Abstrak
Penelitian ini bertujuan melakukan telaah akademis komprehensif terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043, yang berlandaskan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Telaah difokuskan pada tiga aspek utama: Kerangka Regulasi, Realitas Implementasi, dan Solusi Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Metode penelitian normatif-empiris digunakan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan (Perda 2/2023, PP 21/2021) dan data sekunder implementasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kerangka Regulasi RTRW 2023 telah mengintegrasikan prinsip kearifan lokal (Sad Kerthi, Tri Hita Karana) dan menyediakan arahan sanksi administratif yang jelas melalui Pasal 126. Namun, Realitas Implementasi menghadapi tantangan serius, terutama konflik alih fungsi lahan sawah dan Subak, tekanan pembangunan di kawasan padat, serta fragmentasi kelembagaan antar sektor. Solusi penguatan pengendalian yang direkomendasikan mencakup Mekanisme Spatial Clearance melalui sistem digital OSS–Ruang, penguatan kelembagaan melalui pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR), dan pemberdayaan Desa Adat dalam pengawasan spasial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan pengendalian membutuhkan sinergi regulasi, teknologi, dan budaya lokal untuk menjamin keberlanjutan Pembangunan Semesta Berencana di Bali Era Baru.
Kata Kunci: RTRW Bali 2023, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Spatial Clearance, Sanksi Administratif.
Pendahuluan
Provinsi Bali, sebagai destinasi pariwisata global dan kawasan strategis nasional, menghadapi dilema akut antara tuntutan pembangunan ekonomi dan keharusan pelestarian lingkungan serta budaya lokal. Pembangunan yang pesat berpotensi menekan kualitas lingkungan, sosial, dan budaya, serta menimbulkan ketidakseimbangan perkembangan antar wilayah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043. Perda ini merupakan kerangka regulasi utama yang menjadi implementasi Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang secara filosofis berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.
RTRW 2023 ini menggantikan Perda sebelumnya (Nomor 16 Tahun 2009 yang diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020) dan berupaya menyelaraskan penataan ruang darat, laut, udara, dan ruang dalam bumi. Bagian krusial dari penataan ruang adalah aspek Pengendalian Pemanfaatan Ruang, yang berfungsi memastikan konsistensi antara rencana dan realisasi pembangunan.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan meninjau secara komprehensif Perda RTRW 2/2023, dengan fokus pada: (1) Menelaah Kerangka Regulasi penataan ruang Bali; (2) Menganalisis Realitas Implementasi dan isu strategis yang muncul; serta (3) Merumuskan Solusi Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang secara terpadu.
Metode Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan adalah hukum normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif.
- Pendekatan Normatif: Dilakukan melalui analisis konten terhadap produk-produk hukum utama yang membentuk Kerangka Regulasi Penataan Ruang di Bali, meliputi:
-
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 (RTRW Bali 2023-2043).
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (sebagai dasar hukum nasional).
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN (Permen ATR/BPN) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peninjauan Kembali, Revisi, dan Persetujuan Substansi RTR.
- Pendekatan Empiris/Sekunder: Dilakukan melalui kajian literatur dan analisis data sekunder dari laporan resmi pemerintah provinsi, artikel akademik, dan berita terkait isu-isu strategis implementasi dan tantangan pengendalian tata ruang di Bali.
- Teknik Analisis: Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik interpretasi dan sintesis untuk merumuskan temuan dan rekomendasi yang terstruktur dalam kerangka IMRAD.
Hasil dan Pembahasan
1. Kerangka Regulasi Penataan Ruang Wilayah Bali
RTRW Bali 2023-2043 dibangun di atas pondasi hukum nasional (UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021) dan diperkuat oleh filosofi lokal. Aspek-aspek kunci regulasi adalah:
- Visi Filosofis dan Kebijakan: Perda 2/2023 secara eksplisit mengamanatkan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang bertujuan menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali. Implementasi visi ini diwujudkan melalui penetapan zonasi yang melindungi kawasan lindung budaya, seperti penetapan Zona Pertanian Lahan Basah dan Subak sebagai kawasan lindung budaya, bukan hanya fungsi ekonomi.
