RTRW Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 merupakan dasar hukum penyelenggaraan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043. Peraturan Daerah ini ditetapkan dan diundangkan pada 9 Maret 2023 dan berstatus berlaku.
Halaman ini merupakan katalog peta dan data RTRW Provinsi Bali yang menghubungkan dokumen peraturan, lampiran peta, data geospasial, visualisasi peta, serta metadata.
Peta dan data disajikan berdasarkan sumber resmi dan dikembangkan secara bertahap sesuai ketersediaan, validasi, kewenangan, serta format data yang dapat dipublikasikan.
1. Dokumen RTRW Provinsi Bali
| Dokumen | Informasi | Akses |
|---|---|---|
| Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 | Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023–2043 | Lihat Perda |
| Dokumen RTRW | Naskah Peraturan Daerah beserta lampirannya | |
| Peta RTRW | Kumpulan peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda | Lihat Peta |
| Metadata | Informasi sumber, tahun, skala, sistem referensi, dan distribusi data | Lihat Metadata |
2. Daftar Peta RTRW Provinsi Bali
Peta RTRW Provinsi Bali merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023.
Katalog berikut menjadi indeks utama untuk mengakses setiap peta dan selanjutnya akan diarahkan ke halaman detail masing-masing peta.
| No. | Lampiran | Peta/Rencana | JPG/PNG | SHP/GDB | KML/KMZ | Google My Maps | Detail | |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Lampiran I | Peta Wilayah Provinsi Bali | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 2 | Lampiran II | Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah Provinsi Bali | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 3 | Lampiran III | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Pusat Permukiman Provinsi Bali | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 4 | Lampiran IV | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Perwilayahan Pelayanan Perkotaan Provinsi Bali | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 5 | Lampiran V | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Transportasi | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 6 | Lampiran VI | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Energi | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 7 | Lampiran VII | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Telekomunikasi | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 8 | Lampiran VIII | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Sumber Daya Air | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 9 | Lampiran IX | Peta Rencana Struktur Ruang Sistem Jaringan Prasarana Lainnya | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
| 10 | Lampiran X | Peta Rencana Pola Ruang | Lihat | Lihat | Data* | Buka* | Peta* | Detail |
* Ditampilkan hanya apabila format data tersebut tersedia dan telah diverifikasi.
Lampiran II sampai dengan Lampiran X merupakan bagian penting dari katalog rencana struktur dan pola ruang. Dokumen Perda mencantumkan antara lain Lampiran IV untuk sistem perwilayahan pelayanan perkotaan, Lampiran V untuk sistem jaringan transportasi, Lampiran IX untuk sistem jaringan prasarana lainnya, dan Lampiran X untuk rencana pola ruang.
3. Peta Ketentuan Khusus
Selain peta struktur dan pola ruang, Perda Nomor 2 Tahun 2023 memuat peta ketentuan khusus rencana pola ruang untuk kawasan tertentu.
Katalog ketentuan khusus dikembangkan sebagai kelompok tersendiri agar pengguna dapat menelusuri peta berdasarkan tema.
| Kelompok | Contoh Peta Ketentuan Khusus | Akses |
|---|---|---|
| Pertanian | Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan | Detail |
| Kebencanaan | Kawasan Rawan Gerakan Tanah | Detail |
| Kebencanaan | Kawasan Rawan Bencana Gunung Api | Detail |
| Kebencanaan | Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi | Detail |
| Kebencanaan | Kawasan Rawan Bencana Banjir | Detail |
| Kebencanaan | Kawasan Rawan Bencana Abrasi Pantai | Detail |
| Kebencanaan | Kawasan Rawan Bencana Likuefaksi | Detail |
| Lingkungan/Geologi | Kawasan Lindung Geologi | Detail |
| Perlindungan Setempat | Kawasan Sempadan | Detail |
| Pertahanan dan Keamanan | Kawasan Pertahanan dan Keamanan | Detail |
| Geologi | Kawasan Karst | Detail |
| Pertambangan | Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara | Detail |
Perda mencantumkan, antara lain, peta ketentuan khusus untuk kawasan cagar budaya, resapan air, sempadan, pertahanan dan keamanan, karst, serta pertambangan mineral dan batubara pada lampiran-lampiran khususnya.
