POLICY BRIEF 06 — TIGA RAPERDA, SATU ARSITEKTUR REGULASI RUANG BALI

A
Ditulis oleh Admin
Diterbitkan pada 06 Oktober 2026
Sedang Mendengarkan
POLICY BRIEF 06 — TIGA RAPERDA, SATU ARSITEKTUR REGULASI RUANG BALI
Raperda RTRW Bali Intensitas Pemanfaatan Ruang Tata Bangunan Arsitektur Bali Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung RTRW Bali PBG SLF ATB Tata Ruang Bali Policy Brief MaSIKIAN tarubali

POLICY BRIEF 06

TIGA RAPERDA, SATU ARSITEKTUR REGULASI RUANG BALI

Memperjelas Hubungan RTRW, Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan, serta Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung


Ringkasan

Penyusunan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan ruang dan bangunan di Provinsi Bali perlu ditempatkan dalam satu kerangka regulasi yang saling melengkapi. Tiga instrumen yang memiliki hubungan erat adalah Raperda RTRW Provinsi Bali, Raperda tentang Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali, serta Raperda tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.

Ketiganya memiliki objek, skala, parameter, dan fungsi pengaturan yang berbeda. Persoalan kebijakan muncul apabila batas antara ketiganya tidak diperjelas. Raperda arsitektur dapat terlalu jauh masuk ke wilayah tata bangunan, sementara Raperda intensitas dapat berkembang menjadi pengaturan ekspresi arsitektur.

Karena itu, ketiga Raperda perlu dibangun sebagai satu arsitektur regulasi, bukan sebagai tiga regulasi yang berdiri sendiri.

Secara konseptual, hubungan tersebut dapat dirumuskan melalui tiga pertanyaan:

RTRW:
“Ruang ini untuk apa dan diarahkan ke mana?”

Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan:
“Seberapa besar, seberapa padat, setinggi apa, dan bagaimana bangunan ditata di dalam ruang tersebut?”

Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung:
“Bagaimana bangunan itu diwujudkan sehingga memenuhi karakter, nilai dan identitas Arsitektur Bali, sekaligus mampu berkembang mengikuti fungsi, teknologi dan zaman?”

Sementara itu, PBG dan SLF menjadi instrumen implementasi dan pengujian penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan pembagian tersebut, arsitektur regulasi ruang Bali dapat dibangun secara lebih jelas:

RTRW mengatur ruangnya, Intensitas mengatur kapasitas dan tata bangunnya, Arsitektur mengatur kualitas dan ekspresinya.


1. Latar Belakang

Penyelenggaraan penataan ruang dan bangunan di Bali berada pada titik yang membutuhkan keterpaduan regulasi. Perubahan pola pembangunan, tekanan terhadap ruang, keterbatasan daya dukung dan daya tampung, kebutuhan infrastruktur, perkembangan kawasan pariwisata, serta tuntutan untuk menjaga karakter ruang Bali membutuhkan instrumen pengaturan yang tidak hanya lengkap, tetapi juga jelas hubungan antar-instrumennya.

RTRW Provinsi memberikan arah struktur dan pola ruang serta kawasan strategis. Pada tingkat yang lebih operasional, diperlukan pengaturan mengenai intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan, terutama untuk kawasan yang memiliki kepentingan strategis provinsi, berdampak lintas kabupaten/kota, memiliki tekanan pembangunan tinggi, atau mempunyai keterbatasan daya dukung dan daya tampung.

Pada saat yang sama, Bali membutuhkan pengaturan yang lebih kuat mengenai persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung sebagai instrumen untuk menjaga nilai, identitas, karakter dan kualitas arsitektur Bali.

Ketiganya memiliki hubungan yang erat, tetapi bukan berarti memiliki materi muatan yang sama.

Justru karena saling berhubungan, pagar pengaturan masing-masing perlu dirumuskan dengan jelas.


2. Tiga Raperda, Tiga Pertanyaan

Cara paling sederhana untuk memahami hubungan ketiga Raperda adalah dengan melihat pertanyaan kebijakan yang dijawab oleh masing-masing instrumen.

