Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Memastikan Pemanfaatan Ruang Sesuai Rencana dan Menjaga Tertib Tata Ruang Bali

Rencana Tata Ruang tidak berhenti pada saat rencana ditetapkan.

Rencana tata ruang harus diwujudkan dalam pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan, menjaga fungsi ruang, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mendukung kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Di Provinsi Bali, pengendalian pemanfaatan ruang diarahkan untuk memastikan agar perkembangan wilayah tetap berada dalam koridor RTRW Provinsi Bali, mendukung keberlanjutan lingkungan, menjaga ruang-ruang strategis dan bernilai budaya, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku pembangunan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.


1. Apa Itu Pengendalian Pemanfaatan Ruang?

Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.

Berbicara tentang pelaksanaan penataan ruang tak hanya soal perencanaan, namun bagaimana pengendalian pemanfaatan ruang dapat diwujudkan. Hal ini demi mewujudkan tata ruang yang tertib sehingga pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang beserta turunannnya dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang dalam menyatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar mentaati RTR yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan RTR, dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR.

Dalam kerangka penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian dilakukan melalui:

  1. penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan pernyataan mandiri pelaku;
  2. penilaian perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR);
  3. pemberian insentif dan disinsentif;
  4. pengenaan sanksi; dan
  5. penyelesaian sengketa penataan ruang.

Kelima instrumen tersebut merupakan bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dijelaskan dalam modul kebijakan penyelenggaraan penataan ruang berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2021.

Dengan demikian, pengendalian bukan hanya tindakan setelah terjadi pelanggaran.

Pengendalian merupakan mekanisme untuk menjaga agar rencana tata ruang tetap menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang.


2. Mengapa Pengendalian Pemanfaatan Ruang Penting bagi Bali?

Bali merupakan wilayah yang memiliki tekanan pemanfaatan ruang yang tinggi.

Pertumbuhan penduduk, perkembangan kawasan perkotaan, pariwisata, investasi, pembangunan infrastruktur, kebutuhan permukiman, perubahan penggunaan lahan, serta kebutuhan ruang untuk kegiatan ekonomi terus berkembang.

Pada saat yang sama, ruang Bali memiliki keterbatasan.

Bali harus menjaga:

  • kawasan lindung;
  • kawasan pertanian dan ketahanan pangan;
  • sistem Subak;
  • kawasan pesisir dan laut;
  • sumber daya air;
  • kawasan rawan bencana;
  • kawasan ekosistem penting;
  • kawasan suci dan ruang bernilai budaya;
  • ruang permukiman;
  • infrastruktur strategis;
  • serta kualitas lingkungan hidup.

Karena itu, pertumbuhan pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari berapa banyak pembangunan yang terjadi, tetapi juga dari apakah pembangunan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang dan tetap menjaga keberlanjutan ruang Bali.


3. Kedudukan Pengendalian dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

Secara konseptual, penyelenggaraan penataan ruang terdiri atas:

Pengaturan β†’ Pembinaan β†’ Pelaksanaan β†’ Pengawasan

Sedangkan dalam pelaksanaan penataan ruang terdapat:

Perencanaan β†’ Pemanfaatan β†’ Pengendalian

Modul menempatkan pengendalian sebagai bagian dari pelaksanaan penataan ruang setelah perencanaan dan pemanfaatan.

Secara sederhana:

Perencanaan menentukan arah β†’ Pemanfaatan mewujudkan rencana β†’ Pengendalian memastikan pemanfaatan tetap sesuai rencana β†’ Pengawasan memastikan keseluruhan penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan.

Karena itu, pengendalian tidak berdiri sendiri.

Pengendalian menggunakan rencana tata ruang sebagai acuan, sementara hasil pengendalian dapat menjadi masukan bagi evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan penataan ruang.

Posisi Strategis Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui beberapa bagian, yakni penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian perwuiudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi dan penyelesaian sengketa penataan ruang.


4. Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang pada dasarnya menggunakan beberapa instrumen yang saling melengkapi.

Pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilaksanakan dengan melibatkan kelompok masyarakat, forum penataan ruang, asosiasi profesi, dan lainnya. Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang juga dapat dilakukan dengan menggunakan pengembangan inovasi teknologi, yaitu berupa pengaduan online, sistem teknologi informasi, dan lainnya.

4.1 Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR.

Dalam modul, KKPR dijelaskan sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR.

Dalam pengendalian, pelaksanaan kegiatan yang telah memperoleh atau menggunakan mekanisme KKPR sesuai ketentuan dapat menjadi bagian dari proses penilaian.

Untuk kegiatan yang menggunakan pernyataan mandiri sesuai ketentuan, pelaksanaannya juga menjadi bagian dari mekanisme pengendalian.

Penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan ketentuan KKPR serta memastikan pemenuhan prosedur perolehan KKPR. Pelaku UMK juga diharuskan membuat pernyataan mandiri untuk memastikan kebenaran pernyataan mandiri, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilakukan pembinaan. Penilaian KKPR dilakukan pada 2 periode, yakni:

  • selama pembangunan, yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan dalam memenuhi ketentuan dalam KKPR. Dilakukan paling lambat 2 tahun sejak diterbitkannya KKPR. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka harus dilakukan penyesuaian terhadap kegiatan pemanfaatan ruang.
  • pasca pembangunan, yang dilakukan untuk memastikan hasil pembangunan sesuai dengan ketentuan dokumen KKPR. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka dilakukan pengenaan sanksi.
Β 

4.2 Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang

Pengendalian tidak hanya melihat apakah suatu kegiatan memiliki kesesuaian dengan RTR.

Hal yang lebih penting adalah:

Apakah rencana tata ruang benar-benar terwujud di lapangan?

Karena itu dilakukan penilaian perwujudan RTR.

Penilaian tersebut dapat membantu melihat hubungan antara:

RTR β†’ Program Pembangunan β†’ Pemanfaatan Ruang β†’ Kondisi Eksisting

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dapat memperoleh gambaran mengenai sejauh mana arahan RTRW Provinsi Bali telah diwujudkan sesuai kewenangannya.

Penilaian perwujudan RTR juga penting untuk mengidentifikasi:

  • perkembangan pemanfaatan ruang;
  • ketidaksesuaian pemanfaatan ruang;
  • perubahan kondisi ruang;
  • perkembangan kawasan strategis;
  • tekanan terhadap kawasan lindung;
  • perubahan kawasan pertanian;
  • perkembangan kawasan perkotaan;
  • kebutuhan infrastruktur;
  • serta isu lintas wilayah yang memerlukan koordinasi.

Penilaian perwujudan RTR dilakukan dengan melakukan penilaian perwujudan struktur dan pola ruang, yakni terhadap kesesuaian program, kesesuaian lokasi, dan kesesuaian waktu pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Pada penilaian terhadap perwujudan struktur ruang, dilakukan penyandingan pelaksanaan program pembangunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana. Sedangkan penilaian terhadap perwujudan pola ruang, dilakukan penyandingan pelaksanaan program pengelolaan lingkungan, pembangunan berdasarkan perizinan berusaha, dan hak atas tanah. Hasil penilaian akan terbagi menjadi 3, yakni muatan rencana yang terwujud, muatan yang belum terwujud, dan pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan muatan rencana struktur/pola ruang.

Terhadap hasil penilaian, dilakukan pula pengendalian implikasi kewilayahan untuk membantu terwujudnya keseimbangan pengembangan wilayah yang telah tertuang di dalam RTR. Adapun pengendalian implikasi dilakukan pada zona kendali (zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang atau dominasi kegiatan Pemanfaatan Ruang tertentu yang tinggi dan berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung) dan zona yang didorong (zona dengan konsentrasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu yang sangat rendah yang perlu dittngkatkan perwujudannya sesuai diengan RTR). Kegiatan dilaksanakan dengan membatasi konsentrasi Pemanfaatan Ruang tertentu pada wilayah tertentu yang tidak sesuai dengan skenario perwujudan RTR dan dominasi kegiatan pemanfaatan ruang tertentu.

