Profil RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043
Gambaran Umum
Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari satu kesatuan ruang wilayah Provinsi Bali dengan karakter wilayah yang mencakup kawasan pegunungan, pertanian, perkebunan, permukiman, kawasan perkotaan, kawasan pariwisata, serta wilayah pesisir dan perairan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043 merupakan instrumen penataan ruang yang memberikan arah bagi struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Tabanan.
RTRW Kabupaten Tabanan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043 dan mulai berlaku pada 7 Agustus 2023.
1. Posisi dan Karakteristik Wilayah
Kabupaten Tabanan berada di bagian tengah-barat Pulau Bali dan memiliki posisi strategis dalam keterhubungan wilayah Bali, termasuk keterkaitannya dengan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
Berdasarkan RTRW Kabupaten Tabanan, wilayah administrasinya memiliki luas sekitar 84.884 hektare, dengan posisi geografis pada koordinat sekitar 8°14'30"–8°30'07" Lintang Selatan dan 114°54'52"–115°12'57" Bujur Timur.
Karakter wilayah Tabanan membentang dari kawasan pegunungan dan dataran tinggi di bagian utara hingga kawasan pertanian, permukiman, perkotaan, dan pesisir di bagian selatan.
Karakter tersebut membentuk keragaman fungsi ruang, antara lain kawasan pertanian dan perkebunan, permukiman, pusat pelayanan, pariwisata, kawasan lindung, kawasan pesisir, serta jaringan prasarana wilayah.
2. Batas Wilayah
Kabupaten Tabanan berbatasan dengan:
Sebelah utara: Kabupaten Buleleng;
Sebelah timur: Kabupaten Badung;
Sebelah selatan: Samudra Hindia;
Sebelah barat: Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng.
Posisi tersebut menjadikan Tabanan sebagai bagian penting dari keterhubungan wilayah Bali bagian tengah, barat, utara, serta kawasan metropolitan Sarbagita.
3. Wilayah Administratif
Kabupaten Tabanan terdiri atas 10 kecamatan, yaitu:
Kecamatan Pupuan;
Kecamatan Selemadeg Barat;
Kecamatan Selemadeg;
Kecamatan Selemadeg Timur;
Kecamatan Kerambitan;
Kecamatan Tabanan;
Kecamatan Kediri;
Kecamatan Marga;
Kecamatan Penebel; dan
Kecamatan Baturiti.
Wilayah administratif tersebut menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan, serta pengelolaan dan pemanfaatan ruang.
Dalam perspektif tata ruang Bali, ruang wilayah Kabupaten Tabanan juga mencakup keterkaitan dengan wewidangan desa adat sebagai bagian dari karakter sosial budaya dan kearifan lokal Bali.
4. Tujuan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Tabanan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 adalah:
“Mewujudkan pemerataan pengembangan Ruang Wilayah yang hijau, lestari, aman, nyaman, produktif, berjati diri, dan berkelanjutan sebagai penyangga lingkungan, kebudayaan dan perekonomian Bali yang berbasis budaya agraris, berdaya saing dan terintegrasi dengan kepariwisataan dan sistem PKN Kawasan Perkotaan Sarbagita sebagai KSN guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.”
Rumusan tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pengembangan wilayah, budaya agraris, lingkungan, pariwisata, sistem perkotaan, serta nilai kearifan lokal Bali dalam penyelenggaraan penataan ruang.
5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Tabanan dalam RTRW dikelompokkan menjadi tiga bagian utama:
kebijakan dan strategi pengembangan struktur ruang;
kebijakan dan strategi pengembangan pola ruang; dan
kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis kabupaten.
5.1 Pengembangan Struktur Ruang
Arah pengembangan struktur ruang Kabupaten Tabanan meliputi:
pemerataan pengembangan wilayah sesuai karakter dan potensi wilayah secara berkelanjutan;
pengintegrasian pusat-pusat pelayanan yang merata dan berhierarki;
peningkatan keterhubungan dengan sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita dan kawasan perdesaan;
peningkatan aksesibilitas antarwilayah, antarkawasan perkotaan, dan antarkawasan perdesaan; dan
peningkatan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana wilayah untuk mendukung produktivitas dan pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
5.2 Pengembangan Pola Ruang
Kebijakan dan strategi pola ruang mencakup pengembangan, pemanfaatan, dan pengelolaan kawasan lindung serta pengembangan kawasan budi daya.
