POLICY BRIEF 04 — DATA ADMINISTRASI DAN KEWILAYAHAN PROVINSI BALI
POLICY BRIEF 04
DATA ADMINISTRASI DAN KEWILAYAHAN PROVINSI BALI
Pemutakhiran Data Wilayah Darat, Perairan, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, Pulau, Desa Adat, dan Wewidangan Desa Adat sebagai Basis Data Tata Ruang Bali
RINGKASAN EKSEKUTIF
Tata ruang yang akurat membutuhkan data wilayah yang akurat.
Setiap kebijakan tata ruang memiliki lokasi. Setiap lokasi memiliki posisi, batas, status, dan hubungan dengan wilayah di sekitarnya. Karena itu, ketepatan data administrasi dan kewilayahan merupakan salah satu fondasi utama dalam penyusunan, pemanfaatan, pengendalian, dan evaluasi tata ruang.
Provinsi Bali memiliki karakter kewilayahan yang kompleks. Selain wilayah daratan, pulau-pulau kecil, pesisir, dan perairan, Bali memiliki struktur administrasi pemerintahan serta sistem kewilayahan adat yang hidup berdampingan dalam ruang yang sama.
Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 menetapkan cakupan wilayah perencanaan yang meliputi wilayah daratan, pulau-pulau kecil, dan perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut. Ketentuan tersebut juga mengakui cakupan Wewidangan Desa Adat dalam wilayah daratan dan sebagian wilayah perairan pesisir berdasarkan kearifan lokal.
Dalam kerangka Satu Data Indonesia, data kewilayahan perlu memiliki sumber yang jelas, definisi yang konsisten, metadata, status pemutakhiran, serta dapat dibagipakaikan. Untuk kepentingan tata ruang, data numerik juga perlu dikembangkan menjadi data geospasial yang dapat dipetakan dan dianalisis.
Data Desa Adat merupakan bagian penting dalam konteks tersebut. Berdasarkan data sektoral Pemerintah Provinsi Bali, jumlah Desa Adat telah diperbarui dari basis sebelumnya sebanyak 1.493 menjadi 1.500 Desa Adat. Perubahan tersebut perlu dicatat sebagai time series dan dilengkapi sumber, status penetapan, serta informasi kewilayahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat tidak ditempatkan sebagai bagian dari hierarki administrasi pemerintahan. Keduanya merupakan sistem kewilayahan adat yang memiliki karakteristik dan sumber kewenangan tersendiri. Integrasi dilakukan melalui keterhubungan data dan referensi geospasial, bukan melalui penyamaan kewenangan.
Data kewilayahan bukan sekadar daftar nama dan angka. Data kewilayahan adalah fondasi kepastian pemerintahan, kehidupan masyarakat, pembangunan, dan penataan ruang Bali.
1. LATAR BELAKANG
Data administrasi dan kewilayahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dalam tata ruang, data tersebut menjadi referensi untuk menentukan lokasi, menganalisis kondisi wilayah, menyusun struktur dan pola ruang, menetapkan kawasan strategis, memberikan arahan pemanfaatan ruang, serta melakukan pengendalian dan evaluasi.
Ketidaksesuaian data wilayah dapat menimbulkan persoalan pada tahapan berikutnya. Perbedaan nama, kode, batas, luas, atau posisi wilayah dapat menghasilkan perbedaan analisis dan keputusan apabila tidak dikelola melalui standar data yang sama.
Karena itu, pemutakhiran data wilayah tidak dapat dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Data kewilayahan merupakan infrastruktur informasi bagi pengambilan keputusan berbasis ruang.
Kebutuhan tersebut menjadi semakin penting di Bali karena terdapat lebih dari satu sistem kewilayahan yang berinteraksi dalam ruang geografis yang sama.
Di satu sisi terdapat administrasi pemerintahan:
Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan.
Di sisi lain terdapat sistem kewilayahan adat:
Desa Adat → Wewidangan Desa Adat.
Keduanya kemudian berinteraksi dengan:
Daratan → Pulau → Pesisir → Perairan
serta:
RTRW → RDTR → KKPR → Pemanfaatan Ruang → Pengendalian Ruang.