InstrumenPertanyaan UtamaFokus
Raperda RTRWRuang ini untuk apa dan diarahkan ke mana?Struktur, pola, peruntukan, kawasan strategis
Raperda Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata BangunanSeberapa besar, seberapa padat, setinggi apa dan bagaimana bangunan ditata?Intensitas, massa, ketinggian, ruang terbuka, tata bangunan
Raperda Persyaratan Arsitektur Bangunan GedungBagaimana bangunan diwujudkan sesuai karakter dan identitas Arsitektur Bali?Nilai, prinsip, karakter, ekspresi dan kualitas arsitektur
PBG–SLFApakah persyaratan penyelenggaraan bangunan telah dipenuhi?Implementasi dan pengujian

Pembagian ini bukan untuk memisahkan ketiganya secara kaku, melainkan untuk memastikan setiap instrumen memiliki fungsi utama yang jelas.


3. RTRW: WHERE & WHAT

RTRW merupakan instrumen yang memberikan arah utama pemanfaatan ruang.

Pertanyaan dasarnya adalah:

Di mana ruang dimanfaatkan dan untuk kegiatan apa ruang tersebut diarahkan?

RTRW menetapkan struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, serta arah pemanfaatan ruang dalam skala wilayah.

Dengan demikian, RTRW menjadi rujukan spasial utama bagi instrumen yang berada di bawahnya.

Dalam hubungan dengan dua Raperda lainnya, RTRW berfungsi memberikan:

  • arah struktur ruang;
  • arah pola ruang;
  • peruntukan ruang;
  • kawasan strategis;
  • perlindungan kawasan;
  • arah pengembangan kawasan;
  • serta batasan dan arahan pemanfaatan ruang.

Namun, RTRW tidak seharusnya dibebani untuk menjelaskan seluruh detail tata bangunan setiap lokasi atau persil.

Di sinilah diperlukan instrumen penghubung.


4. Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan: HOW MUCH & HOW

Raperda tentang Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali menempati posisi penting karena menjadi jembatan antara arah ruang dengan bentuk pembangunan.

Pertanyaan utamanya adalah:

Seberapa intensif ruang boleh dibangun dan bagaimana bangunan ditata di dalam ruang tersebut?

Ketinggian bangunan merupakan salah satu bagian dari pertanyaan tersebut, tetapi bukan keseluruhan persoalannya.

Intensitas pembangunan memiliki hubungan dengan:

  • KDB;
  • KLB;
  • KDH;
  • ketinggian;
  • sempadan dan setback;
  • kepadatan;
  • tata massa;
  • ruang terbuka;
  • hubungan bangunan dengan lingkungan;
  • kapasitas infrastruktur;
  • daya dukung dan daya tampung;
  • karakter kawasan;
  • serta kebutuhan pengendalian kawasan tertentu.

Karena itu, pendekatan “Perda Ketinggian Bangunan” terlalu sempit untuk menggambarkan persoalan kebijakan yang sebenarnya.

Pengaturan yang lebih komprehensif adalah:

Raperda tentang Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali.

Ketinggian ditempatkan sebagai salah satu variabel intensitas, bukan sebagai objek tunggal.


5. Daya Dukung–Daya Tampung sebagai Dasar

Raison d’être pengaturan intensitas seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan:

“Berapa tinggi bangunan yang boleh?”

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

“Berapa intensitas pembangunan yang masih dapat ditanggung oleh kawasan?”

Intensitas pembangunan memiliki konsekuensi terhadap:

  • kebutuhan air;
  • sanitasi;
  • jaringan jalan dan mobilitas;
  • drainase dan risiko banjir;
  • persampahan;
  • energi;
  • kebutuhan ruang terbuka;
  • risiko bencana;
  • lanskap;
  • kawasan sensitif;
  • serta kualitas lingkungan.

Dengan demikian:

Intensitas pembangunan harus dipertimbangkan sebagai hubungan antara kapasitas ruang dan kapasitas pembangunan.

Pengaturan tidak dimaksudkan untuk menghambat pembangunan, tetapi memastikan pembangunan berlangsung pada tingkat yang dapat ditanggung oleh kawasan.


6. Tata Bangunan: Skala Kawasan

Tata bangunan dalam Raperda Provinsi perlu ditempatkan secara proporsional.

Tata bangunan tidak diarahkan untuk menggantikan pengaturan teknis setiap persil atau mengambil alih fungsi RDTR Kabupaten/Kota.

Fokusnya dapat diarahkan pada skala kawasan, terutama:

  • Kawasan Strategis Provinsi;
  • kawasan atau koridor yang berdampak lintas kabupaten/kota;
  • kawasan dengan tekanan pembangunan tinggi;
  • kawasan dengan daya dukung terbatas;
  • kawasan dengan nilai lanskap dan budaya penting;
  • kawasan yang membutuhkan keterpaduan ruang;
  • kawasan yang kapasitas infrastrukturnya menjadi faktor pembatas.