- Mekanisme Pengendalian: Pengendalian Pemanfaatan Ruang diatur melalui 4 instrumen utama: perizinan (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR), insentif/disinsentif, sanksi, dan Peninjauan Kembali (PK).
- Arahan Sanksi Administratif: Perda RTRW Bali 2023 secara khusus mengatur arahan sanksi administratif dalam Pasal 126. Tahapan pengenaan sanksi meliputi identifikasi pelanggaran, pemberian peringatan, pengenaan sanksi (denda, pencabutan izin, korektif), dan pemantauan/evaluasi, memberikan kerangka kerja yang jelas untuk penegakan hukum.
- Integrasi Ruang Laut: Perda ini mengintegrasikan rencana ruang darat dan laut, sejalan dengan Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Secara normatif, Kerangka Regulasi RTRW Bali 2023 telah kokoh, modern, dan unik karena mengikat pembangunan pada nilai-nilai kearifan lokal.
2. Realitas Implementasi dan Tantangan Pengendalian
Meskipun memiliki kerangka regulasi yang kuat, Realitas Implementasi RTRW Bali 2023 menghadapi sejumlah isu strategis yang menguji efektivitas pengendalian pemanfaatan ruang:
- Alih Fungsi Lahan Subak dan Pertanian: Ini adalah isu paling kritikal. Meskipun Subak ditetapkan sebagai kawasan lindung budaya, tekanan pariwisata dan investasi terus mendorong alih fungsi lahan sawah. Tantangan muncul dari keterbatasan lahan untuk pembangunan dan konflik antara kepentingan ekonomi dan konservasi.
- Ketidakpatuhan dan Penegakan Hukum: Terdapat tingkat ketidakpatuhan yang tinggi terhadap regulasi tata ruang. Kasus alih fungsi sempadan sungai untuk hunian dan kegiatan ekonomi menunjukkan kelemahan dalam penegakan hukum dan pemantauan.
- Fragmentasi Kelembagaan dan Sinkronisasi Sektoral: Implementasi Perda sering terhambat oleh perbedaan kepentingan sektoral (pembangunan, konservasi, investasi) dan kurangnya integrasi antara RTRW dengan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
3. Solusi Penguatan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Untuk mengatasi tantangan implementasi, diperlukan strategi penguatan pengendalian yang komprehensif, menggabungkan aspek kelembagaan, regulasi, dan partisipasi masyarakat:
| Area Penguatan | Solusi Strategis | Implementasi Konkret | Sumber |
| Kelembagaan & Tata Kelola | Penguatan Kelembagaan Lintas Sektor. | Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Bali (FPR) sebagai koordinator spasial untuk menyinkronkan perencanaan sektoral. | google:2.5 |
| Regulasi & Perizinan | Penerapan Mekanisme Kontrol Spasial Digital. | Pemberlakuan “Spatial Clearance” wajib bagi setiap usulan kegiatan strategis/investasi, di mana rekomendasi kesesuaian tata ruang harus diperoleh melalui sistem digital OSS–Ruang. | google:2.5 |
| Enforcement | Penegakan Hukum yang Konsisten dan Edukasi. | Peningkatan kapasitas institusi terkait dan penguatan regulasi/sanksi, sejalan dengan Pasal 126 Perda 2/2023. Peningkatan kesadaran hukum di masyarakat. | google:1.7 |
| Partisipasi Publik | Integrasi Kearifan Lokal dalam Pengawasan. | Pemberdayaan Desa Adat untuk turut mengawasi pemanfaatan ruang di wilayahnya berdasarkan awig-awig (hukum adat) lokal. | google:2.6 |
| Sistem Data | Integrasi Data Spasial. | Integrasi RTRW, RDTR, dan Rencana Pengelolaan SDA melalui sistem Satu Data Spasial (sejalan dengan Permen ATR/BPN No. 14/2021) untuk meminimalisasi konflik tumpang tindih. | google:2.6 |
Penguatan pengendalian harus diarahkan untuk menciptakan efek jera dan memastikan bahwa setiap pembangunan selaras dengan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan Bali, serta prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Simpulan
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023-2043 telah menyediakan kerangka regulasi yang kuat dan berkarakter, ditopang oleh filosofi pembangunan lokal Sad Kerthi dan didukung oleh arahan sanksi administratif yang jelas. Namun, Realitas Implementasi masih menghadapi tantangan signifikan berupa konflik alih fungsi lahan, ketidakpatuhan, dan lemahnya sinkronisasi program sektoral. Solusi penguatan pengendalian pemanfaatan ruang harus bersifat integratif dan multidimensi, berfokus pada penguatan kelembagaan (FPR), penerapan teknologi perizinan (Spatial Clearance), dan pelibatan aktif institusi adat lokal (Desa Adat). Keberhasilan RTRW Bali 2023 akan ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum dan komitmen lintas sektor dalam melaksanakan rencana aksi sinkronisasi program pemanfaatan ruang.
