Manik Cucupu: Kehidupan, Wadah, dan Kesatuan Alam
ARTIKEL 15 — FILOSOFI RUANG BALI
Manik Cucupu: Kehidupan, Wadah, dan Kesatuan Alam
Memahami hubungan Bhuana Alit dan Bhuana Agung dalam kosmologi, arsitektur tradisional, dan penataan ruang Bali.
1. Pendahuluan: Kehidupan Tidak Pernah Berdiri Sendiri
Setiap kehidupan membutuhkan ruang untuk tumbuh. Manusia membutuhkan udara untuk bernapas, air untuk bertahan hidup, tanah untuk menghasilkan pangan, serta lingkungan yang memungkinkan kehidupan berlangsung secara layak. Namun, hubungan manusia dengan lingkungannya tidak selalu berjalan seimbang. Perkembangan permukiman, pembangunan infrastruktur, perubahan penggunaan lahan, dan eksploitasi sumber daya alam dapat menimbulkan tekanan terhadap lingkungan yang justru menopang kehidupan manusia.
Dalam kearifan lokal Bali, hubungan antara kehidupan dan lingkungan dapat direnungkan melalui konsep Manik Ring Cucupu, yang juga dikenal dalam penulisan sebagai Manik Cucupu atau Cucupu lan Manik. Konsep ini menggambarkan hubungan antara manik, yang dianalogikan sebagai janin atau kehidupan di dalam cucupu, yakni rahim sebagai tempat kehidupan berkembang.
Dalam pembacaan kosmologis, manusia sebagai Bhuana Alit dipahami sebagai bagian dari Bhuana Agung, alam semesta yang lebih luas. Hubungan tersebut bukan sekadar hubungan antara sesuatu yang kecil dan sesuatu yang besar, melainkan hubungan antara kehidupan dengan lingkungan yang memungkinkan kehidupan itu berlangsung.
Artikel ini melanjutkan pembahasan Manik Ring Cucupu yang pernah dimuat di TARUBALI pada 16 Oktober 2023. Jika tulisan terdahulu menekankan manusia sebagai bagian harmonis dari alam semesta, pembahasan kali ini memperdalam hubungan tersebut dalam konteks arsitektur, lingkungan, dan penataan ruang pada masa kini.
Tujuannya bukan menjadikan filosofi tradisional sebagai rumus teknis atau ketentuan hukum, melainkan menggunakannya sebagai cara pandang untuk memahami tanggung jawab manusia dalam membentuk, menggunakan, dan merawat ruang kehidupan.
2. Memahami Manik Ring Cucupu
Secara harfiah, ungkapan Manik Ring Cucupu kerap dijelaskan melalui perumpamaan janin yang berada di dalam rahim. Dalam perumpamaan tersebut, janin bukanlah sesuatu yang dapat tumbuh secara terpisah dari tempat yang menopangnya. Kehidupannya bergantung pada kondisi lingkungan yang melindungi dan memungkinkan perkembangannya.
Perumpamaan ini kemudian digunakan untuk menjelaskan hubungan manusia dengan alam semesta. Manusia hidup di dalam lingkungan yang menyediakan air, udara, pangan, energi, ruang gerak, dan berbagai sumber daya lainnya. Lingkungan bukan sekadar latar belakang kehidupan, tetapi merupakan bagian dari kondisi yang memungkinkan kehidupan berlangsung.
Dwijendra (2003), dalam kajiannya mengenai perumahan dan permukiman tradisional Bali, menempatkan Manik Ring Cucupu bersama sejumlah konsep lain, seperti hubungan Bhuana Agung dan Bhuana Alit, Tri Hita Karana, Tri Angga, Hulu–Teben, dan Sanga Mandala, sebagai bagian dari landasan pemahaman ruang hunian tradisional Bali.
Sementara itu, kajian arsitektur yang tersedia dalam repositori Institut Teknologi Bandung membahas Manik Ring Cucupu dalam konteks keseimbangan kosmologi, dengan mengibaratkan hubungan manusia dan alam seperti janin dengan rahimnya.
