Kearifan Lokal Bali

Kearifan Lokal Bali sangat ideal untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam Penataan Ruang dan pembangunan berkelanjutan, sebab mengandung nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sehingga mempengaruhi dalam hal pemanfaatan ruang Bali. Konsep perlindungan hukum yang berpihak kepada kearifan lokal dalam penataan ruang di Bali sangat penting untuk dilaksanakan sehingga produk rencana tata ruang yang berbasis Kearifan Lokal Bali diharapkan berfungsi sebagai potensi dasar yang melandasi segala gerak dan langkah pemanfaatan ruang Bali.

Wujud Kearifan Lokal Bali

Tergambar dengan jelas pengaruh Kedudukan Kearifan Lokal masyarakat adat dan budaya dalam seluruh proses pembuatan rancangan peraturan perundang-undangan yang utamanya tentang penataan ruang di Provinsi Bali. Bahwa semua elemen penting yang terdapat dalam Kearifan Lokal Bali adalah bentuk dari bersatunya kebudayaan, kebiasaan dan keagamaan. Hal ini berarti artinya segala bentuk rencana penataan ruang tidak akan berjalan dengan baik jika tidak disandingkan di dalamnya kearifan lokal. baik sebagai rambu-rambu yang akan menjaga dari kerusakan yang akan timbul akibat dari penataan ruang yang salah, maupun sebagai pagar dari terjaganya budaya dan kekhasan bangunan, budaya dan kebiasaan masyarakat adat Bali.

Diharapkan melalui pengaturan substansi kearifan lokal dalam rencana tata ruang maka keharmonisan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, antar sesama manusia, dan antara manusia dengan alam lingkungannya berlandaskan filosofi “Tri Hita Karana” yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Bali, yaitu enam sumber utama kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan masyarakat Bali (Sad Kerthi) perlu dipelihara, dikembangkan, dan dilestarikan secara berkelanjutan.

Dari perspektif kearifan lokal yang menjadi pandangan hidup atau falsafah masyarakat Bali kebahagiaan rakyat menjadi tugas yang paling utama dari para pemimpin pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan hidup warganya yaitu mencapai “moksa dan jagadhita”.

Tujuan tersebut dapat dicapai dengan memelihara harmoni hubungan manusia dengan Tuhan Maha Pencipta (parhyangan), hubungan antar sesama manusia (pawongan) dan hubungan antara manusia dengan lingkungan hidupnya (palemahan) yang dikenal dengan falsafah “Tri Hita Karana” yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi. Parhyangan, pawongan dan palemahan merupakan unsur yang saling bersinergi sebagai sumber kesejahteraan lahir dan batin masyarakat. Sad Kerthi merupakan upaya untuk penyucian jiwa (atma kerthi), penyucian laut beserta pantai (segara kerthi), penyucian sumber air (danu kerthi), penyucian tumbuh-tumbuhan (wana kerthi), penyucian manusia (jana kerthi), dan penyucian alam semesta (jagat kerthi).

Oleh karena itu, untuk tetap mempertahankan kearifan lokal dalam penataan ruang di Provinsi Bali sebagai wujud menjaga kekhasan pulau dewata, maka upaya pelibatan masyarakat dalam rencana penataan ruang harus dilakukan dengan cara- cara yang sesuai kebutuhan masyarakat Provinsi Bali itu sendiri dan tercapainya tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Bali.

Forum penataan ruang atau TKPRD merupakan wadah organisasi khusus yang beranggotakan perwakilan masyarakat adat, tokoh lintas agama, pemerhati lingkungan dan profesional di bidang penataan ruang wilayah sebagai bentuk aplikasi dari pelibatan masyarakat dalam rangka mengakomodir setiap rencana tata ruang wilayah di Provinsi Bali sebagai jati diri yang mengakar dalam kehidupan masyarakat serta menjadi bagian kekayaan kebudayaan nasional sesuai Bhinneka Tunggal Ika.