Materi tata bangunan dapat mencakup:

  • hubungan massa bangunan dengan ruang publik;
  • transisi intensitas;
  • skyline dan vista pada kawasan tertentu;
  • hubungan bangunan dengan lanskap;
  • ruang terbuka dan koridor;
  • keterpaduan kawasan strategis;
  • serta prinsip tata massa pada kawasan tertentu.

Dengan demikian, Raperda ini tidak mengambil alih RDTR Kabupaten/Kota, tetapi memberikan kerangka pengaturan pada wilayah yang memang memiliki kepentingan provinsi atau lintas wilayah.


7. Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung: HOW IT EXPRESSES

Raperda Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung memiliki pertanyaan yang berbeda:

Bagaimana bangunan diwujudkan sehingga memiliki karakter, nilai dan identitas Arsitektur Bali?

Fokus utamanya bukan menentukan di mana bangunan boleh berdiri atau seberapa besar bangunan boleh dibangun, melainkan bagaimana bangunan yang telah memenuhi arah ruang dan batas intensitas tersebut diwujudkan secara arsitektural.

Materinya dapat berkaitan dengan:

  • nilai dan filosofi;
  • prinsip Arsitektur Bali;
  • karakter arsitektur;
  • hubungan bangunan dengan lingkungan;
  • proporsi;
  • orientasi;
  • komposisi;
  • material;
  • elemen arsitektur;
  • ragam hias;
  • serta ekspresi arsitektur Bali dalam konteks kontemporer.

Dengan demikian, regulasi arsitektur tidak harus menjadikan bangunan tradisional sebagai satu-satunya bentuk yang diperbolehkan.

Yang lebih penting adalah menerjemahkan nilai dan prinsip Arsitektur Bali menjadi kriteria arsitektur yang dapat diterapkan pada bangunan masa kini.


8. Dari ATB sebagai Bentuk Menuju ATB sebagai Sumber Nilai

Arsitektur Tradisional Bali (ATB) perlu ditempatkan secara tepat dalam sistem regulasi.

ATB dapat menjadi sumber:

  • nilai;
  • prinsip;
  • konsep;
  • karakter;
  • pengetahuan lokal;
  • serta inspirasi desain.

Namun, ATB tidak harus diterjemahkan sebagai katalog bentuk yang harus direplikasi secara literal pada seluruh bangunan.

Pendekatan tersebut membuka ruang bagi arsitektur Bali untuk berkembang sesuai:

  • fungsi bangunan;
  • teknologi;
  • kebutuhan masyarakat;
  • perubahan zaman;
  • kondisi lingkungan;
  • serta konteks kawasan.

Dengan pendekatan tersebut, tujuan regulasi bukan menghasilkan bangunan yang seragam, melainkan memastikan bahwa perkembangan arsitektur tetap memiliki akar nilai dan identitas Bali.

Arsitektur Bali tidak harus berhenti pada bentuk masa lalu untuk tetap memiliki jati diri.


9. Hubungan Ketiga Raperda

Hubungan ketiga instrumen dapat digambarkan sebagai rantai kebijakan:

RTRW
↓
arah struktur, pola dan peruntukan ruang
↓
Intensitas Pemanfaatan Ruang & Tata Bangunan
↓
kapasitas pembangunan, intensitas, massa, ketinggian, ruang terbuka dan tata kawasan
↓
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
↓
kualitas, karakter, nilai dan ekspresi Arsitektur Bali
↓
PBG
↓
pemeriksaan pemenuhan persyaratan sebelum pembangunan
↓
SLF
↓
pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan.

Dengan hubungan tersebut, setiap instrumen memiliki posisi yang jelas.


10. Titik Irisan dan Pembagian Domain

Tidak semua materi dapat dipisahkan secara mutlak. Beberapa parameter memang memiliki hubungan antar-instrumen.

MateriRTRWIntensitas & Tata BangunanArsitektur
Struktur ruang●○–
Pola ruang●○–
Peruntukan ruang●○–
Kesesuaian kegiatan●○–
KDB○●–
KLB○●–
KDH○●○
Sempadan○●○
Ketinggian○●○
Tata massa–●●
Orientasi–○●
Hubungan bangunan–lingkungan○●●
Langgam Arsitektur Bali–○●
ATB○○●
Ragam hias––●
Material arsitektur––●
Nilai/falsafah Bali●○●
PBG○○Implementasi
SLF––Implementasi

Keterangan:
● = pengaturan utama
○ = bersinggungan/menjadi pertimbangan
– = bukan domain utama

Matriks tersebut menunjukkan bahwa adanya irisan bukan berarti terjadi duplikasi. Yang diperlukan adalah kejelasan siapa yang menjadi pengatur utama dan siapa yang menjadi pertimbangan pendukung.


