Profil RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043 | TARUBALI

Profil RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043

Gambaran Umum

Kabupaten Gianyar merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Bali yang memiliki karakter ruang yang kuat melalui keterkaitan antara kawasan pertanian, permukiman, pariwisata, pusat pelayanan perkotaan, kawasan pesisir, serta kawasan bernilai sosial dan budaya.

Penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Gianyar mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043. Peraturan daerah tersebut menjadi dasar pengaturan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten Gianyar sampai dengan tahun 2043.

RTRW Gianyar menempatkan pengembangan wilayah dalam keterkaitan antara pertumbuhan ekonomi, pariwisata budaya, pertanian, permukiman, lingkungan hidup, serta karakter budaya Bali.


1. Posisi dan Karakteristik Wilayah

Kabupaten Gianyar berada di bagian tengah–selatan Provinsi Bali dan memiliki keterkaitan yang kuat dengan sistem perkotaan dan kegiatan ekonomi kawasan Kawasan Perkotaan Sarbagita.

Secara geografis, wilayah Kabupaten Gianyar berada pada sekitar 08°18'48"–08°38'58" Lintang Selatan dan 115°13'29"–115°22'23" Bujur Timur, dengan luas wilayah administratif kurang lebih 36.411 hektare berdasarkan RTRW Kabupaten Gianyar.

Karakter ruang Gianyar memperlihatkan keterkaitan antara wilayah utara yang relatif lebih dominan dengan kawasan perdesaan, pertanian, dan kawasan berfungsi lindung; wilayah tengah yang berkembang sebagai pusat permukiman, pelayanan, pariwisata dan kegiatan ekonomi; serta wilayah selatan yang memiliki keterkaitan kuat dengan kawasan perkotaan, pariwisata, pesisir dan sistem Sarbagita.

RTRW Gianyar juga menempatkan keseluruhan ruang wilayah dalam konteks wewidangan atau wewengkon Desa Adat, sebagai bagian dari karakter kearifan lokal Bali.


2. Batas Wilayah

Berdasarkan RTRW Kabupaten Gianyar, wilayah Kabupaten Gianyar berbatasan dengan:

  • Sebelah utara: Kabupaten Bangli;
  • Sebelah timur: Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung;
  • Sebelah selatan: Samudra Hindia dan Selat Badung;
  • Sebelah barat: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Posisi tersebut menjadikan Gianyar memiliki hubungan ruang yang erat dengan wilayah tengah dan selatan Bali, termasuk sistem perkotaan Sarbagita, sekaligus memiliki hubungan ekologis dan budaya dengan wilayah hulu Bali.


3. Wilayah Administratif

Kabupaten Gianyar terdiri atas 7 kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Blahbatuh;
  2. Kecamatan Gianyar;
  3. Kecamatan Payangan;
  4. Kecamatan Sukawati;
  5. Kecamatan Tampaksiring;
  6. Kecamatan Tegallalang; dan
  7. Kecamatan Ubud.

Ketujuh kecamatan tersebut menjadi satu kesatuan wilayah perencanaan dalam RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043.


4. Tujuan Penataan Ruang

Tujuan penataan ruang Kabupaten Gianyar sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 adalah:

“Mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan yang terintegrasi dengan KSN Kawasan Perkotaan Sarbagita serta sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian dan permukiman berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai kearifan lokal sad kerthi.”

Tujuan tersebut menunjukkan bahwa penataan ruang Gianyar tidak hanya diarahkan untuk mengatur lokasi kegiatan, tetapi juga untuk menjaga keterpaduan antara pembangunan wilayah, pariwisata budaya, pertanian, permukiman, lingkungan hidup, dan nilai-nilai budaya Bali.


5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang

RTRW Kabupaten Gianyar membagi kebijakan dan strategi penataan ruang ke dalam pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

A. Pengembangan Struktur Ruang

Kebijakan pengembangan struktur ruang diarahkan pada:

  • pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi secara proporsional, merata dan hierarkis;
  • peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi;
  • peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana secara terpadu dan merata.