Dari kedua rujukan tersebut, kita dapat membaca Manik Ring Cucupu sebagai pengingat bahwa kehidupan, ruang, dan lingkungan tidak dapat dipahami sebagai unsur yang berdiri sendiri.
Perlu dicatat bahwa uraian ini merupakan penafsiran konseptual berdasarkan kajian yang dirujuk. Penjelasan mengenai makna filosofis tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap istilah atau penerapannya memiliki satu definisi tunggal yang berlaku untuk semua tradisi dan wilayah Bali.
3. Bhuana Alit dan Bhuana Agung: Hubungan Kehidupan dan Alam Semesta
Dalam kosmologi Bali, istilah Bhuana Alit dan Bhuana Agung digunakan untuk membicarakan hubungan antara manusia dan alam semesta.
Bhuana Alit mengarahkan perhatian pada manusia sebagai bagian dari kehidupan, sedangkan Bhuana Agung mengingatkan bahwa manusia berada dalam tatanan alam yang jauh lebih luas daripada dirinya sendiri.
Hubungan keduanya dapat direnungkan melalui beberapa kenyataan.
Pertama, manusia bergantung pada alam. Kehidupan manusia memerlukan air, tanah, udara, tumbuhan, hewan, dan berbagai proses alam yang berlangsung secara saling berkaitan.
Kedua, manusia memengaruhi alam. Keputusan mengenai pembangunan, pola konsumsi, pemanfaatan lahan, pengelolaan air, dan pengelolaan sampah dapat mengubah kondisi lingkungan.
Ketiga, perubahan alam kembali memengaruhi manusia. Kerusakan daerah resapan dapat meningkatkan risiko banjir; penurunan kualitas air dapat mengganggu kebutuhan rumah tangga dan pertanian; hilangnya ruang hijau dapat mengurangi kenyamanan lingkungan.
Dengan demikian, hubungan Bhuana Alit dan Bhuana Agung tidak cukup dipahami sebagai hubungan simbolis. Dalam kehidupan sehari-hari, hubungan tersebut tampak melalui saling ketergantungan antara manusia dan sistem lingkungan.
Namun, penting untuk menjaga ketepatan penafsiran: hubungan tersebut merupakan pembacaan filosofis yang dapat memperkaya kesadaran ekologis, bukan pernyataan bahwa konsep tradisional dengan sendirinya telah menjelaskan seluruh mekanisme ilmiah dalam ekosistem.
4. Cucupu Bukan Sekadar Wadah Kosong
Dalam perumpamaan Manik Ring Cucupu, perhatian tidak hanya tertuju pada kehidupan yang berada di dalam wadah, tetapi juga pada kondisi wadah yang memungkinkan kehidupan berkembang.
Jika analogi ini dibawa ke dalam kehidupan manusia, alam bukanlah ruang kosong yang hanya menunggu untuk dibangun atau dimanfaatkan. Alam memiliki karakter, proses, daya dukung, keterbatasan, serta hubungan ekologis yang perlu dipahami.
Tanah memiliki kemampuan tertentu dalam menyerap air. Sungai memiliki ruang aliran yang perlu dijaga. Hutan dan vegetasi berperan dalam tata air serta menjaga habitat. Danau memiliki hubungan dengan daerah tangkapan airnya. Pesisir berinteraksi dengan dinamika laut dan daratan.
Ketika ruang-ruang tersebut mengalami perubahan, dampaknya tidak selalu berhenti pada lokasi pembangunan. Perubahan di satu tempat dapat memengaruhi kawasan lain melalui aliran air, pergerakan material, perubahan suhu, atau gangguan terhadap keterhubungan ekosistem.
Karena itu, filosofi Manik Ring Cucupu dapat mengajak kita mengubah pertanyaan dari sekadar “Apa yang dapat dibangun di suatu tempat?” menjadi pertanyaan yang lebih menyeluruh: “Kehidupan apa yang sudah berlangsung di tempat ini, kondisi lingkungan apa yang menopangnya, dan bagaimana pembangunan dapat berlangsung tanpa merusak kemampuan lingkungan tersebut?”
