Profil RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2023–2043
Gambaran Umum
Kabupaten Bangli merupakan wilayah yang berada di bagian tengah Provinsi Bali dan memiliki karakter geografis yang khas sebagai kawasan pegunungan, perbukitan, pertanian, serta kawasan resapan air bagi wilayah Bali.
Kabupaten Bangli juga merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Bali yang tidak memiliki wilayah pantai. Di bagian utara terdapat kawasan Gunung dan Danau Batur yang memiliki nilai ekologis, geologis, sosial, budaya dan pariwisata yang penting bagi Bali.
Penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Bangli mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023–2043, yang ditetapkan dan diundangkan pada 22 Februari 2023. Peraturan daerah tersebut mencabut Perda Kabupaten Bangli Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2013–2033.
RTRW Bangli menempatkan pembangunan wilayah dalam keterkaitan antara pertanian, pariwisata alam dan budaya, kelestarian lingkungan, perlindungan kawasan pegunungan dan Danau Batur, serta nilai-nilai budaya Bali.
1. Posisi dan Karakteristik Wilayah
Kabupaten Bangli berada di bagian tengah Pulau Bali dengan posisi strategis karena berbatasan dengan lima kabupaten, yaitu Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Badung.
Secara administratif, Kabupaten Bangli memiliki luas sekitar 52.676 hektare dan mencakup wilayah daratan tanpa pantai. Karakter wilayahnya didominasi kawasan perbukitan dan pegunungan serta memiliki Danau Batur di Kecamatan Kintamani. Kondisi tersebut menjadikan Bangli memiliki fungsi penting sebagai kawasan resapan air bagi wilayah Bali.
Karakter ruang Kabupaten Bangli meliputi:
- kawasan pegunungan dan perbukitan;
- kawasan resapan air;
- kawasan Danau Batur;
- kawasan pertanian dan perkebunan;
- kawasan hutan;
- kawasan pariwisata alam dan budaya;
- kawasan permukiman perdesaan dan perkotaan;
- kawasan desa budaya; serta
- kawasan dengan nilai geologi dan ekologi tinggi.
Posisi tersebut menjadikan Bangli memiliki fungsi ekologis yang melampaui batas administrasinya.
2. Batas Wilayah
Berdasarkan RTRW Kabupaten Bangli, wilayah Kabupaten Bangli berbatasan dengan:
- Sebelah utara: Kabupaten Buleleng;
- Sebelah timur: Kabupaten Karangasem;
- Sebelah selatan: Kabupaten Klungkung;
- Sebelah barat: Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar.
Dengan posisi tersebut, Bangli berada di tengah sistem wilayah Bali dan memiliki hubungan ruang yang kuat dengan kawasan utara, timur, selatan dan barat Bali.
3. Wilayah Administratif
Kabupaten Bangli terdiri atas 4 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bangli;
- Kecamatan Kintamani;
- Kecamatan Susut; dan
- Kecamatan Tembuku.
Secara keseluruhan, wilayah Kabupaten Bangli mencakup 72 desa/kelurahan. RTRW Kabupaten Bangli juga mengakui keseluruhan wewidangan atau wewengkon Desa Adat sebagai bagian dari ruang wilayah kabupaten berdasarkan konsep kearifan lokal Bali.
4. Tujuan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Bangli sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 adalah:
“Mewujudkan Ruang Wilayah Kabupaten yang hijau, berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penopang kelestarian lingkungan Bali yang berbasis sektor pertanian yang didukung pariwisata alam dan budaya dalam rangka mendorong pemerataan pengembangan Wilayah dan kesejahteraan Masyarakat berlandaskan Tri Hita Karana.”
Rumusan tersebut menempatkan Bangli sebagai wilayah yang tidak hanya dikembangkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian penting dari sistem ekologis Bali, dengan pertanian, pariwisata alam dan budaya, serta filosofi Tri Hita Karana sebagai landasan pengembangan ruang.
5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Kebijakan penataan ruang Kabupaten Bangli dikembangkan melalui kebijakan dan strategi:
- pengembangan struktur ruang;
- pengembangan pola ruang; dan
- pengembangan kawasan strategis Kabupaten.
A. Pengembangan Struktur Ruang
Kebijakan struktur ruang diarahkan untuk:
- pemerataan pengembangan wilayah melalui peningkatan sistem pusat permukiman yang terintegrasi;
- peningkatan konektivitas dan keterpaduan jaringan transportasi;
- peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana.
RTRW juga memberikan perhatian terhadap peningkatan konektivitas kawasan utara, termasuk pembukaan akses menuju kantong-kantong produksi dan kawasan yang relatif terisolasi.
B. Pengembangan Pola Ruang
Pola ruang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya, dengan perhatian khusus terhadap:
- perlindungan kawasan pegunungan sebagai kawasan resapan air;
- perlindungan Danau Batur;
- pengendalian perubahan penggunaan lahan pertanian;
- pengembangan pertanian dan perkebunan;
- pengembangan pariwisata alam dan budaya;
- pengembangan permukiman yang sesuai daya dukung dan daya tampung;
- pengembangan industri kecil dan menengah berbasis budaya; serta
- pengembangan ruang terbuka hijau.