Arah tersebut memperkuat hubungan antara pusat pemerintahan, pusat pelayanan, kawasan pariwisata, kawasan pertanian, permukiman dan jaringan infrastruktur.

B. Pengembangan Pola Ruang

Pengembangan pola ruang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya, dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, keberlanjutan pertanian, perkembangan permukiman, kegiatan pariwisata, serta perlindungan kawasan bernilai sosial dan budaya.


6. Rencana Struktur Ruang

Rencana struktur ruang Kabupaten Gianyar mencakup:

Sistem Pusat Permukiman

Pengembangan pusat permukiman diarahkan untuk membentuk hierarki pusat pelayanan dan pusat pertumbuhan yang mendukung pemerataan pelayanan wilayah.

Sistem Jaringan Prasarana

Struktur ruang juga mencakup sistem jaringan:

  • transportasi;
  • energi;
  • telekomunikasi;
  • sumber daya air;
  • air minum;
  • pengelolaan air limbah;
  • persampahan;
  • drainase;
  • prasarana lainnya; dan
  • jaringan prasarana untuk mendukung mitigasi bencana serta pelayanan wilayah.

Keterpaduan jaringan tersebut menjadi bagian penting dalam menghubungkan kawasan perkotaan, perdesaan, pariwisata, pertanian dan pusat-pusat pelayanan Kabupaten Gianyar.


7. Rencana Pola Ruang

Rencana pola ruang Kabupaten Gianyar terdiri atas:

Kawasan Lindung

Kawasan lindung diarahkan untuk menjaga fungsi ekologis, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan sumber daya alam dan budaya.

Kawasan tersebut antara lain berkaitan dengan badan air, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan rawan bencana, kawasan lindung lainnya, serta ruang yang memiliki fungsi perlindungan terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

Kawasan Budi Daya

Kawasan budi daya diarahkan untuk mendukung kegiatan:

  • pertanian;
  • perkebunan;
  • pariwisata;
  • permukiman;
  • perdagangan dan jasa;
  • kawasan perkotaan;
  • fasilitas pelayanan umum;
  • serta kegiatan budi daya lainnya sesuai dengan RTRW.

Pola ruang tersebut menempatkan pertanian, pariwisata, permukiman dan lingkungan sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pengembangan wilayah Gianyar.


8. Kawasan Strategis Kabupaten

RTRW Kabupaten Gianyar menetapkan kawasan strategis berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

A. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi

Meliputi:

  1. Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Gianyar;
  2. Kawasan Efektif Pariwisata Lebih;
  3. Kawasan Efektif Pariwisata Ubud;
  4. Kawasan Efektif Pariwisata Payangan;
  5. Kawasan Efektif Pariwisata Tegallalang;
  6. Kawasan Pengembangan Pariwisata Sukawati;
  7. Kawasan Pengembangan Pariwisata Bukit Jati;
  8. Kawasan Pengembangan Pariwisata Tampaksiring; dan
  9. Kawasan Agrowisata Payangan.

B. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya

Meliputi:

  1. Kawasan Tempat Suci Pura Pusering Jagat;
  2. Kawasan Warisan Budaya Subak–Bali Lanskap;
  3. Kawasan Warisan Budaya Daerah Aliran Sungai Tukad Pakerisan; dan
  4. Kawasan Goa Gajah.

C. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup

Berupa kawasan wilayah Kabupaten bagian utara yang meliputi:

  • Kecamatan Payangan;
  • Kecamatan Tampaksiring; dan
  • Kecamatan Tegallalang.

Beberapa kawasan strategis Kabupaten Gianyar juga memiliki keterkaitan dengan kawasan strategis pada tingkat nasional, termasuk KSN Kawasan Perkotaan Sarbagita dan KSN Lanskap Subak Bali.


