Profil RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2044
Gambaran Umum
Kabupaten Klungkung merupakan wilayah di bagian timur dan tenggara Provinsi Bali yang memiliki karakter ruang yang khas karena mencakup wilayah daratan serta kepulauan Nusa Penida, Nusa Lembongan, dan Nusa Ceningan.
Penyelenggaraan penataan ruang Kabupaten Klungkung saat ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2044. Peraturan daerah tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 12 Februari 2024 serta berstatus berlaku.
RTRW Klungkung menempatkan ruang sebagai satu kesatuan yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan kebudayaan Bali, filosofi Tri Hita Karana, nilai Sad Kerthi, keseimbangan lingkungan, pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya, serta pengembangan kepariwisataan.
1. Posisi dan Karakteristik Wilayah
Kabupaten Klungkung berada di bagian timur dan tenggara Provinsi Bali. Wilayahnya memiliki karakter geografis yang berbeda antara Klungkung daratan dan wilayah kepulauan Nusa Penida.
Secara geografis, wilayah Kabupaten Klungkung berada pada sekitar 8°27'33,215"–8°49'8,950" Lintang Selatan dan 115°21'10,230"–115°37'52,331" Bujur Timur.
Wilayah administrasi Kabupaten Klungkung memiliki luas kurang lebih 31.396 hektare, sedangkan luas wilayah perencanaan yang digunakan dalam rencana pola ruang sekitar 31.291 hektare berdasarkan penyesuaian garis pantai dan dasar geospasial yang digunakan dalam penyusunan RTRW.
Karakter wilayah Klungkung meliputi:
- kawasan perkotaan dan pusat pelayanan di Klungkung daratan;
- kawasan pertanian dan perdesaan;
- kawasan pesisir;
- kawasan kepulauan Nusa Penida;
- kawasan pariwisata pesisir dan bahari;
- kawasan konservasi dan ekosistem;
- kawasan tempat suci dan warisan budaya; serta
- kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
Kondisi tersebut menjadikan Klungkung sebagai wilayah dengan keterkaitan kuat antara daratan, pesisir, kepulauan, budaya, pariwisata, pertanian dan ekosistem laut.
2. Batas Wilayah
Berdasarkan RTRW Kabupaten Klungkung, wilayah Kabupaten Klungkung berbatasan dengan:
- Sebelah utara: Kabupaten Bangli dan Kabupaten Karangasem;
- Sebelah timur: Kabupaten Karangasem dan Selat Lombok;
- Sebelah selatan: Samudra Hindia;
- Sebelah barat: Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli dan Selat Badung.
Posisi tersebut memberikan karakter strategis bagi Klungkung sebagai wilayah penghubung antara Bali daratan dengan kawasan kepulauan Nusa Penida dan kawasan perairan di sebelah timur dan selatan Bali.
3. Wilayah Administratif
Kabupaten Klungkung terdiri atas 4 kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Banjarangkan;
- Kecamatan Dawan;
- Kecamatan Klungkung; dan
- Kecamatan Nusa Penida.
Secara keseluruhan terdapat 59 desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Klungkung.
Wilayah RTRW juga mencakup seluruh Wewidangan Desa Adat di Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari pendekatan kearifan lokal Bali.
4. Tujuan Penataan Ruang
Tujuan penataan ruang Kabupaten Klungkung sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 6 Perda Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 adalah:
“Mewujudkan pemerataan pengembangan Wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjatidiri budaya Bali dan berkelanjutan berbasis pertanian, industri kreatif, keunikan alam dan budaya yang terintegrasi dengan kepariwisataan berlandaskan nilai Sad Kerthi dan Tri Hita Karana.”
Rumusan tersebut memperlihatkan bahwa RTRW Klungkung menghubungkan pemerataan pembangunan dengan karakter budaya Bali, pertanian, ekonomi kreatif, keunikan alam, budaya, lingkungan dan pariwisata.
5. Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang
Kebijakan penataan ruang Kabupaten Klungkung dikembangkan melalui kebijakan dan strategi:
- pengembangan struktur ruang;
- pengembangan pola ruang; dan
- pengembangan kawasan strategis Kabupaten.
A. Pengembangan Struktur Ruang
Pengembangan struktur ruang diarahkan untuk memperkuat sistem pusat pelayanan dan jaringan prasarana yang menghubungkan kawasan perkotaan, perdesaan, pesisir dan kepulauan.
Keterhubungan wilayah menjadi penting karena karakter Klungkung tidak hanya terdiri atas satu kesatuan daratan, tetapi juga wilayah kepulauan Nusa Penida.
B. Pengembangan Pola Ruang
Pola ruang diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kawasan lindung dan kawasan budi daya, dengan memperhatikan pertanian, perkebunan, pariwisata, permukiman, pesisir, ekosistem mangrove, kawasan perairan dan kawasan yang memiliki nilai sosial-budaya.
