Materi Teknis Penataan Ruang Bali | TARUBALI

03. Materi Teknis

Dari Fakta dan Analisis Menuju Rencana Tata Ruang

Materi teknis merupakan tahap yang menghubungkan hasil fakta dan analisis dengan rencana tata ruang.

Pada tahap ini, berbagai hasil kajian, analisis kewilayahan, potensi, permasalahan, kecenderungan perkembangan, serta isu strategis disintesis menjadi materi yang diperlukan untuk merumuskan arah penataan ruang.

Materi teknis menjadi dasar dalam penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


A. Kedudukan Materi Teknis

Materi teknis berada dalam rangkaian pengetahuan penataan ruang:

DATA DAN INFORMASI

โ†“

BUKU FAKTA DAN ANALISIS

โ†“

MATERI TEKNIS

โ†“

RENCANA TATA RUANG

โ†“

PEMANFAATAN RUANG

โ†“

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Dengan demikian, materi teknis bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan hasil pengolahan pengetahuan yang menjadi dasar perumusan substansi rencana tata ruang.


B. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang

Materi teknis dapat memuat rumusan:

1. Tujuan Penataan Ruang

Gambaran kondisi ruang yang ingin diwujudkan melalui penyelenggaraan penataan ruang.

2. Kebijakan Penataan Ruang

Arah kebijakan yang digunakan untuk mencapai tujuan penataan ruang.

3. Strategi Penataan Ruang

Langkah strategis untuk melaksanakan kebijakan penataan ruang sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah.

Rumusan tujuan, kebijakan, dan strategi memiliki keterkaitan dengan potensi, permasalahan, isu strategis, serta hasil analisis wilayah.


C. Rencana Struktur Ruang

Materi teknis struktur ruang menggambarkan sistem pusat kegiatan dan jaringan prasarana yang membentuk keterhubungan wilayah.

Dapat meliputi:

sistem pusat permukiman;

pusat pelayanan;

sistem jaringan transportasi;

sistem jaringan jalan;

sistem jaringan energi;

sistem jaringan telekomunikasi;

sistem jaringan sumber daya air;

sistem penyediaan air minum;

sistem pengelolaan air limbah;

sistem persampahan;

serta jaringan prasarana lainnya.

Materi teknis struktur ruang diarahkan untuk mendukung keterhubungan, pemerataan pelayanan, efisiensi ruang, dan ketahanan wilayah.

KLASIFIKASI TURUNAN UNSUR PETA RENCANA STRUKTUR RUANG RTRW PROVINSI

Acuan: Lampiran IV, Tabel IV.1 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2021.