Pertanyaan ini tidak menggantikan kajian teknis. Sebaliknya, pertanyaan tersebut mendorong agar keputusan pembangunan didahului pemahaman yang memadai mengenai kondisi tempat dan konsekuensinya.
5. Manik dan Cucupu dalam Arsitektur Tradisional Bali
Dalam arsitektur tradisional Bali, ruang hunian tidak semata-mata dipahami sebagai kumpulan bangunan. Rumah dan permukiman terbentuk melalui hubungan antara manusia, bangunan, pekarangan, lingkungan, tata nilai, dan kehidupan sosial budaya.
Dwijendra (2003) menunjukkan bahwa pemahaman mengenai permukiman tradisional Bali berkaitan dengan sejumlah konsep yang memberi arah pada susunan ruang, baik dalam skala rumah maupun permukiman. Kajian tersebut juga menempatkan aspek sosial, simbolis, morfologis, dan fungsional sebagai unsur penting dalam memahami karakter permukiman tradisional.
Dalam kerangka itu, Manik Ring Cucupu dapat digunakan untuk merenungkan hubungan antara penghuni, bangunan, dan lingkungan tempat hunian berada.
Bangunan menyediakan perlindungan dan ruang aktivitas. Pekarangan memberi ruang bagi berbagai kegiatan domestik dan, sesuai kondisi setempat, dapat mendukung keberadaan tanaman serta peresapan air. Tata bangunan dan ruang terbuka membentuk hubungan antara ruang dalam dan ruang luar. Sementara itu, kondisi lingkungan di luar pekarangan turut memengaruhi kenyamanan dan keberlanjutan hunian.
Pada hunian tradisional Bali, hubungan tersebut dapat dibaca bersama konsep lain, seperti Tri Hita Karana, Tri Angga, Hulu–Teben, Sanga Mandala, dan Natah. Setiap konsep memiliki cakupan dan penekanannya sendiri. Oleh karena itu, Manik Ring Cucupu tidak perlu dipaksakan menjadi penjelasan tunggal atas seluruh prinsip arsitektur Bali.
Sebaliknya, konsep-konsep tersebut dapat dibaca sebagai khazanah pengetahuan yang saling memperkaya dalam memahami bagaimana ruang hunian dibentuk dan dimaknai.
6. Natah, Pekarangan, dan Hubungan Ruang Dalam dengan Ruang Luar
Salah satu ruang yang menarik untuk dibaca melalui hubungan kehidupan dan wadahnya adalah natah, yakni ruang terbuka di tengah susunan bangunan pada pola hunian tradisional Bali tertentu.
Natah bukan sekadar ruang yang tersisa di antara bangunan. Dalam konteks hunian, keberadaannya dapat berkaitan dengan aktivitas penghuni, hubungan antarruang, penerimaan cahaya dan udara, serta interaksi antara bangunan dengan lingkungan terbuka.
Kajian mengenai Natah dalam arsitektur Bali menunjukkan bahwa ruang terbuka ini memiliki dimensi fungsional dan budaya. Namun, bentuk, fungsi, serta maknanya dapat berbeda sesuai karakter hunian, kondisi setempat, dan perkembangan zaman.
Melalui pembacaan Manik Ring Cucupu, natah dan pekarangan dapat mengingatkan kita bahwa kualitas ruang kehidupan tidak hanya ditentukan oleh luas bangunan atau kelengkapan fasilitas, tetapi juga oleh hubungan antara bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
Dalam penerapan kontemporer, pertanyaan yang dapat diajukan antara lain:
Apakah ruang terbuka masih memiliki fungsi yang memadai?
Bagaimana hubungan bangunan dengan cahaya, udara, dan vegetasi?
Apakah permukaan tanah masih memungkinkan peresapan air sesuai kebutuhan dan kondisi geologis setempat?
Apakah penambahan bangunan mempertimbangkan kapasitas lingkungan dan kebutuhan penghuni?
Bagaimana nilai budaya hunian dapat dirawat ketika kebutuhan ruang berubah?
Pertanyaan tersebut bukan ketentuan adat atau standar teknis yang berlaku universal. Pertanyaan ini merupakan alat refleksi untuk mempertemukan pemahaman budaya dengan kebutuhan ruang masa kini.
