Profil RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032
Perubahan Tahun 2020
Gambaran Umum
Kabupaten Karangasem merupakan wilayah di bagian timur Provinsi Bali yang memiliki karakter ruang yang kuat melalui keterkaitan antara kawasan pegunungan, Gunung Agung, pertanian, perkebunan, pesisir, pariwisata, kawasan suci, desa tradisional, serta pusat-pusat permukiman dan pelayanan.
Penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Karangasem saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2020. Perubahan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 23 Desember 2020 dan masih berstatus berlaku.
Perubahan Tahun 2020 dilakukan berdasarkan hasil peninjauan kembali RTRW dan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan nasional maupun daerah. Dokumen perubahan antara lain memperbarui ketentuan mengenai struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, kawasan rawan bencana, kawasan pesisir, serta berbagai ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Status terkini: RTRW Kabupaten Karangasem sedang dalam proses revisi. Informasi status RTRW Provinsi Bali mencatat proses peninjauan kembali/revisi tersebut sebagai bagian dari pembaruan rencana tata ruang Kabupaten Karangasem.
1. Posisi dan Karakteristik Wilayah
Kabupaten Karangasem berada di bagian timur Provinsi Bali dengan luas wilayah administratif sekitar 83.931,74 hektare berdasarkan data wilayah Provinsi Bali.
Wilayah Karangasem memiliki karakter geografis yang beragam, mulai dari kawasan pegunungan dan perbukitan di bagian tengah dan utara, kawasan pertanian dan perkebunan, kawasan perkotaan dan permukiman, hingga kawasan pesisir dan perairan di bagian utara, selatan dan timur.
Gunung Agung menjadi unsur geografis penting dalam struktur ruang Karangasem sekaligus memiliki nilai ekologis, sosial, budaya dan spiritual bagi masyarakat Bali.
Karakter ruang Karangasem meliputi:
- kawasan Gunung Agung dan kawasan hutan;
- kawasan resapan air;
- kawasan pertanian dan perkebunan;
- kawasan pesisir dan laut;
- kawasan pariwisata;
- kawasan perkotaan dan perdesaan;
- kawasan tempat suci dan kawasan suci;
- kawasan cagar budaya;
- desa-desa tradisional; dan
- kawasan rawan bencana, khususnya bencana gunung api dan gerakan tanah.
RTRW juga secara khusus mengatur mitigasi bencana Gunung Agung, termasuk desa penyangga dan tempat evakuasi bagi masyarakat yang berada di kawasan terdampak erupsi.
2. Batas Wilayah
Berdasarkan Perda Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2020, Kabupaten Karangasem memiliki batas wilayah:
- Sebelah utara: Laut Bali;
- Sebelah selatan: Samudra Indonesia;
- Sebelah barat: Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Buleleng;
- Sebelah timur: Selat Lombok.
Secara geografis, wilayah Kabupaten Karangasem berada pada sekitar 8°00'00"–8°41'37,8" Lintang Selatan dan 115°35'09,8"–115°54'08,9" Bujur Timur, dengan luas sekitar 839,54 km² menurut rumusan dalam Perda.
Posisi tersebut menempatkan Karangasem sebagai wilayah yang memiliki hubungan ruang langsung dengan Bali utara, Bali tengah, Bali timur serta kawasan perairan Selat Lombok.
3. Wilayah Administratif
Kabupaten Karangasem terdiri atas 8 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Rendang;
- Kecamatan Sidemen;
- Kecamatan Manggis;
- Kecamatan Karangasem;
- Kecamatan Abang;
- Kecamatan Bebandem;
- Kecamatan Selat; dan
- Kecamatan Kubu.
Delapan kecamatan tersebut membentuk satu kesatuan wilayah perencanaan, dengan karakter ruang yang berbeda antara kawasan pegunungan, perdesaan, pusat perkotaan, pertanian, pesisir dan kawasan pariwisata.
4. Tujuan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Karangasem yang menjadi dasar RTRW adalah:
“Terwujudnya Wilayah Karangasem yang sejahtera melalui pengembangan agribisnis dan pariwisata yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam pemanfaatan ruang yang menerapkan aspek mitigasi bencana.”
Rumusan tersebut menempatkan empat dimensi utama dalam pengembangan ruang Karangasem, yaitu kesejahteraan masyarakat, agribisnis, pariwisata berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mitigasi bencana. Rumusan tujuan tersebut berasal dari RTRW Kabupaten Karangasem dan tetap menjadi landasan dalam Perda Perubahan Nomor 17 Tahun 2020.