No.Nama UnsurOrde 1Orde 2Orde 3Orde 4
1Pusat Kegiatan Nasional (PKN)Sistem Pusat PermukimanPusat Kegiatan Nasional (PKN)โ€”โ€”
2Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)Sistem Pusat PermukimanPusat Kegiatan Wilayah (PKW)โ€”โ€”
3Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN)Sistem Pusat PermukimanPusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN)โ€”โ€”
4Pusat Kegiatan Lokal (PKL)Sistem Pusat PermukimanPusat Kegiatan Lokal (PKL)โ€”โ€”
5Jalan Arteri PrimerSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJalan Umum โ†’ Jalan ArteriJalan Arteri Primer
6Jalan Kolektor PrimerSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJalan Umum โ†’ Jalan KolektorJalan Kolektor Primer
7Jalan Lokal PrimerSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJalan Umum โ†’ Jalan LokalJalan Lokal Primer
8Jalan KhususSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJalan KhususJalan Khusus
9Jalan TolSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJalan TolJalan Tol
10Jaringan Jalur Kereta ApiSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Kereta ApiJaringan Jalur Kereta ApiJaringan Jalur Kereta Api
11Stasiun Kereta ApiSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Kereta ApiStasiun Kereta ApiStasiun Kereta Api
12Alur-Pelayaran Sungai dan DanauSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Sungai, Danau, dan PenyeberanganAlur-Pelayaran Sungai dan DanauAlur-Pelayaran Sungai dan Danau
13Lintas Penyeberangan AntarnegaraSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Sungai, Danau, dan PenyeberanganLintas Penyeberangan AntarnegaraLintas Penyeberangan Antarnegara
14Lintas Penyeberangan AntarprovinsiSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Sungai, Danau, dan PenyeberanganLintas Penyeberangan AntarprovinsiLintas Penyeberangan Antarprovinsi
15Lintas Penyeberangan Antarkabupaten/Kota dalam ProvinsiSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Sungai, Danau, dan PenyeberanganLintas Penyeberangan Antarkabupaten/Kota dalam ProvinsiLintas Penyeberangan Antarkabupaten/Kota dalam Provinsi
16Pelabuhan Sungai dan DanauSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Sungai, Danau, dan PenyeberanganPelabuhan Sungai dan DanauPelabuhan Sungai dan Danau
17Pelabuhan PenyeberanganSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Sungai, Danau, dan PenyeberanganPelabuhan PenyeberanganPelabuhan Penyeberangan
18Pelabuhan UtamaSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan LautPelabuhan Utama
19Pelabuhan PengumpulSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan LautPelabuhan Pengumpul
20Pelabuhan PengumpanSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan LautPelabuhan Pengumpan
21Terminal UmumSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan LautTerminal Umum
22Terminal KhususSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan LautTerminal Khusus
23Pelabuhan Perikanan SamuderaSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan PerikananPelabuhan Perikanan Samudera
24Pelabuhan Perikanan NusantaraSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan PerikananPelabuhan Perikanan Nusantara
25Pelabuhan Perikanan PantaiSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan PerikananPelabuhan Perikanan Pantai
26Pangkalan Pendaratan IkanSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautPelabuhan PerikananPangkalan Pendaratan Ikan
27Alur-Pelayaran Umum dan PerlintasanSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautAlur-Pelayaran di LautAlur-Pelayaran Umum dan Perlintasan
28Alur-Pelayaran Masuk PelabuhanSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautAlur-Pelayaran di LautAlur-Pelayaran Masuk Pelabuhan
29Alur-Pelayaran KhususSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautAlur-Pelayaran di LautAlur-Pelayaran Khusus
30Jalur Pendaratan dan Penerbangan di LautSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan Transportasi LautJalur Pendaratan dan Penerbangan di LautJalur Pendaratan dan Penerbangan di Laut
31Terminal Penumpang Tipe ASistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanTerminal PenumpangTerminal Penumpang Tipe A
32Terminal Penumpang Tipe BSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanTerminal PenumpangTerminal Penumpang Tipe B
33Terminal BarangSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanTerminal BarangTerminal Barang
34Jembatan TimbangSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJembatan TimbangJembatan Timbang
35JembatanSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJembatanJembatan
36Bandar Udara PengumpulSistem Jaringan TransportasiBandar Udara Umum dan Bandar Udara KhususBandar Udara PengumpulBandar Udara Pengumpul
37Bandar Udara PengumpanSistem Jaringan TransportasiBandar Udara Umum dan Bandar Udara KhususBandar Udara PengumpanBandar Udara Pengumpan
38Bandar Udara KhususSistem Jaringan TransportasiBandar Udara Umum dan Bandar Udara KhususBandar Udara KhususBandar Udara Khusus
39Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas BumiSistem Jaringan EnergiJaringan Infrastruktur Minyak dan Gas BumiJaringan Minyak dan Gas BumiJaringan Minyak dan Gas Bumi
40Infrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana PendukungSistem Jaringan EnergiJaringan Infrastruktur KetenagalistrikanInfrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana PendukungInfrastruktur Pembangkitan Tenaga Listrik dan Sarana Pendukung
41Jaringan Transmisi Tenaga Listrik AntarsistemSistem Jaringan EnergiJaringan Infrastruktur KetenagalistrikanJaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana PendukungJaringan Transmisi Tenaga Listrik Antarsistem
42Jaringan Distribusi Tenaga ListrikSistem Jaringan EnergiJaringan Infrastruktur KetenagalistrikanJaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana PendukungJaringan Distribusi Tenaga Listrik
43Jaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga ListrikSistem Jaringan EnergiJaringan Infrastruktur KetenagalistrikanJaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana PendukungJaringan Pipa/Kabel Bawah Laut Penyaluran Tenaga Listrik
44Gardu ListrikSistem Jaringan EnergiJaringan Infrastruktur KetenagalistrikanJaringan Infrastruktur Penyaluran Tenaga Listrik dan Sarana PendukungGardu Listrik
45Jaringan TetapSistem Jaringan TelekomunikasiJaringan TetapJaringan TetapJaringan Tetap
46Jaringan BergerakSistem Jaringan TelekomunikasiJaringan BergerakJaringan BergerakJaringan Bergerak
47Sistem Jaringan IrigasiSistem Jaringan Sumber Daya AirSistem Jaringan IrigasiSistem Jaringan IrigasiSistem Jaringan Irigasi
48Jaringan Pengendalian BanjirSistem Jaringan Sumber Daya AirSistem Pengendalian BanjirJaringan Pengendalian BanjirJaringan Pengendalian Banjir
49Bangunan Pengendalian BanjirSistem Jaringan Sumber Daya AirSistem Pengendalian BanjirBangunan Pengendalian BanjirBangunan Pengendalian Banjir
50Bangunan Sumber Daya AirSistem Jaringan Sumber Daya AirPrasarana Sumber Daya AirBangunan Sumber Daya AirBangunan Sumber Daya Air
51Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Sistem Jaringan Prasarana LainnyaJaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Jaringan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
52Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)Sistem Jaringan Prasarana LainnyaJaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)Jaringan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)
53Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)Sistem Jaringan Prasarana LainnyaInfrastruktur SPAMInfrastruktur SPAMInfrastruktur SPAM
54Infrastruktur Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL)Sistem Jaringan Prasarana LainnyaInfrastruktur SPALInfrastruktur SPALInfrastruktur SPAL
55Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)Sistem Jaringan Prasarana LainnyaSistem Pengelolaan Limbah B3Sistem Pengelolaan Limbah B3Sistem Pengelolaan Limbah B3
56Sistem Jaringan PersampahanSistem Jaringan Prasarana LainnyaSistem Jaringan PersampahanSistem Jaringan PersampahanSistem Jaringan Persampahan