7. Dari Pekarangan ke Permukiman dan Wilayah
Hubungan antara kehidupan dan wadahnya tidak berhenti pada rumah tinggal. Prinsip reflektif yang sama dapat diperluas untuk membaca permukiman, kawasan, dan wilayah.
Pada skala permukiman, kualitas kehidupan dipengaruhi oleh ketersediaan air bersih, sanitasi, jaringan jalan, ruang terbuka, fasilitas umum, dan kondisi lingkungan. Pada skala kawasan, hubungan tersebut meluas ke sistem drainase, pengelolaan sampah, jaringan transportasi, ruang hijau, serta keterhubungan dengan kawasan sekitarnya.
Pada skala wilayah, perhatian perlu diberikan kepada hubungan antara daerah hulu dan hilir, kawasan lindung dan kawasan budi daya, daerah tangkapan air dan badan air, lahan pertanian dan kawasan terbangun, serta daratan dan pesisir.
Pembangunan yang hanya melihat satu bidang tanah dapat mengabaikan dampak kumulatif terhadap wilayah yang lebih luas. Sebaliknya, pembangunan yang mempertimbangkan hubungan antarruang memiliki peluang lebih baik untuk mengidentifikasi keterbatasan, konflik pemanfaatan, dan kebutuhan perlindungan lingkungan.
Dalam konteks Bali, cara pandang ini relevan dengan upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan hunian, kegiatan ekonomi, perlindungan lingkungan, keberlanjutan pertanian, serta pelestarian lanskap budaya.
Manik Ring Cucupu tidak memberikan jawaban teknis yang otomatis berlaku bagi setiap wilayah. Akan tetapi, konsep ini dapat menjadi pengingat bahwa suatu kawasan tidak seharusnya dinilai hanya berdasarkan manfaat langsung yang dihasilkan, tetapi juga berdasarkan kemampuannya menopang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya dalam jangka panjang.
8. Manik Ring Cucupu dan Penataan Ruang Berkelanjutan
Penataan ruang merupakan salah satu instrumen untuk mengarahkan pemanfaatan ruang agar sesuai dengan tujuan pembangunan dan perlindungan lingkungan.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 menjadi salah satu kerangka hukum penting dalam penyelenggaraan penataan ruang di Bali. Pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, rencana tata ruang yang berlaku, serta instrumen teknis dan administratif yang relevan.
Dalam hubungan ini, Manik Ring Cucupu dapat ditempatkan sebagai landasan refleksi budaya yang membantu memperdalam pemahaman tentang tujuan penataan ruang. Beberapa penerapannya dalam bentuk pertanyaan reflektif adalah sebagai berikut.
Pertama, menjaga hubungan antara pembangunan dan daya dukung lingkungan. Rencana pembangunan perlu mempertimbangkan ketersediaan air, kondisi lahan, risiko bencana, dan kemampuan lingkungan menampung kegiatan.
Kedua, memahami keterkaitan antarruang. Perubahan pada suatu kawasan perlu dibaca bersama kemungkinan pengaruhnya terhadap kawasan lain, termasuk daerah hulu-hilir, permukiman, pertanian, dan pesisir.
Ketiga, memperhatikan keberlanjutan kehidupan masyarakat. Kualitas ruang tidak hanya berkaitan dengan bangunan dan infrastruktur, tetapi juga dengan akses masyarakat terhadap sumber daya, fasilitas umum, lingkungan yang sehat, serta ruang untuk menjalankan kehidupan sosial dan budaya.
Keempat, mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang. Pemanfaatan ruang pada masa kini perlu memperhitungkan dampaknya terhadap ketersediaan sumber daya, kualitas lingkungan, dan kesempatan generasi berikutnya untuk hidup secara layak.
Keempat butir tersebut merupakan penerjemahan reflektif atas filosofi Manik Ring Cucupu ke dalam konteks penataan ruang. Butir-butir itu bukan kutipan langsung dari naskah kuno dan bukan pula pengganti ketentuan hukum atau metode teknis penilaian daya dukung dan daya tampung lingkungan.