Kegiatan penilaian perwujudan RTR dilakukan secara periodik dan terus menerus, yaitu setiap 1 kali per 5 tahun dan 1 tahun sebelum peninjauan kembali RTR. Namun dapat pula dilakukan apabila terdapat perubahan kebijakan yang bersifat strategis nasional.

Β 

4.3 Pemberian Insentif dan Disinsentif

Pengendalian pemanfaatan ruang tidak selalu dilakukan melalui larangan atau sanksi.

Terdapat pula pendekatan insentif dan disinsentif.

Insentif dapat digunakan untuk mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana dan mendukung tujuan penataan ruang.

Sebaliknya, disinsentif dapat digunakan untuk mengurangi atau membatasi kecenderungan pemanfaatan ruang yang tidak sejalan dengan arah penataan ruang.

Dengan demikian, pengendalian memiliki dua pendekatan:

mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai dan mengendalikan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai.

Pendekatan ini penting untuk membangun budaya kepatuhan tata ruang, bukan semata-mata budaya penindakan.

Modul menempatkan pemberian insentif dan disinsentif sebagai salah satu dari lima bentuk utama pengendalian pemanfaatan ruang.

Pemberian insentif dan disinsentif dilakukan untuk:

  • meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan RTR;
  • memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan RTR; dan
  • meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR

Insentif merupakan perangkat untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, atau memberikan percepatan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang memiliki nilai tambah pada zona yang perlu didorong pengembangannya. Sedangkan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah atau memberikan batasan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR dalam hal berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

4.4 Pengenaan Sanksi

Sanksi merupakan bagian dari instrumen pengendalian ketika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, sanksi harus ditempatkan dalam suatu rangkaian tata kelola yang utuh:

Rencana β†’ Informasi β†’ Kesesuaian β†’ Pemantauan β†’ Penilaian β†’ Pembinaan β†’ Tindakan Pengendalian β†’ Sanksi sesuai kewenangan.

Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum tata ruang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mendorong kepastian hukum dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Bali menjalankan fungsi sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Pusat maupun Kabupaten/Kota apabila diperlukan.

4.4 Pengenaan Sanksi

Sanksi merupakan bagian dari instrumen pengendalian ketika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan kepentingan dalam pemanfaatan ruang dapat terjadi antara masyarakat, pelaku kegiatan, pemerintah, maupun pihak lainnya.

Karena itu, penyelesaian sengketa penataan ruang merupakan salah satu unsur pengendalian.

Pendekatan yang diperlukan antara lain:

  • pemeriksaan informasi dan dokumen;
  • klarifikasi;
  • koordinasi antarpihak;
  • penggunaan data dan informasi spasial;
  • penyelesaian sesuai mekanisme hukum;
  • serta dokumentasi proses dan hasil penyelesaian.

Pemerintah Provinsi Bali berperan sesuai kewenangannya dan melakukan koordinasi apabila penyelesaian persoalan melibatkan kewenangan Pemerintah Pusat atau Kabupaten/Kota.

  • serta isu lintas wilayah yang memerlukan koordinasi.

5. Pengendalian Berbasis Data Spasial

Pengendalian pemanfaatan ruang membutuhkan informasi yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan berbasis lokasi.

Karena itu, data spasial menjadi bagian penting dalam proses pengendalian.

Data dapat digunakan untuk membandingkan:

Rencana Tata Ruang

dengan

Kondisi Pemanfaatan Ruang Eksisting.

Dalam konteks TARUBALI-NG, pendekatan tersebut dapat dikembangkan melalui integrasi:

  • RTRW Provinsi Bali;
  • data struktur ruang;
  • data pola ruang;
  • data kawasan strategis sesuai muatan RTR;
  • data infrastruktur;
  • data kawasan lindung;
  • data kawasan budidaya;
  • data penggunaan/pemanfaatan ruang;
  • data hasil pemantauan;
  • serta data pendukung lainnya.

Dengan demikian, pengendalian bergerak dari pendekatan administratif menuju pengendalian berbasis data dan spasial.