Catatan

Orde bertanda (*) pada Lampiran IV diisi mengikuti penamaan klasifikasi unsur dan kodifikasi pada orde pendetailan terakhir.

Jaringan Tetap pada Sistem Jaringan Telekomunikasi memiliki dua bentuk geometri, yaitu geometri garis untuk jaringan dan geometri titik untuk infrastruktur jaringan tetap. Ketentuan geometri diatur lebih lanjut dalam Lampiran V.

Untuk basis data RTRW Provinsi, atribut struktur ruang sekurang-kurangnya memuat NAMOBJ, ORDE01, ORDE02, ORDE03, ORDE04, JNSRSR, STSJRN, dan SBDATA. Contoh tabel atribut resmi juga menunjukkan bahwa NAMOBJ diisi dengan klasifikasi pada orde pendetailan terakhir.

Peta rencana Struktur Ruang RTRW Provinsi menggunakan geometri titik dan garis, sedangkan rencana Pola Ruang dan Kawasan Strategis menggunakan poligon.

Skala ketelitian Peta RTRW Provinsi menurut Permen ini adalah 1:250.000.

Contoh pembacaan

Jalan Arteri Primer

Sistem Jaringan Transportasi
โ†’ Sistem Jaringan Jalan
โ†’ Jalan Umum
โ†’ Jalan Arteri
โ†’ Jalan Arteri Primer

Maka pada basis data:

NAMOBJORDE01ORDE02ORDE03ORDE04
Jalan Arteri PrimerSistem Jaringan TransportasiSistem Jaringan JalanJalan Umum / Jalan ArteriJalan Arteri Primer

Struktur ini penting untuk TARUBALI karena klasifikasi tersebut bukan sekadar legenda peta, tetapi menjadi struktur hierarki basis data yang menghubungkan nama objek โ†’ klasifikasi โ†’ atribut โ†’ geometri โ†’ peta โ†’ WebGIS.


D. Rencana Pola Ruang

1. Pengertian

Rencana pola ruang merupakan bagian dari rencana tata ruang yang menggambarkan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budi daya.

Dalam pengembangan materi teknis RTRW Provinsi, unsur pola ruang perlu dapat dikenali secara spasial, terukur, terklasifikasi, dan dapat dikaitkan dengan data serta peta.