5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Kebijakan penataan ruang Kabupaten Karangasem dalam Perda Perubahan Tahun 2020 meliputi:
- penetapan pusat-pusat kegiatan dan dukungan prasarana untuk mengurangi ketimpangan pertumbuhan antarwilayah;
- pengembangan kawasan budi daya dengan pendekatan budaya lokal dan mitigasi bencana;
- pemerataan pembangunan wilayah utara, selatan, timur dan barat dengan tetap melestarikan lingkungan hidup, budaya dan pariwisata berkelanjutan;
- pengembangan agribisnis berbasis pertanian organik;
- penataan wilayah pesisir untuk menjaga kesinambungan pemanfaatan ruang daratan dan pesisir;
- penerapan kearifan lokal dalam pengendalian pemanfaatan ruang; dan
- peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Arah Pengembangan Wilayah
RTRW membedakan karakter pengembangan berdasarkan bagian wilayah:
Wilayah Utara diarahkan dengan memperhatikan potensi mineral bukan logam dan batuan, pertanian lahan kering, pariwisata, serta rencana pengembangan infrastruktur tertentu.
Wilayah Selatan dan Timur diarahkan sebagai pusat pelayanan pariwisata dan kegiatan perkotaan dengan dukungan sarana dan prasarana kepariwisataan.
Wilayah Barat diarahkan untuk memanfaatkan potensi air, pertanian, pariwisata dan aksesibilitas sebagai salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.
Pada keseluruhan wilayah, pengembangan tetap diarahkan untuk menjaga lingkungan, budaya dan keberlanjutan pariwisata.
6. Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang Kabupaten Karangasem mencakup sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana.
Sistem Pusat Permukiman
Pengembangan pusat kegiatan diarahkan untuk meningkatkan keterhubungan wilayah utara–selatan dan memperkuat pusat pelayanan antarwilayah.
Kawasan perkotaan yang memiliki fungsi strategis dalam struktur wilayah antara lain:
- Kawasan Perkotaan Amlapura;
- Kawasan Perkotaan Menanga;
- Kawasan Perkotaan Sidemen–Telaga Tawang;
- Kawasan Perkotaan Selat;
- Kawasan Perkotaan Ulakan;
- Kawasan Perkotaan Bebandem;
- Kawasan Perkotaan Abang;
- Kawasan Perkotaan Culik;
- Kawasan Perkotaan Kubu;
- Kawasan Perkotaan Ban;
- Kawasan Perkotaan Tianyar;
- Kawasan Perkotaan Seraya; dan
- Kawasan Perkotaan Padangbai.
Beberapa kawasan perkotaan tersebut diarahkan untuk dijabarkan lebih lanjut melalui RDTR.
Sistem Jaringan Prasarana
Sistem jaringan prasarana mencakup antara lain:
- jaringan transportasi darat;
- jaringan transportasi laut;
- jaringan transportasi udara;
- jaringan energi;
- jaringan telekomunikasi;
- jaringan sumber daya air;
- jaringan air minum;
- sistem pengelolaan air limbah;
- sistem persampahan;
- sistem drainase; dan
- jaringan evakuasi bencana.
RTRW memberikan perhatian khusus terhadap konektivitas utara–selatan, pengembangan sistem transportasi laut, Pelabuhan Padangbai, rencana Pelabuhan Labuhan Amed, serta pelabuhan pariwisata Tanah Ampo.
7. Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang Kabupaten Karangasem terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Perubahan Tahun 2020 juga menambahkan penegasan mengenai kawasan rawan bencana dan kawasan lindung geologi.
A. Kawasan Lindung
Kawasan lindung meliputi:
- kawasan hutan lindung;
- kawasan resapan air;
- kawasan perlindungan setempat;
- kawasan cagar budaya;
- kawasan rawan bencana; dan
- kawasan lindung geologi.
Kawasan hutan lindung dalam RTRW memiliki luas sekitar 13.658,37 hektare, termasuk kawasan hutan Gunung Abang–Agung, Hutan Seraya, Hutan Bunutan, Hutan Bukit Gumang dan kawasan hutan lainnya.
B. Kawasan Tempat Suci dan Cagar Budaya
Karangasem memiliki sejumlah kawasan tempat suci dan cagar budaya yang memiliki arti penting dalam sistem ruang budaya Bali.
