Penyelenggaraan Penataan Ruang Provinsi Bali | TARUBALI

Menata Ruang, Menjaga Kehidupan Bali

1. Pengantar

Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan rangkaian proses untuk mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, berdaya guna, serasi, dan berkelanjutan.

Dalam kerangka peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan penataan ruang mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Pelaksanaan penataan ruang meliputi perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Keseluruhan proses tersebut merupakan satu sistem yang saling berhubungan.

Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah memastikan agar rencana tata ruang dapat menjadi dasar dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan secara terpadu.

Dalam konteks Bali, penyelenggaraan penataan ruang perlu memperhatikan karakter wilayah kepulauan, hubungan antarwilayah, lingkungan hidup, ketahanan pangan, sumber daya air, pesisir dan laut, kawasan budaya, serta perkembangan kawasan perkotaan dan pariwisata.

Ruang Bali merupakan satu kesatuan yang saling terhubung:

Hulu–hilir • Gunung–laut • Desa–kota • Darat–laut • Lindung–budi daya • Manusia–alam–kebudayaan

Karena itu, penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan penentuan lokasi kegiatan, tetapi juga dengan bagaimana berbagai kepentingan ruang dikelola secara terpadu berdasarkan rencana, data, ketentuan hukum, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta karakter wilayah Bali.

image.png

2. Bagaimana Penataan Ruang Diselenggarakan?

Penyelenggaraan penataan ruang dapat dipahami melalui empat unsur utama:

01 — Pengaturan

Membangun landasan hukum, kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan penataan ruang.

02 — Pembinaan

Meningkatkan kualitas penyelenggaraan, kapasitas pemerintah dan pemangku kepentingan, serta pemahaman dan peran masyarakat.

03 — Pelaksanaan

Mewujudkan rencana tata ruang melalui perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

04 — Pengawasan

Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penataan ruang untuk memastikan tercapainya tujuan dan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Keempat unsur tersebut saling berhubungan dan membentuk satu sistem penyelenggaraan penataan ruang.

image-6.png

Modul menjelaskan bahwa pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan merupakan satu sistem yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan penataan ruang. 

Pelajari lebih lanjut →  Modul Kebijakan Penyelenggaran Penataan Ruang


3. Pelaksanaan Penataan Ruang

Pelaksanaan merupakan bagian operasional penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas:

Perencanaan Tata Ruang → Pemanfaatan Ruang → Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Ketiganya tidak berdiri sendiri.

Rencana tata ruang menjadi dasar bagi pemanfaatan ruang, sedangkan hasil pengendalian dan pengawasan menjadi masukan untuk evaluasi serta penyempurnaan penyelenggaraan penataan ruang.


3.1 Perencanaan Tata Ruang

Perencanaan tata ruang merupakan proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu tertentu.

Perencanaan tata ruang menghasilkan:

  • Rencana Tata Ruang Umum; dan
  • Rencana Tata Ruang Rinci.

Perencanaan dilakukan secara berjenjang dan saling menjadi acuan sesuai dengan tingkat kewenangan dan wilayah perencanaannya.

Dalam konteks Bali

Perencanaan tata ruang perlu melihat Bali sebagai satu kesatuan ruang, sekaligus memperhatikan karakter dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Keterkaitan:

Jembrana – Tabanan – Badung – Denpasar – Gianyar – Klungkung – Bangli – Karangasem – Buleleng

tidak hanya merupakan hubungan administratif, tetapi juga hubungan ekologis, ekonomi, sosial, budaya, transportasi, sumber daya air, energi, pangan, pariwisata dan jaringan infrastruktur.

Karena itu, perencanaan tata ruang Bali perlu memperhatikan antara lain:

  • sistem pusat permukiman;
  • jaringan transportasi;
  • sumber daya air;
  • energi;
  • telekomunikasi;
  • kawasan pertanian;
  • kawasan hutan;
  • kawasan pesisir dan laut;
  • kawasan pariwisata;
  • kawasan permukiman;
  • kawasan industri;
  • kawasan konservasi;
  • kawasan rawan bencana;
  • serta ruang yang memiliki nilai sosial dan budaya.

Pelajari lebih lanjut → Perencanaan Tata Ruang

Pelajari lebih lanjut →  Modul: 

  1. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional 
  2. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi
  3. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten
  4.  Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kota

3.2 Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang merupakan upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam kerangka PP 21/2021, pemanfaatan ruang antara lain dilaksanakan melalui:

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR)

SPPR merupakan proses penyelarasan program pemanfaatan ruang dengan indikasi program utama dalam rencana tata ruang dan program pembangunan terkait.

Dengan demikian, hubungan antara rencana dan pembangunan dapat dipahami sebagai:

Rencana → Program → Kegiatan → Pemanfaatan Ruang → Manfaat

Dalam konteks Bali, pemanfaatan ruang perlu memperhatikan keterpaduan antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan serta kesesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku.

