POLICY BRIEF 04 — DATA ADMINISTRASI DAN KEWILAYAHAN PROVINSI BALI
Pemutakhiran data administrasi dan kewilayahan Provinsi Bali sebagai fondasi penyelenggaraan tata ruang yang akurat, konsisten, terintegrasi, dan berbasis geospasial. Policy Brief ini membahas data wilayah darat dan perairan, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, pulau, Desa Adat, serta Wewidangan Desa Adat dalam kerangka Satu Data dan pengembangan GISTARUBALI–MaSIKIAN.
Taksu dan Jati Diri Bali: Memahami Jiwa di Balik Ruang, Arsitektur, dan Kehidupan
Menggali makna Taksu dan Jati Diri Bali sebagai bagian dari pengetahuan budaya untuk memahami hubungan antara nilai, manusia, alam, ruang, arsitektur, dan kehidupan. Literasi ini mengajak melihat jati diri Bali bukan sekadar bentuk dan ornamen, tetapi sebagai nilai yang terus dihidupi dan dikembangkan dalam perubahan zaman.
Mārkaṇḍeya dan Ingatan Ruang Bali: Dari Alam, Tempat, hingga Kehidupan
Menggali tradisi dan pemaknaan Mārkaṇḍeya dalam khazanah Bali sebagai pintu untuk memahami hubungan manusia, alam, tempat, dan kehidupan. Sebuah literasi awal untuk membaca Gumi Bali bukan sekadar wilayah, tetapi sebagai ruang kehidupan yang memiliki nilai spiritual, sosial, ekologis, dan budaya.
Bhuwana Agung, Bhuwana Alit, Gumi Bali: Memahami Ruang sebagai Kehidupan
Menggali hubungan Bhuwana Agung dan Bhuwana Alit, serta makna Gumi Bali dan Jagat Bali sebagai ruang kehidupan. Literasi ini mengajak memahami penataan ruang dan arsitektur Bali bukan semata sebagai pengaturan fisik, tetapi sebagai bagian dari hubungan manusia, alam, budaya, spiritualitas, dan kehidupan antargenerasi.
Taksu dan Jati Diri Bali dalam Penataan Ruang dan Arsitektur: Merawat Jiwa Ruang Bali di Tengah Perubahan
Menggali Taksu, jati diri, dan kearifan lokal Bali sebagai landasan nilai dalam penyelenggaraan penataan ruang dan arsitektur bangunan gedung, agar pembangunan Bali tetap berkembang tanpa kehilangan hubungan dengan budaya, masyarakat, alam, dan tempatnya.
Policy Brief 01 — Pembaruan Regulasi Arsitektur Bali: Menjaga Nilai, Memperkuat Identitas, dan Menjawab Tantangan Pembangunan Bali Masa Depan
Policy Brief 01 membahas urgensi pembaruan regulasi Arsitektur Bali untuk menjawab perkembangan pembangunan, teknologi, lingkungan, kebutuhan masyarakat, dan perubahan kerangka hukum, tanpa kehilangan nilai, identitas, karakter, dan taksu Bali. Policy brief ini menawarkan arah kebijakan yang mengintegrasikan budaya, tata ruang, penyelenggaraan bangunan gedung, keberlanjutan, keselamatan, inklusivi
Kajian dan Analisis 01 – Penyusunan RTRW Provinsi Bali Tahun 2028–2048
Kajian dan analisis awal penyusunan RTRW Provinsi Bali Tahun 2028–2048 dengan RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043 sebagai baseline, meliputi Naskah Akademis, Buku Fakta dan Analisis, Buku Rencana, evaluasi, data pendukung, serta bahan konsultasi publik.
PARADOKS PARIWISATA MASSAL BALI:Rekonfigurasi Spasial, Larangan Praktik Nominee, dan Perlindungan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Pasca-Regulasi 2026
Kajian ilmiah populer mengenai analisis kritis paradoks pariwisata massal Bali, penegakan hukum larangan praktik nominee berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2026, serta peran multidimensional Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebag
Overtourism dan Alarm Krisis Ruang Bali: Urgensi Pengendalian Investasi dan Rekonfigurasi Tata Ruang Wilayah
Ringkasan Eksekutif Akselerasi pariwisata Bali pascapandemi membawa dampak ganda yang paradoks. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi meningkat tajam; namun di sisi lain, fenomena overtourism telah memicu krisis tata ruang d
Lontar Asta Bumi dan Rekonsiliasi Tata Ruang Bali: Kualitas Tanah, Sikut Tradisional, dan Knowledge Governance dalam Standar Teknis Modern
Abstrak Lontar Asta Bumi merupakan salah satu sumber pengetahuan tradisional Bali yang mengatur tata cara pemilihan lahan, pengukuran ruang, serta zonasi pemukiman berbasis kosmologi dan etika ruang. Dalam konteks pemban
Desa Adat sebagai Pilar Tata Kelola Ruang dan Perlindungan Kawasan Suci di Bali: Integritas Regulasi, Keadilan Lingkungan, dan Kolaborasi Desa Dinas–Desa Adat
Abstrak Percepatan pembangunan dan investasi pariwisata di Bali menimbulkan tekanan signifikan terhadap ruang hidup masyarakat, terutama pada kawasan suci, pantai, sempadan pantai, dan ruang ekologis desa. Dalam konteks
IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEPARIWISATAAN TERHADAP PENATAAN RUANG DI PROVINSI BALI: TELA AH TEKNOKRATIK, YURIDIS, SOSIOLOGIS, DAN FILOSOFIS
Abstrak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang telah diundangkan 29 Oktober 2025 menandai pergeseran paradigma pengelolaan pariwisata








