Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
Lampiran IV Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan Provinsi Bali merupakan bagian dari Lampiran IV Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini menyajikan arahan sistem perwilayahan pelayanan perkotaan sebagai bagian dari struktur ruang wilayah Provinsi Bali. Informasi di dalamnya menggambarkan keterkaitan wilayah pelayanan perkotaan dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan, konektivitas antarwilayah, serta keterpaduan pengembangan kawasan perkotaan dalam struktur ruang Provinsi Bali.
Sistem perwilayahan pelayanan perkotaan perlu dipahami sebagai bagian dari satu kesatuan struktur ruang dan dibaca bersama dengan sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, jaringan prasarana, rencana pola ruang, kawasan strategis, serta ketentuan RTRW Provinsi Bali.
Visualisasi Peta
[GAMBAR PETA]

[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]
[ Unduh Peta ]
- Wilayah Merah Muda (Pink): Meliputi Bali bagian selatan (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan atau Sarbagita). Ini adalah wilayah pelayanan utama yang berfokus pada perkotaan besar dan pariwisata internasional.
- Wilayah Hijau Muda: Meliputi Bali bagian barat (Kabupaten Jembrana). Wilayah ini difokuskan untuk pelayanan di area barat.
- Wilayah Oranye: Meliputi Bali bagian utara (Kabupaten Buleleng). Ini adalah area pelayanan terbesar di sisi utara pulau.
- Wilayah Biru Muda: Meliputi Bali bagian timur (Karangasem, Klungkung, Bangli, termasuk pulau Nusa Penida). Wilayah ini menghubungkan pelayanan di area timur pulau.
Catatan: Visualisasi digital pada halaman ini merupakan media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen RTRW Provinsi Bali yang telah ditetapkan beserta data spasial resmi.
Metadata Peta
Identifikasi Peta
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Peta | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan Provinsi Bali |
| Nomor Lampiran | Lampiran IV |
| Kedudukan | Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Periode Perencanaan | 2023–2043 |
| Tahun Peta | 2023 |
| Skala | 1:270.000 |
| Jenis Peta | Peta tematik tata ruang |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Sumber Data | Pemerintah Provinsi Bali |
| Dasar Hukum | Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 |
Abstrak
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan Provinsi Bali menggambarkan arahan perwilayahan pelayanan perkotaan dalam struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Informasi spasial dalam peta ini memberikan gambaran mengenai keterkaitan wilayah pelayanan perkotaan sebagai bagian dari sistem struktur ruang. Informasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam memahami hubungan antara pusat pelayanan, wilayah yang dilayani, jaringan transportasi, dan jaringan prasarana dalam konteks pengembangan wilayah Provinsi Bali.
Kata Kunci
RTRW Bali, Struktur Ruang, Perwilayahan Pelayanan Perkotaan, Pelayanan Perkotaan, Pusat Pelayanan, Kawasan Perkotaan, Bali, Tata Ruang.
Cakupan Wilayah
Peta mencakup wilayah Provinsi Bali sesuai dengan cakupan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Informasi perwilayahan pelayanan perkotaan perlu dibaca dengan memperhatikan batas administrasi, sistem pusat permukiman, jaringan transportasi, jaringan prasarana, kawasan strategis, serta rencana pola ruang.
Sistem Referensi
Sistem referensi spasial mengikuti sistem yang digunakan dalam penyusunan peta RTRW Provinsi Bali.
Untuk analisis spasial dan penggunaan teknis, pengguna perlu menggunakan dataset resmi beserta metadata, sistem koordinat, skala, dan ketelitian data sebagaimana ditetapkan oleh pengelola data.
Unsur Rencana Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
Peta ini menyajikan unsur rencana sistem perwilayahan pelayanan perkotaan sebagaimana ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Dalam membaca peta, unsur-unsur yang ditampilkan perlu dipahami berdasarkan judul, legenda, simbol, klasifikasi, dan keterangan resmi pada Lampiran IV.
