
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Memastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai Rencana dan Menjaga Tertib Tata Ruang Bali
Rencana tata ruang tidak berhenti pada saat rencana ditetapkan.
Rencana Tata Ruang perlu diwujudkan dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan wilayah.
Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Di Provinsi Bali, pengendalian pemanfaatan ruang diarahkan untuk mendukung terwujudnya RTRW Provinsi Bali sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, menjaga keterpaduan antarwilayah, memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan karakter ruang Bali, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan pemanfaatan ruang.
1. Apa Itu Pengendalian Pemanfaatan Ruang?
Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan bagian dari pelaksanaan penataan ruang yang ditujukan untuk memastikan agar pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan ketentuan yang berlaku.
Pengendalian tidak hanya dilakukan ketika telah terjadi pelanggaran. Pengendalian mencakup rangkaian tindakan untuk:
- mengetahui kesesuaian kegiatan dengan RTR;
- menilai pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang;
- menilai sejauh mana RTR diwujudkan;
- mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai;
- mengendalikan pemanfaatan ruang yang berpotensi tidak sesuai;
- menangani ketidaksesuaian sesuai kewenangan; dan
- menyelesaikan persoalan pemanfaatan ruang sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam kerangka peraturan penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui beberapa instrumen utama, yaitu:
- penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sesuai ketentuan;
- penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR);
- pemberian insentif dan disinsentif;
- pengenaan sanksi administratif sesuai ketentuan; dan
- penyelesaian sengketa penataan ruang.
Dengan demikian, pengendalian bukan sekadar tindakan setelah terjadi pelanggaran.
Pengendalian merupakan mekanisme untuk menjaga agar rencana tata ruang tetap menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang.
2. Mengapa Pengendalian Pemanfaatan Ruang Penting bagi Bali?
Bali merupakan satu kesatuan ruang yang memiliki tekanan dan dinamika pemanfaatan ruang yang tinggi.
Perkembangan penduduk, kawasan perkotaan, pariwisata, kegiatan ekonomi, infrastruktur, permukiman, perubahan penggunaan lahan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat terus berkembang.
Pada saat yang sama, ruang Bali memiliki keterbatasan dan fungsi yang perlu dijaga, antara lain:
- kawasan lindung;
- kawasan pertanian dan ketahanan pangan;
- sistem Subak;
- kawasan pesisir dan ruang laut sesuai kewenangan;
- sumber daya air;
- kawasan rawan bencana;
- ekosistem penting;
- ruang bernilai budaya;
- kawasan permukiman;
- infrastruktur strategis; dan
- ruang kehidupan masyarakat.
Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang diperlukan agar perkembangan wilayah tidak hanya dilihat dari intensitas pembangunan, tetapi juga dari kesesuaian dengan rencana, kondisi lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan keterpaduan pembangunan wilayah.
3. Kedudukan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang
Dalam kerangka penyelenggaraan penataan ruang, terdapat empat unsur utama:
Pengaturan → Pembinaan → Pelaksanaan → Pengawasan
Dalam pelaksanaan penataan ruang terdapat tiga proses yang saling berkaitan:
Perencanaan → Pemanfaatan → Pengendalian
Secara sederhana:
Perencanaan menentukan arah → Pemanfaatan mewujudkan rencana → Pengendalian menjaga agar pemanfaatan sesuai dengan rencana → Pengawasan memastikan penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan.
Pengendalian menggunakan RTR sebagai salah satu acuan utama dan menghasilkan informasi serta temuan yang dapat menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan penataan ruang.
Dengan demikian, pengendalian merupakan bagian dari suatu siklus tata kelola ruang, bukan proses yang berdiri sendiri.
4. Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pengendalian pemanfaatan ruang menggunakan beberapa instrumen yang saling melengkapi.
4.1 Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu instrumen penting untuk menghubungkan rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.
Dalam pengendalian, pelaksanaan kegiatan yang telah memperoleh atau menggunakan mekanisme KKPR sesuai ketentuan dapat menjadi objek penilaian untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaannya.
Untuk kegiatan yang menggunakan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sesuai ketentuan, pelaksanaan dan kebenaran pernyataan tersebut juga dapat menjadi bagian dari mekanisme pengendalian.