Kebutuhan utama bukan menyeragamkan seluruh sistem tersebut, tetapi memastikan seluruhnya dapat dibaca, dihubungkan, dan dianalisis secara konsisten dalam ruang yang sama.
2. CAKUPAN WILAYAH PROVINSI BALI
Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 menetapkan cakupan wilayah perencanaan RTRW Provinsi Bali sekitar 1.474.097 hektare.
Cakupan tersebut meliputi wilayah daratan, termasuk pulau-pulau kecil, serta wilayah perairan pesisir sampai dengan 12 mil laut sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara administratif, Provinsi Bali terdiri atas:
8 Kabupaten;
1 Kota;
Kecamatan;
Desa;
Kelurahan.
Secara geografis, Bali juga memiliki pulau utama dan pulau-pulau kecil yang berada dalam wilayah beberapa kabupaten/kota.
Data wilayah tersebut perlu dikelola secara terintegrasi antara data numerik dan data spasial.
Dengan demikian, data wilayah tidak hanya menjawab pertanyaan:
“Berapa jumlah wilayah?”
tetapi juga:
“Di mana wilayah tersebut berada, apa batasnya, bagaimana statusnya, dan bagaimana perubahan wilayah tersebut dari waktu ke waktu?”
3. DATA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Data administrasi pemerintahan merupakan referensi penting bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat.
Struktur data administrasi secara umum terdiri atas:
Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan.
Pemutakhiran data administrasi perlu mencakup:
nama wilayah;
kode wilayah;
status wilayah;
batas wilayah;
luas wilayah;
hubungan hierarkis;
perubahan nomenklatur;
riwayat perubahan;
sumber data;
tanggal dan versi pemutakhiran.
Untuk kebutuhan tata ruang, data administrasi harus dapat dihubungkan dengan data geospasial.
Hal ini penting karena analisis tata ruang menggunakan lokasi sebagai basis utama. Data statistik yang tidak memiliki referensi spasial akan terbatas penggunaannya untuk analisis keruangan.
4. DATA GEOSPASIAL DAN BATAS WILAYAH
Data geospasial memberikan referensi posisi terhadap seluruh objek kewilayahan.
Dalam pengelolaan data tata ruang, peta administrasi perlu dibedakan antara:
sumber kewenangan administratif;
sumber data geospasial;
status batas;
dan tingkat kepastian geometrinya.
Data geospasial BIG dapat digunakan sebagai referensi geospasial, sedangkan data dan status batas administrasi perlu tetap mengacu pada sumber kewenangan yang berwenang.
Karena itu, setiap layer batas wilayah idealnya memiliki metadata:
sumber → status → skala → sistem koordinat → tanggal data → versi → tingkat kepastian.
Pendekatan tersebut penting agar peta tidak hanya terlihat benar secara visual, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan sebagai data.
5. DATA PULAU, DARATAN, PESISIR, DAN PERAIRAN
Sebagai provinsi kepulauan, Bali membutuhkan data pulau dan wilayah pesisir yang konsisten.
Setiap pulau idealnya memiliki identitas yang dapat ditelusuri, sekurang-kurangnya:
nama pulau;
identitas/kode;
koordinat;
luas;
lokasi administratif;
status;
sumber data;
tanggal pemutakhiran.
Data pulau perlu dihubungkan dengan data administrasi dan data tata ruang.
Demikian pula data garis pantai, wilayah pesisir, dan perairan perlu memiliki sumber dan versi yang jelas karena dapat berubah mengikuti pembaruan data geospasial dan kebijakan sektoral.
6. DATA DESA ADAT
Desa Adat merupakan bagian penting dari sistem kehidupan masyarakat Bali.
Dalam kerangka data kewilayahan, Desa Adat perlu dikelola sebagai data sektoral kewilayahan adat, bukan sebagai bagian dari hierarki administrasi pemerintahan.
Berdasarkan data sektoral Pemerintah Provinsi Bali, jumlah Desa Adat telah diperbarui dari 1.493 menjadi 1.500 Desa Adat.
Perubahan tersebut perlu dicatat dalam time series agar proses pemutakhiran dapat ditelusuri.
