Pendahuluan
Sinkronisasi RTRW Provinsi Bali dengan kebijakan sektoral tidak akan efektif tanpa rencana aksi implementasi yang terstruktur dan mekanisme evaluasi yang terukur.
Sebagai lembaga teknis yang membidangi penataan ruang, Dinas PUPRKIM Provinsi Bali berperan sebagai koordinator spasial yang menjembatani berbagai sektor — mulai dari perumahan, pertanian, kelautan, pariwisata, hingga energi — agar seluruh kebijakan pembangunan terarah sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043 dan prinsip Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Bali Era Baru.
1. Tujuan Rencana Aksi
Rencana aksi sinkronisasi RTRW–sektor diarahkan untuk:
- Menjamin bahwa seluruh kebijakan sektoral sejalan dengan struktur dan pola ruang RTRW;
- Menyediakan sistem informasi spasial yang terpadu dan dapat diakses lintas instansi;
- Menghindari konflik pemanfaatan ruang dan tumpang tindih izin pemanfaatan lahan;
- Memastikan setiap investasi dan pembangunan daerah berorientasi pada keberlanjutan lingkungan dan budaya Bali;
- Mendorong efektivitas koordinasi lintas sektor melalui mekanisme evaluasi yang berkelanjutan.
2. Strategi Implementasi Sinkronisasi RTRW–Sektor
a. Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Penataan Ruang
- Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Bali (FPR)
- Anggota: Dinas PUPRKIM, Bappeda, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Ketenagakerjaan Dan ESDM Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Kanwil ATR/BPN Provinsi Bali, IAPI, Akademisi dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.
- Fungsi: Menyinkronkan perencanaan sektoral dan memverifikasi konsistensi pemanfaatan ruang sebelum izin diterbitkan.
- Penerapan Mekanisme “Spatial Clearance
- Setiap usulan kegiatan strategis atau investasi harus memperoleh rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Dinas PUPRKIM melalui sistem digital OSS–Ruang.
- Mekanisme ini menegaskan RTRW dan RDTR sebagai dokumen acuan utama perizinan berusaha berbasis risiko (PP No. 28 Tahun 2025).
- Integrasi RTRW–Sektor dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dan RPJMD 2025–2029
b. Integrasi Sistem Data dan Pemetaan Digital
- Pengembangan “Bali Spatial Data Integration System (BaSDIS)”
- Sistem berbasis Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI), terhubung dengan jaringan Satu Data Indonesia dan Simpul Jaringan BIG.
- Menyediakan peta tematik sektoral (pertanian, kehutanan, kelautan, pariwisata, dan energi) yang bisa diakses melalui Geoportal Bali Terpadu.
- Sinkronisasi RDTR Digital dan OSS-RTR
- Mendorong seluruh kabupaten/kota menyelesaikan RDTR prioritas (Denpasar, Badung, Gianyar, Buleleng) dalam format digital.
- Semua izin berusaha dan kegiatan investasi diverifikasi melalui kesesuaian RDTR digital/interaktif.
- Pemanfaatan Teknologi Penginderaan Jauh dan Citra Satelit
- Untuk mendeteksi dinamika pemanfaatan ruang (alih fungsi lahan sawah, aktivitas reklamasi, ekspansi permukiman).
- Data hasil interpretasi dikonfirmasi melalui survei lapangan terpadu antara Dinas PUPRKIM, ATR/BPN, dan MDA.
c. Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dan Desa Adat
- Penyusunan Peta Kolaboratif Tata Ruang Adat–Administratif
- Mengintegrasikan peta wewidangan Desa Adat (berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2019) dengan peta administrasi wilayah untuk menghindari konflik tanah ulayat/tanah adat/tanah ayahan
- Dikoordinasikan oleh Dinas PUPRKIM bersama Majelis Desa Adat (MDA) dan Kanwil ATR/BPN Bali.
- Forum Dialog Adat–Teknokratik
- Diselenggarakan dua kali setahun sebagai wadah komunikasi antara krama adat, akademisi, dan pemerintah mengenai arah pemanfaatan ruang Bali berbasis Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
- Integrasi Prinsip Tri Hita Karana dalam Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang
- Setiap RDTR diwajibkan memuat zonasi suci, kawasan hijau pelindung, dan koridor budaya.
- Hal ini memastikan pembangunan ekonomi tetap menjaga keseimbangan antara Parhyangan, Pawongan, dan Palemahan.