Secara sederhana:
RTR → KKPR/Pernyataan Mandiri → Pelaksanaan Kegiatan → Penilaian → Tindak Lanjut
Penilaian pelaksanaan KKPR digunakan untuk mengetahui antara lain:
- kepatuhan terhadap ketentuan KKPR;
- kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan dokumen atau ketentuan yang menjadi dasar;
- kesesuaian lokasi dan kegiatan;
- serta kebutuhan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Pelaksanaan pengendalian dilakukan berdasarkan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
Karena ketentuan teknis KKPR dapat berkembang, prosedur, dokumen, tahapan, dan mekanisme pelayanan tidak seluruhnya ditempatkan pada halaman ini, tetapi diarahkan pada informasi layanan dan regulasi yang berlaku.
4.2 Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang
Pengendalian tidak hanya melihat kesesuaian suatu kegiatan secara individual.
Pengendalian juga perlu menjawab pertanyaan:
Sejauh mana RTR benar-benar terwujud di lapangan?
Karena itu dilakukan penilaian perwujudan RTR.
Penilaian perwujudan RTR membantu mempertemukan:
RTR → Program Pembangunan → Pemanfaatan Ruang → Kondisi Eksisting
Pendekatan tersebut dapat digunakan untuk melihat:
- perkembangan struktur ruang;
- perkembangan pola ruang;
- kesesuaian lokasi kegiatan;
- kesesuaian program pembangunan;
- perubahan kondisi ruang;
- perkembangan kawasan strategis;
- tekanan terhadap kawasan yang perlu dilindungi;
- perkembangan kawasan pertanian;
- perkembangan kawasan perkotaan;
- kebutuhan infrastruktur; dan
- isu lintas wilayah yang memerlukan koordinasi.
Penilaian perwujudan RTR juga dapat memberikan informasi mengenai muatan rencana yang:
- telah terwujud;
- belum terwujud; atau
- pelaksanaannya tidak sesuai dengan muatan RTR.
Hasil penilaian dapat menjadi dasar untuk memahami kondisi aktual dan menentukan tindak lanjut pengendalian sesuai kewenangan.
4.3 Pengendalian Implikasi Kewilayahan
Hasil penilaian perwujudan RTR dapat menunjukkan adanya wilayah yang mengalami tekanan pemanfaatan ruang tinggi maupun wilayah yang masih membutuhkan dorongan perwujudan sesuai RTR.
Karena itu, pengendalian dapat mempertimbangkan implikasi kewilayahan, termasuk wilayah yang memerlukan pengendalian lebih lanjut dan wilayah yang perlu didorong perwujudannya.
Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan perkembangan wilayah.
Pengendalian tidak semata-mata berorientasi pada pembatasan, tetapi juga dapat digunakan untuk mengarahkan perkembangan agar lebih sesuai dengan skenario dan tujuan penataan ruang.
4.4 Pemberian Insentif dan Disinsentif
Pengendalian pemanfaatan ruang tidak selalu dilakukan melalui larangan atau sanksi.
Terdapat pula pendekatan insentif dan disinsentif.
Insentif dapat digunakan untuk mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTR dan mendukung tujuan penataan ruang.
Disinsentif dapat digunakan untuk mengurangi atau membatasi kecenderungan pemanfaatan ruang yang tidak sejalan dengan arah penataan ruang atau berpotensi menimbulkan tekanan terhadap ruang sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pengendalian memiliki dua pendekatan:
mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.
Instrumen insentif dan disinsentif juga dapat memperkuat kemitraan antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR.
4.5 Pengenaan Sanksi Administratif
Sanksi administratif merupakan salah satu instrumen pengendalian apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran yang memenuhi ketentuan pengenaan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari rangkaian pengendalian:
Informasi → Kesesuaian → Pemantauan → Penilaian → Pembinaan/Tindak Lanjut → Pengendalian → Sanksi sesuai ketentuan
Pengenaan sanksi dilakukan berdasarkan:
- jenis ketidaksesuaian atau pelanggaran;
- bukti dan hasil pemeriksaan;
- ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kewenangan pejabat atau instansi yang berwenang.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali menjalankan fungsi sesuai kewenangannya serta melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota apabila persoalan pemanfaatan ruang berkaitan dengan kewenangan lintas pemerintahan.
4.6 Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang
Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan ruang dapat terjadi antara masyarakat, pelaku kegiatan, pemerintah, maupun pihak lainnya.
Karena itu, penyelesaian sengketa merupakan bagian dari tata kelola pengendalian pemanfaatan ruang.
Pendekatan penyelesaian dapat meliputi:
- pemeriksaan informasi dan dokumen;
- klarifikasi;
- verifikasi data spasial;
- koordinasi antarpihak;
- fasilitasi sesuai kewenangan;
- penyelesaian berdasarkan mekanisme hukum; dan
- dokumentasi proses dan hasil penyelesaian.
