POLICY BRIEF 04 — DATA ADMINISTRASI DAN KEWILAYAHAN PROVINSI BALI

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 23 September 2026
Sedang Mendengarkan
POLICY BRIEF 04 — DATA ADMINISTRASI DAN KEWILAYAHAN PROVINSI BALI
Data Administrasi Bali Data Kewilayahan Bali Desa Adat Wewidangan Desa Adat Satu Data Bali Data Geospasial RTRW Bali gistarubali MaSIKIAN Tata Ruang Bali Pulau Bali Kabupaten Kota Bali

POLICY BRIEF 04

DATA ADMINISTRASI DAN KEWILAYAHAN PROVINSI BALI

Pemutakhiran Data Wilayah Darat, Perairan, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Pulau, Desa Adat, dan Wewidangan Desa Adat sebagai Basis Data Tata Ruang Bali


RINGKASAN EKSEKUTIF

Tata ruang yang akurat membutuhkan data wilayah yang akurat.

Setiap kebijakan tata ruang memiliki lokasi. Setiap lokasi memiliki posisi, batas, status, dan hubungan dengan wilayah di sekitarnya. Karena itu, ketepatan data administrasi dan kewilayahan merupakan salah satu fondasi utama dalam penyusunan, pemanfaatan, pengendalian, dan evaluasi tata ruang.

Provinsi Bali memiliki karakter kewilayahan yang kompleks. Selain wilayah daratan, pulau-pulau kecil, pesisir, dan perairan, Bali memiliki struktur administrasi pemerintahan serta sistem kewilayahan adat yang hidup berdampingan dalam ruang yang sama.

Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 menetapkan cakupan wilayah perencanaan yang meliputi wilayah daratan, pulau-pulau kecil, dan perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut. Ketentuan tersebut juga mengakui cakupan Wewidangan Desa Adat dalam wilayah daratan dan sebagian wilayah perairan pesisir berdasarkan kearifan lokal.

Dalam kerangka Satu Data Indonesia, data kewilayahan perlu memiliki sumber yang jelas, definisi yang konsisten, metadata, status pemutakhiran, serta dapat dibagipakaikan. Untuk kepentingan tata ruang, data numerik juga perlu dikembangkan menjadi data geospasial yang dapat dipetakan dan dianalisis.

Data Desa Adat merupakan bagian penting dalam konteks tersebut. Berdasarkan data sektoral Pemerintah Provinsi Bali, jumlah Desa Adat telah diperbarui dari basis sebelumnya sebanyak 1.493 menjadi 1.500 Desa Adat. Perubahan tersebut perlu dicatat sebagai time series dan dilengkapi sumber, status penetapan, serta informasi kewilayahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat tidak ditempatkan sebagai bagian dari hierarki administrasi pemerintahan. Keduanya merupakan sistem kewilayahan adat yang memiliki karakteristik dan sumber kewenangan tersendiri. Integrasi dilakukan melalui keterhubungan data dan referensi geospasial, bukan melalui penyamaan kewenangan.

Data kewilayahan bukan sekadar daftar nama dan angka. Data kewilayahan adalah fondasi kepastian pemerintahan, kehidupan masyarakat, pembangunan, dan penataan ruang Bali.


1. LATAR BELAKANG

Data administrasi dan kewilayahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Dalam tata ruang, data tersebut menjadi referensi untuk menentukan lokasi, menganalisis kondisi wilayah, menyusun struktur dan pola ruang, menetapkan kawasan strategis, memberikan arahan pemanfaatan ruang, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.

Ketidaksesuaian data wilayah dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya. Perbedaan nama, kode, batas, luas, atau posisi wilayah dapat menghasilkan perbedaan analisis dan keputusan apabila tidak dikelola melalui standar data yang sama.

Karena itu, pemutakhiran data wilayah tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Data kewilayahan merupakan infrastruktur informasi bagi pengambilan keputusan berbasis ruang.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting di Bali karena terdapat lebih dari satu sistem kewilayahan yang berinteraksi dalam ruang geografis yang sama.

Di satu sisi terdapat administrasi pemerintahan:

Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan.

Di sisi lain terdapat sistem kewilayahan adat:

Desa Adat → Wewidangan Desa Adat.