6. Pengendalian untuk Menjaga Ruang Bali

Pengendalian pemanfaatan ruang di Bali memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar kesesuaian lokasi.

Pengendalian harus membantu menjaga keseimbangan antara:

Lingkungan

Menjaga daya dukung, daya tampung, ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Pangan

Menjaga ruang pertanian dan keberlanjutan sistem pangan Bali.

Air

Menjaga kawasan yang berperan penting terhadap ketersediaan dan keberlanjutan sumber daya air.

Kebencanaan

Mengendalikan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana.

Ekonomi

Memberikan kepastian ruang bagi kegiatan ekonomi dan investasi yang sesuai dengan rencana.

Sosial

Menjaga kebutuhan ruang masyarakat dan kualitas permukiman.

Budaya

Menjaga ruang yang berkaitan dengan kehidupan sosial dan budaya Bali.

Infrastruktur

Memastikan pembangunan infrastruktur berada dalam kerangka struktur dan pola ruang yang telah direncanakan.


11. Pengendalian pada Skala Provinsi Bali

Pada tingkat provinsi, pengendalian pemanfaatan ruang diarahkan terutama pada perwujudan RTRW Provinsi Bali dan kepentingan ruang yang menjadi kewenangan provinsi.

Fokus pengendalian dapat mencakup antara lain:

  • perwujudan struktur ruang provinsi;
  • perwujudan pola ruang provinsi;
  • pemanfaatan ruang yang berdampak lintas kabupaten/kota;
  • kawasan dan kepentingan strategis sesuai muatan RTRW Provinsi;
  • infrastruktur dan pelayanan yang menjadi kewenangan provinsi;
  • perlindungan ruang yang memiliki fungsi ekologis penting;
  • perlindungan ruang pertanian dan ketahanan pangan sesuai kewenangan;
  • kawasan pesisir dan ruang laut sesuai kewenangan;
  • serta isu pemanfaatan ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah.

TARUBALI-NG tidak mengambil alih kewenangan pengendalian Kabupaten/Kota.

Portal berfungsi sebagai instrumen informasi, data, koordinasi, dokumentasi, dan tata kelola penataan ruang Provinsi Bali sesuai tugas dan kewenangannya.


12. Hubungan Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota

Penataan ruang Bali membutuhkan keterpaduan antarwilayah.

RTRW Provinsi Bali menjadi bagian dari sistem penataan ruang yang berjenjang, sedangkan RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota memiliki fungsi pengaturan ruang pada tingkat kewenangannya masing-masing.

Karena itu, pengendalian pada tingkat provinsi perlu memperhatikan:

Keterpaduan Provinsi ↔ Kabupaten/Kota

terutama untuk persoalan yang:

  • lintas wilayah;
  • lintas sistem jaringan;
  • memiliki dampak regional;
  • berkaitan dengan daya dukung lingkungan;
  • berkaitan dengan konektivitas;
  • atau membutuhkan sinkronisasi pembangunan.

Hubungan tersebut bukan hubungan pengambilalihan kewenangan, melainkan koordinasi dalam satu kesatuan ruang Bali.


13. Pengendalian dan Nilai Tri Hita Karana

Pengendalian pemanfaatan ruang Bali tidak hanya berbicara mengenai boleh atau tidak boleh membangun.

Pengendalian juga harus menjaga keseimbangan hubungan:

Parhyangan

Menjaga ruang yang memiliki nilai spiritual dan kesucian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pawongan

Menjaga ruang kehidupan masyarakat, permukiman, akses pelayanan, kegiatan ekonomi dan keadilan ruang.

Palemahan

Menjaga lingkungan, ekosistem, sumber daya air, pertanian, pesisir dan keberlanjutan alam.

Dengan demikian:

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan Parhyangan, Pawongan dan Palemahan dalam pembangunan Bali.


14. Pengendalian untuk Menjaga Ketahanan Bali

Pengendalian pemanfaatan ruang perlu diarahkan untuk memperkuat ketahanan Bali terhadap berbagai tekanan.