Pemerintah Provinsi Bali berperan sesuai kewenangan yang dimiliki dan melakukan koordinasi apabila persoalan melibatkan kewenangan Pemerintah Pusat atau Kabupaten/Kota.
5. Pengendalian Berbasis Data Spasial
Pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan berbasis lokasi.
Data spasial memungkinkan perbandingan antara:
Rencana Tata Ruang
dengan
Kondisi Pemanfaatan Ruang Eksisting.
Dalam konteks Provinsi Bali, informasi pengendalian dapat dikembangkan dengan menghubungkan:
- RTRW Provinsi Bali;
- rencana struktur ruang;
- rencana pola ruang;
- kawasan strategis sesuai muatan RTR;
- jaringan dan infrastruktur;
- kawasan lindung;
- kawasan budi daya;
- data pemanfaatan ruang;
- hasil pemantauan;
- hasil penilaian perwujudan RTR;
- informasi KKPR sesuai kewenangan; dan
- data pendukung lainnya.
Dengan demikian, pengendalian dapat berkembang dari pendekatan yang semata-mata administratif menuju pengendalian berbasis data dan spasial.
6. Pengendalian untuk Menjaga Ruang Bali
Pengendalian pemanfaatan ruang di Bali memiliki dimensi kewilayahan yang luas.
Pengendalian perlu memperhatikan keterkaitan antara:
Lingkungan
Menjaga daya dukung, daya tampung, ekosistem, dan keberlanjutan lingkungan.
Pangan
Menjaga ruang pertanian dan sistem pendukung ketahanan pangan sesuai kewenangan.
Air
Menjaga ruang dan sistem yang mendukung keberlanjutan sumber daya air.
Kebencanaan
Mempertimbangkan risiko bencana dalam pemanfaatan ruang.
Sosial
Memperhatikan kebutuhan ruang masyarakat dan kualitas permukiman.
Ekonomi
Memberikan kepastian dan keteraturan ruang bagi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan RTR dan ketentuan yang berlaku.
Budaya
Memperhatikan ruang kehidupan sosial dan budaya Bali.
Infrastruktur
Menjaga keterpaduan pembangunan infrastruktur dengan struktur dan pola ruang.
Pengendalian dengan demikian menjadi instrumen untuk menjaga keterhubungan berbagai kepentingan tersebut dalam satu kerangka tata ruang.
7. Pengendalian pada Skala Provinsi Bali
Pada tingkat provinsi, pengendalian pemanfaatan ruang terutama diarahkan pada perwujudan RTRW Provinsi Bali dan kepentingan ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Fokus pengendalian dapat mencakup antara lain:
- perwujudan struktur ruang provinsi;
- perwujudan pola ruang provinsi;
- pemanfaatan ruang yang berdampak lintas kabupaten/kota;
- kepentingan strategis sesuai muatan RTRW Provinsi;
- infrastruktur dan pelayanan yang menjadi kewenangan provinsi;
- perlindungan ruang yang memiliki fungsi ekologis penting;
- perlindungan ruang pertanian dan ketahanan pangan sesuai kewenangan;
- kawasan pesisir dan ruang laut sesuai kewenangan; serta
- isu pemanfaatan ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.
Pengendalian pada tingkat provinsi tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan Kabupaten/Kota.
Kewenangan menjadi dasar pelaksanaan; koordinasi menjadi penghubungnya.
8. Hubungan Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota
Penataan ruang Bali membutuhkan keterpaduan antarwilayah.
RTRW Provinsi Bali merupakan bagian dari sistem penataan ruang yang berjenjang, sedangkan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota memiliki fungsi sesuai kewenangan masing-masing.
Karena itu, pengendalian pada tingkat provinsi perlu memperhatikan:
Provinsi ↔ Kabupaten/Kota
terutama terhadap persoalan yang:
- lintas wilayah;
- lintas sistem jaringan;
- memiliki dampak regional;
- berkaitan dengan daya dukung lingkungan;
- berkaitan dengan konektivitas; atau
- membutuhkan sinkronisasi pembangunan.
Hubungan tersebut bukan hubungan pengambilalihan kewenangan, melainkan koordinasi dalam satu kesatuan ruang Bali.
9. Pengendalian dan Nilai Tri Hita Karana
Pengendalian pemanfaatan ruang Bali dapat ditempatkan dalam perspektif nilai Tri Hita Karana.
Parhyangan
Memperhatikan ruang yang memiliki nilai spiritual dan kesucian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pawongan
Memperhatikan ruang kehidupan masyarakat, permukiman, pelayanan, aktivitas sosial, dan kegiatan ekonomi.