Untuk menjaga kualitas data, informasi jumlah Desa Adat perlu disertai:
nama indikator;
definisi operasional;
satuan;
produsen data;
wali data;
metode pengumpulan;
periode pemutakhiran;
sumber hukum atau dokumen penetapan;
status verifikasi;
dan metadata.
Dengan demikian, angka 1.500 Desa Adat tidak berhenti sebagai statistik, tetapi menjadi bagian dari basis data kewilayahan yang dapat dikembangkan secara spasial.
7. WEWIDANGAN DESA ADAT
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali menggunakan istilah:
“Wewidangan atau Wewengkon, yang selanjutnya disebut Wewidangan Desa Adat.”
Wewidangan Desa Adat memiliki dimensi sosial, historis, hukum adat, dan spasial.
Karena itu, data Wewidangan Desa Adat perlu dikembangkan dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk kepentingan sistem informasi geospasial, data tersebut idealnya memuat:
| Komponen | Informasi |
|---|---|
| Identitas | Nama dan identitas Desa Adat |
| Administrasi | Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan referensi |
| Kewilayahan | Wewidangan Desa Adat |
| Legalitas | Sumber penetapan/pengakuan |
| Spasial | Geometri/polygon |
| Verifikasi | Status dan tanggal verifikasi |
| Metadata | Sumber, skala, sistem koordinat, versi |
| Historis | Riwayat perubahan |
Tahap awal dapat dimulai dari inventarisasi dan standardisasi identitas, kemudian dilanjutkan dengan penyediaan dan verifikasi data spasial.
8. 1.493 MENJADI 1.500: DATA SEBAGAI TIME SERIES
Perubahan jumlah Desa Adat dari 1.493 menjadi 1.500 perlu diperlakukan sebagai bagian dari sejarah data.
Prinsip yang digunakan adalah:
Data baru tidak menghapus data lama; data baru menjelaskan perkembangan dari data lama.
Dengan pendekatan tersebut, basis data dapat menyimpan:
1.493 → verifikasi/penataan → +7 → 1.500 Desa Adat.
Hal ini penting untuk menghindari perbedaan angka antar dokumen yang tidak dapat dijelaskan.
Setiap angka harus memiliki:
tahun data + sumber + definisi + status + tanggal pemutakhiran.
Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan angka antarperiode, dapat diketahui apakah perbedaannya disebabkan oleh perubahan objek, perubahan definisi, perubahan sumber, atau pemutakhiran administratif.
9. HUBUNGAN ADMINISTRASI, ADAT, DAN TATA RUANG
Satu ruang dapat memiliki beberapa sistem kewilayahan.
Administrasi pemerintahan memberikan referensi penyelenggaraan pemerintahan.
Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat merepresentasikan sistem kewilayahan masyarakat adat.
RTRW dan RDTR memberikan arah pemanfaatan ruang.
Ketiganya perlu dihubungkan secara spasial.
Struktur data:
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Provinsi
↓
Kabupaten/Kota
↓
Kecamatan
↓
Desa/Kelurahan
KEWILAYAHAN ADAT
Desa Adat
↓
Wewidangan Desa Adat
GEOSPASIAL
Daratan
↓
Pulau
↓
Pesisir
↓
Perairan
TATA RUANG
RTRW
↓
RDTR
↓
KKPR
↓
Pemanfaatan
↓
Pengendalian
Seluruhnya bertemu pada:
RUANG YANG SAMA
10. PRINSIP SATU DATA KEWILAYAHAN BALI
Satu Data Kewilayahan Bali perlu dibangun berdasarkan prinsip:
1. Sumber yang jelas
Setiap data memiliki produsen dan sumber kewenangan yang dapat ditelusuri.
2. Definisi yang konsisten
Setiap indikator memiliki definisi operasional dan metadata.
3. Identitas yang konsisten
Setiap entitas memiliki identitas/kode yang dapat digunakan untuk menghubungkan dataset.
4. Referensi geospasial yang jelas
Data spasial memiliki sistem koordinat, skala, sumber, dan versi.
5. Berbasis waktu
Setiap data memiliki periode dan tanggal pemutakhiran.
6. Dapat ditelusuri
Setiap perubahan memiliki rekam jejak.
7. Dapat dibagipakaikan
Data yang memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan lintas perangkat daerah dan sistem informasi.