Antara lain:

Ketahanan pangan
β†’ menjaga ruang pertanian dan sistem pendukung pangan.

Ketahanan air
β†’ menjaga kawasan dan sistem yang mendukung keberlanjutan sumber daya air.

Ketahanan lingkungan
β†’ menjaga ekosistem dan daya dukung wilayah.

Ketahanan bencana
β†’ mengarahkan pemanfaatan ruang dengan mempertimbangkan risiko bencana.

Ketahanan budaya
β†’ menjaga keberadaan dan keberlanjutan ruang kehidupan budaya Bali.

Ketahanan ekonomi
β†’ memberikan kepastian dan keteraturan ruang bagi kegiatan ekonomi yang sesuai dengan RTR.

Ketahanan wilayah
β†’ menjaga keterhubungan antarwilayah dan keberlanjutan sistem infrastruktur.


15. Pengendalian Berbasis Teknologi dan TARUBALI-NG

Transformasi digital memberikan peluang untuk meningkatkan efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang.

TARUBALI-NG dapat diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pengendalian berbasis data spasial melalui penyediaan informasi mengenai:

  • RTRW Provinsi Bali;
  • peta rencana;
  • data pemanfaatan ruang;
  • informasi hasil pemantauan;
  • data perwujudan RTR;
  • informasi pengendalian;
  • dokumentasi kegiatan;
  • serta informasi pendukung lainnya sesuai kewenangan dan keterbukaan informasi.

Pengembangan ini dapat diperkuat melalui MaSIKIAN sebagai pendekatan manajemen informasi yang kolaboratif, interaktif, adaptif dan berbasis data.

Dengan demikian:

Data β†’ Informasi β†’ Analisis β†’ Pengendalian β†’ Evaluasi β†’ Perbaikan

menjadi suatu siklus tata kelola penataan ruang.


16. Pengendalian Bukan Sekadar Penertiban

Penting untuk memahami bahwa:

Pengendalian Pemanfaatan Ruang β‰  Penertiban Semata.

Pengendalian mencakup:

PendekatanTujuan
PreventifMencegah ketidaksesuaian sejak awal
KesesuaianMemastikan kegiatan sesuai RTR
MonitoringMengetahui perkembangan pemanfaatan ruang
PenilaianMenilai pelaksanaan dan perwujudan RTR
InsentifMendorong kepatuhan
DisinsentifMengurangi pemanfaatan yang tidak sesuai arah
PenegakanMenindak pelanggaran sesuai ketentuan
Penyelesaian sengketaMenyelesaikan konflik pemanfaatan ruang

Modul secara eksplisit menempatkan penilaian KKPR, penilaian perwujudan RTR, insentif/disinsentif, sanksi dan penyelesaian sengketa sebagai satu kesatuan instrumen pengendalian.


17. Prinsip Pengendalian Pemanfaatan Ruang Bali

Pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Bali perlu dilaksanakan berdasarkan prinsip:

  1. Kepastian hukum
  2. Kesesuaian dengan RTR
  3. Keterpaduan
  4. Keadilan
  5. Keterbukaan
  6. Akuntabilitas
  7. Keberlanjutan
  8. Perlindungan kepentingan umum
  9. Berbasis data dan informasi spasial
  10. Sesuai kewenangan
  11. Koordinatif dan kolaboratif
  12. Menghormati karakteristik wilayah dan nilai budaya Bali

Prinsip-prinsip tersebut sejalan dengan asas penyelenggaraan penataan ruang yang dalam modul mencakup antara lain keterpaduan, keserasian, keberlanjutan, keterbukaan, kebersamaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.


18. Arah Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Bali

Ke depan, pengendalian pemanfaatan ruang Provinsi Bali diarahkan menuju sistem yang:

Terencana

berdasarkan RTR yang telah ditetapkan.

Preventif

mencegah ketidaksesuaian sebelum berkembang menjadi masalah.

Berbasis Data

menggunakan data spasial dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terintegrasi

menghubungkan rencana, pemanfaatan, pengendalian dan pengawasan.

