Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali
Lampiran X Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali
Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali merupakan bagian dari RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 yang menggambarkan rencana peruntukan ruang wilayah provinsi berdasarkan fungsi dan karakteristik kawasan.
Peta ini menjadi bagian penting dalam memahami arahan pemanfaatan ruang Provinsi Bali, termasuk hubungan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya dalam kerangka pembangunan wilayah yang terpadu, berdaya dukung, dan berkelanjutan.
Rencana pola ruang perlu dibaca bersama dengan rencana struktur ruang, kawasan strategis, serta ketentuan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali.
Visualisasi Peta
[GAMBAR PETA LAMPIRAN X]

Peta ini menyajikan pembagian Rencana Pola Ruang untuk periode 2023–2043 yang terbagi menjadi dua klasifikasi besar dengan visualisasi warna sebagai berikut:
- Kawasan Lindung (Warna Dominan Hijau Tua & Hijau Lumut): Meliputi wilayah hutan lindung, kawasan pelestarian alam, dan kawasan suaka alam yang membentang luas di Bali bagian barat (Jembrana), Bali utara (Buleleng), serta daerah pegunungan/hulu di Bali tengah (Bangli dan Karangasem). Kawasan ini diproteksi ketat demi fungsi ekologis dan resapan air pulau.
- Kawasan Budidaya (Warna-Warni di Dataran Rendah & Pesisir): Menunjukkan area pemanfaatan ruang untuk aktivitas manusia dan pembangunan, di antaranya:
- Kuning/Oranye: Kawasan permukiman penduduk (terlihat sangat padat merata di Bali Selatan hingga Gianyar dan Tabanan).
- Merah Muda/Ungu: Kawasan pariwisata, perdagangan, dan jasa (terkonsentrasi di daerah pesisir seperti Kuta, Nusa Dua, Sanur, serta sekeliling Nusa Penida).
- Hijau Muda / Kuning Terang: Kawasan pertanian (lahan basah/kering) untuk ketahanan pangan berkelanjutan.
- Pola Ruang Perairan (Warna Biru & Ungu di Laut): Wilayah laut di sekeliling pulau dan Nusa Penida yang diatur menjadi zona konservasi maritim, alur pelayaran, serta kawasan pemanfaatan umum (perikanan dan wisata bahari).
[ Lihat Peta dalam Ukuran Penuh ]
[ Unduh Peta ]
Catatan: Peta merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Visualisasi digital pada halaman ini berfungsi sebagai media informasi. Untuk kebutuhan teknis dan kepastian hukum, gunakan dokumen dan data spasial resmi.
Metadata Peta
Identifikasi Peta
| Elemen Metadata | Keterangan |
|---|---|
| Nama Peta | Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali |
| Nomor Lampiran | Lampiran X |
| Kedudukan | Lampiran Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Periode Perencanaan | 2023–2043 |
| Tahun Peta | 2023 |
| Skala | 1:270.000 |
| Jenis Peta | Peta tematik tata ruang |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Bahasa | Bahasa Indonesia |
| Sumber Data | Pemerintah Provinsi Bali |
| Dasar Hukum | Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043, Lampiran X |
Abstrak
Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali menggambarkan rencana peruntukan ruang wilayah Provinsi Bali untuk periode 2023–2043 berdasarkan fungsi kawasan yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali.
Rencana pola ruang memberikan arahan mengenai kawasan yang memiliki fungsi lindung serta kawasan yang diarahkan untuk fungsi budi daya dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kebutuhan pembangunan, serta keterkaitan antarwilayah.
Peta ini menjadi salah satu instrumen spasial dalam memahami hubungan antara perlindungan ruang, pemanfaatan ruang, dan arah perkembangan wilayah Provinsi Bali.
Kata Kunci
RTRW Bali, Pola Ruang, Rencana Pola Ruang, Kawasan Lindung, Kawasan Budi Daya, Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, Bali.
Cakupan Wilayah
Peta mencakup wilayah Provinsi Bali beserta kawasan daratan dan ruang perairan yang termasuk dalam rencana pola ruang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Secara visual, pola ruang menunjukkan konsentrasi kawasan lindung pada sejumlah wilayah pegunungan, hulu, dan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting, sementara kawasan budi daya lebih banyak berkembang pada dataran rendah, kawasan perkotaan, kawasan pertanian, dan wilayah pesisir sesuai arahan rencana tata ruang.