11. Ketinggian Bangunan: Satu Parameter, Tiga Perspektif

Ketinggian bangunan merupakan salah satu materi yang paling mudah menimbulkan tumpang tindih.

Dalam RTRW, ketinggian dapat berkaitan dengan arahan makro, kawasan tertentu, perlindungan lanskap, serta kepentingan strategis wilayah.

Dalam Raperda Intensitas, ketinggian merupakan parameter teknis intensitas pembangunan yang harus dikaitkan dengan KDB, KLB, KDH, massa bangunan, ruang terbuka, daya dukung dan karakter kawasan.

Dalam Raperda Arsitektur, ketinggian dapat dipertimbangkan dari perspektif:

  • proporsi;
  • skala manusia;
  • komposisi;
  • karakter;
  • orientasi;
  • dan ekspresi arsitektur.

Karena itu, Pasal 100 Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 mengenai batas ketinggian tidak seharusnya dipandang sebagai alasan untuk menjadikan seluruh persoalan ketinggian sebagai materi Raperda Arsitektur.

Justru hal tersebut memperkuat kebutuhan untuk menempatkan ketinggian dalam kerangka pengaturan intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan.


12. Contoh: Bangunan Hotel

Sebagai ilustrasi, suatu kawasan diarahkan dalam RTRW untuk kegiatan pariwisata.

RTRW menjawab:

Di mana kegiatan pariwisata diarahkan?

Raperda Intensitas kemudian menjawab:

Seberapa besar pembangunan dapat dilakukan pada kawasan tersebut?

Parameter yang dipertimbangkan dapat meliputi:

  • KDB;
  • KLB;
  • KDH;
  • ketinggian;
  • setback;
  • tata massa;
  • ruang terbuka;
  • kapasitas infrastruktur;
  • daya dukung dan daya tampung.

Setelah itu, Raperda Arsitektur menjawab:

Bagaimana bangunan hotel tersebut diwujudkan sehingga memiliki karakter Arsitektur Bali?

Aspek yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • orientasi;
  • hubungan ruang luar dan ruang dalam;
  • proporsi;
  • komposisi massa;
  • material;
  • elemen arsitektur;
  • nilai lokal;
  • serta hubungan bangunan dengan lanskap.

Dengan demikian:

Hotel modern tetap dapat menjadi arsitektur Bali tanpa harus menjadi replika puri atau bale tradisional.


13. PBG dan SLF sebagai Instrumen Implementasi

PBG dan SLF tidak perlu ditempatkan sebagai substansi utama dari Raperda Arsitektur maupun Raperda Intensitas.

Keduanya merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan bangunan gedung.

Pembagian sederhananya adalah:

Raperda menentukan apa yang harus dipenuhi.
Pedoman/guideline menjelaskan bagaimana menilainya.
PBG menjadi salah satu pintu pemeriksaan sebelum pembangunan.
SLF menjadi salah satu instrumen pemeriksaan kelaikan fungsi setelah pembangunan.

Dengan demikian, sistem regulasi tidak berhenti pada norma, tetapi memiliki jalur implementasi yang jelas.


14. Pagar Materi Raperda Intensitas

Agar Raperda tentang Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali tidak menjadi terlalu luas, diperlukan pagar materi.

Raperda tersebut perlu diarahkan agar:

  1. tidak mengambil alih RDTR Kabupaten/Kota;
  2. tidak menjadi Perda teknis PBG/SLF;
  3. tidak menduplikasi Raperda Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung;
  4. menempatkan ketinggian sebagai salah satu variabel intensitas;
  5. mengarahkan tata bangunan terutama pada skala kawasan;
  6. menggunakan daya dukung dan daya tampung sebagai dasar pengendalian;
  7. memberikan perhatian pada kapasitas infrastruktur;
  8. mengutamakan kawasan strategis Provinsi dan kawasan lintas kabupaten/kota sesuai kewenangan.

Dengan pagar tersebut, Raperda memiliki ruang kebijakan yang lebih jelas dan tidak berpotensi menjadi kumpulan seluruh ketentuan teknis bangunan.


15. Risiko Apabila Ketiga Raperda Tidak Disinkronkan

Tanpa pembagian domain yang jelas, terdapat beberapa risiko.