Keduanya kemudian berinteraksi dengan:

Daratan → Pulau → Pesisir → Perairan

serta:

RTRW → RDTR → KKPR → Pemanfaatan Ruang → Pengendalian Ruang.

Kebutuhan utama bukan menyeragamkan seluruh sistem tersebut, tetapi memastikan seluruhnya dapat dibaca, dihubungkan, dan dianalisis secara konsisten dalam ruang yang sama.


2. CAKUPAN WILAYAH PROVINSI BALI

Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 menetapkan cakupan wilayah perencanaan RTRW Provinsi Bali sekitar 1.474.097 hektare.

Cakupan tersebut meliputi wilayah daratan, termasuk pulau-pulau kecil, serta wilayah perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara administratif, Provinsi Bali terdiri atas:

8 Kabupaten;

1 Kota;

Kecamatan;

Desa;

Kelurahan.

Secara geografis, Bali juga memiliki pulau utama dan pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah beberapa kabupaten/kota.

Data wilayah tersebut perlu dikelola secara terintegrasi antara data numerik dan data spasial.

Dengan demikian, data wilayah tidak hanya menjawab pertanyaan:

“Berapa jumlah wilayah?”

tetapi juga:

“Di mana wilayah tersebut berada, apa batasnya, bagaimana statusnya, dan bagaimana perubahan wilayah tersebut dari waktu ke waktu?”


3. DATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Data administrasi pemerintahan merupakan referensi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.

Struktur data administrasi secara umum terdiri atas:

Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan.

Pemutakhiran data administrasi perlu mencakup:

nama wilayah;

kode wilayah;

status wilayah;

batas wilayah;

luas wilayah;

hubungan hierarkis;

perubahan nomenklatur;

riwayat perubahan;

sumber data;

tanggal dan versi pemutakhiran.

Untuk kebutuhan tata ruang, data administrasi harus dapat dihubungkan dengan data geospasial.

Hal ini penting karena analisis tata ruang menggunakan lokasi sebagai basis utama. Data statistik yang tidak memiliki referensi spasial akan terbatas penggunaannya untuk analisis keruangan.


4. DATA GEOSPASIAL DAN BATAS WILAYAH

Data geospasial memberikan referensi posisi terhadap seluruh objek kewilayahan.

Dalam pengelolaan data tata ruang, peta administrasi perlu dibedakan antara:

sumber kewenangan administratif;

sumber data geospasial;

status batas;

dan tingkat kepastian geometrinya.

Data geospasial BIG dapat digunakan sebagai referensi geospasial, sedangkan data dan status batas administrasi perlu tetap mengacu pada sumber kewenangan yang berwenang.

Karena itu, setiap layer batas wilayah idealnya memiliki metadata:

sumber → status → skala → sistem koordinat → tanggal data → versi → tingkat kepastian.

Pendekatan tersebut penting agar peta tidak hanya terlihat benar secara visual, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sebagai data.


5. DATA PULAU, DARATAN, PESISIR, DAN PERAIRAN

Sebagai provinsi kepulauan, Bali membutuhkan data pulau dan wilayah pesisir yang konsisten.

Setiap pulau idealnya memiliki identitas yang dapat ditelusuri, sekurang-kurangnya:

nama pulau;

identitas/kode;

koordinat;

luas;

lokasi administratif;

status;

sumber data;

tanggal pemutakhiran.

Data pulau perlu dihubungkan dengan data administrasi dan data tata ruang.

Demikian pula data garis pantai, wilayah pesisir, dan perairan perlu memiliki sumber dan versi yang jelas karena dapat berubah mengikuti pembaruan data geospasial dan kebijakan sektoral.


6. DATA DESA ADAT

Desa Adat merupakan bagian penting dari sistem kehidupan masyarakat Bali.

Dalam kerangka data kewilayahan, Desa Adat perlu dikelola sebagai data sektoral kewilayahan adat, bukan sebagai bagian dari hierarki administrasi pemerintahan.

Berdasarkan data sektoral Pemerintah Provinsi Bali, jumlah Desa Adat telah diperbarui dari 1.493 menjadi 1.500 Desa Adat.