9. Kearifan Lokal dan Data Geospasial: Dua Pendekatan yang Saling Memperkaya
Pengetahuan lokal dan teknologi geospasial dapat dipertemukan untuk memperkaya pemahaman terhadap ruang, dengan tetap menjaga perbedaan fungsi keduanya.
Pengetahuan lokal dapat membantu mengenali makna suatu tempat, sejarah pemanfaatannya, hubungan sosial budaya, serta pengalaman masyarakat terhadap perubahan lingkungan. Sementara itu, data geospasial dapat membantu menunjukkan lokasi, sebaran, pola perubahan, keterhubungan, dan kondisi spasial yang dapat diukur.
Dalam konteks pengelolaan ruang Bali, pemanfaatan data geospasial dapat mencakup:
Perubahan tutupan dan penggunaan lahan.
Sebaran ruang terbuka dan kawasan terbangun.
Jaringan sungai, daerah tangkapan air, dan kawasan rawan bencana.
Lokasi lahan pertanian dan kawasan lindung.
Perubahan garis pantai dan kondisi kawasan pesisir.
Keterkaitan antara rencana tata ruang dan kondisi pemanfaatan ruang aktual.
Data tersebut perlu diperiksa kualitas, skala, waktu pemutakhiran, sumber, dan kewenangan penggunaannya. Peta juga tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh makna budaya suatu tempat. Sebaliknya, pengetahuan lokal tetap perlu didialogkan dengan bukti, kondisi aktual, dan ketentuan yang berlaku ketika digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Dalam semangat MaSIKIAN—Manajemen Sistem Informasi Kolaboratif, Interaktif, Adaptif, Naturalistik—integrasi pengetahuan lokal dan data spasial dapat menjadi ruang kolaborasi untuk memahami perubahan ruang secara lebih utuh.
Dengan pendekatan tersebut, teknologi bukan pengganti kearifan lokal. Teknologi menjadi alat bantu untuk melihat kondisi ruang secara lebih terukur, sedangkan kearifan lokal memberi kesempatan untuk merenungkan makna, tanggung jawab, dan nilai yang perlu dijaga.
10. Manik Ring Cucupu sebagai Pengingat Tanggung Jawab
Analogi kehidupan di dalam wadah mengandung satu pengingat penting: menjaga kehidupan tidak dapat dipisahkan dari menjaga kondisi yang memungkinkan kehidupan itu berlangsung.
Dalam kehidupan sehari-hari, pengingat tersebut dapat diwujudkan melalui tindakan yang sederhana maupun keputusan pembangunan yang lebih luas. Pengelolaan air yang baik, pemeliharaan vegetasi, pengurangan sampah, perlindungan ruang terbuka, penggunaan lahan yang bertanggung jawab, dan penghormatan terhadap lanskap budaya merupakan contoh bidang yang dapat direnungkan melalui cara pandang ini.
Namun, tanggung jawab tidak hanya berada pada individu. Pemerintah, masyarakat adat, pelaku usaha, akademisi, perencana, arsitek, dan berbagai pemangku kepentingan memiliki peran masing-masing sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
Dalam proses pembangunan, keputusan yang menguntungkan satu pihak atau satu lokasi belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi keseluruhan lingkungan. Karena itu, penilaian terhadap suatu rencana perlu mempertimbangkan dampak langsung maupun tidak langsung, kepentingan masyarakat, kondisi ekologis, serta keberlanjutan jangka panjang.
Filosofi Manik Ring Cucupu dapat menjadi pengingat agar ruang tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas atau objek pembangunan, melainkan sebagai bagian dari lingkungan kehidupan yang memiliki keterkaitan dengan manusia dan generasi mendatang.
11. Pertanyaan Reflektif untuk Membaca Ruang
Untuk menerapkan cara pandang Manik Ring Cucupu dalam membaca rumah, permukiman, kawasan, atau wilayah, kita dapat mengajukan beberapa pertanyaan:
Kehidupan apa saja yang berlangsung di ruang tersebut, baik kehidupan manusia maupun makhluk hidup lainnya?
Kondisi alam apa yang menopang kehidupan di tempat tersebut?
