RTRW & RDTR Provinsi Bali | TARUBALI

RTRW & RDTR

Rencana Tata Ruang di Provinsi Bali

Halaman ini menyediakan informasi mengenai status, dokumen, dan akses informasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayah Provinsi Bali.

Informasi disajikan untuk membantu masyarakat, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan memahami perkembangan dan ketersediaan rencana tata ruang di Provinsi Bali.


πŸ—ΊοΈ RTRW PROVINSI BALI

RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Status: TELAH DITETAPKAN

Tanggal penetapan: 9 Maret 2023.

RTRW Provinsi Bali menjadi rencana tata ruang wilayah provinsi yang menjadi dasar dalam mengarahkan struktur ruang dan pola ruang wilayah Provinsi Bali.

Album Peta RTRW Provinsi Bali

Lampiran Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023

Akses

[ Lihat Regulasi RTRW Bali ]

[ Lihat Data & Peta RTRW ]

[ Buka WebGIS ]


🏘️ STATUS RTRW KABUPATEN/KOTA

Status RTRW Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Bali disajikan berdasarkan peraturan daerah yang telah ditetapkan dan menjadi dasar penyelenggaraan penataan ruang pada masing-masing wilayah.

image-10.png
No.Kabupaten/KotaRTRW yang BerlakuStatus
1BadungPerda No. 4 Tahun 2025Telah ditetapkan
2BangliPerda No. 1 Tahun 2023Telah ditetapkan
3BulelengPerda No. 4 Tahun 2024Telah ditetapkan
4GianyarPerda No. 2 Tahun 2023Telah ditetapkan
5JembranaPerda No. 1 Tahun 2023Telah ditetapkan
6KarangasemPerda No. 17 Tahun 2020Dalam proses revisi
7KlungkungPerda No. 1 Tahun 2024Telah ditetapkan
8TabananPerda No. 3 Tahun 2023Telah ditetapkan
9DenpasarPerda No. 8 Tahun 2021Telah ditetapkan

Data status hukum dan perkembangan proses diperbarui berdasarkan informasi yang tersedia sampai dengan 24 September 2026.

Catatan: Proses peninjauan kembali, revisi, atau penyusunan perubahan RTRW merupakan proses tersendiri dan tidak serta-merta menghapus status peraturan yang masih berlaku sampai ditetapkannya peraturan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


πŸ“‚ Dokumen RTRW Kabupaten/Kota

[ BUKA KUMPULAN PERDA RTRW KABUPATEN/KOTA ]


Ketersediaan Produk Hukum RDTR

Berdasarkan pembaruan data per 24 September 2026, terdapat 34 RDTR yang telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Provinsi Bali.

Distribusinya meliputi:

  • Gianyar: 7 RDTR
  • Badung: 6 RDTR
  • Denpasar: 5 RDTR
  • Jembrana: 5 RDTR
  • Karangasem: 4 RDTR
  • Buleleng: 3 RDTR
  • Tabanan: 3 RDTR
  • Bangli: 1 RDTR
  • Klungkung: belum terdapat RDTR yang telah ditetapkan dalam pembaruan data tersebut.

πŸ“Š Cakupan Wilayah yang Telah Memiliki RDTR

Berdasarkan basis data yang digunakan dalam pemutakhiran, wilayah yang telah tercakup RDTR mencapai:

176.005,44 hektare

dari

559.001,27 hektare

wilayah yang menjadi basis perhitungan cakupan RDTR.

Dengan demikian, cakupan ketersediaan RDTR tercatat sebesar:

31,49%

Persentase tersebut menggambarkan cakupan wilayah yang telah memiliki RDTR berdasarkan basis perhitungan data RDTR yang digunakan.

Catatan: angka 31,49% tidak dimaksudkan sebagai persentase seluruh wilayah Provinsi Bali yang mencakup seluruh ruang darat dan laut. Penggunaan angka harus mengikuti basis data dan metode perhitungan yang digunakan pada sumber data.


πŸ“š KUMPULAN DOKUMEN RDTR

Β 

[ BUKA KUMPULAN RDTR KABUPATEN/KOTA ]

Kumpulan RDTR Kabupaten/Kota

Kemudian tampilkan keterangan:

Kumpulan dokumen RDTR Kabupaten/Kota dihimpun sebagai bahan informasi dan referensi. Status dan keberlakuan dokumen mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yang berwenang.