Pelajari lebih lanjut → Pemanfaatan Ruang

Pelajari lebih lanjut →   Modul: Pemanfaatan Ruang KKPR & Pemanfaatan Ruang SPPR


3.3 Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam PP 21/2021, pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui:

  1. penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri pelaku UMK;
  2. penilaian perwujudan RTR;
  3. pemberian insentif dan disinsentif;
  4. pengenaan sanksi administratif; dan
  5. penyelesaian sengketa penataan ruang.

Pengendalian tidak hanya berkaitan dengan penanganan ketidaksesuaian, tetapi juga merupakan instrumen untuk menjaga konsistensi antara rencana, pemanfaatan, pembangunan, dan kondisi ruang.

Dalam konteks Bali, pengendalian perlu memperhatikan berbagai tekanan terhadap ruang, antara lain:

  • perubahan penggunaan lahan;
  • perkembangan kawasan perkotaan;
  • pertumbuhan permukiman;
  • perkembangan kawasan pariwisata;
  • pemanfaatan kawasan pesisir;
  • perlindungan lahan pertanian;
  • sumber daya air;
  • kawasan konservasi;
  • kawasan rawan bencana; dan
  • ruang yang memiliki nilai sosial dan budaya.

Pelajari lebih lanjut → Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pelajari lebih lanjut →  Modul: Pengendalian Pemanfaatan Ruang


4. Pengaturan Penataan Ruang

Pengaturan Penataan Ruang merupakan upaya membangun landasan hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Pengaturan mencakup penyusunan dan penetapan ketentuan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab di bidang penataan ruang.

Dalam penyelenggaraan penataan ruang, pengaturan juga berkaitan dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang menjadi dasar pelaksanaan.

Dalam konteks Bali, pengaturan perlu memperhatikan:

  • RTRW Provinsi Bali;
  • RTRW Kabupaten/Kota;
  • RDTR;
  • ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • ketentuan lingkungan hidup;
  • karakter wilayah;
  • serta nilai dan karakter sosial-budaya Bali.

Pelajari lebih lanjut → Pengaturan Penataan Ruang

Pelajari lebih lanjut →  Modul: Pengaturan Penataan Ruang


5. Pembinaan Penataan Ruang

Pembinaan Penataan Ruang merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelenggaraan penataan ruang serta meningkatkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Pembinaan dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan, antara lain:

  • koordinasi;
  • sosialisasi peraturan;
  • bimbingan, supervisi dan konsultasi;
  • pendidikan dan pelatihan;
  • penelitian, kajian dan pengembangan;
  • pengembangan sistem informasi dan komunikasi;
  • penyebarluasan informasi;
  • peningkatan pemahaman dan tanggung jawab masyarakat; dan
  • pengembangan profesi bidang penataan ruang.

Dalam konteks Bali, pembinaan perlu memperkuat kapasitas pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, desa/kelurahan, Desa Adat, masyarakat, dunia usaha, akademisi, profesional dan pemangku kepentingan lainnya agar memahami dan berperan dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Pelajari lebih lanjut → Pembinaan Penataan Ruang

Pelajari lebih lanjut →  Modul: Pembinaan Penataan Ruang


6. Pengawasan Penataan Ruang

Pengawasan penataan ruang dilakukan untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang, serta meningkatnya kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Pengawasan dapat melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan mencakup kegiatan:

Pemantauan → Evaluasi → Pelaporan

serta dapat memperhatikan:

  • pengaturan;
  • pembinaan;
  • pelaksanaan;
  • fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang; dan
  • pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang.

Hasil pengawasan dapat menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Pelajari lebih lanjut → Pengawasan Penataan Ruang

Pelajari lebih lanjut →  Modul: Pengawasan Penataan Ruang


7. Siklus Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan penataan ruang merupakan proses yang berkelanjutan.

Secara sederhana dapat digambarkan sebagai:

PENGATURAN 
↓ 
PEMBINAAN 
↓ 
PERENCANAAN TATA RUANG 
↓ 
PEMANFAATAN RUANG 
↓ 
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG 
↓ 
PENGAWASAN 
↓ 
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT 
↺

Hasil pemantauan, evaluasi dan pengawasan dapat menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang.

Dengan demikian, penataan ruang tidak berhenti pada penyusunan dokumen rencana, tetapi merupakan proses tata kelola yang terus dipantau dan disempurnakan berdasarkan kondisi nyata dan perkembangan wilayah.


8. Penyelenggaraan Penataan Ruang Berbasis Data

Kompleksitas perkembangan wilayah membutuhkan data dan informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi dan dapat ditelusuri.

Karena itu, penyelenggaraan penataan ruang perlu didukung oleh rangkaian:

Data → Informasi → Analisis → Keputusan → Pelaksanaan → Pemantauan → Evaluasi

Data dan peta memberikan gambaran mengenai kondisi ruang.

Analisis membantu memahami dinamika, potensi dan permasalahan wilayah.

Informasi tata ruang membantu masyarakat dan pemangku kepentingan memahami rencana dan ketentuan yang berlaku.