Bagaimana bangunan dan kegiatan manusia memengaruhi air, tanah, udara, vegetasi, dan lingkungan sekitarnya?
Apakah perubahan pemanfaatan ruang telah mempertimbangkan hubungan dengan kawasan lain?
Nilai budaya dan pengetahuan lokal apa yang masih relevan untuk dipahami dan dirawat?
Data dan kajian a12. Penutup: Merawat Wadah, Menjaga Kehidupan
Manik Ring Cucupu mengajak kita merenungkan hubungan antara kehidupan dan tempat yang menopangnya. Melalui analogi janin dan rahim, konsep ini mengingatkan bahwa manusia tidak tumbuh dalam keterpisahan dari lingkungan, melainkan berada dalam hubungan yang saling memengaruhi dengan alam semesta.
Dalam arsitektur tradisional Bali, pemahaman ruang berkembang bersama berbagai konsep yang berkaitan dengan kosmologi, tata nilai, fungsi, dan kehidupan sosial budaya. Dalam konteks masa kini, khazanah tersebut dapat menjadi sumber refleksi untuk memahami hubungan antara bangunan, permukiman, lingkungan, dan wilayah.
Meskipun demikian, menjaga keberlanjutan ruang membutuhkan lebih dari sekadar pemahaman filosofis. Diperlukan pepa yang diperlukan agar keputusan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan?
Bagaimana manfaat dan risiko pembangunan dibagi di antara masyarakat saat ini dan generasi mendatang?
Pertanyaan tersebut dapat digunakan dalam diskusi, pendidikan, konsultasi publik, kajian arsitektur, maupun literasi penataan ruang. Jawaban atasnya tetap perlu disesuaikan dengan konteks lokasi dan dilengkapi data serta analisis yang relevan.ngetahuan yang dapat dipertanggungjawabkan, data yang memadai, perencanaan yang cermat, pelaksanaan peraturan, serta partisipasi berbagai pihak.
Kearifan lokal dan pengetahuan modern tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berdialog dengan tetap menghormati batas dan fungsi masing-masing.
Pada akhirnya, pesan yang dapat kita renungkan dari Manik Ring Cucupu adalah bahwa menjaga kehidupan berarti turut menjaga ruang dan lingkungan yang memungkinkan kehidupan itu berkembang.
Merawat wadah kehidupan bukan hanya tentang melindungi tempat kita tinggal hari ini, melainkan juga menjaga agar Gumi Bali tetap menjadi ruang kehidupan yang layak bagi generasi yang akan datang.
Rahayu Gumi Bali. Rahayu Jagat Nusantara.
Daftar Pustaka
Dwijendra, N. K. A. (2003). Perumahan dan permukiman tradisional Bali. Jurnal Natah, 1(1). https://ojs.unud.ac.id/index.php/natah/article/view/2926
Pemerintah Provinsi Bali. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Purna, I. M., & Virgiastuti T., M. D. I. (2019). Kajian naskah kuno Asta Patali. Kepel Press. https://repositori.kemendikdasmen.go.id/31451/1/KAJIAN%20NASKAH%20KUNO%20ASTA%20PATALI.pdf
TARUBALI. (2023, 16 Oktober). Manik Ring Cucupu: Manusia sebagai bagian harmonis alam semesta. https://tarubali.baliprov.go.id/manik-ring-cucupu-manusia-sebagai-bagian-harmonis-alam-semesta/
Catatan rujukan: Kajian naskah Asta Patali dicantumkan sebagai referensi pengetahuan arsitektur tradisional, bukan sebagai bukti bahwa seluruh uraian dalam artikel ini merupakan kutipan langsung dari naskah tersebut. Sumber-sumber di atas memiliki fungsi berbeda: kajian permukiman untuk konteks arsitektur, kajian naskah untuk konteks pengetahuan tradisional, peraturan daerah untuk kerangka hukum tata ruang, dan artikel TARUBALI untuk kesinambungan literasi. Artikel ini tidak mengklaim bahwa seluruh interpretasi ekologis kontemporer merupakan rumusan asli atau definisi formal Manik Ring Cucupu.