Pertama, duplikasi regulasi

Materi yang sama dapat diatur dalam beberapa Perda dengan istilah atau parameter yang berbeda.

Kedua, ketidakpastian penerapan

Pelaksana dan masyarakat dapat mengalami kesulitan menentukan regulasi mana yang menjadi rujukan utama.

Ketiga, konflik norma

Ketentuan mengenai ketinggian, massa, sempadan, ruang terbuka atau karakter bangunan dapat memiliki pendekatan yang tidak sepenuhnya konsisten.

Keempat, Raperda Arsitektur menjadi terlalu teknis

Apabila terlalu banyak mengatur KDB, KLB, ketinggian, setback dan tata massa, Raperda Arsitektur dapat mengambil wilayah tata bangunan.

Kelima, Raperda Intensitas menjadi terlalu arsitektural

Sebaliknya, apabila mengatur secara detail langgam, ornamen, material dan ekspresi arsitektur, Raperda Intensitas dapat memasuki wilayah Raperda Arsitektur.

Karena itu, sinkronisasi sejak tahap Naskah Akademik merupakan kebutuhan, bukan pekerjaan setelah Perda selesai disusun.


16. Arsitektur Regulasi yang Diusulkan

Kerangka hubungan regulasi dapat dirumuskan sebagai berikut:

LAPIS 1 — ARAH RUANG

RTRW Provinsi

Menentukan:

  • struktur ruang;
  • pola ruang;
  • peruntukan;
  • kawasan strategis;
  • arah perlindungan dan pengembangan.

↓

LAPIS 2 — KAPASITAS DAN TATA BANGUN

Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan

Menentukan:

  • intensitas;
  • KDB;
  • KLB;
  • KDH;
  • ketinggian;
  • massa;
  • setback;
  • ruang terbuka;
  • tata bangunan kawasan;
  • hubungan dengan kapasitas lingkungan dan infrastruktur.

↓

LAPIS 3 — KUALITAS DAN EKSPRESI

Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

Menentukan:

  • nilai;
  • prinsip;
  • karakter;
  • identitas;
  • kualitas;
  • elemen;
  • material;
  • proporsi;
  • ekspresi Arsitektur Bali.

↓

LAPIS 4 — IMPLEMENTASI

PBG dan SLF

Memastikan persyaratan penyelenggaraan bangunan diterapkan dan diuji dalam proses pembangunan serta pemanfaatan bangunan.


17. Kerangka Sinkronisasi

Untuk memastikan ketiga Raperda tidak berjalan sendiri-sendiri, penyusunan Naskah Akademik dan Raperda perlu menggunakan matriks sinkronisasi bersama.

Setiap materi sekurang-kurangnya perlu diuji terhadap:

  1. objek pengaturan;
  2. skala pengaturan;
  3. kewenangan pemerintahan;
  4. parameter yang digunakan;
  5. hubungan dengan RTRW/RDTR;
  6. hubungan dengan PBG/SLF;
  7. hubungan dengan daya dukung dan daya tampung;
  8. hubungan dengan nilai dan karakter Bali;
  9. instrumen pelaksanaan;
  10. instrumen pengendalian dan pengawasan.

Dengan cara tersebut, setiap norma dapat ditempatkan pada instrumen yang tepat.


18. Implikasi bagi Penyusunan Tiga Naskah Akademik

Sinkronisasi sebaiknya tidak dilakukan hanya pada tahap harmonisasi Raperda.

Sejak penyusunan Naskah Akademik, ketiga dokumen perlu memiliki arsitektur argumentasi yang konsisten.

Naskah Akademik RTRW

Menjelaskan:

arah ruang dan kepentingan wilayah.

Naskah Akademik Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan

Menjelaskan:

kapasitas pembangunan, intensitas, tata massa dan tata bangunan berdasarkan daya dukung, daya tampung, kapasitas infrastruktur dan karakter kawasan.

Naskah Akademik Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung

Menjelaskan:

nilai, prinsip, karakter dan ekspresi Arsitektur Bali dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketiganya kemudian dipertemukan melalui matriks keterkaitan dan pembagian materi muatan.


19. Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan kerangka tersebut, beberapa langkah kebijakan yang direkomendasikan adalah:

1. Menetapkan tiga Raperda sebagai satu arsitektur regulasi

Penyusunan ketiganya perlu dilakukan dengan pemahaman bahwa masing-masing merupakan bagian dari satu sistem.