→ Lihat Peta Ketentuan Khusus RTRW Bali
4. Format Data dan Peta
Setiap peta pada katalog ini diarahkan untuk memiliki halaman detail dengan struktur:
Dokumen Resmi → Peta → Preview → Data Geospasial → Peta Interaktif → Metadata
Format yang dapat disediakan sesuai ketersediaan:
PDF — dokumen/peta resmi;
JPG/PNG — visualisasi peta;
SHP/GDB — data geospasial;
KML/KMZ — data untuk eksplorasi spasial;
Google My Maps — visualisasi interaktif;
WebGIS — visualisasi dan eksplorasi berbasis web;
Metadata — informasi teknis dan sumber data.
Tidak semua peta harus memiliki seluruh format tersebut. Ketersediaan format ditampilkan berdasarkan data yang benar-benar tersedia dan telah diverifikasi.
5. Metadata Peta
Setiap halaman detail peta diarahkan memiliki metadata sekurang-kurangnya:
| Metadata | Informasi |
|---|---|
| Nama Dataset/Peta | Judul resmi peta |
| Nomor Lampiran | Nomor lampiran Perda |
| Tahun | Tahun peta/dataset |
| Sumber Hukum | Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 |
| Produsen Data | Instansi penyedia/produsen data |
| Wilayah Cakupan | Provinsi Bali |
| Skala | Skala peta |
| Sistem Referensi | Proyeksi, datum, dan sistem koordinat |
| Format | PDF, JPG/PNG, SHP/GDB, KML/KMZ, dan lainnya |
| Tanggal Pemutakhiran | Tanggal pembaruan data |
| Status Data | Resmi/terverifikasi/digitalisasi/visualisasi |
| Keterangan | Catatan teknis dan batas penggunaan |
Sebagai contoh, metadata Peta Wilayah Provinsi Bali pada TARUBALI mencatat bahwa peta tersebut merupakan Lampiran I Perda Nomor 2 Tahun 2023, berskala 1:270.000, dan tersedia dalam format digital PNG, JPEG, dan PDF.
6. Halaman Detail Setiap Peta
Setiap baris dalam katalog diarahkan ke halaman detail.
Struktur halaman detail:
A. Identitas Peta
Nama peta;
Nomor lampiran;
Tahun;
Sumber hukum;
Wilayah cakupan.
B. Peta Resmi
→ Lihat Peta PDF
C. Pratinjau
→ Lihat JPG/PNG
D. Data Geospasial
→ SHP/GDB
→ KML/KMZ
E. Peta Interaktif
→ Google My Maps
→ WebGIS
F. Metadata
→ Lihat Metadata
G. Dokumen Terkait
Perda;
pasal terkait;
lampiran;
data pendukung;
kajian atau analisis terkait.
7. Kedudukan Dokumen dan Data Digital
TARUBALI membedakan antara dokumen hukum, peta resmi, dan produk digitalisasi/visualisasi.
Peraturan Daerah beserta lampiran peta yang telah ditetapkan merupakan dokumen hukum dan rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu:
SHP/GDB • KML/KMZ • JPG/PNG • Google My Maps • WebGIS
merupakan bentuk digitalisasi, distribusi, visualisasi, atau pengolahan data spasial.
Produk digital tersebut tidak menggantikan kedudukan hukum Perda dan lampiran resminya.
8. Pengembangan Data Geospasial RTRW
Katalog ini dikembangkan secara bertahap untuk menghubungkan:
Perda
↓
Lampiran Peta
↓
Metadata
↓
Data Geospasial
↓
Peta Interaktif
↓
Kajian dan Analisis
↓
Informasi Pemanfaatan Ruang
Dengan demikian, RTRW tidak hanya tersedia sebagai dokumen yang dapat dibaca, tetapi juga sebagai basis pengetahuan spasial yang dapat ditelusuri, dipahami, divisualisasikan, dan digunakan sesuai kewenangan serta metadata datanya.
Catatan
Nomor, judul, dan kedudukan setiap lampiran harus mengikuti naskah resmi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023. Katalog pada halaman ini berfungsi sebagai pintu masuk digital untuk menghubungkan dokumen resmi dengan peta dan data yang tersedia.
Ketersediaan SHP/GDB, KML/KMZ, Google My Maps, WebGIS, dan format lainnya akan ditampilkan hanya apabila data tersedia, telah diverifikasi, dan dapat dipublikasikan.
TARUBALI — Data, Peta, dan Pengetahuan Tata Ruang Bali.