Pengaturan Penataan Ruang Provinsi Bali | TARUBALI

Pengaturan Penataan Ruang

Membangun Aturan Main untuk Menjaga Ruang Bali

1. Apa Itu Pengaturan Penataan Ruang?

Pengaturan Penataan Ruang merupakan bagian dari penyelenggaraan penataan ruang yang berfungsi membangun landasan hukum, kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria bagi penyelenggaraan penataan ruang.

Pengaturan menjadi salah satu fondasi agar perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan penataan ruang dapat dilaksanakan secara terarah, konsisten, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Dalam kerangka penyelenggaraan penataan ruang, pengaturan memberikan kerangka normatif mengenai apa yang menjadi dasar, bagaimana proses dilaksanakan, serta ketentuan apa yang perlu dipenuhi dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Dalam konteks Bali

Pengaturan penataan ruang perlu mempertemukan:

Ketentuan Nasional + Kewenangan Daerah + Karakter Ruang Bali + Nilai Budaya + Keberlanjutan Lingkungan

Karena itu, pengaturan penataan ruang di Bali tidak hanya berkaitan dengan kepastian hukum bagi pembangunan, tetapi juga dengan bagaimana ruang kehidupan Bali dikelola secara tertib, aman, berkelanjutan, dan tetap memperhatikan karakter wilayah serta nilai-nilai budaya.


2. Mengapa Pengaturan Penataan Ruang Penting?

Ruang merupakan sumber daya yang terbatas dan digunakan oleh berbagai kepentingan.

Pengaturan diperlukan agar penyelenggaraan penataan ruang memiliki dasar yang jelas dan dapat menjadi rujukan bersama.

Tanpa kerangka pengaturan yang memadai, dapat muncul antara lain:

  • ketidakjelasan ketentuan pemanfaatan ruang;
  • ketidaksesuaian pembangunan dengan rencana tata ruang;
  • konflik pemanfaatan ruang;
  • tekanan terhadap kawasan yang perlu dilindungi;
  • pembangunan pada kawasan yang memiliki risiko bencana;
  • tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan;
  • konflik antara kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan; serta
  • ketidakpastian dalam pelaksanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Karena itu, pengaturan penataan ruang berfungsi memberikan kepastian hukum, keteraturan, perlindungan, dan arah bagi penyelenggaraan penataan ruang.


3. Kedudukan Pengaturan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang

Pengaturan merupakan salah satu dari empat unsur utama penyelenggaraan penataan ruang:

              PENYELENGGARAAN
               PENATAAN RUANG
                      β”‚
       β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”Όβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
       β”‚              β”‚              β”‚
  PENGATURAN      PEMBINAAN      PELAKSANAAN
                                      β”‚
                         β”Œβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”Όβ”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”€β”
                         β”‚            β”‚            β”‚
                    PERENCANAAN  PEMANFAATAN  PENGENDALIAN
                                     
                      PENGAWASAN

Keempat unsur tersebut merupakan satu kesatuan sistem.

Pengaturan berada sebagai landasan normatif bagi penyelenggaraan penataan ruang, sedangkan pelaksanaan dan pengawasan memberikan pengalaman serta informasi yang dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian:

Pengaturan memberikan kerangka. Pelaksanaan mewujudkan rencana. Pengawasan memberikan umpan balik.


4. Apa yang Diatur?

Pengaturan penataan ruang membangun kerangka normatif yang menjadi pedoman bagi pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, profesional, dan pemangku kepentingan lainnya sesuai dengan peran dan kewenangannya.

Dalam kerangka tersebut terdapat antara lain:

Norma

Menentukan kaidah atau ketentuan yang perlu dipenuhi.

Standar

Menentukan ukuran, kualitas, atau tingkat pelayanan yang menjadi acuan.

Prosedur

Menentukan tata cara dalam melaksanakan suatu proses.

Kriteria

Menentukan persyaratan atau karakteristik yang digunakan dalam penetapan, penilaian, atau pengambilan keputusan.

Keempatnya dikenal sebagai:

NSPK β€” Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria.

NSPK menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga agar penyelenggaraan penataan ruang memiliki acuan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten sesuai kewenangan.


5. Pengaturan Penataan Ruang dalam Kerangka Peraturan

Pengaturan penataan ruang tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam sistem peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang saling terkait.

Secara sederhana:

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
              ↓
       KEBIJAKAN & NSPK
              ↓
     RENCANA TATA RUANG
              ↓
   PEMANFAATAN DAN PEMBANGUNAN
              ↓
       PENGENDALIAN
              ↓
        PENGAWASAN

Dalam struktur tersebut perlu dibedakan antara:

Pengaturan Β 
β†’ membangun landasan hukum, kebijakan, norma, standar, prosedur, dan kriteria.