Sistem Referensi Spasial
Berdasarkan informasi kartografis pada peta, sistem referensi spasial menggunakan:
| Elemen | Keterangan |
|---|---|
| Sistem Proyeksi | Universal Transverse Mercator (UTM) |
| Zona | Zona 50 S |
| Datum Horizontal | WGS 1984 |
| Datum Vertikal | Geoid EGM 2008 |
| Grid | Grid geografis dan Grid UTM |
| Skala | 1:270.000 |
Peta juga dilengkapi dengan skala grafis yang memberikan referensi jarak pada penyajian peta.
Untuk kebutuhan analisis spasial, pengguna tetap perlu menggunakan data geospasial resmi beserta metadata dan ketelitian data yang sesuai dengan tujuan analisis.
Unsur Peta
Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali memperlihatkan pembagian ruang berdasarkan fungsi kawasan yang ditetapkan dalam RTRW Provinsi Bali.
Secara umum, pola ruang terdiri atas dua kelompok besar:
Kawasan Lindung
Kawasan Lindung merupakan kawasan yang diarahkan untuk mempertahankan fungsi perlindungan lingkungan hidup, menjaga keseimbangan ekosistem, melindungi sumber daya alam, serta mendukung keberlanjutan kehidupan dan pembangunan.
Pada peta, kawasan dengan fungsi lindung terlihat terutama pada wilayah hutan dan kawasan pegunungan/hulu, termasuk wilayah Bali bagian barat, Bali utara, serta kawasan pegunungan di bagian tengah dan timur Bali.
Secara visual, kawasan-kawasan tersebut antara lain memperlihatkan keberadaan kawasan hutan lindung, kawasan pelestarian alam, dan kawasan suaka alam sesuai klasifikasi dalam legenda resmi peta.
Kawasan Budi Daya
Kawasan Budi Daya merupakan kawasan yang diarahkan untuk dimanfaatkan bagi kegiatan pembangunan dan kegiatan sosial ekonomi sesuai dengan fungsi, karakteristik, daya dukung, serta ketentuan tata ruang.
Pada peta, kawasan budi daya terlihat lebih dominan pada dataran rendah, wilayah perkotaan, kawasan pesisir, serta kawasan pertanian.
Beberapa kelompok fungsi yang dapat dikenali dari visualisasi peta antara lain:
- kawasan permukiman;
- kawasan pertanian;
- kawasan pariwisata;
- kawasan perdagangan dan jasa;
- kawasan budi daya lainnya sesuai klasifikasi resmi RTRW.
Pola Ruang Perairan
Selain wilayah daratan, rencana pola ruang juga mencakup ruang perairan yang menjadi bagian dari kewenangan dan cakupan perencanaan Provinsi Bali.
Visualisasi peta memperlihatkan pembagian ruang perairan dalam berbagai fungsi sesuai legenda, termasuk kawasan konservasi, alur pelayaran, serta kawasan pemanfaatan umum seperti kegiatan perikanan dan wisata bahari.
Pola ruang perairan perlu dibaca bersama dengan dokumen dan ketentuan rencana ruang laut yang berlaku.
Catatan penting: warna pada peta merupakan simbol kartografis untuk membedakan fungsi ruang. Nama, klasifikasi, batas, lokasi, simbol, dan ketentuan setiap kawasan harus mengikuti legenda resmi Lampiran X dan ketentuan batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Kedudukan dalam RTRW Provinsi Bali
Lampiran X merupakan bagian dari rencana pola ruang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini memberikan gambaran spasial mengenai arahan peruntukan ruang pada tingkat wilayah provinsi dan menjadi salah satu dasar dalam memahami hubungan antara fungsi kawasan dengan rencana struktur ruang.
Rencana pola ruang perlu dibaca secara terpadu dengan:
- batang tubuh Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023;
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali;
- Peta Sistem Pusat Permukiman;
- Peta Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan;
- Peta Sistem Jaringan Transportasi;
- Peta Sistem Jaringan Energi;
- Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi;
- Peta Sistem Jaringan Sumber Daya Air;
- Peta Jaringan Prasarana Lainnya;
- Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali;
- Peta Rencana Ruang Laut;
- RTRW kabupaten/kota; dan
- RDTR yang telah ditetapkan.
Fungsi Informasi Peta
Informasi dalam peta dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk:
Perencanaan Wilayah
Memberikan gambaran mengenai arahan peruntukan ruang Provinsi Bali dalam periode perencanaan 2023–2043.
Pemanfaatan Ruang
Menjadi salah satu sumber informasi dalam memahami kesesuaian fungsi ruang dengan rencana pemanfaatan wilayah.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Mendukung pemahaman terhadap arahan pola ruang sebagai bagian dari pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang.
Perlindungan Kawasan
Memberikan informasi mengenai kawasan yang diarahkan untuk fungsi lindung dan perlindungan sumber daya serta lingkungan.