RTRW juga mengarahkan pengembangan kegiatan budi daya agar memperhatikan komposisi kawasan terbangun dan ruang terbuka.
C. Pengembangan Kawasan Strategis
Kawasan strategis diarahkan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, pelestarian nilai historis dan warisan budaya, serta penyangga kelestarian ekosistem dan lingkungan hidup.
6. Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang Kabupaten Bangli terdiri atas:
- sistem pusat permukiman; dan
- sistem jaringan prasarana.
Sistem Pusat Permukiman
Pusat Kegiatan Lokal (PKL) meliputi:
- PKL Kawasan Perkotaan Kintamani; dan
- PKL Kawasan Perkotaan Bangli.
Pusat Pelayanan Kawasan meliputi:
- Kawasan Perkotaan Belantih–Catur;
- Kawasan Perkotaan Kayuamba;
- Kawasan Perkotaan Susut; dan
- Kawasan Perkotaan Tembuku.
Selain itu terdapat pusat pelayanan lingkungan yang tersebar pada empat kecamatan.
PKL dan Pusat Pelayanan Kawasan selanjutnya menjadi bagian yang dapat dijabarkan melalui RDTR.
Sistem Jaringan Prasarana
Sistem jaringan prasarana meliputi antara lain:
- jaringan transportasi;
- jaringan energi;
- jaringan telekomunikasi;
- jaringan sumber daya air;
- jaringan air minum;
- sistem pengelolaan air limbah;
- sistem persampahan;
- sistem drainase; dan
- jaringan evakuasi bencana.
Khusus wilayah Danau Batur, RTRW memperhatikan keterpaduan sistem transportasi dan jaringan jalan dengan penyeberangan danau.
Pengembangan jaringan prasarana juga harus memperhatikan fungsi kawasan resapan air, kawasan lindung, daya dukung dan daya tampung lingkungan.
7. Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang Kabupaten Bangli terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
A. Kawasan Lindung
Kawasan lindung meliputi:
- badan air;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat; dan
- kawasan konservasi.
Badan air dalam RTRW Kabupaten Bangli mencakup sekitar 1.650 hektare dan terdapat di Kecamatan Kintamani, terutama terkait dengan sistem Danau Batur.
Kawasan konservasi berupa Taman Wisata Alam mencakup:
- Taman Wisata Alam Gunung Batur–Bukit Payang; dan
- Taman Wisata Alam Penelokan.
RTRW juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan kawasan pegunungan sebagai kawasan resapan air serta penyelamatan dan pengelolaan ekosistem Danau Batur secara berkelanjutan.
B. Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya meliputi:
- kawasan hutan produksi;
- kawasan perkebunan rakyat;
- kawasan pertanian;
- kawasan pertambangan dan energi;
- kawasan pariwisata;
- kawasan permukiman; dan
- kawasan pertahanan dan keamanan.
Pengembangan kawasan budi daya diarahkan untuk memperkuat pertanian, hortikultura, perkebunan, pariwisata, industri kecil dan menengah, serta kegiatan ekonomi masyarakat dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
RTRW juga mengarahkan perlindungan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan jati diri lanskap Bali.
8. Kawasan Strategis Kabupaten
RTRW Kabupaten Bangli menetapkan kawasan strategis berdasarkan tiga kepentingan utama, yaitu pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
A. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Meliputi:
- Kawasan Efektif Pariwisata (KEP) Kintamani;
- Kawasan Pengembangan Pariwisata Tembuku dan sekitarnya;
- Kawasan Pengembangan Pariwisata Abuan–Tamanbali dan sekitarnya;
- Kawasan Pengembangan Pariwisata Bunutin–Langgahan dan sekitarnya;
- Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Pengotan dan sekitarnya;
- Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Catur dan sekitarnya; dan
- Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kayuamba dan sekitarnya.
KEP Kintamani memiliki keterkaitan dengan KSPN Kintamani–Danau Batur dan sekitarnya serta KSPDK Kintamani.
B. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya
Meliputi:
- Kawasan Tempat Suci Pura Sad Kahyangan Pura Batur;
- kawasan Pura Dang Kahyangan dan Pura Kahyangan Jagat;
- kawasan desa budaya khusus;
- Kawasan Pusat Pemerintahan atau Civic Center Kabupaten; dan
- Kawasan Strategis Pendidikan atau Center of Excellence Kabupaten.
Desa Budaya Khusus meliputi:
- Desa Adat Terunyan;
- Desa Adat Penglipuran;
- Desa Adat Bayung Gede;
- Desa Adat Tampuagan;
- Desa Adat Pengotan; dan
- Desa Adat Pinggan.
C. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Meliputi:
- Kawasan Danau Batur dan sekitarnya;
- Kawasan Geopark Kaldera Batur;
- Kawasan Hutan Lindung Munduk Pengajaran;
- Kawasan Hutan Lindung Gunung Abang Agung;
- Kawasan Hutan Lindung Penulisan Kintamani;
- Taman Wisata Alam Batur–Bukit Payang; dan
- Taman Wisata Alam Penelokan.
