
Luas Wilayah dan Koordinat

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jembrana tahun 2023-2043 mencakup luas wilayah sebesar 84.881 hektar. Secara geografis, wilayah ini terletak pada koordinat 8°09’58” LS – 8°28’02” LS dan 114°26’28” BT – 115°51’28” BT. Adapun batas-batas Kabupaten Jembrana adalah sebagai berikut:
- Sebelah utara: Selat Bali dan Kabupaten Buleleng
- Sebelah selatan: Samudera Hindia
- Sebelah barat: Selat Bali
- Sebelah timur: Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan
Cakupan Wilayah Administratif
Kabupaten Jembrana, selain itu, terbagi ke dalam lima kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Jembrana
- Kecamatan Melaya
- Kecamatan Mendoyo
- Kecamatan Negara
- Kecamatan Pekutatan
Tujuan Pembangunan Wilayah
Dalam rangka mewujudkan wilayah yang berkembang sebagai pusat pengembangan di bagian barat Bali, RTRW Kabupaten Jembrana bertujuan mengembangkan Kawasan Peruntukan Industri. Pengembangan ini, terdiri dari sektor pertanian, pariwisata, dan perikanan, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Selain itu, konsep pembangunan ini juga berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, yaitu keseimbangan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan sesama, serta manusia dengan lingkungan.
Kebijakan Pengembangan Struktur Ruang
Pengembangan ruang di Kabupaten Jembrana berdasarkan pada beberapa kebijakan dan strategi. Pertama, pengembangan sistem pusat permukiman dan pusat pertumbuhan ekonomi yang proporsional, merata, dan hirarkis. Kedua, peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi. Selain itu, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana secara merata di seluruh wilayah juga menjadi prioritas.
Kebijakan Pengelolaan Kawasan Lindung
Selanjutnya, dalam pengelolaan Kawasan Lindung, tujuan utamanya adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Hal ini mencakup:
- Pemeliharaan dan pelestarian fungsi ekologi.
- Penerapan langkah mitigasi dan adaptasi di kawasan rawan bencana.
Kebijakan Pengembangan Kawasan Budi Daya
Tidak hanya itu, pengembangan Kawasan Budi Daya juga menjadi perhatian utama, yang meliputi:
- Pengembangan kegiatan industri berbasis potensi lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam secara berkelanjutan.
- Peningkatan keserasian dan keterpaduan antar kegiatan budi daya.
- Pengendalian perkembangan kegiatan budi daya agar tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan.
- Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan perkotaan.
Kebijakan Pengembangan Kawasan Strategis
Lebih lanjut, strategi pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten difokuskan pada beberapa aspek penting, yaitu:
- Pengintegrasian harmonis antara Kawasan Strategis Nasional, Provinsi, dan Kabupaten untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, serta pelestarian lingkungan hidup.
- Pengembangan Kawasan Strategis Kabupaten sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan.
- Pemajuan serta pelestarian nilai, ekspresi, dan praktik kebudayaan tradisional.
- Penguatan ekosistem wilayah dan perlindungan keanekaragaman hayati, yang dilakukan berdasarkan asas keberlanjutan.
Landasan Hukum
RTRW Kabupaten Jembrana ini ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2023-2043. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Dokumen peraturan ini dapat diakses melalui tautan berikut:
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2023
Sementara itu, untuk basis data terkait RTRW Kabupaten Jembrana, Anda dapat mengakses melalui tautan berikut:
Basis Data RTRW Kabupaten Jembrana
Dengan demikian, profil RTRW ini memberikan gambaran komprehensif tentang arah pengembangan Kabupaten Jembrana hingga tahun 2043.