kemampuan keuangan pembangunan daerah;
kebijakan pembangunan;
kebijakan sektoral;
peraturan perundang-undangan;
serta informasi pendukung lainnya.
Data nonspasial digunakan bersama data spasial untuk menghasilkan pemahaman wilayah yang lebih utuh.
4. Data Tematik Pendukung
Data tematik merupakan data yang menggambarkan tema atau aspek tertentu yang relevan dengan penyelenggaraan penataan ruang.
Tema yang dapat mendukung analisis penataan ruang antara lain:
Lingkungan dan Ekologi
daya dukung dan daya tampung lingkungan;
kawasan lindung;
tutupan lahan;
ekosistem;
sumber daya air.
Kebencanaan
kawasan rawan bencana;
kejadian bencana;
potensi risiko;
dan informasi mitigasi bencana.
Pertanian dan Pangan
lahan pertanian;
sawah;
kawasan pertanian;
serta data pendukung ketahanan pangan.
Pesisir dan Kelautan
garis pantai;
kawasan pesisir;
sempadan pantai;
perairan;
dan data tematik kelautan sesuai kewenangan.
Infrastruktur dan Transportasi
jaringan jalan;
jaringan transportasi;
sistem prasarana;
serta infrastruktur wilayah lainnya.
Sosial dan Ekonomi
kependudukan;
kegiatan ekonomi;
pusat pertumbuhan;
pariwisata;
perdagangan dan jasa;
serta data sosial ekonomi lainnya.
Ketersediaan setiap tema mengikuti sumber data, kewenangan, status, dan hasil pemutakhiran yang tersedia.
5. Data Dasar dan Referensi
Data dasar dan referensi diperlukan untuk memastikan data penataan ruang dapat ditempatkan dan dianalisis secara tepat dalam ruang.
Data tersebut dapat meliputi:
peta dasar;
citra satelit;
batas administrasi;
jaringan koordinat dan referensi spasial;
data topografi;
data hidrografi;
batas kawasan;
serta data referensi lainnya.
Dalam proses penyusunan RTRW, pengumpulan data sekurang-kurangnya mencakup peta dasar, citra, batas administrasi, kawasan hutan, peta kebencanaan, dan peta sumber daya alam, serta berbagai data dan informasi sosial, ekonomi, infrastruktur, kelembagaan, kebijakan, dan peraturan terkait.
6. Sumber dan Kewenangan Data
Data penataan ruang dapat berasal dari berbagai sumber resmi sesuai tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab masing-masing instansi.
Dalam pemanfaatannya perlu diperhatikan:
sumber data;
instansi atau produsen data;
tahun data;
status data;
cakupan wilayah;
skala atau resolusi;
metode perolehan;
tingkat akurasi;
dan metadata.
TARUBALI berfungsi sebagai portal informasi dan akses terhadap data penataan ruang. Tidak seluruh data yang ditampilkan atau dirujuk melalui TARUBALI merupakan data yang diproduksi atau dikelola secara langsung oleh Dinas PUPRKIM Provinsi Bali.
7. Katalog Data
Untuk memudahkan pencarian dan pemanfaatan, data penataan ruang diarahkan untuk disajikan dalam bentuk katalog.
Setiap dataset idealnya memiliki informasi:
Nama Data
Nama resmi dataset atau informasi.
Tema
Kelompok atau tema data.
Wilayah
Cakupan wilayah data.
Tahun Data
Tahun atau periode data.
Produsen/Sumber Data
Instansi atau sumber resmi penyedia data.
Status
Status ketersediaan atau keberlakuan data.
Format
Format data yang tersedia.
Skala/Resolusi
Informasi skala atau resolusi data apabila tersedia.
Metadata
Informasi teknis mengenai dataset.
Tautan Akses
Tautan menuju dokumen, data, peta, WebGIS, atau sistem informasi terkait.
8. Data, Peta, dan WebGIS
Data penataan ruang terhubung dengan informasi peta dan sistem informasi geospasial yang tersedia pada TARUBALI.
Hubungan informasi tersebut dapat digambarkan sebagai:
REGULASI
โ
RENCANA TATA RUANG
โ
DATA
โ
PETA
โ
WEBGIS
โ
INFORMASI DAN PEMANFAATAN
Dengan pendekatan tersebut, pengguna tidak hanya memperoleh gambar peta, tetapi dapat memahami sumber, status, konteks, dan keterkaitan data dengan rencana tata ruang.
TARUBALI juga menyediakan akses terhadap sistem informasi dan WebGIS penataan ruang. SIGTARUBALI, misalnya, menyajikan peta dasar, peta tematik, dan peta rencana secara interaktif.
9. Kualitas dan Pemutakhiran Data
Kualitas data merupakan bagian penting dari tata kelola informasi penataan ruang.
Pemanfaatan data perlu memperhatikan:
keakuratan;
validitas;
konsistensi;
kelengkapan;
aktualitas;
kesesuaian skala;
sumber dan metode perolehan;
serta kesesuaian dengan tujuan penggunaannya.
Pemutakhiran dilakukan sesuai kebutuhan, karakteristik data, ketersediaan sumber, serta kewenangan produsen data.
Data yang digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang juga perlu memperhatikan tingkat keakuratan, sumber penyedia data, kewenangan sumber, tingkat kesalahan, dan variabel ketidakpastian.
10. Akses Data
Gunakan kanal TARUBALI untuk menemukan informasi sesuai kebutuhan:
[Peta Tata Ruang]
Melihat peta dan rencana tata ruang.
[WebGIS & Peta Interaktif]
Menjelajahi informasi spasial secara interaktif.
[Informasi Geospasial]
Mengakses informasi dan sumber data geospasial.
[Regulasi & Dokumen]
Menelusuri dasar hukum dan dokumen rencana tata ruang.
[Album Peta RTRW Bali 2023โ2043]
Melihat kumpulan peta RTRW Provinsi Bali sebagai bagian dari Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Catatan Penggunaan Data
Data dan informasi yang tersedia melalui TARUBALI digunakan sebagai informasi pendukung penyelenggaraan penataan ruang.
Pengguna perlu memperhatikan sumber, status, tahun, skala, metadata, dan tujuan penggunaan setiap dataset.
Untuk kepentingan hukum dan pengambilan keputusan, acuan utama tetap dokumen rencana tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
TARUBALI menyediakan akses informasi. Keabsahan dan kedudukan hukum rencana tata ruang mengacu pada dokumen resmi yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.