Selayang Pandang Provinsi Bali

Provinsi Bali secara resmi lahir 13 (tiga belas) tahun setelah Republik Indonesia diproklamasikan. Tetapi Bali sudah menjadi bagian Republik Indonesia saat proklamasi dikumandangkan. Dua hari setelah Republik Indonesia terbentuk, diputuskan wilayah Negara Republik Indonesia dibagi menjadi 8 Provinsi. Salah satu provinsi tersebut ialah Provinsi Sunda Kecil yang terdiri atas 6 (enam) daerah kepulauan yakni: Bali, Lombok, Sumbawa, Flores, Sumba, dan Timor.

Pulau Bali 1935 (koleksi Universitas Tohoku, Miyagi, Jepang)

Provinsi Bali lahir setelah penyatuan kembali wilayah Negara Indonesia Timur (NIT) ke dalam pangkuan Republik Indonesia. Pembentukan dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagai tindak lanjut pelaksanaan undang–undang tersebut diawali dengan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sementara Daerah Bali. Lembaga legislatif ini dilantik September 1950 di Pendopo Bali Hotel di Denpasar.

Pemerintah Bali dilaksanakan oleh sebuah badan yang bernama Badan Pelaksanaan Pemerintah (BPP). Ketua BPP, yaitu A.A. Gede Oka (Ketua Dewan Raja-Raja) dengan anggota I Gusti Putu Merta (Urusan Politik), I Gusti Gde Subamia (Urusan Sosial), I Wayan Dangin (Urusan Ekonomi) dan I Wayan Badra (Urusan Umum).BPP menjalankan pemerintahan di Bali.

Pemerintah Negara Indonesia Timur (NIT) mengeluarkan Undang-Undang No. 44 tertanggal 15 Juni 1950 untuk mengadakan perubahan ketatanegaraan di Indonesia Timur, sesuai dengan perubahan keadaan saat itu. Sebagai implementasi dari Undang-Undang tersebut, dibentuklah Panitia Penyelenggara Undang-Undang No. 44 tahun 1950. Panitia inilah yang membentuk DPRD Sementara Daerah Bali.

DPRD Sementara ini tidak dipilih melalui pemilihan umum, karena situasi keamanan di Bali kala itu sedang kacau. Anggota DPRD Sementara dipilih melalui kompromi antara partai politik yang ada di Bali. Jumlah anggota DPRD Bali saat itu 41 (empat puluh satu) orang terdiri dari wakil-wakil dari PNI, Masyumi, KNPI, GBI, Persatuan Wanita Indonesia, Golongan Tani dan orang-orang yang tidak terkait oleh partai atau organisasi.

Gusti Putu Merta dipilih sebagai Ketua DPRD Bali dengan wakil Ida Bagus Oka dan Sekretaris I Gusti Putu Gde Kutri. Nyoman S. Pendit dalam buku Bali Berjuang memberikan perhatian khusus pada momen pembentukan DPRD Bali yang pertama. Pendit menyebutkan DPRD Bali ini sebagai DPRD Sementara Daerah Bali. Sehari setelah pelantikan DPRD Bali, diadakan pemilihan Kepala Daerah Bali. A.A. Bagus Sutedja dan Tjokorda Anom Putra ditetapkan sebagai calon terpilih. Presiden kemudian menyetujui A.A. Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali.

Pasca pemilu tahun 1955, muncullah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Dengan diberlakukannya Undang-Undang ini diikuti dengan pembentukan Provinsi Bali, NTB dan NTT yang dibentuk dalam satu undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 pada tanggal 14 Agustus 1958.

Setelah Provinsi Bali resmi dibentuk, pelaksanaan pemerintahan di Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintahan Pusat menunjuk dan mengangkat seorang pejabat Kepala Daerah. I Gusti Ngurah Bagus Oka ditunjuk sebagai Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali yang pertama pasca terbentuknya Provinsi Bali. I Gusti Bagus Oka dilantik pada 1 Desember 1958. Hingga diangkatnya Pejabat Kepala Daerah Tingkat I Bali, DPRD yang lama masih menjalankan tugasnya hingga terbentuknya DPRD Bali yang baru. DPRD Bali yang baru yang terbentuk lalu memilih kepala daerah yang baru. A.A. Bagus Sutedja kembali ditetapkan sebagai calon terpilih Kepala Daerah Bali. Presiden Ir. Soekarno menetapkan A.A Bagus Sutedja sebagai Kepala Daerah Bali dengan Keputusan Presiden Tahun 1959. A.A. Bagus Sutedja merupakan kepala daerah definitive pertama Provinsi Bali setelah dibentuk tahun 1958.

Pada awal mulanya, Ibu Kota Provinsi Bali ditetapkan di Singaraja, mengikuti Ibu Kota Provinsi Sunda Kecil. Dengan Keputusan Menteri dalam negeri dan Otonomi Daerah Nomor 52/2/36-B6 tertanggal 23 Juni 1960, Ibu Kota Provinsi Bali dipindahkan ke Denpasar. Pemindahan ini atas resolusi DPRD Tingkat I Bali dan Denpasar kemudian menjadi Ibu Kota Provinsi Bali hingga kini.