Pengembangan Kawasan Budi Daya
Memberikan gambaran mengenai kawasan yang diarahkan untuk kegiatan budi daya sesuai dengan rencana tata ruang.
Analisis Spasial
Dapat digunakan sebagai salah satu layer dalam analisis spasial dengan memperhatikan skala, sistem referensi, ketelitian, dan metadata data.
Informasi Publik
Menyediakan informasi mengenai rencana pola ruang Provinsi Bali kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Keterkaitan dengan Struktur Ruang
Rencana pola ruang dan rencana struktur ruang merupakan dua komponen utama dalam RTRW yang saling melengkapi.
Hubungan keduanya dapat dipahami sebagai:
Struktur Ruang
→ sistem pusat permukiman dan jaringan prasarana
↓
Pola Ruang
→ arahan fungsi kawasan
↓
Pemanfaatan Ruang
→ kegiatan pembangunan dan penggunaan ruang
↓
Pengendalian Pemanfaatan Ruang
→ kesesuaian, insentif-disinsentif, dan instrumen pengendalian
↓
Perwujudan RTRW
Dengan demikian, rencana pola ruang tidak berdiri sendiri, tetapi harus dibaca dalam keterkaitannya dengan struktur ruang dan keseluruhan sistem penataan ruang.
Sumber dan Pengelola Data
Sumber: Pemerintah Provinsi Bali.
Dasar Hukum: Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Pengelola: Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali melalui sistem informasi tata ruang Provinsi Bali.
Untuk kebutuhan teknis, analisis spasial, dan pelayanan tata ruang, pengguna perlu mengacu pada data spasial resmi beserta metadata dan ketentuan yang berlaku.
Peta Terkait
Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali perlu dibaca bersama dengan:
- Peta Wilayah Provinsi Bali;
- Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali — Lampiran II;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman — Lampiran III;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan — Lampiran IV;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi — Lampiran V;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi — Lampiran VI;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi; — Lampiran VII;
- Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air — Lampiran VIII;
- Peta Rencana Struktur Ruang Jaringan Prasarana Lainnya — Lampiran IX;
- Peta Kawasan Strategis Provinsi Bali;
- Peta Rencana Ruang Laut Provinsi Bali;
- Peta RTRW Kabupaten/Kota; dan
- Peta RDTR yang telah ditetapkan.
Dokumen dan Layanan Terkait
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
TARUBALI – MaSIKIAN
Portal informasi tata ruang Provinsi Bali yang mengintegrasikan data, informasi, peta, sistem informasi spasial, dan pengetahuan tata ruang.
GISTARUBALI / SIGTARUBALI
Sistem informasi geografis dan spasial yang mendukung penyajian dan pemanfaatan informasi tata ruang.
Cara Membaca Peta
Untuk memperoleh interpretasi yang tepat:
- perhatikan judul dan kedudukan peta sebagai Lampiran X;
- baca legenda dan klasifikasi pola ruang;
- bedakan kawasan lindung dan kawasan budi daya berdasarkan legenda resmi;
- perhatikan simbol dan warna setiap peruntukan ruang;
- perhatikan skala dan sistem referensi peta;
- identifikasi lokasi kawasan berdasarkan unsur geografis dan batas wilayah;
- bandingkan dengan rencana struktur ruang;
- perhatikan keterkaitannya dengan kawasan strategis;
- baca bersama ketentuan batang tubuh Perda RTRW; dan
- untuk kebutuhan teknis, gunakan data spasial resmi beserta metadata yang berlaku.
Catatan Penggunaan
Peta Rencana Pola Ruang Provinsi Bali merupakan bagian dari dokumen RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peta ini digunakan sebagai media informasi serta salah satu sumber dalam perencanaan, analisis, pemanfaatan, dan pengendalian ruang.
Peta pada skala 1:270.000 tidak dimaksudkan untuk menentukan batas bidang tanah atau menjadi dasar pengukuran teknis pada skala persil. Untuk kebutuhan pelayanan yang memerlukan ketelitian lebih tinggi, pengguna perlu mengacu pada RTRW kabupaten/kota, RDTR, data geospasial resmi, dan dokumen teknis sesuai kewenangan serta skala perencanaan.
Interpretasi terhadap status kawasan, batas, fungsi, dan ketentuan pemanfaatan ruang harus mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 beserta dokumen dan data geospasial resminya.
Peta digital pada halaman ini tidak menggantikan dokumen resmi yang telah ditetapkan. Apabila terdapat perbedaan antara visualisasi digital dengan dokumen resmi, pengguna harus merujuk pada dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman
TARUBALI – MaSIKIAN
Data → Informasi → Peta → Pengetahuan → Kebijakan → Penataan Ruang