RTRW & RDTR
Rencana Tata Ruang di Provinsi Bali
Halaman ini menyediakan informasi mengenai status, dokumen, dan akses informasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Provinsi Bali.
Informasi disajikan untuk membantu masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan memahami perkembangan dan ketersediaan rencana tata ruang di Provinsi Bali.
πΊοΈ RTRW PROVINSI BALI
RTRW Provinsi Bali Tahun 2023β2043
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023β2043
Status: TELAH DITETAPKAN
Tanggal penetapan: 9 Maret 2023.
RTRW Provinsi Bali menjadi rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi dasar dalam mengarahkan struktur ruang dan pola ruang wilayah Provinsi Bali.
Album Peta RTRW Provinsi Bali
Lampiran Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Akses
[ Lihat Regulasi RTRW Bali ]
[ Lihat Data & Peta RTRW ]
[ Buka WebGIS ]
ποΈ STATUS RTRW KABUPATEN/KOTA
Status RTRW Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali disajikan berdasarkan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan menjadi dasar penyelenggaraan penataan ruang pada masing-masing wilayah.

| No. | Kabupaten/Kota | RTRW yang Berlaku | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | Badung | Perda No. 4 Tahun 2025 | Telah ditetapkan |
| 2 | Bangli | Perda No. 1 Tahun 2023 | Telah ditetapkan |
| 3 | Buleleng | Perda No. 4 Tahun 2024 | Telah ditetapkan |
| 4 | Gianyar | Perda No. 2 Tahun 2023 | Telah ditetapkan |
| 5 | Jembrana | Perda No. 1 Tahun 2023 | Telah ditetapkan |
| 6 | Karangasem | Perda No. 17 Tahun 2020 | Dalam proses revisi |
| 7 | Klungkung | Perda No. 1 Tahun 2024 | Telah ditetapkan |
| 8 | Tabanan | Perda No. 3 Tahun 2023 | Telah ditetapkan |
| 9 | Denpasar | Perda No. 8 Tahun 2021 | Telah ditetapkan |
Data status hukum dan perkembangan proses diperbarui berdasarkan informasi yang tersedia sampai dengan 24 September 2026.
Catatan: Proses peninjauan kembali, revisi, atau penyusunan perubahan RTRW merupakan proses tersendiri dan tidak serta-merta menghapus status peraturan yang masih berlaku sampai ditetapkannya peraturan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
π Dokumen RTRW Kabupaten/Kota
[ BUKA KUMPULAN PERDA RTRW KABUPATEN/KOTA ]
Ketersediaan Produk Hukum RDTR
Berdasarkan pembaruan data per 24 September 2026, terdapat 34 RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Provinsi Bali.
Distribusinya meliputi:
- Gianyar: 7 RDTR
- Badung: 6 RDTR
- Denpasar: 5 RDTR
- Jembrana: 5 RDTR
- Karangasem: 4 RDTR
- Buleleng: 3 RDTR
- Tabanan: 3 RDTR
- Bangli: 1 RDTR
- Klungkung: belum terdapat RDTR yang telah ditetapkan dalam pembaruan data tersebut.
π Cakupan Wilayah yang Telah Memiliki RDTR
Berdasarkan basis data yang digunakan dalam pemutakhiran, wilayah yang telah tercakup RDTR mencapai:
176.005,44 hektare
dari
559.001,27 hektare
wilayah yang menjadi basis perhitungan cakupan RDTR.
Dengan demikian, cakupan ketersediaan RDTR tercatat sebesar:
31,49%
Persentase tersebut menggambarkan cakupan wilayah yang telah memiliki RDTR berdasarkan basis perhitungan data RDTR yang digunakan.
Catatan: angka 31,49% tidak dimaksudkan sebagai persentase seluruh wilayah Provinsi Bali yang mencakup seluruh ruang darat dan laut. Penggunaan angka harus mengikuti basis data dan metode perhitungan yang digunakan pada sumber data.