Palemahan
Memperhatikan lingkungan, ekosistem, sumber daya air, pertanian, pesisir, dan keberlanjutan alam.
Dalam perspektif tersebut, pengendalian pemanfaatan ruang dapat dipahami sebagai salah satu upaya menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan.
Tri Hita Karana merupakan perspektif nilai dan kearifan lokal; pelaksanaan pengendalian tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan dan kewenangan yang berlaku.
10. Pengendalian untuk Memperkuat Ketahanan Ruang Bali
Pengendalian pemanfaatan ruang dapat berkontribusi terhadap ketahanan wilayah melalui perhatian terhadap:
Ketahanan pangan
→ menjaga ruang pertanian dan sistem pendukung pangan.
Ketahanan air
→ menjaga ruang dan sistem yang mendukung keberlanjutan sumber daya air.
Ketahanan lingkungan
→ menjaga ekosistem dan daya dukung wilayah.
Ketahanan bencana
→ mengarahkan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana.
Ketahanan budaya
→ memperhatikan keberlanjutan ruang kehidupan budaya Bali.
Ketahanan ekonomi
→ mendukung kepastian dan keteraturan ruang bagi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan RTR.
Ketahanan wilayah
→ menjaga keterhubungan antarwilayah dan keberlanjutan sistem infrastruktur.
Dengan demikian, pengendalian tidak hanya merespons ketidaksesuaian, tetapi juga memberikan informasi penting untuk memahami ketahanan ruang dalam jangka panjang.
11. Pengendalian Berbasis Teknologi dan TARUBALI
Transformasi digital memberikan peluang untuk memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
TARUBALI dapat berfungsi sebagai media informasi publik dan bagian dari ekosistem tata kelola data penataan ruang melalui penyediaan informasi mengenai:
- RTRW Provinsi Bali;
- peta rencana;
- data pemanfaatan ruang;
- hasil pemantauan;
- informasi perwujudan RTR;
- regulasi;
- dokumentasi kegiatan; dan
- informasi pendukung lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan keterbukaan informasi.
Pendekatan tersebut dapat diperkuat melalui MaSIKIAN sebagai ekosistem manajemen informasi yang kolaboratif, interaktif, adaptif, dan naturalistik.
Secara konseptual:
Data → Informasi → Analisis → Pengendalian → Evaluasi → Perbaikan
Teknologi berfungsi sebagai instrumen pendukung. Kewenangan dan keputusan pengendalian tetap berada pada institusi atau pejabat yang berwenang.
12. Pengendalian Bukan Sekadar Penertiban
Penting untuk membedakan:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang ≠Penertiban Semata
Pengendalian mencakup rangkaian pendekatan yang saling melengkapi:
| Pendekatan | Tujuan |
|---|---|
| Preventif | Mencegah ketidaksesuaian sejak awal |
| Kesesuaian | Menilai keterkaitan kegiatan dengan RTR dan ketentuan |
| Pemantauan | Mengetahui perkembangan pemanfaatan ruang |
| Penilaian | Menilai pelaksanaan dan perwujudan RTR |
| Insentif | Mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai |
| Disinsentif | Mengendalikan kecenderungan pemanfaatan ruang tertentu |
| Penegakan | Menindak ketidaksesuaian atau pelanggaran sesuai ketentuan |
| Penyelesaian sengketa | Menangani persoalan atau konflik pemanfaatan ruang sesuai mekanisme hukum |
Dengan demikian, pengendalian membentuk suatu rangkaian dari pencegahan, pemantauan, penilaian, pengarahan, sampai tindakan sesuai ketentuan.
13. Prinsip Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bali
Pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Bali perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip:
- Kepastian hukum
- Kesesuaian dengan RTR
- Keterpaduan
- Keadilan
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Keberlanjutan
- Perlindungan kepentingan umum
- Berbasis data dan informasi spasial
- Sesuai kewenangan
- Koordinatif dan kolaboratif
- Memperhatikan karakteristik wilayah dan nilai budaya Bali
Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengendalian tidak hanya berorientasi pada tindakan, tetapi juga pada kualitas tata kelola, kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan keberlanjutan ruang.
14. Arah Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Bali
Ke depan, pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Bali diarahkan menuju sistem yang:
Terencana
Berbasis RTR yang telah ditetapkan.
Preventif
Mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sedini mungkin.
Berbasis Data
Menggunakan data spasial dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terintegrasi
Menghubungkan rencana, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.
Kolaboratif
Memperkuat koordinasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan sesuai perannya.
Transparan
Menyediakan informasi publik sesuai ketentuan.