Sistem digital mendukung pelayanan, koordinasi, pemantauan, dokumentasi, keterbukaan informasi dan pengelolaan pengetahuan.

Dalam konteks tersebut, TARUBALI dan ekosistem MaSIKIAN berperan sebagai pendukung informasi, data, peta, layanan, dokumentasi dan literasi penataan ruang.

Teknologi merupakan instrumen pendukung penyelenggaraan. Kewenangan, penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan tetap berada pada institusi dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


9. Penataan Ruang dalam Konteks Bali

Penyelenggaraan penataan ruang Bali berlangsung dalam wilayah yang memiliki keterkaitan erat antara lingkungan, masyarakat, budaya dan kegiatan ekonomi.

Karena itu, penataan ruang perlu memperhatikan keseimbangan:

Lingkungan

Daya dukung dan daya tampung, ekosistem, sumber daya air, keanekaragaman hayati dan ketahanan terhadap bencana.

Masyarakat

Keselamatan, kenyamanan, akses terhadap pelayanan, keadilan ruang dan kualitas kehidupan.

Budaya

Identitas budaya Bali, ruang budaya, kawasan suci, Desa Adat, Subak dan kearifan lokal.

Ekonomi

Pertanian, pariwisata, perdagangan, jasa, industri, investasi dan ekonomi lokal.

Tata Kelola

Kepastian hukum, keterpaduan, transparansi, akuntabilitas, partisipasi dan pengambilan keputusan berbasis data.


10. Perspektif Tri Hita Karana

Dalam konteks nilai kehidupan Bali, penyelenggaraan penataan ruang dapat dipahami melalui perspektif Tri Hita Karana:

Parhyangan

Memperhatikan ruang yang memiliki nilai spiritual dan kesucian serta hubungan manusia dengan Tuhan.

Pawongan

Mewujudkan ruang yang mendukung kehidupan sosial, kesejahteraan, keselamatan, keadilan dan keharmonisan masyarakat.

Palemahan

Menjaga hubungan manusia dengan alam melalui perlindungan lingkungan, ekosistem, sumber daya alam dan keberlanjutan ruang.

Perspektif tersebut memperkuat pemahaman bahwa ruang Bali bukan hanya ruang fisik, tetapi merupakan ruang kehidupan.


11. Dari Rencana Menuju Ruang Nyata

Keberhasilan penyelenggaraan penataan ruang tidak hanya ditentukan oleh tersusunnya dokumen rencana tata ruang.

Rencana perlu diterjemahkan dalam pemanfaatan ruang, pembangunan, pengendalian dan pengawasan yang konsisten.

Secara sederhana:

Rencana → Pemanfaatan → Pengendalian → Pengawasan → Evaluasi → Perbaikan

Proses tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Pemerintah melaksanakan kewenangan, menyediakan kebijakan, regulasi, pelayanan, data dan pengawasan sesuai ketentuan.

Masyarakat berperan dalam partisipasi, pemanfaatan ruang, pengawasan sosial, serta menjaga lingkungan dan ruang budaya.

Dunia usaha melaksanakan kegiatan pembangunan sesuai rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Akademisi dan profesional berkontribusi melalui ilmu pengetahuan, teknologi, inovasi dan kajian.


12. Jelajahi Penyelenggaraan Penataan Ruang

Untuk memahami setiap bagian penyelenggaraan penataan ruang secara lebih mendalam, silakan menjelajahi:

01 — Pengaturan Penataan Ruang

Kerangka kebijakan, regulasi, norma, standar, prosedur dan kriteria.

02 — Pembinaan Penataan Ruang

Koordinasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas, pendidikan, konsultasi dan literasi.

03 — Perencanaan Tata Ruang

Rencana tata ruang umum, rencana tata ruang rinci, struktur ruang dan pola ruang.

04 — Pemanfaatan Ruang

KKPR, sinkronisasi program pemanfaatan ruang dan pelaksanaan pembangunan berbasis rencana tata ruang.

05 — Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Penilaian pelaksanaan KKPR, penilaian perwujudan RTR, insentif dan disinsentif, sanksi administratif serta penyelesaian sengketa.

06 — Pengawasan Penataan Ruang

Pemantauan, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut penyelenggaraan penataan ruang.


13. Penutup

Penyelenggaraan penataan ruang merupakan proses untuk memastikan bahwa ruang direncanakan dengan baik, dimanfaatkan sesuai rencana, dikendalikan secara konsisten, dan diawasi secara berkelanjutan.

Dalam konteks Bali, proses tersebut perlu mempertemukan hukum, data, ilmu pengetahuan, teknologi, lingkungan, ekonomi, masyarakat dan kebudayaan.

Menata ruang bukan sekadar mengatur tempat. 
Menata ruang adalah mengelola cara kehidupan berlangsung dalam ruang.

Dan untuk Bali:

Menata ruang Bali berarti menjaga keberlanjutan ruang kehidupan Bali.