Perencanaan Β 
β†’ menyusun rencana tata ruang sebagai arahan struktur ruang dan pola ruang.

Pemanfaatan Β 
β†’ mewujudkan rencana melalui program dan kegiatan pemanfaatan ruang.

Pengendalian Β 
β†’ menjaga agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan rencana dan ketentuan.

Pengawasan Β 
β†’ memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan penataan ruang.

Pembedaan ini penting agar setiap instrumen mempunyai fungsi yang jelas dan tidak terjadi tumpang tindih.


6. Pengaturan Penataan Ruang dalam Konteks Bali

Bali memiliki karakter wilayah yang khas, baik dari aspek geografis, ekologis, sosial, ekonomi maupun budaya.

Karena itu, penerapan ketentuan penataan ruang perlu memperhatikan karakteristik wilayah Bali sepanjang sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Kesatuan ekologis

Hulu–hilir, pegunungan, DAS, pertanian, kawasan perkotaan, pesisir dan laut merupakan bagian dari sistem ruang yang saling berhubungan.

2. Ketahanan pangan

Pengaturan ruang perlu mendukung perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan sistem pertanian, termasuk Subak sebagai bagian dari karakter ruang dan kehidupan masyarakat Bali.

3. Ruang sosial dan budaya

Ruang yang memiliki nilai spiritual, budaya, sejarah, dan sosial perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan penataan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Keberlanjutan pariwisata

Pengembangan pariwisata perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, karakter wilayah, serta keberlanjutan ruang kehidupan masyarakat.

5. Ketahanan terhadap bencana

Pengaturan ruang perlu mendukung pengurangan risiko bencana melalui pertimbangan terhadap karakteristik dan tingkat kerawanan wilayah.

6. Keterpaduan antarwilayah

Pengaturan perlu memperhatikan hubungan antara wilayah perkotaan dan perdesaan, kawasan pesisir dan pegunungan, serta hubungan antar kabupaten/kota dalam satu kesatuan ruang Bali.


7. Pengaturan Ruang dan Nilai Bali

Dalam konteks Nangun Sat Kerthi Loka Bali, penyelenggaraan penataan ruang dapat ditempatkan dalam perspektif nilai kehidupan yang menjaga hubungan antara manusia, kebudayaan, dan alam.

Parhyangan

Memperhatikan ruang yang memiliki nilai spiritual dan kesucian.

Pawongan

Memperhatikan ruang yang mendukung kehidupan sosial, keselamatan, pelayanan, kesejahteraan, dan kualitas hidup masyarakat.

Palemahan

Memperhatikan hubungan manusia dengan alam melalui perlindungan lingkungan, sumber daya alam, ekosistem, pertanian, pesisir, dan ruang kehidupan lainnya.

Perspektif tersebut memberikan konteks bahwa:

Ruang Bali bukan hanya ruang fisik, tetapi juga ruang kehidupan yang memiliki dimensi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.


8. Pengaturan sebagai Dasar Kepastian Hukum

Pengaturan penataan ruang perlu mempertemukan dua kebutuhan yang saling berkaitan.

Kepastian pembangunan

Masyarakat dan dunia usaha membutuhkan kejelasan mengenai:

  • rencana tata ruang yang berlaku;
  • ketentuan pemanfaatan ruang;
  • persyaratan kegiatan;
  • prosedur yang harus ditempuh; dan
  • kewenangan serta tanggung jawab para pihak.

Perlindungan ruang

Penyelenggaraan penataan ruang juga perlu memastikan:

  • kawasan yang perlu dilindungi tetap terlindungi;
  • lingkungan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung;
  • keselamatan masyarakat diperhatikan;
  • risiko bencana diperhitungkan;
  • ruang sosial dan budaya memperoleh perhatian; dan
  • kepentingan generasi mendatang tetap dipertimbangkan.

Dengan demikian:

Kepastian hukum dan keberlanjutan ruang merupakan dua bagian yang perlu berjalan bersama.


9. Pengaturan, Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian

Keempat proses tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling berkaitan.

PENGATURAN
"Landasan dan aturan mainnya apa?"
        ↓
PERENCANAAN
"Ruang diarahkan untuk berkembang seperti apa?"
        ↓
PEMANFAATAN
"Bagaimana rencana diwujudkan?"
        ↓
PENGENDALIAN
"Apakah pemanfaatan sesuai dengan rencana?"
        ↓
PENGAWASAN
"Apakah penyelenggaraan berjalan sesuai ketentuan?"
        ↓
EVALUASI
"Apa yang perlu diperbaiki?"