Refleksi
Peninjauan kembali RTRW Provinsi Bali Perda 2 Tahun 2023 ini menyoroti diskrepansi klasik antara idealisme regulasi dan kompleksitas implementasi di lapangan. Secara akademis, RTRW Bali 2023 adalah sebuah terobosan regulasi yang berani mengawinkan hukum positif dengan nilai-nilai spiritual dan budaya, menjadikannya model penataan ruang yang berbasis local wisdom. Namun, realitas menunjukkan bahwa filosofi luhur (Nangun Sat Kerthi Loka Bali) tidak serta-merta menjamin kepatuhan pasar dan kepentingan investasi.
Keterbatasan utama tinjauan ini adalah pada kedalaman data empiris real-time mengenai jumlah pelanggaran spesifik dan efektivitas sanksi administratif yang telah diterapkan sejak Perda ini berlaku. Data tersebut—biasanya bersifat internal dan baru—akan sangat penting untuk mengukur outcome riil dari Pasal 126 dan mekanisme Spatial Clearance.
Ke depan, penelitian lanjutan perlu berfokus pada: (1) Evaluasi kuantitatif terhadap efektivitas penerapan sistem Spatial Clearance dalam mencegah inkonsistensi tata ruang; dan (2) Kajian mendalam mengenai peran dan tantangan formalisasi Awig-Awig Desa Adat sebagai instrumen pengendalian spasial yang sah secara hukum negara, guna mewujudkan kedaulatan ruang yang berkelanjutan di Bali.
Daftar Pustaka
- [Pemerintah Provinsi Bali]. (2023). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043..
- [Pemerintah Pusat]. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang..
- [Kementerian ATR/BPN]. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang..
- [Kementerian ATR/BPN]. (2021). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota..
- [Kementerian Kelautan dan Perikanan]. (2021). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut..
- Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (2025). Rencana Aksi Implementasi dan Mekanisme Evaluasi Sinkronisasi RTRW–Sektor di Bali..
- Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (2025). Sinkronisasi Implementasi Peraturan Sektoral dengan RTRW Provinsi Bali 2023–2043 Menuju Harmonisasi Kebijakan Ruang, Ekologi, dan Adat Bali Era Baru..
- Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (2024). Arahan Sanksi dalam Pasal 126 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043..
- Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (2024). Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum Tata Ruang untuk Pembangunan Berkelanjutan di Bali..
- Lanya, I., & Subadiyasa, N. N. (n.d.). Penataan Ruang Dan Permasalahannya Di Provinsi Bali. OJS Unud..
- [Pemerintah Provinsi Bali]. (2025). Visi, Misi, Dan Arah Kebijakan Pembangunan Bali 5 Tahun Ke Depan Periode 2025-2030..
- [Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali]. (2023). Kearifan Lokal dan Keberlanjutan: Analisis RTRW Provinsi Bali 2023-2043..
- [Sistem Informasi Wilayah dan Tata Ruang Bali]. (2025). Evaluasi dan Refleksi Penataan Ruang dan Pengelolaan Wilayah Sungai Pasca Banjir Bali 10 September 2025..