Perubahan tersebut perlu dicatat dalam time series agar proses pemutakhiran dapat ditelusuri.

Untuk menjaga kualitas data, informasi jumlah Desa Adat perlu disertai:

nama indikator;

definisi operasional;

satuan;

produsen data;

wali data;

metode pengumpulan;

periode pemutakhiran;

sumber hukum atau dokumen penetapan;

status verifikasi;

dan metadata.

Dengan demikian, angka 1.500 Desa Adat tidak berhenti sebagai statistik, tetapi menjadi bagian dari basis data kewilayahan yang dapat dikembangkan secara spasial.


7. WEWIDANGAN DESA ADAT

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menggunakan istilah:

“Wewidangan atau Wewengkon, yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat.”

Wewidangan Desa Adat memiliki dimensi sosial, historis, hukum adat, dan spasial.

Karena itu, data Wewidangan Desa Adat perlu dikembangkan dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk kepentingan sistem informasi geospasial, data tersebut idealnya memuat:

KomponenInformasi
IdentitasNama dan identitas Desa Adat
AdministrasiKabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan referensi
KewilayahanWewidangan Desa Adat
LegalitasSumber penetapan/pengakuan
SpasialGeometri/polygon
VerifikasiStatus dan tanggal verifikasi
MetadataSumber, skala, sistem koordinat, versi
HistorisRiwayat perubahan

Tahap awal dapat dimulai dari inventarisasi dan standardisasi identitas, kemudian dilanjutkan dengan penyediaan dan verifikasi data spasial.


8. 1.493 MENJADI 1.500: DATA SEBAGAI TIME SERIES

Perubahan jumlah Desa Adat dari 1.493 menjadi 1.500 perlu diperlakukan sebagai bagian dari sejarah data.

Prinsip yang digunakan adalah:

Data baru tidak menghapus data lama; data baru menjelaskan perkembangan dari data lama.

Dengan pendekatan tersebut, basis data dapat menyimpan:

1.493 → verifikasi/penataan → +7 → 1.500 Desa Adat.

Hal ini penting untuk menghindari perbedaan angka antar dokumen yang tidak dapat dijelaskan.

Setiap angka harus memiliki:

tahun data + sumber + definisi + status + tanggal pemutakhiran.

Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan angka antarperiode, dapat diketahui apakah perbedaannya disebabkan oleh perubahan objek, perubahan definisi, perubahan sumber, atau pemutakhiran administratif.


9. HUBUNGAN ADMINISTRASI, ADAT, DAN TATA RUANG

Satu ruang dapat memiliki beberapa sistem kewilayahan.

Administrasi pemerintahan memberikan referensi penyelenggaraan pemerintahan.

Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat merepresentasikan sistem kewilayahan masyarakat adat.

RTRW dan RDTR memberikan arah pemanfaatan ruang.

Ketiganya perlu dihubungkan secara spasial.

Struktur data:

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Provinsi

Kabupaten/Kota

Kecamatan

Desa/Kelurahan

KEWILAYAHAN ADAT

Desa Adat

Wewidangan Desa Adat

GEOSPASIAL

Daratan

Pulau

Pesisir

Perairan

TATA RUANG

RTRW

RDTR

KKPR

Pemanfaatan

Pengendalian

Seluruhnya bertemu pada:

RUANG YANG SAMA


10. PRINSIP SATU DATA KEWILAYAHAN BALI

Satu Data Kewilayahan Bali perlu dibangun berdasarkan prinsip:

1. Sumber yang jelas

Setiap data memiliki produsen dan sumber kewenangan yang dapat ditelusuri.

2. Definisi yang konsisten

Setiap indikator memiliki definisi operasional dan metadata.

3. Identitas yang konsisten

Setiap entitas memiliki identitas/kode yang dapat digunakan untuk menghubungkan dataset.

4. Referensi geospasial yang jelas

Data spasial memiliki sistem koordinat, skala, sumber, dan versi.

5. Berbasis waktu

Setiap data memiliki periode dan tanggal pemutakhiran.

6. Dapat ditelusuri

Setiap perubahan memiliki rekam jejak.

