RTRW Provinsi Bali 2023–2043 | Peta dan Data Tata Ruang

RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043

Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 merupakan dasar hukum penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 2023 dan berstatus berlaku.

Halaman ini merupakan katalog peta dan data RTRW Provinsi Bali yang menghubungkan dokumen peraturan, lampiran peta, data geospasial, visualisasi peta, serta metadata.

Peta dan data disajikan berdasarkan sumber resmi dan dikembangkan secara bertahap sesuai ketersediaan, validasi, kewenangan, serta format data yang dapat dipublikasikan.


1. Dokumen RTRW Provinsi Bali

DokumenInformasiAkses
Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043Lihat Perda
Dokumen RTRWNaskah Peraturan Daerah beserta lampirannyaPDF
Peta RTRWKumpulan peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PerdaLihat Peta
MetadataInformasi sumber, tahun, skala, sistem referensi, dan distribusi dataLihat Metadata

2. Daftar Peta RTRW Provinsi Bali

Peta RTRW Provinsi Bali merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.

Katalog berikut menjadi indeks utama untuk mengakses setiap peta dan selanjutnya akan diarahkan ke halaman detail masing-masing peta.

No.LampiranPeta/RencanaPDFJPG/PNGSHP/GDBKML/KMZGoogle My MapsDetail
1Lampiran IPeta Wilayah Provinsi BaliLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
2Lampiran IIPeta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi BaliLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
3Lampiran IIIPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi BaliLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
4Lampiran IVPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan Provinsi BaliLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
5Lampiran VPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan TransportasiLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
6Lampiran VIPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan EnergiLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
7Lampiran VIIPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan TelekomunikasiLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
8Lampiran VIIIPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya AirLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
9Lampiran IXPeta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Prasarana LainnyaLihatLihatData*Buka*Peta*Detail
10Lampiran XPeta Rencana Pola RuangLihatLihatData*Buka*Peta*Detail

* Ditampilkan hanya apabila format data tersebut tersedia dan telah diverifikasi.

Lampiran II sampai dengan Lampiran X merupakan bagian penting dari katalog rencana struktur dan pola ruang. Dokumen Perda mencantumkan antara lain Lampiran IV untuk sistem perwilayahan pelayanan perkotaan, Lampiran V untuk sistem jaringan transportasi, Lampiran IX untuk sistem jaringan prasarana lainnya, dan Lampiran X untuk rencana pola ruang.


3. Peta Ketentuan Khusus

Selain peta struktur dan pola ruang, Perda Nomor 2 Tahun 2023 memuat peta ketentuan khusus rencana pola ruang untuk kawasan tertentu.

Katalog ketentuan khusus dikembangkan sebagai kelompok tersendiri agar pengguna dapat menelusuri peta berdasarkan tema.

KelompokContoh Peta Ketentuan KhususAkses
PertanianKawasan Pertanian Pangan BerkelanjutanDetail
KebencanaanKawasan Rawan Gerakan TanahDetail
KebencanaanKawasan Rawan Bencana Gunung ApiDetail
KebencanaanKawasan Rawan Bencana Gempa BumiDetail
KebencanaanKawasan Rawan Bencana BanjirDetail
KebencanaanKawasan Rawan Bencana Abrasi PantaiDetail
KebencanaanKawasan Rawan Bencana LikuefaksiDetail
Lingkungan/GeologiKawasan Lindung GeologiDetail
Perlindungan SetempatKawasan SempadanDetail
Pertahanan dan KeamananKawasan Pertahanan dan KeamananDetail
GeologiKawasan KarstDetail
PertambanganKawasan Pertambangan Mineral dan BatubaraDetail

Perda mencantumkan, antara lain, peta ketentuan khusus untuk kawasan cagar budaya, resapan air, sempadan, pertahanan dan keamanan, karst, serta pertambangan mineral dan batubara pada lampiran-lampiran khususnya.