Dengan pendekatan tersebut, pengaturan tidak dipahami sebagai proses yang berhenti ketika suatu ketentuan ditetapkan.

Perkembangan wilayah, perubahan kebijakan, hasil pengawasan, perkembangan teknologi, kondisi lingkungan, serta kebutuhan masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan kebijakan dan ketentuan sesuai mekanisme yang berlaku.


10. Pengaturan Penataan Ruang di Era Digital

Penyelenggaraan penataan ruang semakin membutuhkan keterhubungan antara regulasi, rencana, data, peta, layanan, dan informasi.

Karena itu, informasi mengenai pengaturan penataan ruang perlu tersedia secara:

  • mudah diakses;
  • jelas;
  • mutakhir;
  • terintegrasi;
  • dapat ditelusuri; dan
  • dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam ekosistem informasi TARUBALI, keterhubungan tersebut dapat digambarkan sebagai:

Regulasi β†’ Rencana Tata Ruang β†’ Data dan Peta β†’ Informasi β†’ Layanan β†’ Pengendalian β†’ Pengawasan

TARUBALI dan ekosistem MaSIKIAN mendukung keterbukaan informasi, pengelolaan data, peta, dokumentasi, layanan, dan literasi penataan ruang.

Namun, sistem digital merupakan instrumen pendukung. Kewenangan penetapan kebijakan, regulasi, dan keputusan tetap berada pada institusi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


11. Peran Pemerintah dan Masyarakat

Pengaturan penataan ruang merupakan bagian dari kewenangan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan penataan ruang juga membutuhkan partisipasi berbagai pihak.

Pemerintah

Menyusun, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengawasi kebijakan sesuai kewenangan.

Masyarakat

Memahami ketentuan tata ruang, memperoleh informasi, berpartisipasi dalam proses penataan ruang, serta menggunakan ruang sesuai ketentuan.

Dunia Usaha

Melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku.

Akademisi dan Profesional

Memberikan kontribusi melalui ilmu pengetahuan, kajian, teknologi, inovasi, dan pengembangan kapasitas.

Dengan demikian, pengaturan menjadi lebih bermakna ketika dipahami, diterapkan, diawasi, dan dievaluasi secara bersama sesuai peran masing-masing.


12. Prinsip Pengaturan Penataan Ruang Bali

Untuk TARUBALI, prinsip-prinsip berikut dapat ditampilkan dalam bentuk kartu atau infografis:

PrinsipMakna dalam Konteks Bali
Kepastian hukumKetentuan ruang jelas dan dapat dijadikan rujukan
KeterpaduanAntarwilayah, antarsektor, darat–laut, dan hulu–hilir saling terhubung
KeberlanjutanRuang dikelola dengan mempertimbangkan kebutuhan generasi sekarang dan mendatang
KeseimbanganKepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan dipertimbangkan secara terpadu
PerlindunganRuang yang memiliki fungsi penting dan rentan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan
Keadilan ruangManfaat dan akses terhadap ruang diperhatikan secara proporsional
PartisipasiMasyarakat dan pemangku kepentingan memiliki ruang untuk berpartisipasi
Berbasis dataKebijakan dan pelaksanaan didukung data serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan
Berkarakter BaliKarakter wilayah dan nilai budaya Bali menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan

13. Inti Pengaturan Penataan Ruang

Pengaturan adalah fondasi.

Ia membangun landasan hukum dan aturan main agar penataan ruang dapat direncanakan, dimanfaatkan, dikendalikan, dan diawasi secara konsisten.

Dalam konteks Bali, pengaturan penataan ruang perlu mempertemukan kepastian hukum, kebutuhan pembangunan, perlindungan lingkungan, ketahanan pangan, keselamatan masyarakat, serta keberlanjutan ruang sosial dan budaya.

Karena itu, pengaturan ruang bukan sekadar menentukan ketentuan yang harus dipenuhi, tetapi juga membangun dasar agar ruang Bali dapat dikelola sebagai ruang kehidupan yang tertib, aman, dan berkelanjutan.


Jelajahi Selanjutnya

β†’ Pembinaan Penataan Ruang Β 
Meningkatkan kapasitas, pemahaman, koordinasi, dan partisipasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.

β†’ Perencanaan Tata Ruang Β 
Memahami proses penyusunan rencana tata ruang, struktur ruang, dan pola ruang.

β†’ Regulasi Penataan Ruang Β 
Menelusuri peraturan dan dokumen hukum yang menjadi rujukan penyelenggaraan penataan ruang.

β†’ Data dan Informasi Penataan Ruang Β 
Memahami data, peta, fakta, analisis, dan informasi yang mendukung kebijakan tata ruang.


Matur Suksma