11. INTEGRASI DENGAN GISTARUBALI DAN MaSIKIAN
Pemutakhiran data administrasi dan kewilayahan merupakan salah satu fondasi pengembangan ekosistem informasi tata ruang Bali.
Data tersebut dapat menjadi base layer GISTARUBALI, kemudian dihubungkan dengan berbagai tema tata ruang:
RTRW Provinsi;
RTRW Kabupaten/Kota;
RDTR;
struktur ruang;
pola ruang;
kawasan strategis;
kawasan perlindungan;
RTH;
LBS;
kawasan pesisir;
kawasan suci;
jaringan infrastruktur;
Desa Adat;
Wewidangan Desa Adat.
Dalam ekosistem MaSIKIAN, data tersebut dapat berkembang menjadi:
DATA → INFORMASI → ANALISIS → PENGETAHUAN → KEBIJAKAN → IMPLEMENTASI → EVALUASI
Dengan demikian, digitalisasi bukan sekadar memindahkan data ke dalam sistem informasi, tetapi membangun ekosistem pengetahuan tata ruang yang dapat diperbarui, ditelusuri, dan digunakan bersama.
12. REKOMENDASI KEBIJAKAN
1. Membangun Satu Data Kewilayahan Bali
Mengintegrasikan data administrasi, geospasial, kewilayahan adat, dan tata ruang dengan tetap mempertahankan sumber kewenangan masing-masing.
2. Menetapkan metadata dan versi
Setiap dataset mencantumkan sumber, definisi, produsen, tanggal pemutakhiran, status validasi, dan versi data.
3. Mengembangkan data Desa Adat secara spasial
Data 1.500 Desa Adat dikembangkan secara bertahap menjadi data spasial Wewidangan Desa Adat berdasarkan sumber dan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Membangun relasi antarwilayah
Desa Adat dan Wewidangan Desa Adat dapat dihubungkan dengan wilayah administrasi pemerintahan melalui identitas dan referensi spasial, tanpa menyamakan keduanya.
5. Mengintegrasikan dengan GISTARUBALI
Data kewilayahan menjadi salah satu base layer analisis tata ruang.
6. Menjaga time series
Perubahan data dicatat sebagai sejarah sehingga perkembangan wilayah dapat ditelusuri.
7. Menggunakan data sebagai dasar evaluasi
Data kewilayahan yang mutakhir digunakan untuk mendukung penyusunan, pemutakhiran, evaluasi, pemanfaatan, dan pengendalian RTRW/RDTR.
13. PENUTUP
Tata ruang yang baik membutuhkan data wilayah yang baik.
Data tersebut harus akurat, mutakhir, konsisten, memiliki sumber yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan geospasial, serta dapat ditelusuri perubahannya dari waktu ke waktu.
Bali memiliki karakter kewilayahan yang khas. Administrasi pemerintahan, Desa Adat, Wewidangan Desa Adat, wilayah darat, pulau, pesisir, perairan, dan rencana tata ruang merupakan sistem yang berbeda, tetapi berinteraksi dalam ruang geografis yang sama.
Karena itu, tujuan integrasi data bukan menyeragamkan seluruh sistem tersebut, melainkan membangun kemampuan agar setiap sistem dapat saling dibaca, saling dihubungkan, dan digunakan sesuai fungsi dan kewenangannya.
Pada akhirnya:
“Data kewilayahan bukan sekadar garis pada peta. Data kewilayahan adalah fondasi kepastian pemerintahan, kehidupan masyarakat, pembangunan, dan penataan ruang Bali.”
REFERENSI
Badan Informasi Geospasial. (2026). Data dan informasi batas wilayah administrasi. Badan Informasi Geospasial.
Badan Pusat Statistik Provinsi Bali. (2025). Provinsi Bali dalam angka 2025. BPS Provinsi Bali.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali. (2021). Data Desa Adat per Kabupaten/Kota yang memiliki awig-awig. Bali Satu Data.
Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. (2025). Data Desa Adat Provinsi Bali. Pemerintah Provinsi Bali.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau.
Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Satu Data Indonesia. (2025). Data Desa Adat per Kabupaten/Kota yang Memiliki Awig-Awig. Portal Data Indonesia.