Akuntabel
Setiap proses dan tindak lanjut dapat ditelusuri berdasarkan data, kewenangan, dan ketentuan.
Tegas Sesuai Ketentuan
Menindaklanjuti ketidaksesuaian berdasarkan kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Berkelanjutan
Memperhatikan keseimbangan lingkungan, sosial, ekonomi, budaya, dan kebutuhan generasi mendatang.
15. Dari Rencana Menuju Ruang yang Tertib
Rencana tata ruang perlu diwujudkan.
Pemanfaatan ruang perlu dipantau.
Ketidaksesuaian perlu diketahui.
Perwujudan RTR perlu dinilai.
Tindak lanjut perlu dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan.
Hasil pengendalian kemudian dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan penataan ruang.
Karena itu, pengendalian merupakan jembatan antara rencana tata ruang dengan kondisi ruang yang nyata di lapangan.
16. Implementasi dan Inovasi Pengendalian: SiNARSiS
Pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan dukungan data dan informasi yang dapat digunakan dalam pemantauan, analisis, dokumentasi, dan evaluasi.
Dalam konteks pengembangan tata kelola pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Bali, SiNARSiS — Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Spasial merupakan salah satu contoh inovasi yang dikembangkan untuk mendukung pengelolaan data hasil pemantauan pemanfaatan ruang dan penilaian pelaksanaan KKPR/Pernyataan Mandiri Pelaku UMK sesuai kewenangan.
Pendekatan SiNARSiS mengarahkan data pengendalian dari dokumen tekstual menuju informasi spasial sehingga lokasi, kondisi pemanfaatan ruang, hasil pemantauan, dan informasi pendukung dapat dihubungkan dalam satu basis data.
Pengembangan tersebut memberikan beberapa manfaat, antara lain:
- memudahkan inventarisasi data hasil pemantauan;
- menghubungkan data dengan lokasi geografis;
- mendukung analisis spasial;
- memperkuat dokumentasi hasil pengendalian;
- memudahkan pembaruan data;
- mendukung pemantauan lintas wilayah; dan
- membuka peluang integrasi dengan ekosistem informasi penataan ruang.
Dokumentasi hasil implementasi SiNARSiS dapat ditampilkan pada halaman ini sebagai data historis dan contoh penerapan pengendalian berbasis spasial, dengan mencantumkan periode, wilayah, metode, dan status data secara jelas.
Data pemantauan yang telah dipublikasikan pada periode tertentu tidak diposisikan sebagai gambaran kondisi terkini tanpa pembaruan.
Data pengendalian yang baik bukan hanya menunjukkan lokasi, tetapi juga menjelaskan waktu, sumber, status, dan dasar analisisnya.
Penutup
Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan upaya menjaga agar pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang, ketentuan hukum, kondisi wilayah, dan kewenangan masing-masing pemerintahan.
Di Provinsi Bali, pengendalian membutuhkan keterhubungan antara RTR, data spasial, pemantauan, penilaian, koordinasi, tindak lanjut, dan evaluasi.
Pengendalian bukan semata-mata penertiban.
Pengendalian adalah proses untuk mengetahui apa yang terjadi di ruang, membandingkannya dengan rencana, menilai kesesuaiannya, mendorong perwujudan yang sesuai, dan melakukan tindak lanjut terhadap ketidaksesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif nilai Bali, proses tersebut dapat diletakkan dalam semangat Tri Hita Karana dan Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dengan tetap menempatkan peraturan perundang-undangan dan kewenangan sebagai landasan penyelenggaraan.
Menata ruang bukan hanya membuat rencana, tetapi menjaga agar rencana dapat diwujudkan dan ruang tetap mampu menopang kehidupan masyarakat, lingkungan, dan pembangunan Bali.
Jelajahi Selanjutnya
Perencanaan Tata Ruang
Memahami bagaimana arah dan struktur ruang direncanakan.
Pemanfaatan Ruang
Memahami bagaimana rencana diterjemahkan ke dalam kegiatan pemanfaatan ruang.
Pengawasan Penataan Ruang
Memahami pengawasan terhadap penyelenggaraan penataan ruang.
Regulasi Tata Ruang
Menelusuri peraturan dan kebijakan penataan ruang.
Data dan Peta
Mengakses data, peta, dan informasi spasial penataan ruang.
Layanan Tata Ruang
Mengakses informasi layanan penataan ruang sesuai kewenangan.
Â


Berikut adalah Peta Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan hasil pemantauan pemanfaatan ruang di Provinsi Bali Semester 1 Tahun 2023 di 9 kabupaten Kota Se-Bali dan Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR menggunakan data replika