TARUBALI menggunakan struktur klasifikasi dan kodifikasi unsur pola ruang sebagai salah satu dasar untuk membangun hubungan antara:

UNSUR โ†’ KODE โ†’ DEFINISI โ†’ DATA โ†’ PETA โ†’ ANALISIS โ†’ RENCANA


2. Kawasan Lindung

Kawasan lindung merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, sumber daya alam, ekosistem, serta nilai penting lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi Unsur Orde 1 Kawasan Lindung

Nama UnsurKodeDefinisi
Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Kawasan BawahannyaPTBKawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup, terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan gambut.
Kawasan Perlindungan SetempatPSKawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk di dalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi sebagai kawasan lindung, antara lain sempadan pantai, sungai, mata air, situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki fungsi perlindungan setempat.
Kawasan KonservasiKSBagian wilayah darat dan/atau laut yang mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kawasan Pencadangan Konservasi di LautKPLKawasan konservasi di laut yang belum ada penetapan dalam bentuk surat keputusan atau penetapan legal lainnya.
Kawasan Hutan AdatADTKawasan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Kawasan Lindung GeologiLGEDaerah tertentu yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
Kawasan Cagar BudayaCBSatuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas, dan ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan rekomendasi tim ahli cagar budaya.
Kawasan Ekosistem MangroveEMKawasan kesatuan antara komunitas vegetasi mangrove yang berasosiasi dengan fauna dan mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah sepanjang pantai, terutama daerah pasang surut, laguna, dan muara sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

3. Kawasan Budi Daya

Kawasan budi daya merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

Klasifikasi Unsur Orde 1 Kawasan Budi Daya

Nama UnsurKodeDefinisi
Kawasan Hutan ProduksiKHPKawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
Kawasan Perkebunan RakyatKRKawasan perkebunan rakyat atau hutan rakyat yang dimiliki oleh rakyat dengan luas minimal 0,25 hektar, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari 50%, atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman tiap hektar.
Kawasan PertanianPKawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
Kawasan PerikananIKKawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya, termasuk kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
Kawasan PergaramanKEGKawasan yang berkaitan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan garam.
Kawasan Pertambangan dan EnergiTEKawasan pada permukaan tanah dan/atau di bawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.
Kawasan Pemanfaatan Air Laut selain EnergiALEKawasan pemanfaatan air laut menjadi suatu produk tertentu selain untuk keperluan energi.
Kawasan Peruntukan IndustriKPIBentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kawasan PariwisataWKawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya.
Kawasan PermukimanPMKawasan yang merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan Pembuangan Hasil Pengerukan di LautDAKawasan yang merupakan dumping area yang digunakan untuk tempat penimbunan hasil kegiatan kerja keruk, dapat berupa kawasan pembuangan material dari kegiatan pertambangan, pelabuhan, dan lain-lain.
Kawasan TransportasiTRKawasan yang dikembangkan untuk menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang dalam rencana tata ruang, meliputi transportasi darat, udara, dan laut.
Kawasan Pertahanan dan KeamananHKKawasan yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan, termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.

4. Kodifikasi sebagai Dasar Data Spasial

Klasifikasi dan kodifikasi unsur pola ruang dapat digunakan sebagai dasar untuk menghubungkan dokumen rencana dengan data spasial.

Contohnya:

P โ€” Kawasan Pertanian

dapat dihubungkan dengan:

data penggunaan lahan;

data lahan pertanian;

data LP2B;

data Lahan Sawah Dilindungi;

data irigasi;

data Subak;

citra satelit;

hasil analisis perubahan lahan;

dan peta rencana pola ruang.

Demikian pula:

PS โ€” Kawasan Perlindungan Setempat

dapat dihubungkan dengan:

garis pantai;

sungai;

mata air;

danau;

waduk;

embung;

kawasan sempadan;

serta data lingkungan dan hidrologi.

Dengan cara tersebut, kode unsur tidak hanya menjadi kode pada peta, tetapi dapat menjadi penghubung antar-data dalam ekosistem pengetahuan TARUBALI.


5. Rencana Pola Ruang Berbasis Data

Setiap unsur pola ruang idealnya memiliki keterkaitan dengan:

DATA

โ†’ kondisi eksisting

FAKTA

โ†’ gambaran wilayah

ANALISIS

โ†’ potensi, masalah, kecenderungan dan kesesuaian

MATERI TEKNIS

โ†’ arahan penataan

UNSUR POLA RUANG

โ†’ klasifikasi dan kodifikasi

PETA RENCANA

โ†’ lokasi dan distribusi spasial

PEMANFAATAN RUANG

โ†’ pelaksanaan pembangunan

PENGENDALIAN

โ†’ pemantauan dan pengendalian pemanfaatan ruang.