9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW

RDTR merupakan instrumen yang memberikan pengaturan ruang yang lebih rinci sebagai penjabaran RTRW dan menjadi salah satu dasar dalam pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Berdasarkan pembaruan status RDTR Kabupaten/Kota di Provinsi Bali tahun 2026, Kabupaten Gianyar telah memiliki RDTR pada seluruh 7 kecamatan, yaitu:

No.RDTRPeraturanPeriode
1RDTR Kecamatan UbudPerbup Gianyar No. 7 Tahun 20232023–2043
2RDTR Kecamatan SukawatiPerbup Gianyar No. 24 Tahun 20232023–2043
3RDTR Kecamatan PayanganPerbup Gianyar No. 23 Tahun 20232023–2043
4RDTR Kecamatan TegallalangPerbup Gianyar No. 1 Tahun 20242024–2044
5RDTR Kecamatan BlahbatuhPerbup Gianyar No. 39 Tahun 20242024–2044
6RDTR Kecamatan GianyarPerbup Gianyar No. 41 Tahun 20242024–2044
7RDTR Kecamatan TampaksiringPerbup Gianyar No. 7 Tahun 20252025–2045

Seluruh RDTR tersebut tercatat sudah terintegrasi dengan OSS pada pembaruan status TARUBALI tahun 2026.

Dengan demikian, pengaturan ruang Kabupaten Gianyar memiliki jenjang yang relatif lengkap dari RTRW Kabupaten sampai RDTR pada seluruh kecamatan.


10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW

Informasi penataan ruang Kabupaten Gianyar dapat dipahami melalui keterhubungan antara:

  • dokumen RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043;
  • peta rencana struktur ruang;
  • peta rencana pola ruang;
  • peta kawasan strategis;
  • dokumen RDTR;
  • data administrasi wilayah;
  • data geospasial;
  • serta informasi pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Dokumen dan informasi spasial menjadi dasar penting untuk meningkatkan transparansi, kepastian informasi, literasi tata ruang, serta mendukung proses pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai kewenangan.


11. Gianyar dalam Satu Ruang Bali

Kabupaten Gianyar tidak berdiri sendiri dalam sistem ruang Bali.

Wilayah Gianyar memiliki hubungan langsung dengan Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Klungkung, serta memiliki keterkaitan dengan sistem kawasan perkotaan, jaringan transportasi, sumber daya air, pertanian, pariwisata dan ekosistem Bali secara keseluruhan.

Pada sisi budaya dan ekologis, Gianyar memiliki posisi penting melalui keterkaitan kawasan pariwisata budaya, persawahan dan sistem Subak, kawasan warisan budaya, daerah aliran sungai, kawasan tempat suci, serta kawasan hulu.

Karena itu, penataan ruang Gianyar perlu dipahami dalam hubungan antarkawasan, bukan hanya berdasarkan batas administratif.

Gianyar adalah bagian dari satu ruang Bali—ruang yang mempertemukan kehidupan, budaya, pertanian, pariwisata, lingkungan dan perkembangan wilayah.


Penutup

RTRW Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043 memberikan kerangka bagi pengembangan wilayah yang mengintegrasikan pertumbuhan ekonomi, pariwisata budaya, pertanian, permukiman, infrastruktur, lingkungan hidup dan nilai-nilai budaya Bali.

Dengan RTRW sebagai kerangka makro dan RDTR sebagai pengaturan ruang yang lebih rinci, penyelenggaraan penataan ruang Gianyar diarahkan untuk membangun keterpaduan antara kepastian ruang, keberlanjutan lingkungan, produktivitas wilayah, perlindungan budaya, dan kesejahteraan masyarakat.

Memahami RTRW Gianyar berarti memahami hubungan antara ruang yang direncanakan, ruang yang dimanfaatkan, dan ruang kehidupan yang harus dijaga bersama.

Sumber Utama

  • Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar Tahun 2023–2043.
  • Peraturan Bupati Gianyar tentang RDTR Kecamatan Ubud, Sukawati, Payangan, Tegallalang, Blahbatuh, Gianyar dan Tampaksiring.
  • JDIH Kabupaten Gianyar.
  • Pemerintah Kabupaten Gianyar.
  • TARUBALI – Portal Penataan Ruang Provinsi Bali.