Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali
Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peta Rencana Struktur Ruang
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali menyajikan arahan struktur ruang Provinsi Bali untuk periode perencanaan 2023–2043.
Informasi dalam peta mencakup sistem pusat pelayanan kegiatan dan sistem jaringan prasarana wilayah, termasuk jaringan transportasi, simpul transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, serta jaringan dan fasilitas strategis lainnya.
Peta ini merupakan bagian dari Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam memahami arah struktur ruang serta mendukung penyelenggaraan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Provinsi Bali.
Visualisasi Peta
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali

[Buka Peta dalam Ukuran Penuh]
- Jaringan Jalan (Garis Cokelat dan Oranye): Menunjukkan rencana jalan utama, jalan tol, dan jalan penghubung antar-wilayah yang membelah pulau dari barat ke timur serta utara ke selatan.
- Pusat Kegiatan (Simbol Kotak/Bulat Biru & Merah): Menunjukkan kota atau wilayah yang direncanakan menjadi pusat ekonomi, pemerintahan, dan pelayanan masyarakat. Kepadatan titik paling tinggi terlihat di Bali bagian selatan (wilayah Sarbagita: Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan).
- Jaringan Energi dan Air (Garis Biru di Laut): Garis-garis biru di wilayah perairan sekitar pulau menunjukkan rencana alur kabel bawah laut atau pipa untuk kebutuhan energi dan komunikasi antar-pulau (termasuk ke Nusa Penida dan pulau Jawa/Lombok).
Metadata Peta
Identifikasi
| Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Judul | Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali |
| Tahun | 2023 |
| Skala | 1:270.000 |
| Jenis | Peta tematik tata ruang |
| Bahasa | Indonesia |
| Sumber Hukum | Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 |
Abstrak
Peta ini menyajikan struktur ruang Provinsi Bali dalam kurun perencanaan 2023–2043. Cakupan data meliputi sistem jaringan transportasi, pusat pelayanan kegiatan, simpul transportasi, jaringan energi, jaringan telekomunikasi, jaringan sumber daya air, serta fasilitas strategis lainnya.
Peta digunakan sebagai dasar informasi dalam perencanaan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi Bali.
Kata Kunci
RTRW · Struktur Ruang · Tata Ruang · Transportasi · Bali
Cakupan Wilayah
Koordinat cakupan peta berdasarkan metadata:
| Batas | Koordinat |
|---|---|
| Barat | 114,25° BT |
| Timur | 115,55° BT |
| Selatan | 8,85° LS |
| Utara | 8,03° LS |
Koordinat cakupan merupakan informasi perkiraan sebagaimana tercantum dalam metadata peta.
Sistem Referensi
| Parameter | Keterangan |
|---|---|
| Proyeksi | Universal Transverse Mercator (UTM) |
| Zona | 50S |
| Datum | WGS 1984 |
| EPSG | 32750 |
Distribusi Data
Peta tersedia dalam beberapa bentuk distribusi sesuai sumber data:
| Format | Keterangan |
|---|---|
| Dokumen resmi | |
| PNG | Hasil digitalisasi peta |
[Unduh Peta RTRW Bali 2023–2043]
Unsur Struktur Ruang
Peta Rencana Struktur Ruang menggambarkan keterkaitan berbagai unsur pembentuk struktur ruang wilayah Provinsi Bali, antara lain:
sistem pusat pelayanan kegiatan;
jaringan transportasi;
simpul transportasi;
jaringan energi;
jaringan telekomunikasi;
jaringan sumber daya air; dan
jaringan atau fasilitas strategis lainnya.
Keterkaitan antarunsur tersebut menunjukkan bagaimana pusat-pusat kegiatan dan jaringan prasarana direncanakan untuk membentuk sistem wilayah yang saling terhubung.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Peta Rencana Struktur Ruang merupakan bagian dari keseluruhan dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini perlu dibaca bersama dengan:
Peta Wilayah Provinsi Bali;
Peta Rencana Pola Ruang;
Peta Kawasan Strategis;
Peta Rencana Ruang Laut; dan
peta tematik serta informasi spasial pendukung lainnya.
Dengan demikian, struktur ruang tidak hanya menunjukkan lokasi jaringan dan pusat kegiatan, tetapi juga menjadi bagian dari kerangka spasial yang menghubungkan berbagai wilayah dan fungsi ruang di Provinsi Bali.
Sumber dan Pengelola Data
Instansi:
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Sumber hukum:
Lampiran II Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Sumber distribusi:
Pemerintah Provinsi Bali.
Peta Terkait
Peta Wilayah Provinsi Bali
Gambaran wilayah sebagai konteks geografis RTRW Provinsi Bali.
Peta Rencana Pola Ruang
Arahan peruntukan ruang berupa kawasan lindung dan kawasan budi daya.
Peta Kawasan Strategis
Informasi mengenai kawasan strategis dalam wilayah Provinsi Bali.
Peta Rencana Ruang Laut
Informasi mengenai rencana ruang laut dalam wilayah kewenangan Provinsi Bali.
Peta Tematik
Informasi spasial pendukung yang menggambarkan kondisi, potensi, permasalahan, dan dinamika ruang.
Dokumen dan Layanan Terkait
[Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023]
[RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043]
[Peta RTRW Provinsi Bali / GISTARUBALI]
[Layanan Data dan Informasi Tata Ruang]
Catatan Penggunaan
Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Informasi spasial perlu dibaca bersama legenda, skala, sumber data, metadata, dokumen RTRW, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk kebutuhan teknis, perencanaan, KKPR, pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan, maupun kebutuhan hukum lainnya, penggunaan informasi spasial agar mengacu pada sumber dan dokumen resmi sesuai kewenangan.
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.