π KUMPULAN DOKUMEN RDTR
Β
[ BUKA KUMPULAN RDTR KABUPATEN/KOTA ]
Kemudian tampilkan keterangan:
Kumpulan dokumen RDTR Kabupaten/Kota dihimpun sebagai bahan informasi dan referensi. Status dan keberlakuan dokumen mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berwenang.
π RDTR TERINTEGRASI OSS
Β
RDTR Interaktif
RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS dapat diakses melalui layanan RDTR Interaktif.
[ BUKA RDTR INTERAKTIF OSS ]
RDTR yang telah ditetapkan dapat diproses untuk integrasi ke dalam sistem OSS sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.
Integrasi RDTR dengan OSS memungkinkan informasi rencana detail tata ruang digunakan dalam proses layanan pemanfaatan ruang melalui sistem nasional.
Status Integrasi
| Status RDTR | Jumlah |
|---|---|
| RDTR ditetapkan dan terintegrasi OSS | 30 |
| RDTR ditetapkan tetapi belum terintegrasi OSS | 4 |
| Total RDTR telah ditetapkan | 34 |
Berdasarkan pembaruan data 24 September 2026, sebanyak 30 RDTR tercatat telah terintegrasi dengan OSS, sedangkan 4 RDTR telah ditetapkan tetapi belum tercatat terintegrasi pada sistem OSS.
Status integrasi sistem dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran dan sinkronisasi data pada sistem yang berwenang.
Akses
BUKA LAYANAN RDTR INTERAKTIF OSS
ποΈ STATUS RTRW & RDTR NASIONAL
Portal Tata Ruang ATR/BPN β Protaru
Untuk memperoleh informasi tata ruang pada tingkat nasional serta menelusuri status RTRW dan RDTR yang tersedia dalam sistem nasional, pengguna dapat mengakses Portal Tata Ruang/Protaru Kementerian ATR/BPN.
CEK STATUS RTRW & RDTR NASIONAL
Portal Tata Ruang ATR/BPN β Protaru
π CARA MENGAKSES INFORMASI
Β
Saya ingin...
Mengetahui RTRW Provinsi Bali
β [RTRW Provinsi Bali]
Melihat Perda RTRW Kabupaten/Kota
β [Kumpulan Perda RTRW]
Mencari dokumen RDTR
β [Kumpulan RDTR Kabupaten/Kota]
Melihat RDTR secara interaktif
β [RDTR Interaktif OSS]
Memeriksa status RTRW/RDTR secara nasional
β [Protaru ATR/BPN]
Melihat peta tata ruang
β [Data & Peta / WebGIS TARUBALI]
π HUBUNGAN DENGAN MENU TARUBALI
Β
Jelajahi lebih lanjut
π Regulasi Penataan Ruang
Dasar hukum penyelenggaraan penataan ruang.
πΊοΈ Data & Peta
Data dan peta rencana tata ruang.
π WebGIS & Peta Interaktif
Eksplorasi informasi spasial.
ποΈ Layanan Penataan Ruang
Informasi dan akses layanan penataan ruang.
β οΈ CATATAN
Informasi mengenai status RTRW, RDTR, proses penyusunan, penetapan, dan integrasi sistem pada halaman ini merupakan informasi yang dihimpun dan diperbarui berdasarkan data yang tersedia pada saat pemutakhiran.
Informasi digital pada portal ini bersifat informatif dan dimaksudkan untuk membantu masyarakat memahami perkembangan serta ketersediaan rencana tata ruang.
Informasi digital, visualisasi peta, maupun basis data pada portal ini tidak menggantikan kedudukan hukum peraturan perundang-undangan, dokumen RTRW/RDTR yang telah ditetapkan, maupun peta resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.
Untuk kebutuhan yang memiliki konsekuensi hukum, administratif, atau teknis, pengguna perlu mengacu pada dokumen resmi dan sumber data yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Apabila terdapat perbedaan antara informasi pada portal dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan, maka rujukan dilakukan berdasarkan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Data: Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.
Pembaruan data: 24 September 2026.Β