E. Kawasan Strategis

Materi teknis kawasan strategis memuat identifikasi dan arahan penanganan kawasan yang memiliki nilai strategis sesuai tingkat kewenangan dan kepentingannya.

Kajian dapat mempertimbangkan:

kepentingan pertumbuhan ekonomi;

kepentingan sosial budaya;

kepentingan lingkungan hidup;

kepentingan pendayagunaan sumber daya alam;

kepentingan pertahanan dan keamanan;

serta kepentingan strategis lainnya.

Untuk konteks Bali, kajian kawasan strategis dapat dihubungkan dengan karakter wilayah, budaya, lingkungan, pariwisata, pertanian, ketahanan pangan, pesisir, dan kawasan strategis lainnya.


F. Arahan Pemanfaatan Ruang

Materi teknis pemanfaatan ruang menjembatani rencana tata ruang dengan pelaksanaan pembangunan.

Dapat memuat:

indikasi program utama;

prioritas pembangunan;

lokasi program;

tahapan pelaksanaan;

sumber pendanaan;

instansi pelaksana;

keterkaitan dengan rencana pembangunan;

serta indikator pelaksanaan.

Arahan pemanfaatan ruang membantu memastikan bahwa rencana tata ruang tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan pembangunan.


G. Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Materi teknis juga menjadi dasar penguatan pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengendalian dapat dihubungkan dengan:

penilaian perwujudan rencana tata ruang;

kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;

ketentuan pemanfaatan ruang;

insentif dan disinsentif;

pengenaan sanksi sesuai ketentuan;

pemantauan pemanfaatan ruang;

evaluasi pemanfaatan ruang;

serta instrumen pengendalian lainnya.

Dengan demikian, kode dan lokasi unsur pola ruang dapat menjadi salah satu referensi dalam pemantauan kesesuaian antara rencana dan pemanfaatan ruang aktual.


H. Materi Teknis Tematik

Selain materi teknis RTRW secara keseluruhan, TARUBALI dapat menghimpun materi teknis berdasarkan tema strategis.

01. Arsitektur dan Karakter Ruang Bali

Materi yang berkaitan dengan karakter arsitektur Bali, tata ruang tradisional, nilai budaya, dan pengembangan lingkungan binaan.

02. Pertanian dan Ketahanan Pangan

Materi mengenai perlindungan lahan pertanian, Subak, LP2B, Lahan Sawah Dilindungi, dan ketahanan pangan.

03. Pesisir dan Kelautan

Materi mengenai perlindungan pesisir, sempadan pantai, ekosistem pesisir, pemanfaatan ruang laut, dan ketahanan kawasan pesisir.

04. Lingkungan dan Ekologi

Materi mengenai daya dukung, daya tampung, kawasan lindung, ekosistem, DAS, sumber daya air, dan keberlanjutan lingkungan.

05. Kebencanaan dan Ketahanan Wilayah

Materi mengenai mitigasi, adaptasi, kawasan rawan bencana, dan ketahanan ruang terhadap risiko bencana.

06. Perkotaan dan Permukiman

Materi mengenai struktur perkotaan, sistem pusat permukiman, kebutuhan ruang, perkembangan kawasan terbangun, dan pelayanan perkotaan.

07. Infrastruktur dan Konektivitas

Materi mengenai jaringan transportasi, sumber daya air, energi, telekomunikasi, sanitasi, persampahan, dan prasarana wilayah.

08. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Materi mengenai perwujudan RTR, KKPR, insentif-disinsentif, sanksi, pemantauan, evaluasi, dan instrumen pengendalian lainnya.


I. Materi Teknis RTRW Provinsi Bali

Dalam penyusunan atau evaluasi RTRW Provinsi Bali, materi teknis dapat dikembangkan sebagai dokumentasi proses yang memuat:

hasil pengolahan data;

hasil fakta dan analisis;

isu strategis;

tujuan penataan ruang;

kebijakan dan strategi;

rencana struktur ruang;

rencana pola ruang;

kawasan strategis;

arahan pemanfaatan ruang;

arahan pengendalian pemanfaatan ruang;

ketentuan khusus sesuai karakter wilayah;

serta peta rencana dan data spasial pendukung.

Setiap materi dapat dihubungkan dengan data sumber, Buku Fakta dan Analisis, peta, dokumen rencana, serta regulasi terkait.