2. Mempertahankan nomenklatur Raperda Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan

Nomenklatur tersebut lebih mencerminkan persoalan kebijakan dibandingkan nomenklatur yang hanya berfokus pada ketinggian bangunan.

3. Menjadikan daya dukung–daya tampung sebagai dasar pengaturan intensitas

Intensitas pembangunan harus dikaitkan dengan kapasitas lingkungan dan infrastruktur.

4. Memusatkan tata bangunan provinsi pada kawasan yang menjadi kewenangan dan kepentingan provinsi

Terutama kawasan strategis, kawasan lintas kabupaten/kota, kawasan dengan tekanan tinggi, serta kawasan dengan kepentingan lanskap dan lingkungan.

5. Menempatkan ATB sebagai sumber nilai dan prinsip

Regulasi arsitektur perlu membuka ruang bagi perkembangan arsitektur Bali kontemporer tanpa kehilangan identitas.

6. Menyusun matriks sinkronisasi ketiga Raperda

Matriks perlu menjadi bagian dari proses penyusunan Naskah Akademik dan harmonisasi Raperda.

7. Menyusun guideline sebagai jembatan implementasi

Norma Perda perlu diterjemahkan ke dalam pedoman yang dapat digunakan dalam proses perencanaan, penilaian dan penyelenggaraan bangunan.


20. Arsitektur Keputusan

Hubungan ketiga instrumen pada akhirnya dapat disederhanakan menjadi alur keputusan:

RTRW
↓
Apakah kegiatan sesuai dengan arah ruang?
↓
Intensitas & Tata Bangunan
↓
Apakah kapasitas dan tata bangunan sesuai dengan kemampuan kawasan?
↓
Persyaratan Arsitektur
↓
Apakah bangunan memenuhi karakter, nilai dan identitas Arsitektur Bali?
↓
PBG
↓
Pembangunan
↓
SLF
↓
Pemanfaatan Bangunan

Dengan alur tersebut, regulasi tidak hanya menjawab apa yang boleh, tetapi juga menjelaskan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana keputusan tersebut diuji.


21. Kesimpulan

Tiga Raperda yang berkaitan dengan ruang dan bangunan di Bali tidak perlu diposisikan sebagai tiga regulasi yang bersaing untuk mengatur objek yang sama.

Sebaliknya, ketiganya perlu dibangun sebagai satu sistem dengan pembagian fungsi yang jelas.

RTRW memberikan arah:

“Ruang ini untuk apa dan diarahkan ke mana?”

Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan memberikan batas kapasitas:

“Seberapa besar, seberapa padat, setinggi apa, dan bagaimana bangunan ditata di dalam ruang tersebut?”

Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung memberikan kualitas dan identitas:

“Bagaimana bangunan diwujudkan sehingga memenuhi karakter, nilai dan identitas Arsitektur Bali?”

Sementara PBG dan SLF menjadi instrumen implementasi dan pengujian dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Dengan demikian, arsitektur regulasi ruang Bali dapat dibangun secara berlapis:

RTRW mengatur ruangnya.
Intensitas mengatur kapasitas dan tata bangunnya.
Arsitektur mengatur kualitas dan ekspresinya.
PBG–SLF memastikan ketentuan tersebut dapat diterapkan dan diuji.

Inilah arsitektur regulasi yang memungkinkan pembangunan Bali berkembang tanpa kehilangan arah ruang, tanpa melampaui kapasitas kawasan, dan tanpa kehilangan karakter serta jati diri arsitekturnya.

Satu ruang membutuhkan satu arah.
Satu pembangunan membutuhkan batas kapasitas.
Satu bangunan membutuhkan kualitas dan identitas.
Ketiganya membutuhkan regulasi yang saling menguatkan, bukan saling mengambil wilayah.


Referensi

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2026). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021.


Catatan Kajian

Policy Brief ini merupakan kajian konseptual untuk memperjelas hubungan antara Raperda RTRW Provinsi Bali, Raperda Intensitas Pemanfaatan Ruang dan Tata Bangunan Provinsi Bali, serta Raperda Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.

Dokumen ini tidak dimaksudkan menggantikan Naskah Akademik maupun analisis kewenangan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Materi lebih lanjut perlu diuji terhadap pembagian urusan pemerintahan, kewenangan provinsi dan kabupaten/kota, substansi RTRW/RDTR, ketentuan bangunan gedung, serta perkembangan regulasi nasional.

Ditulis oleh Admin • Diterbitkan pada 06 Oktober 2026 • Diperbaharui pada 06 Oktober 2026