Di antaranya:
- Pura Besakih;
- Pura Pasar Agung;
- Pura Lempuyang Luhur;
- Pura Andakasa;
- Pura Silayukti;
- Pura Bukit Gumang;
- serta berbagai pura dan kawasan cagar budaya lainnya.
Perda mengatur radius kesucian tempat suci serta perlindungan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang.
C. Kawasan Rawan Bencana
Karangasem memiliki karakter kerawanan bencana yang kuat, khususnya:
- bencana gunung api;
- gerakan tanah;
- gempa bumi;
- abrasi;
- serta potensi bencana lainnya.
RTRW menggunakan informasi kawasan rawan bencana sebagai salah satu dasar dalam menentukan arahan pemanfaatan ruang. Untuk bencana Gunung Agung, RTRW menetapkan desa penyangga serta tempat evakuasi sementara dan akhir.
D. Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya diarahkan untuk mendukung:
- pertanian tanaman pangan;
- hortikultura;
- perkebunan;
- peternakan;
- perikanan;
- permukiman;
- pariwisata;
- industri;
- pertambangan sesuai ketentuan;
- serta pertahanan dan keamanan.
Pengembangan kawasan budi daya harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung, mitigasi bencana, perlindungan lahan pertanian, karakter budaya lokal dan fungsi kawasan lindung.
8. Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan strategis Kabupaten Karangasem dalam RTRW terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi dan sosial budaya.
A. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Meliputi:
- Kawasan Strategis Daya Tarik Wisata Telaga Waja;
- Kawasan Strategis Daya Tarik Wisata Putung;
- Kawasan Agropolitan Sibetan;
- Kawasan Strategis Terpadu Ban; dan
- kawasan strategis perkotaan yang meliputi:
- Amlapura;
- Menanga;
- Sidemen–Telaga Tawang;
- Selat;
- Ulakan;
- Bebandem;
- Abang;
- Culik;
- Kubu;
- Ban;
- Tianyar;
- Seraya; dan
- Padangbai.
B. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya
Kawasan strategis sosial budaya berupa desa-desa tradisional, meliputi:
- Desa Adat Iseh;
- Desa Adat Tebola;
- Desa Adat Telun Wayah;
- Desa Adat Kebung;
- Desa Adat Delod Yeh;
- Desa Adat Lebu;
- Desa Adat Toh Jiwa;
- Desa Adat Bugbug;
- Desa Adat Perasi;
- Desa Adat Asak;
- Desa Adat Timbrah;
- Desa Adat Jasri;
- Desa Adat Bungaya;
- Desa Adat Budakeling;
- Desa Adat Tenganan; dan
- Desa Adat Besakih.
Selain kawasan strategis kabupaten, Karangasem juga memiliki keterkaitan dengan kawasan strategis tingkat nasional dan provinsi, antara lain:
- KSPN Tulamben–Amed dan sekitarnya;
- KSPN Karangasem–Amuk dan sekitarnya;
- KSPD Candidasa;
- KSPD Ujung;
- KSPD Tulamben;
- Kawasan Tempat Suci Pura Agung Besakih;
- Kawasan Tempat Suci Pura Lempuyang Luhur; dan
- Kawasan Tempat Suci Pura Andakasa.
9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW
RDTR memberikan pengaturan ruang yang lebih rinci sebagai penjabaran RTRW dan menjadi instrumen penting dalam kepastian pemanfaatan ruang serta pelayanan berbasis tata ruang.
Berdasarkan pembaruan status penataan ruang Provinsi Bali, Kabupaten Karangasem saat ini memiliki 4 RDTR yang telah ditetapkan, dengan cakupan sekitar 19.102,39 hektare atau 22,75% luas wilayah kabupaten.
RDTR yang Telah Ditetapkan
| No. | RDTR | Peraturan | Periode |
|---|---|---|---|
| 1 | RDTR Kawasan Perkotaan Amlapura | Perbup Karangasem No. 6 Tahun 2023 | 2023–2043 |
| 2 | RDTR WP Karangasem | Perbup Karangasem No. 5 Tahun 2024 | 2024–2044 |
| 3 | RDTR Kecamatan Sidemen | Perbup Karangasem No. 14 Tahun 2025 | 2025–2045 |
| 4 | RDTR WP Kecamatan Abang | Perbup Karangasem No. 13 Tahun 2025 | 2025–2045 |
Keempat RDTR tersebut tercatat sebagai RDTR yang telah ditetapkan dalam pembaruan status TARUBALI.