Untuk kawasan lindung, arahnya antara lain mencakup pengembangan wilayah yang hijau, lestari dan aman sebagai penyangga lingkungan alam Bali serta mitigasi dan adaptasi kawasan rawan bencana.
Untuk kawasan budi daya, arahnya antara lain mencakup pemantapan budaya agraris, pengembangan pertanian yang berdaya saing, pengembangan pariwisata terintegrasi, pengendalian kegiatan budi daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta pengembangan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.
5.3 Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten
Pengembangan kawasan strategis diarahkan dengan memperhatikan keterkaitan antara kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten.
Pengembangannya mempertimbangkan kepentingan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
6. Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang Kabupaten Tabanan menggambarkan sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana yang membentuk keterhubungan antarbagian wilayah.
Rencana tersebut mencakup antara lain:
sistem pusat permukiman;
sistem pusat pelayanan;
jaringan transportasi;
jaringan energi;
jaringan telekomunikasi;
jaringan sumber daya air;
jaringan prasarana pengelolaan lingkungan;
jaringan evakuasi bencana; dan
jaringan prasarana lainnya.
Struktur ruang diarahkan untuk mendukung pemerataan pelayanan, peningkatan konektivitas, penguatan pusat kegiatan, serta keterhubungan Tabanan dengan sistem ruang Provinsi Bali dan Kawasan Perkotaan Sarbagita.
7. Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang Kabupaten Tabanan terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
Kawasan Lindung
Kawasan lindung dalam RTRW meliputi antara lain:
badan air;
kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
kawasan perlindungan setempat; dan
kawasan konservasi.
Pengelolaan kawasan lindung diarahkan untuk mempertahankan fungsi ekologis, melindungi sumber daya air, menjaga kawasan hutan dan vegetasi, melindungi kawasan pesisir serta kawasan yang memiliki nilai konservasi.
Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya meliputi berbagai fungsi ruang yang mendukung kehidupan dan kegiatan masyarakat, antara lain:
kawasan perkebunan rakyat;
kawasan pertanian;
kawasan pariwisata;
kawasan permukiman;
kawasan pertahanan dan keamanan; dan
fungsi budi daya lainnya sesuai RTRW.
Pengembangan kawasan budi daya tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta keterkaitan antara pertanian, pariwisata, permukiman, ekonomi, dan kehidupan masyarakat.
8. Kawasan Strategis Kabupaten
Kawasan strategis merupakan bagian wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena memiliki pengaruh penting terhadap kepentingan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, atau kepentingan strategis lainnya.
Kawasan strategis Kabupaten Tabanan ditetapkan dalam RTRW dengan mempertimbangkan:
kepentingan pertumbuhan ekonomi;
kepentingan sosial dan budaya;
kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; serta
keterkaitan dengan kawasan strategis nasional dan provinsi.
Informasi mengenai lokasi dan delineasi kawasan strategis dapat dilihat melalui dokumen dan peta RTRW Kabupaten Tabanan.
9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan penjabaran RTRW pada kawasan tertentu yang memberikan arahan lebih rinci dan operasional mengenai struktur ruang, pola ruang, serta ketentuan pemanfaatan ruang.
A. RDTR yang Telah Ditetapkan dan Berlaku
Berdasarkan pembaruan status tata ruang yang tersedia pada TARUBALI per 2 Februari 2026, RDTR Kabupaten Tabanan yang telah ditetapkan meliputi:
No. | RDTR | Dasar Hukum | Periode | Status Protaru |
|---|---|---|---|---|
| 1 | RDTR Kawasan Perkotaan Tabanan | Perbup Tabanan Nomor 101 Tahun 2023 | 2023–2043 | Berlaku |
| 2 | RDTR Kecamatan Selemadeg Barat | Perbup Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 | 2024–2044 | Berlaku |
| 3 | RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya | Perbup Tabanan Nomor 45 Tahun 2025 | 2025–2045 | Berlaku |
Perbup Nomor 101 Tahun 2023 menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Tabanan Tahun 2023–2043. Perbup Nomor 20 Tahun 2024 menetapkan RDTR Kecamatan Selemadeg Barat Tahun 2024–2044. Sementara itu, Perbup Nomor 45 Tahun 2025 menetapkan RDTR Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya Tahun 2025–2045.
