Regulasi Penataan Ruang

REGULASI PENATAAN RUANG

Dasar Hukum Penyelenggaraan Penataan Ruang

Penyelenggaraan penataan ruang di Provinsi Bali dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Regulasi tersebut menjadi landasan dalam pengaturan, pembinaan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pengawasan penataan ruang.

TARUBALI menyediakan informasi dan navigasi menuju berbagai regulasi yang berkaitan dengan penataan ruang, sedangkan kumpulan regulasi dan referensi hukum dihimpun melalui SIMANDARATARUBALI.


📚 KUMPULAN REGULASI PENATAAN RUANG

SIMANDARATARUBALI

Sistem Informasi Mandiri Data Regulasi Tata Ruang Bali

SIMANDARATARUBALI merupakan media untuk menghimpun dan memudahkan akses terhadap regulasi, norma, standar, pedoman, dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan penataan ruang.

Kumpulan regulasi dapat ditelusuri berdasarkan kebutuhan dan jenis regulasinya.

[ BUKA SIMANDARATARUBALI ]

SIMANDARATARUBALI


🏛️ JENIS REGULASI

Informasi regulasi dapat mencakup:

Undang-Undang
Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan penataan ruang.

Peraturan Pemerintah
Ketentuan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan penataan ruang dan bidang terkait.

Peraturan Presiden
Kebijakan nasional yang memiliki keterkaitan dengan penataan ruang dan pengembangan wilayah.

Peraturan Menteri / Ketentuan Teknis
Norma, standar, prosedur, kriteria, pedoman, dan ketentuan teknis penyelenggaraan penataan ruang.

Peraturan Daerah Provinsi Bali
Regulasi daerah yang menjadi dasar penyelenggaraan penataan ruang di wilayah Provinsi Bali.

Peraturan Gubernur Bali dan Ketentuan Terkait
Ketentuan pelaksanaan yang berkaitan dengan kebijakan dan penyelenggaraan penataan ruang sesuai kewenangan Provinsi Bali.


🔗 REGULASI TERKAIT PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

Regulasi dapat ditelusuri berdasarkan tahapan penyelenggaraan:

Pengaturan
→ dasar kebijakan dan ketentuan penyelenggaraan penataan ruang.

Pembinaan
→ ketentuan mengenai pembinaan penyelenggaraan penataan ruang.

Perencanaan Tata Ruang
→ ketentuan mengenai penyusunan, penetapan, peninjauan kembali, dan revisi rencana tata ruang.

Pemanfaatan Ruang
→ ketentuan mengenai pelaksanaan rencana tata ruang dan pemanfaatan ruang.

Pengendalian Pemanfaatan Ruang
→ ketentuan mengenai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.

Pengawasan Penataan Ruang
→ ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan penataan ruang.


⭐ REGULASI UTAMA PROVINSI BALI

Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Merupakan salah satu regulasi utama dalam penyelenggaraan penataan ruang wilayah Provinsi Bali.

[ Lihat Regulasi ]
[ Lihat Peta RTRW ]
[ Buka WebGIS ]

Regulasi lainnya dapat ditelusuri melalui:

[ BUKA KUMPULAN REGULASI DI SIMANDARATARUBALI ]

Buka Kumpulan Regulasi SIMANDARATARUBALI


⚠️ CATATAN

Informasi pada halaman ini merupakan media informasi dan navigasi regulasi penataan ruang. Untuk mengetahui naskah, status, dan ketentuan yang berlaku, pengguna agar mengacu pada sumber resmi peraturan perundang-undangan.

Kumpulan regulasi pada SIMANDARATARUBALI disediakan untuk memudahkan pencarian dan akses referensi regulasi penataan ruang.


Matur Suksma - 🙏🙏🙏 - Rahayu Sareng Sami