🌐 RDTR TERINTEGRASI OSS

Β 

RDTR Interaktif

RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem OSS dapat diakses melalui layanan RDTR Interaktif.

[ BUKA RDTR INTERAKTIF OSS ]

RDTR yang telah ditetapkan dapat diproses untuk integrasi ke dalam sistem OSS sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku.

Integrasi RDTR dengan OSS memungkinkan informasi rencana detail tata ruang digunakan dalam proses layanan pemanfaatan ruang melalui sistem nasional.

Status Integrasi

Status RDTRJumlah
RDTR ditetapkan dan terintegrasi OSS30
RDTR ditetapkan tetapi belum terintegrasi OSS4
Total RDTR telah ditetapkan34

Berdasarkan pembaruan data 24 September 2026, sebanyak 30 RDTR tercatat telah terintegrasi dengan OSS, sedangkan 4 RDTR telah ditetapkan tetapi belum tercatat terintegrasi pada sistem OSS.

Status integrasi sistem dapat berubah mengikuti proses pemutakhiran dan sinkronisasi data pada sistem yang berwenang.

Akses

BUKA LAYANAN RDTR INTERAKTIF OSS


πŸ›οΈ STATUS RTRW & RDTR NASIONAL

Portal Tata Ruang ATR/BPN β€” Protaru

Untuk memperoleh informasi tata ruang pada tingkat nasional serta menelusuri status RTRW dan RDTR yang tersedia dalam sistem nasional, pengguna dapat mengakses Portal Tata Ruang/Protaru Kementerian ATR/BPN.

CEK STATUS RTRW & RDTR NASIONAL

Portal Tata Ruang ATR/BPN – Protaru


πŸ”Ž CARA MENGAKSES INFORMASI

Β 

Saya ingin...

Mengetahui RTRW Provinsi Bali
β†’ [RTRW Provinsi Bali]

Melihat Perda RTRW Kabupaten/Kota
β†’ [Kumpulan Perda RTRW]

Mencari dokumen RDTR
β†’ [Kumpulan RDTR Kabupaten/Kota]

Melihat RDTR secara interaktif
β†’ [RDTR Interaktif OSS]

Memeriksa status RTRW/RDTR secara nasional
β†’ [Protaru ATR/BPN]

Melihat peta tata ruang
β†’ [Data & Peta / WebGIS TARUBALI]


πŸ”— HUBUNGAN DENGAN MENU TARUBALI

Β 

Jelajahi lebih lanjut

πŸ“œ Regulasi Penataan Ruang
Dasar hukum penyelenggaraan penataan ruang.

πŸ—ΊοΈ Data & Peta
Data dan peta rencana tata ruang.

🌐 WebGIS & Peta Interaktif
Eksplorasi informasi spasial.

πŸ›ŽοΈ Layanan Penataan Ruang
Informasi dan akses layanan penataan ruang.


⚠️ CATATAN

Informasi mengenai status RTRW, RDTR, proses penyusunan, penetapan, dan integrasi sistem pada halaman ini merupakan informasi yang dihimpun dan diperbarui berdasarkan data yang tersedia pada saat pemutakhiran.

Informasi digital pada portal ini bersifat informatif dan dimaksudkan untuk membantu masyarakat memahami perkembangan serta ketersediaan rencana tata ruang.

Informasi digital, visualisasi peta, maupun basis data pada portal ini tidak menggantikan kedudukan hukum peraturan perundang-undangan, dokumen RTRW/RDTR yang telah ditetapkan, maupun peta resmi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen tersebut.

Untuk kebutuhan yang memiliki konsekuensi hukum, administratif, atau teknis, pengguna perlu mengacu pada dokumen resmi dan sumber data yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Apabila terdapat perbedaan antara informasi pada portal dengan dokumen resmi yang telah ditetapkan, maka rujukan dilakukan berdasarkan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Data: Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Bali.

Pembaruan data: 24 September 2026.Β 

Status RTRW dan RDTR di Wilayah Provinsi Bali 24-09-2026


Matur Suksma - Β πŸ™ πŸ™ πŸ™ - Rahayu Sareng Sami