3. Mekanisme Evaluasi Sinkronisasi
a. Evaluasi Tahunan Implementasi RTRW–Sektor
-
Dilaksanakan oleh Dinas PUPRKIM Provinsi Bali setiap akhir tahun anggaran.
-
Melibatkan:
-
Bappeda untuk konsistensi program pembangunan,
-
DLH untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan,
-
MDA untuk verifikasi aspek adat dan budaya,
-
ATR/BPN untuk validasi pemanfaatan tanah.
-
Hasilnya dituangkan dalam Laporan Evaluasi Penataan Ruang (LEPR) Tahunan sebagai dasar revisi kebijakan sektoral.
b. Evaluasi Tematik Lima Tahunan
-
Fokus pada:
-
Efektivitas pengendalian alih fungsi lahan;
-
Kesesuaian rencana investasi strategis dengan RTRW;
-
Implementasi zona perlindungan dan konservasi;
-
Konflik ruang dan penyelesaiannya secara adat maupun hukum.
-
Dilaksanakan menjelang peninjauan kembali RTRW (setiap 5 tahun) sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021.
c. Indikator Kinerja Sinkronisasi
Untuk menilai keberhasilan implementasi sinkronisasi RTRW–Sektor, ditetapkan indikator kinerja utama (IKU) berikut:
| No | Indikator | Satuan/Target 2025–2030 |
|---|---|---|
| 1 | Persentase program sektoral yang konsisten dengan RTRW | ≥ 90% |
| 2 | Persentase wilayah dengan RDTR digital terintegrasi OSS | ≥ 70% dari total WP prioritas |
| 3 | Jumlah kasus pelanggaran tata ruang yang diselesaikan melalui mediasi adat | Minimal 60% kasus tertangani |
| 4 | Persentase kawasan lindung tetap terjaga sesuai peta RTRW | ≥ 95% |
| 5 | Jumlah forum koordinasi lintas sektor dan adat yang terselenggara | ≥ 4 kali/tahun |
4. Tahapan Pelaksanaan Rencana Aksi (2025–2030)
| Tahap | Periode | Fokus Utama |
|---|---|---|
| Tahap I | 2025–2026 | Penguatan kelembagaan, penyusunan SOP koordinasi lintas sektor, penyelarasan data spasial sektoral. |
| Tahap II | 2026–2027 | Integrasi RDTR digital kabupaten/kota, uji coba OSS-RTR di 5 wilayah prioritas. |
| Tahap III | 2027–2028 | Implementasi penuh sistem BaSDIS dan forum dialog adat–teknokratik. |
| Tahap IV | 2029–2030 | Evaluasi efektivitas sinkronisasi, penyusunan rekomendasi revisi RTRW periode 2030–2035. |
5. Peran Dinas PUPRKIM Provinsi Bali
Sebagai lead institution dalam penataan ruang daerah, Dinas PUPRKIM memiliki mandat strategis:
- Koordinator utama penyelenggaraan penataan ruang (sesuai PP 21 Tahun 2021);
- Verifikator kesesuaian ruang dalam OSS–Ruang;
- Fasilitator dialog dan mediasi konflik tata ruang antarinstansi dan desa adat;
- Pusat pengelola data spasial terintegrasi;
- Pelapor kinerja penataan ruang kepada Gubernur dan Kementerian ATR/BPN.
Dengan peran ini, Dinas PUPRKIM menjadi penggerak utama transformasi tata ruang Bali menuju tata kelola ruang yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
6. Penutup
Sinkronisasi RTRW dan kebijakan sektoral bukan sekadar persoalan teknis spasial, tetapi proses menyatukan visi ruang Bali di masa depan — ruang yang suci (palemahan sane suci), produktif, dan berkeadilan.
Melalui langkah operasional yang terukur, kolaborasi lintas sektor, dan dukungan desa adat, Bali dapat membangun masa depan ruang yang selaras dengan nilai-nilai luhur dan tantangan global.
Daftar Pustaka
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Bali 2023–2043.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Badan Informasi Geospasial (2019). Pedoman Implementasi Teknologi di Simpul Jaringan (KUGI).
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
- Dinas PUPRKIM Provinsi Bali (2025). Program Sinkronisasi Penataan Ruang dan Kebijakan Sektoral Bali Era Baru.