RDTR dalam Proses Pengembangan
Beberapa RDTR lainnya masih menunggu perkembangan revisi RTRW Kabupaten, antara lain:
- RDTR WP Kubu;
- RDTR Kecamatan Bebandem;
- RDTR Kecamatan Manggis;
- RDTR Kecamatan Selat; dan
- RDTR Kecamatan Rendang.
Dalam pembaruan status TARUBALI, sebagian proses tersebut ditunda atau akan dimutakhirkan dengan mempertimbangkan revisi RTRW Kabupaten Karangasem.
Dengan demikian, pengembangan RDTR Karangasem perlu berjalan selaras dengan proses revisi RTRW agar hierarki rencana tata ruang tetap konsisten dan memberikan kepastian ruang.
10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW
Informasi penataan ruang Kabupaten Karangasem dapat dipahami melalui keterhubungan antara:
- Perda RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032 sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 17 Tahun 2020;
- peta rencana struktur ruang;
- peta rencana pola ruang;
- peta kawasan strategis;
- data administrasi wilayah;
- data geospasial;
- data kawasan rawan bencana;
- data kawasan suci dan cagar budaya;
- data pertanian dan perkebunan;
- data pesisir dan kawasan pariwisata; serta
- dokumen RDTR yang telah ditetapkan dan yang sedang dikembangkan.
Dalam konteks Karangasem, keterpaduan data topografi, kebencanaan, geospasial, budaya, pertanian, pesisir dan pariwisata menjadi penting untuk memahami daya dukung ruang sekaligus memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang.
11. Karangasem dalam Satu Ruang Bali
Kabupaten Karangasem merupakan bagian dari satu kesatuan ruang Bali yang menghubungkan wilayah pegunungan, pertanian, permukiman, pesisir, laut, kawasan suci dan kawasan pariwisata.
Di bagian barat, Karangasem terhubung dengan Bangli, Klungkung dan Buleleng. Di bagian timur, wilayahnya berhadapan dengan Selat Lombok. Sementara di bagian utara dan selatan, ruang daratan berhubungan langsung dengan ekosistem Laut Bali dan Samudra Indonesia.
Karangasem juga memperlihatkan hubungan kuat antara Gunung Agung, kawasan hutan, sumber air, pertanian, desa adat, kawasan suci, pesisir dan laut.
Dalam konteks budaya, Besakih, Lempuyang, Andakasa, Tenganan, Sidemen dan berbagai kawasan tradisional menunjukkan bahwa ruang Karangasem tidak hanya memiliki fungsi ekonomi dan ekologis, tetapi juga memiliki dimensi spiritual dan kebudayaan yang membentuk identitas Bali.
Karena itu, tata ruang Karangasem perlu dipahami sebagai hubungan antara:
Gunung – Air – Pertanian – Desa – Budaya – Pesisir – Laut – Pariwisata.
Keseluruhannya membentuk satu ruang kehidupan yang saling terhubung dalam sistem ruang Bali.
Penutup
RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 17 Tahun 2020 memberikan kerangka penataan ruang yang menempatkan agribisnis, pariwisata berkelanjutan, lingkungan hidup, budaya dan mitigasi bencana sebagai bagian yang saling berkaitan.
Karakter Karangasem sebagai wilayah Gunung Agung, kawasan pertanian, pesisir, kawasan suci, desa tradisional dan kawasan rawan bencana membutuhkan penataan ruang yang mampu mempertemukan kepentingan pembangunan dengan keselamatan, kelestarian lingkungan dan keberlanjutan budaya.
Pada saat yang sama, proses revisi RTRW menjadi bagian penting dalam memperbarui kerangka tata ruang agar sesuai dengan perkembangan kebijakan, kondisi wilayah dan kebutuhan pembangunan masa kini. Status revisi tersebut perlu terus diperbarui pada portal TARUBALI sesuai perkembangan proses penetapan.
Memahami Karangasem berarti memahami ruang antara gunung, air, budaya, pertanian, pesisir dan kehidupan—sebagai bagian dari satu ruang Bali.
Sumber Utama
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032.
- Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem Tahun 2012–2032.
- JDIH Kabupaten Karangasem.
- TARUBALI – Portal Penataan Ruang Provinsi Bali.
- Dokumen dan peta RTRW Kabupaten Karangasem.
- Dokumen RDTR Kabupaten Karangasem.