Kolaboratif

melibatkan perangkat daerah dan pemangku kepentingan sesuai perannya.

Transparan

memberikan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan.

Tegas

mendorong kepatuhan dan penegakan hukum sesuai kewenangan.

Berkelanjutan

menjaga keseimbangan lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya.


19. Dari Rencana Menuju Ruang Bali yang Tertib

Rencana tata ruang yang baik harus dapat diwujudkan.

Pemanfaatan ruang yang baik harus dapat dipantau.

Ketidaksesuaian harus dapat diketahui.

Perwujudan RTR harus dapat dinilai.

Pelanggaran harus dapat ditangani sesuai ketentuan.

Dan seluruh proses tersebut harus dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang.

Karena itu, pengendalian merupakan jembatan antara rencana tata ruang dengan kondisi ruang yang nyata di lapangan.


Penutup

Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya menjaga agar ruang Bali berkembang sesuai dengan rencana, hukum, daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Di tingkat Provinsi Bali, pengendalian dilaksanakan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi dengan memperkuat koordinasi lintas sektor dan lintas Kabupaten/Kota.

Pengendalian bukan untuk menghambat pembangunan.

Pengendalian adalah cara memastikan pembangunan berlangsung pada ruang yang tepat, dengan cara yang tepat, untuk kepentingan masyarakat dan keberlanjutan Bali.

Dengan semangat Tri Hita Karana dan dalam kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali, pengendalian pemanfaatan ruang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara manusia, alam, budaya dan pembangunan.

Menata ruang bukan hanya menentukan di mana pembangunan dilakukan, tetapi memastikan ruang Bali tetap mampu menopang kehidupan generasi sekarang dan generasi yang akan datang.


Implementasi aksi perubahan SiNARSiS

Berdasarkan tugas dan fungsi Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang Dinas PUPRKIM Provinsi Bali, pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi pemanfaatan ruang di 9 (Sembilan) Kabupaten/Kota se-Bali serta penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK yang menjadi kewenangan Provinsi.

Hasil pemantauan pemanfaatan ruang dan penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK saat ini masih dalam bentuk data tekstual dan dokumen hardcopy, hal ini menjadi tidak efektif dan efisien dalam melaksanakan survei lapangan dan monitoring dokumen KKPR dan PMP UMK serta kecenderungan kehilangan data sangat mungkin terjadi, maka dari itu melalui aksi perubahan β€œSINARSIS’ (Sistem Pengendalian Pemanfaatan Ruang Berbasis Spasial) diharapkan dapat meningkatkan kinerja pelayanan pengendalian pemanfaatan ruang.

Capaian aksi perubahan SiNARSiS jangka pendek menghasilkan output data spasial berupa database dengan extention file .shp dan peta pengendalian pemanfaatan ruang yang selanjutnya, untuk capaian jangka menengah, database tersebut diintegrasikan dengan aplikasi Google Earth pada smartphone dengan menggunakan sampel peruntukan rencana Pola Ruang RTRW Provinsi, yaitu kawasan pariwisata. Peta Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang dihasilkan pada capaian jangka pendek diintegrasikan pada website https://tarubali.baliprov.go.id yang di posting pada laman ini.

Rencana kegiatan pada tahapan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang telah dilaksanakan secara keseluruhan pada jangka pendek. Dengan pelibatan stakeholder yang memberikan pengaruh berdasarkan kepentingannya sehingga implementasi dari SiNARSiS diharapkan mempunyai manfaat bagi internal Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang Bidang Tata Ruang, organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali maupun eksternal yang dapat di replikasi oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani bidang penataan ruang guna meningkatkan kinerja pelayanan pengendalian pemanfaatan ruang menjadi efektif dan efisien.

Berikut adalah Peta Pengendalian Pemanfaatan Ruang merupakan hasil pemantauan pemanfaatan ruang di Provinsi Bali Semester 1 Tahun 2023 di 9 kabupaten Kota Se-Bali dan Hasil Penilaian Pelaksanaan KKPR menggunakan data replika

PEMANTAUAN-DAN-KKPR