7. Dapat dibagipakaikan

Data yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan lintas perangkat daerah dan sistem informasi.


11. INTEGRASI DENGAN GISTARUBALI DAN MaSIKIAN

Pemutakhiran data administrasi dan kewilayahan merupakan salah satu fondasi pengembangan ekosistem informasi tata ruang Bali.

Data tersebut dapat menjadi base layer GISTARUBALI, kemudian dihubungkan dengan berbagai tema tata ruang:

RTRW Provinsi;

RTRW Kabupaten/Kota;

RDTR;

struktur ruang;

pola ruang;

kawasan strategis;

kawasan perlindungan;

RTH;

LBS;

kawasan pesisir;

kawasan suci;

jaringan infrastruktur;

Desa Adat;

Wewidangan Desa Adat.

Dalam ekosistem MaSIKIAN, data tersebut dapat berkembang menjadi:

DATA → INFORMASI → ANALISIS → PENGETAHUAN → KEBIJAKAN → IMPLEMENTASI → EVALUASI

Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar memindahkan data ke dalam sistem informasi, tetapi membangun ekosistem pengetahuan tata ruang yang dapat diperbarui, ditelusuri, dan digunakan bersama.


12. REKOMENDASI KEBIJAKAN

1. Membangun Satu Data Kewilayahan Bali

Mengintegrasikan data administrasi, geospasial, kewilayahan adat, dan tata ruang dengan tetap mempertahankan sumber kewenangan masing-masing.

2. Menetapkan metadata dan versi

Setiap dataset mencantumkan sumber, definisi, produsen, tanggal pemutakhiran, status validasi, dan versi data.

3. Mengembangkan data Desa Adat secara spasial

Data 1.500 Desa Adat dikembangkan secara bertahap menjadi data spasial Wewidangan Desa Adat berdasarkan sumber dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Membangun relasi antarwilayah

Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat dapat dihubungkan dengan wilayah administrasi pemerintahan melalui identitas dan referensi spasial, tanpa menyamakan keduanya.

5. Mengintegrasikan dengan GISTARUBALI

Data kewilayahan menjadi salah satu base layer analisis tata ruang.

6. Menjaga time series

Perubahan data dicatat sebagai sejarah sehingga perkembangan wilayah dapat ditelusuri.

7. Menggunakan data sebagai dasar evaluasi

Data kewilayahan yang mutakhir digunakan untuk mendukung penyusunan, pemutakhiran, evaluasi, pemanfaatan, dan pengendalian RTRW/RDTR.


13. PENUTUP

Tata ruang yang baik membutuhkan data wilayah yang baik.

Data tersebut harus akurat, mutakhir, konsisten, memiliki sumber yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan geospasial, serta dapat ditelusuri perubahannya dari waktu ke waktu.

Bali memiliki karakter kewilayahan yang khas. Administrasi pemerintahan, Desa Adat, Wewidangan Desa Adat, wilayah darat, pulau, pesisir, perairan, dan rencana tata ruang merupakan sistem yang berbeda, tetapi berinteraksi dalam ruang geografis yang sama.

Karena itu, tujuan integrasi data bukan menyeragamkan seluruh sistem tersebut, melainkan membangun kemampuan agar setiap sistem dapat saling dibaca, saling dihubungkan, dan digunakan sesuai fungsi dan kewenangannya.

Pada akhirnya:

“Data kewilayahan bukan sekadar garis pada peta. Data kewilayahan adalah fondasi kepastian pemerintahan, kehidupan masyarakat, pembangunan, dan penataan ruang Bali.”


REFERENSI

Badan Informasi Geospasial. (2026). Data dan informasi batas wilayah administrasi. Badan Informasi Geospasial.

Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2025). Provinsi Bali dalam angka 2025. BPS Provinsi Bali.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. (2021). Data Desa Adat per Kabupaten/Kota yang memiliki awig-awig. Bali Satu Data.

Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. (2025). Data Desa Adat Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.

Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Satu Data Indonesia. (2025). Data Desa Adat per Kabupaten/Kota yang Memiliki Awig-Awig. Portal Data Indonesia.

 

Ditulis oleh Admin Diterbitkan pada 23 September 2026 Diperbaharui pada 23 September 2026