Kahyangan atau Hyang atau Pura

Kahyangan atau Hyang atau Pura merupakan salah satu bentuk “tempat suci” yang didirikan berdasarkan konsep teologi-filosofis tertentu untuk menjadi tempat sekaligus pusat orientasi pemujaan. Secara konsepsional tata ruang pura yang terdiri atas tiga mandala suci. Pada dasarnya mandala suci ini merupakan simbolisasi dari Tri Bhuwana, yakni Bhur Loka (Jaba sisi, Nista Mandala), Bwah Loka (Jaba Tengah, Madhya Mandala), dan Swah Loka (Jeroan, Uttama Mandala). Jika dibandingkan bangunan candi di Jawa yang merupakan lambang Tri Bhuwana secara vertikal, maka pemilahan atas tiga mandala suci pura tersebut juga dipahami sebagai pengejawantahan secara horizontal, tetapi keduanya secara filosofis dimaknai lambang kosmos.

Akan tetapi perkecualian tetap ada, di dalam pura-pura yang kecil sering ditemukan halaman luar dan tengah digabung menjadi satu, sehingga pura itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu halaman luar dan halaman dalam. Masing-masing halaman pura dibatasi oleh tembok keliling dengan pintu masuk berbentuk candi bentar yang terletak antara halaman luar dengan halaman tengah, dan kori agung atau candi kurung sebagai penghubung halaman tengah dengan halaman dalam.

Di samping pura dalam pandangan Hindu konsep “tempat suci” mencakup mencakup pengertian yang luas, yakni bangunan dan suatu “tempat” (ruang yang bersifat alamiah) yang sudah “disucikan” melalui suatu upacara penyucian (Pamelaspas), seperti gunung (giri, adri), mata air (patirthan), sungai, danau, laut (sagara), perempatan jalan (catuspata), dan suatu tanah lapang. Secara mitologis konsep “tempat suci” di atas menyiratkan adanya kaitan erat dengan paham Siwaisme yang mengatakan bahwa untuk menjaga keseimbangan (equilibrium) tatanan alam maka Dewa Siwa pun mempresentasikan diri-Nya ke dalam delapan unsur, yaitu Tanah, Air, Api, Angin, Bulan, Ether (atom), Matahari, dan Yadnya. Upacara Yadnya sebagai salah satu media memuja adalah sekaligus sebagai wujud Dewa Siwa yang dipuja dalam tatanan kesucian kosmos dalam arti sangat luas.

Dalam sistem penataan (pendirian dan pemeliharaan) terhadap ribuan pura yang ada, pemahaman tersebut telah terserap dalam konsep tata ruang dan kosmologi Hindu Bali, yang terumuskan menjadi konsep ekologis-religius Tri Hita Karana (Parhyangan, Palemahan, dan Pawongan). Konsep ekologis religius ini telah menjadi landasan setiap Desa Pakraman (Pakertan) yang ada, yang kemudian secara teritorial terikat dalam bentuk Banjar sebagai sebuah unit organisasi sosio-religius.