Layanan Resmi Pengaduan Masyarakat atas Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Provinsi Bali.
---
📖 MAKLUMAT PELAYANAN
"DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU"
---
⚠️ CATATAN PENTING
Estimasi waktu penyelesaian pada SOP ini berlaku dalam kondisi normal. Kompleksitas kasus dan koordinasi lintas instansi (Pemerintah Kabupaten/Kota, FPRD Provinsi) dapat memengaruhi durasi penyelesaian.
---
⚖️ DASAR HUKUM
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
- Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang
- Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043
- Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
---
🔄 TAHAPAN PENANGANAN PENGADUAN
1️⃣ Pengaduan Masyarakat
Anda menyampaikan laporan kepada Gubernur Bali dengan mencantumkan identitas pelapor dan lokasi indikasi pelanggaran.
⏱️ ±15 menit
2️⃣ Disposisi & Penugasan Kajian
Laporan diteruskan ke Dinas PUPRKIM untuk ditindaklanjuti dengan penyusunan kajian teknis.
⏱️ ±1 hari
3️⃣ Kajian Teknis & Koordinasi Lapangan
Tim teknis berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, melakukan pemantauan lapangan, serta cross-check terhadap Perda RTRW.
⏱️ ±4-5 hari
4️⃣ Pembahasan Lintas Instansi
Hasil kajian dibahas bersama FPRD Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, termasuk peninjauan lapangan bersama.
⏱️ ±3-4 hari
5️⃣ Penerbitan Himbauan Resmi
Hasil pembahasan disusun menjadi himbauan resmi yang ditandatangani Gubernur Bali dan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti.
⏱️ ±2-3 hari
⏱️ Estimasi total: ±12-14 hari kerja (kondisi normal)
💰 Biaya: GRATIS (Rp 0,-)
📤 Output akhir: Himbauan resmi dari Gubernur Bali kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
📄 [Unduh SOP Lengkap (21 Tahap)]
---
📥 CARA MENGAJUKAN PENGADUAN
Sampaikan pengaduan Anda melalui:
[Link Formulir Pengaduan / SIDUMAS]
Sertakan:
- Identitas pelapor
- Lokasi indikasi pelanggaran (disarankan titik koordinat/GPS)
- Kronologi/deskripsi singkat dugaan pelanggaran
---
📞 KONTAK LAYANAN
Email: [email resmi Seksi Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang dispuprkim.baliprov.go.id atau 📧 tataruang.dpuprbali@gmail.com atau tarubali.puprkim@gmail.com
WhatsApp/Telepon: [+62 812-3674-9332]