B. RDTR dalam Proses Pengembangan
Berdasarkan pembaruan status per 2 Februari 2026, beberapa RDTR lainnya masih berada dalam tahapan penyusunan, fasilitasi, konsultasi publik, validasi KLHS, atau persiapan penyusunan.
Antara lain:
| No. | RDTR | Status/Tahap Informasi |
|---|---|---|
| 1 | RDTR Kecamatan Kerambitan | Konsultasi Publik 1 |
| 2 | RDTR Kecamatan Pupuan | Rencana penyusunan |
| 3 | RDTR Perkotaan Baturiti | Persiapan menuju lintas sektor |
| 4 | RDTR Kecamatan Penebel | Prioritas penyusunan |
| 5 | RDTR Kecamatan Selemadeg Timur | Rencana penyusunan |
| 6 | RDTR Kecamatan Marga | Proses penyusunan dan KLHS |
| 7 | RDTR Bajra | Rencana penyusunan |
| 8 | RDTR Wanasari dan Sekitarnya | Rencana penyusunan |
| 9 | RDTR Pusat Pelayanan Kawasan Luwus | Rencana penyusunan |
Status RDTR dapat berubah mengikuti perkembangan penyusunan, pembahasan, fasilitasi, lintas sektor, penetapan, dan integrasi sistem layanan.
Catatan: RDTR yang masih dalam proses tidak merupakan dasar yang sama dengan RDTR yang telah ditetapkan. Informasi pada TARUBALI perlu diperbarui mengikuti status resmi terbaru.
10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW
TARUBALI menyediakan ruang informasi untuk mengakses dan memahami data serta dokumen tata ruang Kabupaten Tabanan.
Informasi yang dapat disajikan meliputi:
dokumen RTRW Kabupaten Tabanan;
peta administrasi wilayah;
peta rencana struktur ruang;
peta rencana pola ruang;
peta kawasan strategis;
peta jaringan prasarana;
data RDTR;
data dan informasi geospasial pendukung;
basis data RTRW; dan
dokumen peraturan tata ruang lainnya.
Dokumen utama adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.
Dokumen dan data spasial dapat diakses melalui kanal Data & Peta dan SIMANDARATARU BALI pada TARUBALI sesuai ketersediaan dan pembaruan data.
11. Tabanan dalam Satu Ruang Bali
Kabupaten Tabanan merupakan bagian dari satu kesatuan ruang Provinsi Bali.
Wilayah Tabanan memiliki keterhubungan dengan Kabupaten Buleleng di bagian utara, Kabupaten Badung di bagian timur, Kabupaten Jembrana di bagian barat, serta Samudra Hindia di bagian selatan.
Keterhubungan tersebut tidak hanya berlangsung melalui batas administratif, tetapi juga melalui jaringan transportasi, sistem prasarana, kawasan pertanian, sumber daya air, ekosistem, kegiatan ekonomi, pariwisata, serta kehidupan sosial dan budaya masyarakat.
Tabanan juga memiliki posisi penting dalam sistem Kawasan Perkotaan Sarbagita serta dalam hubungan antara kawasan perkotaan, perdesaan, pertanian, kawasan lindung, dan kawasan pesisir.
Dalam perspektif kearifan lokal Bali, ruang Tabanan tidak hanya dipahami sebagai wilayah administratif, tetapi sebagai bagian dari ruang kehidupan yang menghubungkan manusia, lingkungan, kebudayaan, dan sumber daya alam.
Penutup
RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043 memberikan kerangka jangka panjang bagi penataan ruang wilayah dengan mengintegrasikan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta arah pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Kerangka tersebut menempatkan karakter agraris, lingkungan, kebudayaan, pariwisata, konektivitas wilayah, serta kebutuhan masyarakat sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pengembangan ruang Kabupaten Tabanan.
Melalui RTRW dan RDTR, arah perkembangan wilayah dapat diterjemahkan secara lebih rinci dengan tetap memperhatikan karakter wilayah, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta keterkaitan Tabanan dengan sistem ruang Bali.
Memahami Tabanan dalam kerangka RTRW berarti memahami Tabanan sebagai bagian dari satu kesatuan ruang Bali.
Sumber Utama
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043.
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Tabanan Tahun 2023–2043.
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Selemadeg Barat Tahun 2024–2044.
Peraturan Bupati Tabanan Nomor 45 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Tanah Lot dan Sekitarnya Tahun 2025–2045.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Tabanan.
TARUBALI – Data dan Informasi RTRW/RDTR Provinsi Bali.