C. Pengembangan Kawasan Strategis
Kawasan strategis dikembangkan berdasarkan kepentingan:
- pertumbuhan ekonomi;
- sosial dan budaya; serta
- fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
6. Rencana Struktur Ruang
Rencana struktur ruang Kabupaten Klungkung meliputi sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana.
Sistem Pusat Permukiman
Pusat pelayanan wilayah diarahkan untuk mendukung pemerataan pelayanan dan pengembangan ekonomi, antara lain melalui:
- Kawasan Perkotaan Semarapura;
- Kawasan Perkotaan Sampalan;
- Kawasan Perkotaan Banjarangkan;
- Kawasan Perkotaan Dawan;
- Kawasan Perkotaan Ped; dan
- pusat pelayanan lingkungan.
Sistem Jaringan Prasarana
Struktur jaringan prasarana mencakup antara lain:
- jaringan transportasi;
- jaringan energi;
- jaringan telekomunikasi;
- jaringan sumber daya air;
- jaringan air minum;
- sistem pengelolaan air limbah;
- sistem persampahan;
- sistem drainase; dan
- sistem jaringan evakuasi bencana.
RTRW juga mengatur sistem evakuasi untuk menghadapi berbagai potensi bencana, termasuk gempa bumi, tsunami, aliran bahan rombakan, abrasi, dan likuefaksi. Jalur serta tempat evakuasi diarahkan untuk mendukung keselamatan masyarakat di seluruh kecamatan.
7. Rencana Pola Ruang
Rencana pola ruang Kabupaten Klungkung terdiri atas Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
Kawasan Lindung
Kawasan lindung antara lain mencakup:
- badan air;
- kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- kawasan perlindungan setempat; dan
- kawasan ekosistem mangrove.
Kawasan lindung tersebut memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem, sumber daya air, pesisir dan keberlanjutan lingkungan.
Kawasan Budi Daya
Kawasan budi daya mencakup antara lain:
- badan jalan;
- kawasan hutan produksi;
- kawasan pertanian;
- kawasan pergaraman;
- kawasan pariwisata;
- kawasan permukiman; dan
- kawasan pertahanan dan keamanan.
Kawasan pertanian mencakup tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. RTRW menetapkan sekitar 4.669 hektare kawasan tanaman pangan, dengan sekitar 2.435 hektare di antaranya sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Kawasan hortikultura direncanakan sekitar 3.172 hektare, sedangkan kawasan perkebunan sekitar 13.774 hektare dan tersebar di seluruh kecamatan.
8. Kawasan Strategis Kabupaten
RTRW Kabupaten Klungkung menetapkan kawasan strategis berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, serta fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
A. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Pertumbuhan Ekonomi
Meliputi:
- Kawasan Perkotaan Semarapura;
- Kawasan Perkotaan Sampalan;
- Kawasan Perkotaan Banjarangkan;
- Kawasan Perkotaan Dawan;
- Kawasan Perkotaan Ped;
- Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan;
- Kawasan Pariwisata Pesisir Nusa Lembongan, Nusa Ceningan dan sebagian Nusa Penida; dan
- Kawasan Pariwisata Pesisir Klungkung Daratan.
Kawasan Pariwisata Pesisir Nusa Lembongan, Nusa Ceningan dan sebagian Nusa Penida memiliki keterkaitan dengan KSPN Nusa Penida dan sekitarnya serta KSPD Nusa Penida. Sementara Kawasan Pariwisata Pesisir Klungkung Daratan memiliki keterkaitan dengan KSPN Karangasem–Amuk dan sekitarnya serta KSPD Tegal Besar–Goa Lawah.
B. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Sosial dan Budaya
Meliputi:
- Kawasan Pura Goa Lawah;
- Kawasan Pura Kentel Gumi;
- Kawasan Pura Watu Klotok;
- Kawasan Pura Dasar Buana Gelgel;
- Kawasan Pura Penataran Agung;
- Kawasan Pura Dalem Ped;
- Kawasan Pura Segara Penida;
- Kawasan Pura Puncak Mundi;
- Kawasan Pura Tunjuk Pusuh;
- Kawasan Pura Puseh Saab;
- Kawasan Pura Batu Medau; dan
- KPTD Pusat Kebudayaan Bali.
Kawasan Pura Goa Lawah dan Pura Kentel Gumi juga memiliki keterkaitan dengan kawasan strategis Provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya Bali. KPTD Pusat Kebudayaan Bali memiliki keterkaitan dengan kawasan strategis provinsi untuk pertumbuhan ekonomi.
C. Kawasan Strategis dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup
Meliputi:
- Kawasan Hutan Lindung Nusa Lembongan;
- Kawasan Hutan Lindung Suana; dan
- Kawasan Hutan Lindung Sakti.
Ketiganya berada di Kecamatan Nusa Penida.