→ Lihat Peta Ketentuan Khusus RTRW Bali


4. Format Data dan Peta

Setiap peta pada katalog ini diarahkan untuk memiliki halaman detail dengan struktur:

Dokumen Resmi → Peta → Preview → Data Geospasial → Peta Interaktif → Metadata

Format yang dapat disediakan sesuai ketersediaan:

PDF — dokumen/peta resmi;

JPG/PNG — visualisasi peta;

SHP/GDB — data geospasial;

KML/KMZ — data untuk eksplorasi spasial;

Google My Maps — visualisasi interaktif;

WebGIS — visualisasi dan eksplorasi berbasis web;

Metadata — informasi teknis dan sumber data.

Tidak semua peta harus memiliki seluruh format tersebut. Ketersediaan format ditampilkan berdasarkan data yang benar-benar tersedia dan telah diverifikasi.


5. Metadata Peta

Setiap halaman detail peta diarahkan memiliki metadata sekurang-kurangnya:

MetadataInformasi
Nama Dataset/PetaJudul resmi peta
Nomor LampiranNomor lampiran Perda
TahunTahun peta/dataset
Sumber HukumPerda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023
Produsen DataInstansi penyedia/produsen data
Wilayah CakupanProvinsi Bali
SkalaSkala peta
Sistem ReferensiProyeksi, datum, dan sistem koordinat
FormatPDF, JPG/PNG, SHP/GDB, KML/KMZ, dan lainnya
Tanggal PemutakhiranTanggal pembaruan data
Status DataResmi/terverifikasi/digitalisasi/visualisasi
KeteranganCatatan teknis dan batas penggunaan

Sebagai contoh, metadata Peta Wilayah Provinsi Bali pada TARUBALI mencatat bahwa peta tersebut merupakan Lampiran I Perda Nomor 2 Tahun 2023, berskala 1:270.000, dan tersedia dalam format digital PNG, JPEG, dan PDF.


6. Halaman Detail Setiap Peta

Setiap baris dalam katalog diarahkan ke halaman detail.

Struktur halaman detail:

A. Identitas Peta

Nama peta;

Nomor lampiran;

Tahun;

Sumber hukum;

Wilayah cakupan.

B. Peta Resmi

→ Lihat Peta PDF

C. Pratinjau

→ Lihat JPG/PNG

D. Data Geospasial

→ SHP/GDB
→ KML/KMZ

E. Peta Interaktif

→ Google My Maps
→ WebGIS

F. Metadata

→ Lihat Metadata

G. Dokumen Terkait

Perda;

pasal terkait;

lampiran;

data pendukung;

kajian atau analisis terkait.


7. Kedudukan Dokumen dan Data Digital

TARUBALI membedakan antara dokumen hukum, peta resmi, dan produk digitalisasi/visualisasi.

Peraturan Daerah beserta lampiran peta yang telah ditetapkan merupakan dokumen hukum dan rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu:

SHP/GDB • KML/KMZ • JPG/PNG • Google My Maps • WebGIS

merupakan bentuk digitalisasi, distribusi, visualisasi, atau pengolahan data spasial.

Produk digital tersebut tidak menggantikan kedudukan hukum Perda dan lampiran resminya.


8. Pengembangan Data Geospasial RTRW

Katalog ini dikembangkan secara bertahap untuk menghubungkan:

Perda
↓
Lampiran Peta
↓
Metadata
↓
Data Geospasial
↓
Peta Interaktif
↓
Kajian dan Analisis
↓
Informasi Pemanfaatan Ruang

Dengan demikian, RTRW tidak hanya tersedia sebagai dokumen yang dapat dibaca, tetapi juga sebagai basis pengetahuan spasial yang dapat ditelusuri, dipahami, divisualisasikan, dan digunakan sesuai kewenangan serta metadata datanya.


Catatan

Nomor, judul, dan kedudukan setiap lampiran harus mengikuti naskah resmi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Katalog pada halaman ini berfungsi sebagai pintu masuk digital untuk menghubungkan dokumen resmi dengan peta dan data yang tersedia.

Ketersediaan SHP/GDB, KML/KMZ, Google My Maps, WebGIS, dan format lainnya akan ditampilkan hanya apabila data tersedia, telah diverifikasi, dan dapat dipublikasikan.

TARUBALI — Data, Peta, dan Pengetahuan Tata Ruang Bali.