J. Peta dan Data Pendukung Materi Teknis

Materi teknis perlu memiliki keterhubungan dengan informasi spasial.

Contoh alurnya:

Data penggunaan lahan

โ†“

Analisis perubahan penggunaan lahan

โ†“

Materi teknis pengendalian perkembangan kawasan

โ†“

Unsur pola ruang dan kode

โ†“

Peta rencana pola ruang

โ†“

Pemanfaatan ruang

โ†“

Pengendalian pemanfaatan ruang

Dengan hubungan tersebut, pengguna dapat menelusuri asal-usul dan dasar suatu arahan penataan ruang.


K. Ketertelusuran Materi Teknis

Setiap materi teknis yang dipublikasikan melalui TARUBALI diupayakan memiliki informasi:

judul;

tema;

tahun penyusunan;

wilayah kajian;

sumber data;

dokumen analisis pendukung;

peta pendukung;

status dokumen;

keterkaitan dengan RTRW/RDTR;

dasar hukum;

kode unsur terkait;

serta hubungan dengan kebijakan atau program pembangunan.

Ketertelusuran tersebut memungkinkan materi teknis dibaca bukan sebagai dokumen yang berdiri sendiri, tetapi sebagai bagian dari proses penataan ruang yang utuh.


L. Materi Teknis sebagai Pengetahuan yang Dapat Digunakan

Materi teknis di TARUBALI diarahkan untuk dapat digunakan oleh:

pemerintah daerah;

pemerintah kabupaten/kota;

perangkat daerah;

perencana;

akademisi;

dunia usaha;

masyarakat;

Desa Dinas;

Desa Adat;

serta pemangku kepentingan lainnya.

Penggunaan tetap memperhatikan status dokumen, kewenangan, hak akses, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


M. Prinsip Pengembangan Materi Teknis

Materi teknis dikembangkan dengan prinsip:

Berbasis Data
Setiap arahan memiliki dasar informasi dan analisis.

Berbasis Spasial
Setiap kebijakan dan arahan memiliki dimensi ruang yang jelas.

Terintegrasi
Materi teknis menghubungkan aspek ruang, pembangunan, lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.

Terukur
Arahan dapat diterjemahkan menjadi rencana, program, atau instrumen penyelenggaraan ruang.

Kontekstual
Materi memperhatikan karakter wilayah dan kehidupan masyarakat Bali.

Dapat Ditelusuri
Hubungan antara data, analisis, materi teknis, rencana, dan implementasi dapat ditelusuri.


N. Rangkaian Pengetahuan Penataan Ruang Bali

TARUBALI mengembangkan hubungan pengetahuan sebagai berikut:

DATA

โ†“

FAKTA

โ†“

ANALISIS

โ†“

ISU STRATEGIS

โ†“

MATERI TEKNIS

โ†“

RENCANA TATA RUANG

โ†“

PEMANFAATAN RUANG

โ†“

PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG

Dalam konteks pola ruang, hubungan tersebut dapat diperdalam menjadi:

DATA โ†’ ANALISIS โ†’ UNSUR + KODE โ†’ PETA RENCANA โ†’ PEMANFAATAN โ†’ PENGENDALIAN

Hal ini memungkinkan setiap unsur pola ruang memiliki identitas yang konsisten antara dokumen, tabel, basis data, dan peta.


Penutup

Materi teknis merupakan ruang untuk menerjemahkan pengetahuan menjadi arah penataan ruang.

Data memberikan dasar.

Fakta menggambarkan kondisi.

Analisis menjelaskan hubungan dan kecenderungan.

Isu strategis menunjukkan hal yang perlu ditangani.

Materi teknis menerjemahkannya menjadi arah dan substansi perencanaan.

Dalam rencana pola ruang, setiap kawasan kemudian dapat dikenali melalui nama unsur, kode, definisi, dan representasi spasialnya.

Dengan demikian:

DATA โ†’ FAKTA โ†’ ANALISIS โ†’ MATERI TEKNIS โ†’ UNSUR POLA RUANG โ†’ PETA โ†’ PEMANFAATAN โ†’ PENGENDALIAN

menjadi satu rangkaian pengetahuan yang dapat ditelusuri.

TARUBALI dikembangkan untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang Bali yang berbasis data, spasial, terintegrasi, dapat ditelusuri, dan kontekstual terhadap karakter wilayah serta kehidupan masyarakat Bali.