9. RDTR sebagai Penjabaran RTRW
RDTR merupakan instrumen yang memberikan pengaturan ruang secara lebih rinci sebagai penjabaran RTRW serta menjadi salah satu dasar dalam pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Berdasarkan pembaruan status TARUBALI tanggal 18 Agustus 2026, belum terdapat RDTR Kabupaten Klungkung yang telah ditetapkan dalam daftar RDTR Provinsi Bali.
Namun demikian, sejumlah RDTR telah berada dalam proses pengembangan, antara lain:
| No. | RDTR | Status |
|---|---|---|
| 1 | RDTR Sampalan dan Sekitarnya | Materi teknis telah disusun; proses KLHS |
| 2 | RDTR Nusa Lembongan, Nusa Ceningan dan Jungut Batu | Materi teknis direncanakan |
| 3 | RDTR Tanglad | Belum disusun |
| 4 | RDTR Ped dan Sekitarnya | Belum disusun |
| 5 | RDTR Kecamatan Dawan | Penyusunan/reviu materi teknis |
| 6 | RDTR Kecamatan Banjarangkan | Materi teknis |
| 7 | RDTR Kecamatan Klungkung | Materi teknis |
| 8 | RDTR Semarapura, Tegal Besar–Goa Lawah | Proses penyusunan |
Data proses tersebut bersumber dari pembaruan Bidang Tata Ruang per 2 Februari 2026 yang dipublikasikan melalui TARUBALI.
Dengan demikian, RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2044 saat ini menjadi kerangka utama penataan ruang kabupaten, sementara RDTR secara bertahap dikembangkan untuk memberikan pengaturan yang lebih rinci pada kawasan prioritas.
10. Data, Peta, dan Dokumen RTRW
Informasi penataan ruang Kabupaten Klungkung dapat dipahami melalui keterhubungan antara:
- dokumen RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2044;
- peta rencana struktur ruang;
- peta rencana pola ruang;
- peta kawasan strategis;
- data administrasi wilayah;
- data geospasial;
- data wilayah daratan dan kepulauan;
- serta dokumen RDTR yang sedang dikembangkan.
RTRW Kabupaten Klungkung dilengkapi dengan rencana dan album peta sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
Dalam konteks wilayah kepulauan, keterpaduan data daratan, pesisir, laut, pulau-pulau kecil dan kawasan konservasi menjadi bagian penting dalam memahami keseluruhan ruang Klungkung.
11. Klungkung dalam Satu Ruang Bali
Klungkung merupakan bagian dari satu kesatuan ruang Bali yang menghubungkan wilayah daratan dengan kepulauan.
Di wilayah daratan, Klungkung memiliki hubungan ruang dengan Gianyar, Bangli dan Karangasem, sedangkan di wilayah kepulauan Nusa Penida terdapat keterkaitan ekologis, ekonomi, sosial dan budaya dengan kawasan pesisir dan perairan Bali bagian timur dan selatan.
Nusa Penida, Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan bukan sekadar kawasan pariwisata, tetapi merupakan bagian dari sistem ruang yang mencakup permukiman, pertanian, pesisir, laut, ekosistem, tempat suci, kebudayaan dan kehidupan masyarakat.
Pada saat yang sama, keberadaan KPTD Pusat Kebudayaan Bali, Pura Goa Lawah, Pura Kentel Gumi, Pura Dalem Ped, Pura Puncak Mundi dan berbagai kawasan strategis sosial-budaya menunjukkan bahwa ruang Klungkung memiliki dimensi budaya yang kuat.
Karena itu, penataan ruang Klungkung perlu dipahami tidak hanya melalui batas administratif, tetapi melalui hubungan antara daratan–pesisir–kepulauan–laut–budaya–ekologi–ekonomi sebagai satu kesatuan ruang kehidupan.
Penutup
RTRW Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2044 memberikan kerangka bagi pemerataan pengembangan wilayah yang aman, nyaman, produktif, berjatidiri budaya Bali dan berkelanjutan.
Kekhasan Klungkung sebagai wilayah yang mencakup daratan dan kepulauan menjadikan keterpaduan ruang sebagai kebutuhan utama. Pertanian, pariwisata, industri kreatif, pesisir, ekosistem, tempat suci, kebudayaan dan Pusat Kebudayaan Bali perlu ditempatkan dalam hubungan ruang yang saling mendukung.
Dengan demikian, tata ruang Klungkung tidak hanya mengatur di mana kegiatan berlangsung, tetapi juga menjaga hubungan antarruang yang membentuk kehidupan masyarakat dan keberlanjutan wilayah.
Memahami Klungkung berarti memahami satu ruang yang menghubungkan daratan, kepulauan, laut, budaya dan kehidupan Bali.
Sumber Utama
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klungkung Tahun 2024–2044.
- JDIH Kabupaten Klungkung.
- JDIH BPK RI.
- TARUBALI – Portal Penataan Ruang Provinsi Bali.
- Dokumen dan album peta RTRW Kabupaten Klungkung.