Kawasan Danau Batur dan sekitarnya memiliki keterkaitan dengan Danau Prioritas Nasional Danau Batur dan Kawasan Strategis Provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW
RDTR merupakan rencana tata ruang yang memberikan pengaturan lebih rinci terhadap wilayah kabupaten dan dilengkapi dengan ketentuan zonasi.
Berdasarkan pembaruan status penataan ruang Provinsi Bali, Kabupaten Bangli telah memiliki 1 RDTR yang telah ditetapkan, yaitu:
| No. | RDTR | Peraturan | Periode |
|---|---|---|---|
| 1 | RDTR Wilayah Perencanaan Geopark Batur | Perbup Bangli No. 6 Tahun 2024 | 2024–2044 |
Perbup tersebut ditetapkan pada 13 Februari 2024 dan RDTR Geopark Batur telah terintegrasi dengan OSS. Cakupannya sekitar 12.212,71 hektare atau 23,18% dari luas wilayah Kabupaten Bangli.
RDTR dalam Proses Pengembangan
Beberapa RDTR lainnya masih dalam proses pengembangan, antara lain:
| No. | RDTR | Status berdasarkan pembaruan |
|---|---|---|
| 1 | RDTR Perkotaan Bangli | Materi teknis 2024; telah melalui konsultasi publik dan asistensi validasi KLHS |
| 2 | RDTR Kecamatan Susut | Diusulkan penyusunan materi teknis |
| 3 | RDTR Kecamatan Tembuku | Diusulkan penyusunan materi teknis |
| 4 | RDTR Kayuamba | Belum ditentukan waktu penyusunan |
| 5 | RDTR Catur | Belum ditentukan waktu penyusunan |
Status tersebut menunjukkan bahwa pengembangan RDTR Bangli masih berlangsung secara bertahap dengan prioritas pada kawasan yang memiliki fungsi pelayanan, pertumbuhan ekonomi dan karakter strategis.
10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW
Informasi penataan ruang Kabupaten Bangli dapat dipahami melalui keterhubungan antara:
- dokumen RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2023–2043;
- peta rencana struktur ruang;
- peta rencana pola ruang;
- peta kawasan strategis;
- data administrasi wilayah;
- data geospasial;
- data kawasan pertanian dan perkebunan;
- data Danau Batur dan kawasan resapan air;
- RDTR Geopark Batur; dan
- RDTR yang sedang dikembangkan.
Dalam konteks Bangli, data spasial memiliki peran penting untuk memahami hubungan antara pegunungan, kawasan resapan air, pertanian, permukiman, pariwisata dan Danau Batur sebagai satu sistem ekologis.
11. Bangli dalam Satu Ruang Bali
Kabupaten Bangli berada di tengah Pulau Bali dan memiliki hubungan ruang dengan lima kabupaten, yaitu Buleleng, Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Badung.
Namun hubungan Bangli dengan wilayah Bali tidak hanya bersifat administratif.
Air yang tersimpan dan mengalir dari kawasan pegunungan Bangli memiliki hubungan ekologis dengan wilayah di bawahnya. Demikian pula kawasan pertanian, hutan, Danau Batur, daerah tangkapan air dan ekosistem pegunungan merupakan bagian dari sistem lingkungan Bali yang saling terhubung.
Dalam dimensi budaya, Bangli memiliki kawasan tempat suci, desa budaya, lanskap pertanian dan kawasan warisan budaya yang membentuk karakter ruang Bali.
Karena itu, Bangli dapat dipahami sebagai salah satu ruang penyangga ekologis dan budaya Bali, yang menghubungkan pegunungan, air, pertanian, permukiman, pariwisata dan kehidupan masyarakat.
Bangli bukan sekadar ruang di tengah Bali; Bangli adalah bagian dari sistem yang menjaga keberlanjutan Bali.
Penutup
RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2023–2043 memberikan kerangka penataan ruang yang menempatkan kelestarian lingkungan, pertanian, pariwisata alam dan budaya, serta kesejahteraan masyarakat dalam satu kesatuan pengembangan wilayah.
Karakter Bangli sebagai kawasan pegunungan dan resapan air, keberadaan Danau Batur, kawasan Geopark Kaldera Batur, kawasan pertanian, hutan, desa budaya dan tempat suci menjadikan tata ruang Bangli memiliki dimensi ekologis dan budaya yang kuat.
Dengan RTRW sebagai kerangka wilayah dan RDTR sebagai pengaturan yang lebih rinci, pengembangan Bangli diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara ruang yang dimanfaatkan, ruang yang dilindungi, dan ruang kehidupan yang diwariskan kepada generasi berikutnya.
Memahami Bangli berarti memahami hubungan antara gunung, air, tanah, budaya dan kehidupan sebagai satu kesatuan ruang Bali.
Sumber Utama
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2023–2043.
- Peraturan Bupati Bangli Nomor 6 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Geopark Batur Tahun 2024–2044.
- JDIH Kabupaten Bangli.
- JDIH BPK RI.
- TARUBALI – Portal Penataan Ruang Provinsi Bali.