Secara spasial, informasi tersebut dapat dibaca dalam kaitannya dengan:
wilayah pelayanan perkotaan;
keterkaitan antarpusat pelayanan;
sistem pusat permukiman;
jaringan transportasi;
jaringan prasarana wilayah;
kawasan perkotaan dan wilayah sekitarnya; dan
rencana struktur ruang serta pola ruang lainnya.
Prinsip pembacaan: klasifikasi dan nama setiap unsur pada peta harus mengikuti legenda resmi Lampiran IV Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Sebagai Lampiran IV Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023, peta ini menjadi bagian dari perangkat rencana struktur ruang yang memberikan arahan spasial mengenai sistem pelayanan perkotaan dalam lingkup wilayah provinsi.
Peta ini perlu dibaca secara terpadu dengan:
batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;
Lampiran II Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;
Lampiran III Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman;
peta rencana pola ruang;
peta kawasan strategis;
peta rencana ruang laut;
RTRW kabupaten/kota; dan
RDTR yang telah ditetapkan.
Fungsi Informasi Peta
Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:
Perencanaan Wilayah
Mendukung analisis keterkaitan pelayanan perkotaan dan pengembangan wilayah.
Pengembangan Infrastruktur
Memberikan konteks spasial dalam perencanaan jaringan transportasi dan prasarana yang mendukung pelayanan perkotaan.
Pengembangan Kawasan Perkotaan
Mendukung pemahaman mengenai hubungan antara pusat pelayanan dan wilayah pelayanan dalam struktur ruang provinsi.
Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, ketelitian, sistem referensi, dan metadata data.
Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai arahan perwilayahan pelayanan perkotaan Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keterkaitan dengan Sistem Struktur Ruang
Sistem perwilayahan pelayanan perkotaan merupakan bagian dari struktur ruang yang harus dipahami secara terintegrasi.
Hubungannya dengan unsur struktur ruang lainnya dapat digambarkan sebagai berikut:
Sistem Pusat Permukiman
↓
Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan
↓
Jaringan Transportasi dan Jaringan Prasarana
↓
Keterhubungan Antarwilayah
↓
Pelayanan dan Pengembangan Wilayah
Pendekatan tersebut membantu melihat struktur ruang bukan sebagai kumpulan lokasi yang berdiri sendiri, tetapi sebagai suatu sistem yang saling terhubung.
Sumber dan Pengelola Data
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.
Pemanfaatan data untuk kebutuhan teknis harus mengacu pada data spasial resmi, metadata, dan ketentuan yang berlaku.
Peta Terkait
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai struktur ruang Provinsi Bali, peta ini dapat dibaca bersama dengan:
Peta Wilayah Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali
Peta Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi Bali
Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali
Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali
Peta RTR Kabupaten/Kota dan RDTR
Peta Tematik dan Peta Pendukung Tata Ruang
Dokumen dan Layanan Terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
TARUBALI – MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan informasi, data, peta, sistem informasi spasial, dan layanan informasi tata ruang.
GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.
Cara Membaca Peta
Untuk memperoleh interpretasi yang tepat terhadap peta:
perhatikan judul dan nomor lampiran;
baca legenda dan simbol peta;
perhatikan skala peta;
identifikasi lokasi berdasarkan wilayah administrasi dan unsur geografis;
lihat hubungan dengan sistem pusat permukiman;
bandingkan dengan jaringan transportasi dan jaringan prasarana;
baca bersama rencana pola ruang;
periksa ketentuan dalam batang tubuh Perda RTRW; dan
untuk kebutuhan teknis atau pelayanan tata ruang, gunakan data resmi dan ketentuan yang berlaku.
Catatan Penggunaan
Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini digunakan sebagai media informasi dan sebagai salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, dan pemahaman terhadap struktur ruang wilayah.
Penggunaan peta untuk pelayanan KKPR, pengendalian pemanfaatan ruang, analisis teknis, penetapan kebijakan, penegakan hukum, maupun kepentingan lain yang memiliki konsekuensi hukum harus mengacu pada dokumen RTRW yang telah ditetapkan, data spasial resmi, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta informasi terbaru dari instansi yang berwenang.
Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI – MaSIKIAN
Data → Informasi → Peta → Pengetahuan → Kebijakan → Penataan Ruang